Besaran Dana Desa di Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Peraturan Bupati ini memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang di danai Dana Desa. Petunjuk teknis ini memberikan panduan mengenai pelaksanaan Dana Desa bagi Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga di Desa dan Masyarakat Desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya dalam rangka pencaian tujuan pembangunan Desa berkelanjutan sebagaimana SDGs Desa. Melalui penetapan petunjuk teknis ini, diharapkan dapat tercapainya optimalisasi manfaatan penggunaan Dana Desa serta terlaksananya pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. B. TUJUAN Tujuan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025, yaitu:
a.calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
b.data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) yang bersumber dari Data Regsosek dan hasil pemadanan dengan DTKS. BAPPEDA Kabupaten memfasilitasi penyediaan Data Regsosek dan hasil pemadanan dengan DTKS kepada Desa melalui Camat. Dalam hal terdapat potensi keluarga miskin baru yang belum terdaftar dalam data Regsosek dan hasil pemadanan dengan DTKS, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
a.kehilangan mata pencaharian;
b.mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c.tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d.rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
e.perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
2.Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat
a.Proses Pendataan 1) perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; 2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat BLT Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan 3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
b.Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLT Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1) mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima BLT Desa; dan 2) melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 3) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat BLT Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat BLT Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
c.Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima BLT Desa. 2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat: a) nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat; b) rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; c) jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan d) kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kriteria khusus atau hasil Musyawarah Desa). e) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
d.Perubahan Keluarga Penerima Manfaat 1) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan; 2) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru; 3) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus; 4) daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan 5) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3.Mekanisme Pembayaran BLT Desa.
a.Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai.
b.BLT Desa diberikan dengan besaran Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
c.BLT Desa diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat.
d.Pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
4.Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BLT Desa dilaksanakan oleh:
a.BPD, dilakukan pada triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga dan triwulan keempat;
b.Camat, dilakukan pada penyaluran tahap 1 dan tahap 2 dengan turut mengikuti kegiatan pembayaran BLT Desa; dan
c.Inspektorat, dilakukan sesuai program kerja. Instrumen monitoring yang dilakukan Camat dapat menggunakan format: INSTRUMEN MONITORING BLT DESA DANA DESA TRIWULAN … TAHUN ANGGARAN 2025 DESA : …………………………………………………………. KECAMATAN : …………………………………………………………. KEGIATAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
a.Tanggal Pemindahbukuan ke RKD : ………………………….
b.Jumlah Dana BLT (Triwulan…) : ………………………….
c.Jumlah KPM BLT : …………………………. No. Uraian Transaksi Penarikan Realisasi Belanja (Distribusi) Selisih (Rp.) Bukti Belanja (Ada/Tidak))Besaran (Rp.) Tanggal Besaran (Rp.) Tanggal 1 Bulan … 2 Bulan … 3 Bulan … 4 Bulan … 6 Bulan … 6 Bulan … Jumlah CATATAN : ……………………………………………………………………… …………………………… Karawang, 2025 CAMAT … _______________________ B. PENGUATAN DESA YANG ADAPTIF TERHADAP PERUBAHAN IKLIM
1.Adaptasi Dampak Perubahan iklim, yaitu
a.pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti: 1) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; 2) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih skala Desa; 3) pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir; 4) penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan); 5) pembuatan hutan bambu; 6) pemeliharaan daerah sekitar mata air dan danau skala Desa; 7) pembuatan terasering; 8) pembangunan talud; 9) pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor dengan narasumber/instruktur/fasilitator dari BPBD, Dinsos, Satpol PP, dan/atau DLH; dan/atau 10) pembangunan/pemeliharaan sistem pengelolaan air berkelanjutan (sumur resapan dan tadah hujan) skala Desa.
b.penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti: 1) pembuatan/pemeliharaan talud skala Desa; 2) pembuatan/pemeliharaan tanggul pemecah ombak skala Desa; 3) pengadaan bibit dan penanaman bakau; 4) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai) berupa upah kerja, pengadaan/sewa peralatan dan/atau makan/minum; 5) perlindungan terumbu karang; dan/atau 6) rehabilitasi kawasan bakau.
c.pengendalian penyakit terkait dampak Perubahan Iklim, seperti: 1) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit; dan/atau 2) pengadaan/pemeliharaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
d.kegiatan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
2.Mitigasi Perubahan Iklim, meliputi:
a.pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti; 1) pengadaan alat angkut sampah seperti gerobak pengangkut sampah; 2) pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara; 3) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misal: pembuatan pupuk organik, mesin cacah); 4) penyediaan tempat sampah terpilah; 5) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair; 6) pengadaan peralatan pengolahan jerami padi; dan/atau 7) pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah umum, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa dengan narasumber/instruktur/fasilitator dari DLH.
b.penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi skala Desa, seperti: 1) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, tenaga angin, dan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel; dan 3) pembangunan/pemeliharaan instalasi pengolahan limbah pertanian, peternakan, dan sampah rumah tangga untuk biogas.
c.pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan);
d.peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti: 1) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan; 2) pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan secara berkelanjutan; 3) penghijauan (reboisasi), pengkayaan tanaman hutan, praktik wanatani (agroforestri); dan 4) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan/atau bambu.
e.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, seperti: 1) pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa; dan 2) pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut.
f.Penyusunan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kebijakan terkait pelestarian lingkungan Desa dengan materi informasi dan edukasi yang didapatkan dari DLH, seperti: 1) pembatasan penebangan pohon dan pembukaan hutan; 2) larangan pembakaran hutan; 3) pembatasan pertanian berpindah; 4) pemberian sanksi bagi perusak hutan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai dengan kewenangan Desa; dan 5) larangan pembuangan limbah pabrik/limbah kimia di sungai atau tanah di pemukiman.
g.sosialisasi emisi gas rumah kaca, dampak yang diakibatkan oleh Perubahan Iklim, dan pendayagunaan teknologi tepat guna untuk energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi dengan narasumber /instruktur/fasilitator dari DLH; dan
h.kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
3.Pengembangan Desa ramah lingkungan dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, yakni:
a.pengelolaan perhutanan sosial oleh Desa atau Badan Usaha Milik Desa;
b.pembangunan/pemeliharaan infrastruktur perdesaan berbasis lingkungan/responsif;
c.pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan komoditas;
d.pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut; dan
e.kegiatan pengembangan Desa ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa. C. PENINGKATAN PROMOSI DAN PENYEDIAAN LAYANAN DASAR KESEHATAN SKALA DESA TERMASUK STUNTING.
1.Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
a.Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting 1) remaja putri; 2) calon pengantin; 3) ibu hamil, menyusui, nifas; dan 4) bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; 2) pemantauan tumbuh kembang balita; 3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan: a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat) sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, seperti sebagaimana Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal Untuk Balita Dan Bumil Bermasalah Gizi Dinas Kesehatan Tahun 2023, yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. Sasaran pemberian makanan tambahan lokal yaitu:
a.Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.
b.Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada huruf a.
c.Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan: 1) dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama; 2) dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan 3) dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.
d.BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. Bagan Mekanisme Penentuan Tematik/Potensi/Produk Unggulan untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan Formulir Analisis Kelayakan Usaha FORMULIR ASPEK-ASPEK ANALISIS KELAYAKAN USAHA TEMATIK SEKTOR KETAHANAN PANGAN Informasi Umum Desa
1.Nama Desa :
2.Kecamatan :
3.Kabupaten :
4.Provinsi :
5.Status Desa :
6.Pagu Dana Desa :
7.Alokasi DD untuk Ketahanan Pangan :
8.Nama Bum Desa/Bum Desa Bersama :
1.Pengeluaran (Untuk …x Panen/Ternak)
a.Biaya Modal Awal NO URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH PENGADAAN (PER TAHUN) JUMLAH (Rp) A Biaya Sewa Tanah/Bangunan 1 Penyewaan Lahan 2 Penyewaan Bangunan Total Biaya Sewa Tanah/Bangunan B Belanja Peralatan Peralatan Produksi 1 2 3 Dst Pengadaan benih/ bibit/ pakan 1 2 Dst Total Belanja Peralatan Total Biaya Modal Awal (a)
b.Biaya Modal Produksi NO URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH PENGADAAN (PER TAHUN) JUMLAH (Rp) A Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Transportasi Angkutan Hasil Panen Total Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha B Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha 1 Perbaikan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Unit Usaha 2 3 Dst Total Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha C Biaya Pemeliharaan Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Pembelian Pupuk 2 3 Dst Total Biaya Pemeliharaan Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha NO URAIAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH PENGADAAN (PER TAHUN) JUMLAH (Rp) D Pembelian Bahan Per Minggu 1 2 3 Dst Total Pembelian Bahan Per Minggu Total Keseluruhan Biaya Modal Produksi (b)
c.Biaya Modal Pekerja NO KEGIATAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH PENGADAAN (PER TAHUN) ANGGARAN (Rp)ANGKA SATUAN 1 Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat 2 3 Dst Total Modal Pekerja (c) Total Keseluruhan Pengeluaran (a+b+c)
d.Biaya Perkiraan Arus Kas Unit Usaha NO KLASIFIKASI MODAL TAHUN KE- 1 2* 3* 4* 5*, dst A Arus Kas Masuk 1 Penyertaan Modal 2 Lain-Lain Total Arus Kas Masuk (A) B Arus Kas Keluar 1 Modal Awal 2 Modal Produksi 3 Modal Pekerja 4 Pajak 5 Lain-Lain Total Arus Kas Keluar (B) Arus Kas Bersih (A- B)
2.Proyeksi Laba Unit Usaha
a.Jumlah Produksi/Panen :
b.Jumlah Produksi/Tahun : NO KEGIATAN VOLUME SATUAN HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH PENGADAAN (PER TAHUN) JUMLAH (Rp) 1 Penjualan Produk/Potensi Unggulan Unit Usaha ke Pasar 2 Dst Total
3.Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha NO URAIAN TAHUN KE- 1 2* 3* 4* 5*, dst A Penjualan B Biaya Modal Awal C Laba Usaha (A-B) D Bunga E Laba Sebelum Pajak (C-D) F Pajak G Laba Bersih (E-F) *Tahun Proyeksi
6.Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa dilakukan dengan cara:
a.memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
b.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
c.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
d.RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
a.Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa, seperti: a) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; f) pengembangan pakan ternak alternatif; g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak membeli lahan); i) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; j) pembangunan/pemeliharaan kandang komunal; k) pelatihan pengelolaan hasil panen; l) pemasangan atau perawatan karamba bersama; m) pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan skala Desa; dan o) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa, seperti: a) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; b) pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan c) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa. 3) Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal, seperti: a) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal dengan narasumber/instruktur/fasilitator dari Perangkat Daerah terkait dan/atau Tenaga Pendamping Profesional Desa; b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Desa; c) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
b.Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi: 1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa, seperti: a) pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, seperti: a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, seperti: a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti: a) edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapatmengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; b) advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga Desa yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
8.Mitigasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kegagalan produksi pangan. Berikut adalah strategi mitigasi yang dapat diterapkan berupa:
a.Pra-Produksi 1) Pemilihan benih berkualitas; 2) Perencanaan produksi; 3) Diversifikasi pangan; dan 4) Penerapan produksi berkelanjutan.
b.Produksi 1) Pengendalian hama dan penyakit; 2) Penggunaan pupuk/pakan berkualitas; dan 3) Penggunaan teknologi tepat guna.
c.Pasca Produksi 1) Diversifikasi produk Diversifikasi produk bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa: (a) meningkatkan fasilitas pengolahan pangan; dan (b) mengolah hasil panen menjadi produk olahan. 2) peningkatan penyimpanan dan distribusi (a) penggunaan lumbung pangan Desa; dan (b) distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan. 3) kolaborasi dengan pihak lain (a) menjalin kerja sama dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen; (b) menggunakan teknologi digital untuk memasarkan surplus pangan; dan (c) melakukan ekspor produk.
9.Pembinaan dan pengawasan
a.Bupati Bupati menerima Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
b.Pemerintah Daerah 1) Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait pemberdayaan masyarakat Desa, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, peternakan atau terkait lainnya secara langsung atau melalui penyuluh yang ada di Desa, membantu supervisi Desa berkaitan dengan dokumen perencanaan Desa agar kegiatan yang dilaksanakan Desa merupakan kegiatan yang berkelanjutan; 2) Pemerintah Daerah membantu pelaksanaan teknis pelaksanaan ketahanan pangan di Desa seperti peningkatan kapasitas masyarakat Desa tentang pengembangan pangan lokal Desa dan kegiatannya lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa; 3) Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan bahan pasokan dengan melibatkan segenap unsur-unsur yang memproduksi bahan seperti koperasi, peternak, nelayan, dan lain-lain; dan 4) Pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset Desa, dan Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa.
c.Camat 1) Dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan ketahanan pangan di Desa Camat melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati; dan 2) Camat melakukan reviu atas rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebelum kemudian diteruskan kepada Bupati.
d.Tenaga Pendamping Profesional Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa secara berjenjang memfasilitasi Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan program dan kegiatan ketahanan pangan di Desa.
10.Pemantauan dan Evaluasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
a.BPD;
b.kecamatan; dan
c.inspektorat kabupaten.
11.Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Mengikuti Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Desa.
a.Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (terlampir), karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa.
b.Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUM Desa atau BUM Desa bersama atau kerjasama Desa. E. PENGEMBANGAN POTENSI DAN KEUNGGULAN DESA Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
1.Pengembangan Desa wisata, meliputi:
a.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b.pengembangan investasi Desa wisata yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa;
c.pengembangan kerjasama antardesa wisata yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa; dan
d.pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa yang dikonsultasikan dengan Camat, Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
2.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi:
a.identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor;
b.pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
c.pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
d.pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
e.penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
f.penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk;
g.edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
h.promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau
i.workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen.
3.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi:
a.pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa;
b.pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar;
c.pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan);
d.peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: 1) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; 2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; 3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; 5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat.
e.penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau
f.pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern. F. FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI UNTUK PERCEPATAN IMPLEMENTASI DESA DIGITAL
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
2.Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a.pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) akses jaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band (SSB); 5) radio komunitas; 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 2) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau 3) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. G. PEMBANGUNAN BERBASIS PADAT KARYA TUNAI DAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU LOKAL
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain:
a.pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan 1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan.
b.wisata Desa 1) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
c.perdagangan logistik pangan 1) pemeliharaan bangunan pasar; 2) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan 3) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d.perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 3) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
e.peternakan 1) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f.industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Desa.
g.air minum aman dan sanitasi bersih 1) pengelolaan air minum aman; 2) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; 3) pembangunan dan perbaikan jamban umum; 4) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; 5) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; 6) pembersihan lingkungan komunal; 7) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan 8) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi.
h.pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik 1) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; 2) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; 3) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan 4) pembangunan sumur resapan atau tangki septik.
1.Bantuan permodalan kepada BUM Desa
a.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
b.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: 1) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau 3) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
c.pengembagan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: 1) pengelolaan hutan Desa; 2) pengelolaan usaha perhutanan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air minum; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; 6) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); 7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 8) pengembangan Desa wisata; dan 9) pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
2.kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. B. DANA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan. Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
1.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, antara lain:
a.protokoler, meliputi: 1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
b.pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: 1) bantuan seragam; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagam atau plakat apresiasi.
c.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
d.penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e.kegiatan promosi, meliputi: 1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa.
f.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk:
1.membayar honorarium Pemerintah Desa;
2.perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara.
3.membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa.
2.Fokus penggunaan Dana Desadibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
3.Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
4.Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
5.Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
6.RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. B. Partisipasi Masyarakat
1.Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
2.Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
b.menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c.memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
d.terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
3.Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
1.Tahap I. Ketentuan penyaluran Tahap I, sebagai berikut:
a.Sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2025;
b.Persyaratan penyaluran Tahap I disampaikan paling lambat 15 Juni 2025, berupa: 1) APBDes, terdiri atas: a) peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam bentuk pindai format dokumen portable; dan b) arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi Siskeudes. 2) surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 3) Keputusan Kepala Desa mengenai Penetapan Keluarga Penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
c.Kepala Desa menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 3) kepada Bupati melalui Camat secara lengkap dan benar;
d.Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada huruf c;
e.Camat menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Bupati melalui Kepala DPMD dalam bentuk dokumen digital (softcopy); dan
f.Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh Bupati kepada kuasa pengguna anggaran penyaluran Dana Desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala BPKAD. Selain persyaratan penyaluran tahap I di atas, Bupati melalui DPMD melakukan:
a.perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa;
b.perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
c.penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
2.Tahap II. Ketentuan penyaluran Tahap II, sebagai berikut:
a.Sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2025;
b.Persyaratan penyaluran Tahap II disampaikan dengan batas waktu mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2025, berupa: 1) Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024; dan 2) Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 menunjukkan realisasi paling rendah sebesar 60 (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
c.Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b diolah dan dihasilkan melalui aplikasi OM-SPAN TKD;
d.Kepala Desa menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Camat secara lengkap dan benar;
e.Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada huruf d;
f.Camat menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Bupati melalui Kepala DPMD dalam bentuk dokumen digital (softcopy); dan
g.Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh Bupati kepada kuasa pengguna anggaran penyaluran Dana Desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala BPKAD. Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud, Bupati kota melakukan:
a.perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 minimal 3 (tiga) bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2025; dan
b.penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. B. PENYALURAN DANA DESA YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANYA
1.Tahap I. Ketentuan penyaluran Tahap I, sebagai berikut:
a.Sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa untuk Desa berstatus mandiri dan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa untuk Desa tidak berstatus mandiri, dilakukan paling lambat bulan Juni 2025;
b.Persyaratan penyaluran Tahap I disampaikan paling lambat 15 Juni 2025, berupa: 1) APBDes, terdiri atas: a) peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam bentuk pindai format dokumen portable; dan b) arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi Siskeudes. 2) surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
c.Kepala Desa menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) kepada Bupati melalui Camat secara lengkap dan benar;
d.Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada huruf c;
e.Camat menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Bupati melalui Kepala DPMD dalam bentuk dokumen digital (softcopy); dan
f.Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh Bupati kepada kuasa pengguna anggaran penyaluran Dana Desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala BPKAD. Selain persyaratan penyaluran tahap I di atas, Bupati melalui DPMD melakukan:
a.perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
b.perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
c.penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
2.Tahap II. Ketentuan penyaluran Tahap II, sebagai berikut:
a.Sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa untuk Desa berstatus mandiri dan sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa untuk Desa tidak berstatus mandiri dilakukan paling cepat bulan April 2025;
b.Persyaratan penyaluran Tahap II disampaikan dengan batas waktu mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2025, berupa: 1) Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024; dan 2) Laporan realisasi dan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 menunjukkan realisasi paling rendah sebesar 60 (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
c.Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b diolah dan dihasilkan melalui aplikasi OM-SPAN TKD;
d.Kepala Desa menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Camat secara lengkap dan benar;
e.Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada huruf d;
f.Camat menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Bupati melalui Kepala DPMD dalam bentuk dokumen digital (softcopy); dan
g.Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan oleh Bupati kepada kuasa pengguna anggaran penyaluran Dana Desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala BPKAD. Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud, Bupati kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. C. PENYALURAN DANA DESA INSENTIF DESA Penyaluran Dana Desa Insentif Desa
a.Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada kepala BPKAD melalui Camat, secara lengkap dan benar, berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes;
b.Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa;
c.Penyaluran insentif Desa sebagaimana huruf a dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus tahun anggaran berjalan;
d.Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati secara lengkap dan benar; dan
e.Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana poin a disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD.
1.Publikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.hasil Musyawarah Desa; dan
b.data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
2.Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
3.Publikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
4.Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.baliho;
b.papan informasi Desa;
c.media elektronik;
d.media cetak;
e.media sosial;
f.website Desa;
g.selebaran;
h.pengeras suara di ruang publik; dan/atau
i.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
5.Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
6.Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa:
a.teguran lisan; dan/atau
b.teguran tertulis.
7.Sanksi administratif diberikan oleh Bupati berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
1.Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
2.Laporan sebagaimana dimaksud angka 1 disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
3.Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa.
4.Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
5.Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik.
6.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
1.Bupati melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
2.Pembinaan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pembinaan dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
4.Pembinaan, pemantauan dan evaluasi dapat dilimpahkan kepada camat.
5.DPMD dan BPKAD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKDes;
b.Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa dari tiap desa yang dikoordinasikan oleh camat; dan
c.Laporan Camat terkait sisa dana desa yang ada di RKDes.
6.Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Camat wajib melakukan pembinaan berupa:
a.Fasilitasi penyusunan dokumen permohonan penyaluran Dana Desa;
b.Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa;
c.Fasilitasi penyusunan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan
d.Fasilitasi penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa penyaluran tahap I, tahap II; dan
e.Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahunan.
9.Camat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan prioritas;
b.Laporan realisasi penggunaan Dana Desa;
c.Dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan
d.Sisa Dana Desa yang ada di RKDes.
10.Camat melakukan pemantauan dan evaluasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibuktikan dengan berita acara.
11.Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa. LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2025 NO DESA KECAMATAN BESARAN (Rp.) 1 2 3 4 1 Ciptasari Pangkalan 826.491.000 2 Tamanmekar Pangkalan 1.219.324.000 3 Tamansari Pangkalan 1.146.640.000 4 Jatilaksana Pangkalan 993.872.000 5 Cintaasih Pangkalan 1.006.502.000 6 Kertasari Pangkalan 1.237.975.000 7 Mulangsari Pangkalan 1.116.931.000 8 Medalsari Pangkalan 1.042.976.000 9 Telukjambe Telukjambe Timur 1.507.353.000 10 Sukaharja Telukjambe Timur 1.637.778.000 11 Sirnabaya Telukjambe Timur 1.795.401.000 12 Puseurjaya Telukjambe Timur 1.333.779.000 13 Sukaluyu Telukjambe Timur 1.931.802.000 14 Wadas Telukjambe Timur 1.855.230.000 15 Purwadana Telukjambe Timur 1.609.830.000 16 Sukamakmur Telukjambe Timur 1.398.091.000 17 Pinayungan Telukjambe Timur 1.278.009.000 18 Kutapohaci Ciampel 1.427.296.000 19 Parungmulya Ciampel 1.499.509.000 20 Kutamekar Ciampel 1.036.201.000 21 Kutanegara Ciampel 1.430.803.000 22 Mulyasari Ciampel 1.355.116.000 23 Mulyasejati Ciampel 1.591.915.000 24 Tegallega Ciampel 964.172.000 25 Duren Klari 2.344.392.000 26 Pancawati Klari 1.506.870.000 27 Walahar Klari 1.464.928.000 28 Kiarapayung Klari 878.726.000 29 Sumurkondang Klari 1.141.138.000 30 Cibalongsari Klari 2.305.470.000 31 Klari Klari 1.411.242.000 32 Belendung Klari 1.362.663.000 33 Anggadita Klari 1.588.488.000 34 Gintungkerta Klari 1.798.617.000 35 Curug Klari 1.446.039.000 36 Karanganyar Klari 1.488.129.000 37 Cimahi Klari 1.162.132.000 38 Rengasdengklok Selatan Rengasdengklok 2.334.918.000 39 Rengasdengklok Utara Rengasdengklok 1.696.266.000 40 Kertasari Rengasdengklok 1.341.924.000 41 Dewisari Rengasdengklok 1.146.247.000 42 Amansari Rengasdengklok 1.345.614.000 43 Karyasari Rengasdengklok 1.518.423.000 44 Dukuhkarya Rengasdengklok 1.040.842.000 NO DESA KECAMATAN BESARAN (Rp.) 1 2 3 4 45 Kalangsari Rengasdengklok 1.466.010.000 46 Kalangsurya Rengasdengklok 1.343.214.000 47 Waluya Kutawaluya 1.028.171.000 48 Mulyajaya Kutawaluya 866.298.000 49 Kutakarya Kutawaluya 1.180.102.000 50 Kutagandok Kutawaluya 1.295.575.000 51 Kutamukti Kutawaluya 916.742.000 52 Kutajaya Kutawaluya 1.055.221.000 53 Sampalan Kutawaluya 1.111.927.000 54 Sindangmulya Kutawaluya 992.348.000 55 Sindangmukti Kutawaluya 1.157.546.000 56 Kutaraja Kutawaluya 978.350.000 57 Sindangsari Kutawaluya 1.166.485.000 58 Sindangkarya Kutawaluya 989.687.000 59 Batujaya Batujaya 1.362.969.000 60 Telukambulu Batujaya 1.292.716.000 61 Telukbango Batujaya 1.347.169.000 62 Karyabhakti Batujaya 1.310.698.000 63 Baturaden Batujaya 1.173.052.000 64 Segaran Batujaya 1.309.546.000 65 Segarjaya Batujaya 1.129.327.000 66 Kutaampel Batujaya 1.376.005.000 67 Karyamulya Batujaya 1.338.799.000 68 Karyamakmur Batujaya 1.265.512.000 69 Sabajaya Tirtajaya 1.222.360.000 70 Pisangsambo Tirtajaya 1.217.626.000 71 Gempolkarya Tirtajaya 1.068.782.000 72 Medankarya Tirtajaya 1.134.694.000 73 Tambaksumur Tirtajaya 1.184.473.000 74 Tambaksari Tirtajaya 1.582.258.000 75 Sumurlaban Tirtajaya 967.577.000 76 Srijaya Tirtajaya 1.108.015.000 77 Kutamakmur Tirtajaya 1.033.615.000 78 Bolang Tirtajaya 1.145.530.000 79 Srikamulyan Tirtajaya 1.212.811.000 80 Payungsari Pedes 1.163.710.000 81 Karangjaya Pedes 1.220.593.000 82 Kertaraharja Pedes 1.267.102.000 83 Sungaibuntu Pedes 1.578.603.000 84 Dongkal Pedes 1.110.107.000 85 Kertamulya Pedes 1.182.643.000 86 Puspasari Pedes 974.729.000 87 Labanjaya Pedes 1.050.799.000 88 Jatimulya Pedes 1.238.634.000 89 Rangdumulya Pedes 1.182.220.000 90 Kendaljaya Pedes 1.181.323.000 91 Malangsari Pedes 985.532.000 92 Pajaten Cibuaya 1.211.890.000 93 Cibuaya Cibuaya 1.176.019.000 94 Kertarahayu Cibuaya 1.154.542.000 95 Sukasari Cibuaya 1.043.225.000 96 Kedungjeruk Cibuaya 1.072.054.000 97 Kalidungjaya Cibuaya 936.668.000 98 Sedari Cibuaya 1.060.796.000 NO DESA KECAMATAN BESARAN (Rp.) 1 2 3 4 99 Cemarajaya Cibuaya 1.264.036.000 100 Jayamulya Cibuaya 1.114.022.000 101 Kedungjaya Cibuaya 1.114.123.000 102 Gebangjaya Cibuaya 980.484.000 103 Tanjungmekar Pakisjaya 929.534.000 104 Telagajaya Pakisjaya 1.044.092.000 105 Telukbuyung Pakisjaya 1.146.928.000 106 Tanahbaru Pakisjaya 1.131.151.000 107 Solokan Pakisjaya 1.126.315.000 108 Tanjungbungin Pakisjaya 937.025.000 109 Telukjaya Pakisjaya 1.075.048.000 110 Tanjungpakis Pakisjaya 1.146.652.000 111 Dawuan Timur Cikampek 1.886.226.000 112 Kalihurip Cikampek 992.485.000 113 Cikampek Kota Cikampek 1.271.602.000 114 Dawuan Tengah Cikampek 1.881.267.000 115 Cikampek Selatan Cikampek 1.325.925.000 116 Cikampek Pusaka Cikampek 1.359.748.000 117 Cikampek Barat Cikampek 2.096.502.000 118 Cikampek Timur Cikampek 1.532.436.000 119 Kamojing Cikampek 1.331.761.000 120 Dawuan Barat Cikampek 1.906.743.000 121 Mekarsari Jatisari 1.270.402.000 122 Jatisari Jatisari 1.138.807.000 123 Barugbug Jatisari 938.393.000 124 Cikalongsari Jatisari 1.052.317.000 125 Cirejag Jatisari 1.268.375.000 126 Jatibaru Jatisari 1.146.148.000 127 Jatiragas Jatisari 1.123.150.000 128 Jatiwangi Jatisari 1.089.274.000 129 Kalijati Jatisari 1.215.998.000 130 Balonggandu Jatisari 1.560.849.000 131 Pacing Jatisari 1.012.211.000 132 Situdam Jatisari 1.234.898.000 133 Sukamekar Jatisari 982.328.000 134 Telarsari Jatisari 994.805.000 135 Mekarmaya Cilamaya Wetan 1.171.186.000 136 Cilamaya Cilamaya Wetan 1.690.326.000 137 Muara Cilamaya Wetan 1.198.762.000 138 Muarabaru Cilamaya Wetan 951.551.000 139 Sukatani Cilamaya Wetan 1.252.261.000 140 Tegalwaru Cilamaya Wetan 1.182.208.000 141 Tegalsari Cilamaya Wetan 1.077.724.000 142 Cikalong Cilamaya Wetan 929.819.000 143 Cikarang Cilamaya Wetan 1.128.886.000 144 Rawagempol Wetan Cilamaya Wetan 1.119.229.000 145 Rawagempol Kulon Cilamaya Wetan 1.191.301.000 146 Sukakerta Cilamaya Wetan 1.151.545.000 147 Citarik Tirtamulya 1.307.743.000 148 Karangsinom Tirtamulya 1.332.994.000 149 Karangjaya Tirtamulya 1.182.472.000 150 Parakan Tirtamulya 1.139.734.000 151 Parakanmulya Tirtamulya 1.274.954.000 152 Kamurang Tirtamulya 1.019.345.000 NO DESA KECAMATAN BESARAN (Rp.) 1 2 3 4 153 Cipondoh Tirtamulya 1.247.876.000 154 Kertawaluya Tirtamulya 1.075.061.000 155 Bojongsari Tirtamulya 938.729.000 156 Tirtasari Tirtamulya 1.347.926.000 157 Telagamulya Telagasari 1.033.519.000 158 Telagasari Telagasari 1.426.129.000 159 Pasirtalaga Telagasari 1.195.000.000 160 Cariumulya Telagasari 1.019.009.000 161 Pasirmukti Telagasari 977.669.000 162 Kalibuaya Telagasari 1.030.798.000 163 Pasirkamuning Telagasari 999.011.000 164 Kalijaya Telagasari 1.064.345.000 165 Kalisari Telagasari 1.032.362.000 166 Cadas Kertajaya Telagasari 920.780.000 167 Cilewo Telagasari 1.296.193.000 168 Ciwulan Telagasari 938.279.000 169 Linggarsari Telagasari 1.029.950.000 170 Pulosari Telagasari 943.203.000 171 Sukamerta Rawamerta 1.096.849.000 172 Kutawargi Rawamerta 965.438.000 173 Panyingkiran Rawamerta 1.194.088.000 174 Pasirkaliki Rawamerta 1.103.731.000 175 Pasirawi Rawamerta 1.116.355.000 176 Balongsari Rawamerta 888.353.000 177 Mekarjaya Rawamerta 980.441.000 178 Sekarwangi Rawamerta 808.188.000 179 Purwamekar Rawamerta 968.885.000 180 Sukapura Rawamerta 958.400.000 181 Cibadak Rawamerta 1.025.141.000 182 Sukaraja Rawamerta 855.153.000 183 Gombongsari Rawamerta 833.520.000 184 Karyamukti Lemahabang 1.123.417.000 185 Ciwaringin Lemahabang 1.205.119.000 186 Waringinkarya Lemahabang 1.202.194.000 187 Kedawung Lemahabang 1.104.316.000 188 Karangtanjung Lemahabang 1.193.428.000 189 Pasirtanjung Lemahabang 1.018.571.000 190 Lemahabang Lemahabang 1.142.632.000 191 Lemahmukti Lemahabang 1.112.240.000 192 Pulojaya Lemahabang 1.156.189.000 193 Pulokalapa Lemahabang 1.107.137.000 194 Pulomulya Lemahabang 843.369.000 195 Pancakarya Tempuran 932.873.000 196 Dayeuhluhur Tempuran 1.267.684.000 197 Lemahduhur Tempuran 1.048.549.000 198 Lemahkarya Tempuran 974.978.000 199 Lemahsubur Tempuran 884.622.000 200 Lemahmakmur Tempuran 1.005.611.000 201 Purwajaya Tempuran 1.306.676.000 202 Tanjungjaya Tempuran 1.081.363.000 203 Sumberjaya Tempuran 1.168.435.000 204 Pagadungan Tempuran 1.372.657.000 205 Tempuran Tempuran 944.102.000 206 Cikuntul Tempuran 1.093.720.000 NO DESA KECAMATAN BESARAN (Rp.) 1 2 3 4 207 Jayanegara Tempuran 914.225.000 208 Ciparagejaya Tempuran 1.030.072.000 209 Majalaya Majalaya 976.616.000 210 Ciranggon Majalaya 889.874.000 211 Pasirjengkol Majalaya 1.356.477.000 212 Sarijaya Majalaya 963.782.000 213 Pasirmulya Majalaya 1.107.478.000 214 Lemahmulya Majalaya 1.159.528.000 215 Bengle Majalaya 2.309.472.000 216 Jayamakmur Jayakerta 1.120.450.000 217 Kemiri Jayakerta 1.335.912.000 218 Makmurjaya Jayakerta 988.700.000 219 Kertajaya Jayakerta 1.220.689.000 220 Jayakerta Jayakerta 1.210.957.000 221 Medangasem Jayakerta 1.345.383.000 222 Ciptamarga Jayakerta 1.366.234.000 223 Kampungsawah Jayakerta 1.470.579.000 224 Sukamulya Cilamaya Kulon 1.323.007.000 225 Tegalurung Cilamaya Kulon 1.193.959.000 226 Langensari Cilamaya Kulon 1.101.809.000 227 Bayur Lor Cilamaya Kulon 907.877.000 228 Bayur Kidul Cilamaya Kulon 1.032.734.000 229 Kiara Cilamaya Kulon 1.126.408.000 230 Manggungjaya Cilamaya Kulon 1.214.329.000 231 Sumurgede Cilamaya Kulon 1.218.595.000 232 Muktijaya Cilamaya Kulon 983.600.000 233 Pasirukem Cilamaya Kulon 915.017.000 234 Pasirjaya Cilamaya Kulon 1.306.516.000 235 Sukajaya Cilamaya Kulon 1.148.674.000 236 Gembongan Banyusari 977.342.000 237 Gempol Banyusari 1.022.923.000 238 Gempol Kolot Banyusari 927.914.000 239 Banyuasih Banyusari 917.052.000 240 Kertaraharja Banyusari 930.086.000 241 Tanjung Banyusari 1.028.291.000 242 Jayamukti Banyusari 1.138.507.000 243 Cicinde Utara Banyusari 1.072.609.000 244 Cicinde Selatan Banyusari 1.082.095.000 245 Mekarasih Banyusari 1.092.533.000 246 Talunjaya Banyusari 927.735.000 247 Pamekaran Banyusari 1.159.393.000 248 Wancimekar Kota Baru 1.770.609.000 249 Pangulah Selatan Kota Baru 1.612.257.000 250 Pangulah Utara Kota Baru 1.717.068.000 251 Pangulah Baru Kota Baru 1.124.875.000 252 Pucung Kota Baru 2.270.376.000 253 Jomin Timur Kota Baru 1.302.591.000 254 Jomin Barat Kota Baru 1.389.237.000 255 Sarimulya Kota Baru 1.531.098.000 256 Cikampek Utara Kota Baru 1.921.767.000 257 Margasari Karawang Timur 1.417.212.000 258 Warungbambu Karawang Timur 1.323.894.000 259 Kondangjaya Karawang Timur 2.051.898.000 260 Tegal Sawah Karawang Timur 1.195.921.000