1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
6.Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD, adalah UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
8.Kepala UPTD pengelolaan Persampahan adalah Kepala UPTD pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat RISPS adalah Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Daerah Kabupaten.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
13.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
14.Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk lainnya dan/atau mikroorganisme.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
17.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
18.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, dan daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
19.Potensi timbulan sampah adalah estimasi sampah yang akan ditimbulkan dari suatu aktivitas pada suatu tempat tanpa adanya intervensi pengurangan sampah.
20.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Pengurangan sampah adalah semua kegiatan yang berdampak pada pengurangan angka timbulan sampah terangkut ke TPA.
23.Pembatasan timbulan sampah adalah kegiatan/program yang dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah perkapita dengan cara penerapan gaya hidup ramah lingkungan (green life style), sehingga mencegah timbulnya sampah.
24.Pemanfaatan kembali sampah adalah kegiatan memanfaatkan kembali suatu bahan/material sebelum menjadi sampah.
25.Pendauran ulang sampah adalah kegiatan mengolah sampah menjadi produk lain yang berbeda dari bentuk asalnya, dan dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.
26.Penanganan sampah adalah upaya untuk menangani materi/bahan yang telah menjadi sampah, yaitu pemilahan sampah, pengumpulan, dan pengolahan serta, pengangkutan sampah.
27.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
28.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
29.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju tempat pemrosesan akhir.
30.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
31.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
32.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
33.Tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
34.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
35.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
36.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
37.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
38.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
39.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
40.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
41.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
42.Pengelola Kawasan adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan mengelola kawasan dan/atau fasilitas yang memiliki struktur organisasi meliputi kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan/atau kawasan khusus.
43.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
44.Kawasan komersial adalah pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran dan tempat hiburan.
45.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
46.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
47.Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.