menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 82 Tahun 2424 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2O25; a. b. 2 Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapra.ia Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa Timur, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogiakarta (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27301;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234l. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69lal; 3
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarrbahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 113, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 41, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 632L1;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara€m Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2o9ll;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2OL8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor t57l; 4
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2A16 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) ssfoagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tatrun 2424 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelotraan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 243h
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun2A16 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 11OO); t2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11O Tahun 2OL6 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ZOLT Nomor 89);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); L4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2078 Nomor 611) ;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2CI19 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagr Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2A2O tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 14961; 17 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}:ur. 2A2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A24 Nomor 553);
19.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2A2l tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2O2l Nomor 36 seri E); 5
20.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 747l, sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 187) ;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2A23 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2423 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 181);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (l.embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 11);
23.Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2Al8 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2OL8 Nomor 47 );
24.Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2A22 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2022 Nomor 16);
25.Peraturan Bupati Kediri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 7O);
26.Peraturan Bupati Kediri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 82); 6 Menetapkan MEMUTUSKAN :PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 Nomor 82) diubah sebagai berikut :
1.Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkarL 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 20A dan Pasal 2OB, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2OA
(1)Pelaksanaan Kerjasama antara PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri dengan Dinas teknis terkait dengan pengelolaan penerimaan penghasilan / tunjangan yang diterima Aparatur Pemerintah Desa dan Lembega Desa yang bersumber dari ADD.
(2)Pelaksanaan pengelolaan penerimaan penghasilan I tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan untuk kegiatan kredit bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Lembega Desa.
(3)Pelaksanaan pengelolaan penerimaan penghasilan / tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan untuk kegiatan Tabungan Pensiun bagi Aparatur Pemerintah Desa dan kmbaga Desa. (a) Pelaksanaan kegiatan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kegiatan Tabungan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri.
(5)Teknis dan mekanisme kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri. 7 Pasal 2OB
(1)Transaksi Belanja Penghasilan Tetap wajib dilakukan secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Siskeudes-Link yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dan pembayarannya melalui aplikasi Cash Management System (CMS) yang dikelola oleh Bank Jatim.
(2)Untuk persiapan kegiatan transaksi non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri menyampaikan pemberitahuan kepada Desa melalui Camat mengenai rencana kegiatan penyaluran dana penghasilan Tetap.
(3)Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Desa memerintahkan Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa untuk menyiapkan dan mengajukan dokumen ke Pihak Kecamatan.
(4)Setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Kecamatan melakukan verifikasi dokumen dan memflasiltasi surat keterangan pencairan dana.
(5)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri menyampaikan pemberitahuan ke Desa melalui Camat bahwa dana telah masuk ke rekening kas Desa sekaligus pembayaran penghasilan tetap harus dilakukan serentak untuk semua desa se Kabupaten Kediri dalam 1 (satu) hari.
(6)Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa meng-upload dan memverifikasi dokumen di Siskeudes-Link.
(7)Berdasarkan veri{ikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Desa menyetujui dengan Akun Approval (APR) semua kwitansi dalam Aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Jatim.
(8)Bendahara Desa sebagai Operator Desa dengan Akun Operator (OPR) melakukan pembayaran penghasilan tetap melalui Aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Jatim. I Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orurng mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri. Ditetapkan pada tanggal di 18-6 Kediri 2025 BUPATI KEDIRI, HANINDHITO HIMAWAN PRAMANA ttd. Diundangkan di Kediri pada tanggal 18 - 6 202s SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI, MOHAMAD SOLIKIN BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2025 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan asllnya a.n. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b. IAN HUKUM ttd. 199803 2 006NIP.