1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Karawang.
4.Camat adalah pimpinan kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Kelurahan adalah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
6.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih desa yang bersandingan yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa baru.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
11.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
14.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada akibat tidak memenuhi persyaratan.
15.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua Desa atau lebih menjadi Desa baru.
16.Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
17.Kepala Dusun adalah salah satu perangkat Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Karawang.
18.Pembentukan Dusun adalah penggabungan beberapa Dusun atau bagian Dusun yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Dusun menjadi dua Dusun atau lebih, atau pembentukan Dusun di luar Dusun yang telah ada.
19.Penghapusan Dusun adalah tindakan meniadakan Dusun yang ada akibat tidak memenuhi persyaratan.
20.Penggabungan Dusun adalah penyatuan dua Dusun atau lebih menjadi Dusun baru.
21.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
22.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
23.Kartometrik adalah penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
24.Hari adalah hari keja.