a.Kunjungan pertama (KF1) pada 6 jam sampai 2 hari pasca persalinan
b.Kunjungan kedua (KF2) pada 3 sampai 7 hari pasca persalinan
c.Kunjungan ketiga (KF3) pada 8 sampai 28 hari pasca persalinan
d.Kunjungan keempat (KF Lengkap) pada 29 sampai 42 hari pasca persalinan Gambar 17Cakupan KF4 di Kabupaten Kediri Tahun 2018 – 2023 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan data yang tersedia, tingkat kunjungan ibu nifas di Kabupaten Kediri menunjukkan tren penurunan dari tahun 2020 hingga 2024, yakni dari 89,23% menjadi 59,77%. Penurunan ini antara lain disebabkan oleh tingginya angka proyeksi dan kecenderungan banyak ibu hamil yang memilih melahirkan di luar wilayah Kabupaten Kediri atau kembali ke kampung halaman mereka, sehingga menyulitkan upaya pendampingan baik secara langsung maupun melalui telemedicine. Meskipun demikian, pelayanan kunjungan bagi ibu nifas yang ada tetap dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku. Selain melakukan kunjungan dan pemantauan kesehatan, pemberian vitamin A kepada ibu nifas menjadi aspek penting dalam perawatan pasca persalinan. Pada masa nifas, vitamin A berperan krusial dalam meningkatkan kadar vitamin A dalam Air Susu Ibu (ASI), sekaligus mendukung proses pemulihan ibu setelah melahirkan. Vitamin A yang dikonsumsi oleh ibu nifas akan tersalurkan ke dalam ASI, sehingga bayi yang menyusu memperoleh asupan vitamin yang esensial bagi pertumbuhan dan perkembangan optimalnya. Di Kabupaten Kediri, pada tahun 2023, cakupan pemberian vitamin A kepada ibu nifas telah mencapai 100%. Grafik berikut ini menggambarkan distribusi cakupan pemberian vitamin A pada ibu nifas di berbagai Puskesmas di Kabupaten Kediri. Pelayanan kesehatan ibu bersalin yang memenuhi standar tidak hanya diukur dari pelaksanaannya di fasilitas kesehatan, tetapi juga dari kompetensi penolong persalinan. Berdasarkan standar yang berlaku, penolong persalinan ideal terdiri atas satu dokter bersama bidan dan perawat, atau satu dokter dengan dua bidan. Namun, dalam kondisi keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, persalinan tanpa komplikasi dapat ditangani oleh dua bidan atau oleh satu bidan bersama seorang perawat. Berdasarkan perbandingan antara capaian persalinan di fasilitas kesehatan dengan indikator K6, diketahui bahwa sebanyak 99,28% 70 persalinan telah dilakukan di fasilitas kesehatan dan ditangani oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Capaian positif dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin di Kabupaten Kediri tidak terlepas dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemantauan fasilitas kesehatan melalui supervisi rutin terhadap seluruh Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Kediri, serta pembinaan intensif bagi Puskesmas Rawat Inap. Kolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Kabupaten Kediri juga berperan penting dalam menjaga mutu pelayanan pada Praktek Mandiri Bidan sebagai bagian dari binaan IBI. Selain itu, optimalisasi program P4K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi) melibatkan peran aktif kader dan petugas surveilans, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya perencanaan tempat persalinan yang aman, layak, dan steril. Tingginya cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin di Kabupaten Kediri turut didukung oleh kemudahan akses rujukan, pelaksanaan Program Raisa (Rawat Bersalin Gratis), serta pembiayaan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Seluruh inisiatif tersebut berkontribusi pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan ibu di Kabupaten Kediri. Gambar 18 Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Kediri Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Cakupan pelayanan antenatal dapat dievaluasi melalui pemantauan kunjungan baru ibu hamil (K1), yang berfungsi untuk menilai akses dan pemenuhan standar pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Standar pelayanan antenatal mensyaratkan minimal empat kali kunjungan (K4), dengan distribusi satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua, dan dua kali pada triwulan ketiga kehamilan. Indikator cakupan K1 digunakan untuk menggambarkan akses awal ibu hamil terhadap pelayanan antenatal di suatu wilayah, sedangkan cakupan K4 mencerminkan tingkat ketercapaian pelayanan antenatal secara lengkap sesuai standar dan jadwal yang telah ditetapkan. Kedua indikator ini penting untuk menilai tingkat perlindungan yang diberikan kepada ibu hamil serta keberlanjutan program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kesehatan bagi ibu hamil diwajibkan memenuhi frekuensi minimal enam kali kunjungan selama masa kehamilan, yaitu satu kali pada trimester pertama (0–12 minggu), dua kali pada trimester kedua (>12–24 minggu), dan tiga kali pada trimester ketiga (>24 minggu hingga menjelang persalinan). Standar frekuensi kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan optimal bagi ibu hamil dan janin melalui deteksi dini faktor risiko, upaya pencegahan, serta penanganan dini terhadap 71 komplikasi kehamilan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu hamil dilakukan dengan memantau cakupan K1, K4, dan K6. Cakupan K1 (kunjungan pertama) digunakan sebagai indikator akses awal ibu hamil terhadap pelayanan kesehatan kehamilan, sedangkan cakupan K4 hingga K6 (kunjungan keempat sampai keenam) serta kunjungan selanjutnya, bila diperlukan, digunakan untuk menilai kualitas layanan yang diberikan selama kehamilan. Kunjungan K1 merupakan pertemuan pertama antara ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, guna memperoleh pelayanan terpadu dan komprehensif sesuai standar yang berlaku. Kunjungan ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin pada trimester pertama kehamilan, idealnya sebelum memasuki minggu ke-12, untuk memastikan deteksi dini dan penanganan yang tepat sejak awal masa kehamilan. Cakupan K1 mengacu pada proporsi ibu hamil yang menerima pelayanan antenatal untuk pertama kalinya oleh tenaga kesehatan dibandingkan dengan total sasaran ibu hamil di suatu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. Di Kabupaten Kediri, sejak tahun 2020 hingga 2024, cakupan K1 menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, yang mengindikasikan bahwa tidak semua ibu hamil telah memperoleh pelayanan antenatal awal sesuai standar pada masa kehamilan mereka. Pada tahun 2024, jumlah ibu hamil tercatat sebanyak 18.881 orang. Gambar 19 Cakupan K1 di Kabupaten Kediri Tahun 2020– 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Pada tahun 2024, cakupan K6 di Kabupaten Kediri tercatat sebesar 60,2%, yang masih jauh di bawah target nasional. Rendahnya capaian ini disebabkan oleh belum optimalnya rujukan ibu hamil yang melakukan pemeriksaan di Praktek Mandiri Bidan ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk memperoleh pelayanan dari dokter. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan mekanisme rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan seluruh ibu hamil mendapatkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan sinergi antara upaya kesehatan, pemanfaatan sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan yang efektif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Upaya ini didasarkan pada prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminasi, partisipasi, dan keberlanjutan, dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif. Selain itu, pembangunan 72 kesehatan juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan yang bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Upaya kesehatan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, yang melibatkan peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dalam konteks organisasi, data dan informasi memegang peranan penting selain anggaran dan sumber daya manusia. Untuk mendukung program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, diperlukan ketersediaan data dan informasi SDM Kesehatan yang dikelola melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan sebagai bagian dari sub sistem dalam Sistem Informasi Kesehatan. Peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan merupakan hal yang sangat esensial agar pelaksanaan upaya kesehatan dapat berjalan secara optimal. Diperlukan SDM yang mampu bekerja secara profesional serta berkomitmen untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Informasi mengenai tenaga kesehatan menjadi komponen penting dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan kepegawaian di sektor kesehatan. Namun, upaya memperoleh data ketenagaan yang akurat dan terkini masih menghadapi kendala, antara lain karena karakteristik data ketenagaan yang dinamis dan melibatkan berbagai organisasi. Akibatnya, sistem pencatatan dan pelaporan sering kali belum mampu menyajikan data secara lengkap, akurat, dan sistematis. Profil SDM Kesehatan Kabupaten Kediri berfungsi sebagai salah satu instrumen penting dalam pemantauan dan evaluasi, dengan menyediakan data serta informasi terkait sumber daya manusia kesehatan yang telah diorganisasi melalui sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK). Pengumpulan data dan informasi ini dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan yang melibatkan berbagai unit kerja di fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Seluruh data yang dihimpun telah melalui proses validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Berdasarkan data yang telah terdaftar dalam SI SDMK tahun 2024, jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Kediri tercatat sebanyak 6.840 orang, yang tersebar di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun perseorangan, dengan rincian sebagaimana tercantum pada tabel berikut: Tabel 46 Rekapitulasi SDMK Kabupaten Kediri (Agregat Individu Berdasarkan NO KELOMPOK SDMK JUMLAH 1 Tenaga Medis 755 2 Tenaga Kesehatan a Psikologi Klinis 3 b Keperawatan 1691 c Kebidanan 937 d Kefarmasian 587 e Kesehatan Masyarakat 82 f Kesehatan Lingkungan 59 g Gizi 114 h Keterapian Fisik 45 i Keteknisian Medis 183 73 j Teknik Biomedika 249 k Kesehatan Tradisional 3 3 Tenaga Pendukung a Asisten Tenaga Kesehatan 199 b Tenaga Penunjang 1933 JUMLAH 6840 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Kasus gizi buruk dan gizi kurang pada balita masih ditemukan di Kabupaten Kediri. Gizi buruk bukan sekadar permasalahan kekurangan konsumsi makanan, melainkan juga dipengaruhi oleh rendahnya asupan nutrisi esensial yang dibutuhkan tubuh. Dampak gizi buruk sangat serius, di antaranya gangguan tumbuh kembang permanen pada anak seperti stunting dan gangguan perkembangan otak, serta penurunan fungsi sistem kekebalan tubuh yang meningkatkan kerentanan terhadap penyakit infeksi, risiko kematian, dan masalah kesehatan jangka panjang, termasuk penyakit tidak menular, depresi, dan kecemasan di usia dewasa. Berbagai faktor turut berkontribusi terhadap terjadinya gizi buruk, antara lain kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pangan bergizi, kurangnya pengetahuan gizi pada ibu, serta sanitasi lingkungan yang tidak memadai. Apabila gizi buruk tidak segera ditangani, khususnya pada periode 1.000 hari pertama kehidupan, dapat menghambat pertumbuhan tinggi badan dan menyebabkan gangguan tumbuh kembang permanen yang tidak dapat diperbaiki di kemudian hari. Kekurangan nutrisi penting juga dapat berdampak pada gangguan kognitif, penurunan kecerdasan, dan masalah mental yang bersifat permanen. Selain itu, anak yang mengalami gizi buruk lebih rentan terhadap berbagai penyakit infeksi yang dapat berakibat fatal, menunjukkan penurunan berat badan, pengecilan otot, kulit kering, dan pada tahap lanjut dapat mengalami perut buncit. Secara keseluruhan, gizi buruk berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kematian anak, terutama pada kelompok balita. Perkembangan status gizi masyarakat dapat dipantau melalui sistem pencatatan dan pelaporan program perbaikan gizi yang tercermin dari hasil penimbangan bayi dan balita secara rutin setiap bulan di posyandu. Berdasarkan laporan puskesmas tahun 2024 di Kabupaten Kediri, jumlah balita yang tercatat (S) mencapai 123.618 anak. Upaya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi oleh masyarakat salah satunya dilakukan melalui penimbangan bayi dan balita di Posyandu. Pada tahun berjalan, jumlah balita yang hadir dan ditimbang (D) di Posyandu tercatat sebanyak 76.252 anak, atau 95,7% dari total 85.568 sasaran balita. Berbagai langkah telah diimplementasikan untuk meningkatkan rasio D/S, antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan promosi di Posyandu yang dilakukan oleh kader baik secara daring maupun luring, penyediaan sarana antropometri yang memadai di Posyandu, peningkatan kapasitas kader dalam memantau pertumbuhan menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS), serta pembinaan kader Posyandu yang melibatkan kerja sama dengan lintas sektor terkait. Penentuan prevalensi status gizi di Kabupaten Kediri dilakukan melalui survei operasi timbang pada Agustus 2023. Dari hasil survei tersebut, tercatat sebanyak 81.912 balita yang ditimbang, dengan prevalensi stunting sebesar 8,1% atau sebanyak 7.017 balita. Masalah gizi buruk tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya asupan gizi, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh keberadaan infeksi atau penyakit. Kurangnya asupan gizi umumnya berkaitan dengan 74 kondisi sosial ekonomi yang kurang memadai serta tingkat pengetahuan masyarakat tentang gizi yang masih rendah. Sementara itu, infeksi sering kali terjadi akibat lingkungan yang kurang sehat, yang turut berkontribusi terhadap terjadinya gizi buruk pada balita. Sebanyak 818 kasus gizi buruk telah teridentifikasi, dan seluruh kasus tersebut telah menerima perawatan secara menyeluruh (100%). Perawatan gizi buruk yang komprehensif mencakup berbagai tindakan, antara lain pengukuran antropometri untuk menentukan status gizi, pemeriksaan laboratorium dan rontgen, evaluasi oleh dokter, serta deteksi tumbuh kembang balita. Selain itu, pelayanan fisioterapi dan konseling gizi juga diberikan, disertai pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan paket F100 selama minimal enam bulan. Upaya perawatan ini juga meliputi pemberian vitamin, penyuluhan, serta pendampingan intensif oleh tenaga kesehatan dan kader, guna mendukung proses pemulihan dan peningkatan status gizi anak secara optimal. Di Kabupaten Kediri, kasus gizi buruk tidak hanya disebabkan oleh rendahnya asupan nutrisi, tetapi juga dapat terjadi akibat infeksi atau penyakit tertentu. Kekurangan konsumsi gizi umumnya berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang kurang memadai serta keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai gizi. Sementara itu, infeksi sebagai salah satu penyebab gizi buruk sering kali muncul akibat lingkungan yang kurang sehat, sehingga meningkatkan risiko anak mengalami masalah gizi. Penanganan masalah gizi buruk di Kabupaten Kediri dilakukan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektoral, lintas program, organisasi profesi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, BAPPEDA, serta PKK. Salah satu upaya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dilakukan melalui penimbangan bayi dan balita di Posyandu. Untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pemantauan status gizi (D/S), berbagai kegiatan telah dilaksanakan, antara lain sosialisasi dan promosi yang dilakukan oleh kader Posyandu secara daring maupun luring, pemenuhan sarana antropometri di Posyandu, peningkatan kapasitas kader dalam melakukan pemantauan pertumbuhan menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS), serta pembinaan kader Posyandu yang dilaksanakan secara sinergis dengan berbagai sektor terkait. Kabupaten kediri juga menghadapi Stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak (ditandai dengan tinggi badan lebih rendah dari anak seusianya) yang disebabkan oleh kurangnya gizi kronis, seperti kekurangan protein, zat besi, dan vitamin. Prevalensi stunting adalah persentase total balita (anak di bawah usia 5 tahun) yang mengalami stunting di suatu wilayah atau negara pada waktu tertentu, yang berfungsi sebagai indikator masalah gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam jangka panjang selama masa pertumbuhan. Walaupun tingkat Prevalensi Stunting Kabupaten Kediri pada tahun 2024 cukup menggembirakan, tetap harus menjadi Perhatian. Prevalensi stunting di Kabupaten Kediri menunjukkan tren penurunan yang signifikan, dengan capaian sebesar 7,9% berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan data tahun sebelumnya yang tercatat dalam SKI 2023, yaitu sebesar 16,8%, dan juga berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur serta di bawah target nasional. Penurunan prevalensi tersebut mencerminkan kemajuan nyata dalam upaya penanggulangan stunting di Kabupaten 75 Kediri, sekaligus menegaskan bahwa tingkat stunting di wilayah ini telah melampaui target yang ditetapkan, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Gambar 20 Prevalensi Stunting Kabupaten Kediri Tahun 2024 Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Tahun 2024 Salah satu indikator penting dalam mengukur derajat kesehatan masyarakat adalah angka harapan hidup dan angka kematian bayi. Angka kematian bayi sendiri dipengaruhi secara tidak langsung oleh kondisi kesehatan dan status gizi, khususnya pada masa kehamilan dan persalinan. Faktor-faktor tersebut berperan signifikan dalam menentukan kelangsungan hidup bayi dan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak menetapkan bahwa setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang yang optimal, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan upaya kesehatan anak secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, yang dimulai sejak masa janin dalam kandungan hingga anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Salah satu tujuan utama dari upaya kesehatan anak ini adalah menjamin kelangsungan hidup anak dengan menurunkan angka kematian pada bayi baru lahir, bayi, dan balita. Dalam hal ini, indikator yang digunakan untuk mengukur angka kematian terkait anak meliputi Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABA). 76 Gambar 21 Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Selain Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKABA) juga termasuk sebagai indikator dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Angka Kematian Bayi (AKB) mengacu pada jumlah bayi yang meninggal pada rentang usia 0 hingga 11 bulan per 1.000 kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Balita (AKABA) mencakup jumlah balita yang meninggal dalam rentang usia 0 hingga 59 bulan per 1.000 kelahiran hidup. Secara tren, AKB mengalami penurunan dari tahun 2011 hingga 2024, meskipun pada tahun 2024 terdapat peningkatan mencapai 6,8 per 1.000 kelahiran hidup. Kenaikan ini disebabkan oleh penurunan angka kelahiran secara keseluruhan. Namun, jika dilihat secara absolut, jumlah kematian bayi justru menurun sebanyak 61 kasus. Penyebab utama kematian bayi adalah asfiksia dengan 21 kasus, diikuti oleh Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan prematuritas sebanyak 10 kasus, infeksi 7 kasus, gangguan kardiovaskuler 4 kasus, serta penyebab lain sebanyak 3 kasus. Kematian pada masa post neonatal, yaitu pada bayi berusia 29 hari hingga 11 bulan, jumlah kasusnya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kematian pada masa neonatal. Dalam periode post neonatal ini, sekitar 80% kematian disebabkan oleh berbagai penyebab lain yang beragam. Faktor-faktor utama yang berkontribusi antara lain kondisi perinatal, pneumonia, serta kelainan kongenital, yang masing-masing tercatat sebagai penyebab kematian. Selain itu, terdapat juga kasus kematian akibat diare dan demam berdarah, masing-masing sebanyak satu kasus atau sekitar 4%. Kondisi tersebut menggambarkan kompleksitas dan variasi penyebab kematian pada masa post neonatal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya peningkatan kesehatan bayi. Pada tahun 2023, jumlah kematian balita usia 0 hingga 59 bulan tercatat sebanyak 63 kasus. Dari jumlah tersebut, pada kelompok usia balita 12 hingga 29 bulan terjadi 1 kasus kematian yang disebabkan oleh pneumonia. Data ini menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap faktor-faktor risiko yang memengaruhi kesehatan balita pada rentang usia tersebut, terutama terkait penyakit infeksi seperti pneumonia. 77 Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular langsung yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Meskipun infeksi ini umumnya menyerang organ paru-paru, tidak menutup kemungkinan organ tubuh lain turut terinfeksi. Proses pengobatan TBC membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga berkontribusi pada tingginya tingkat kegagalan terapi. Kondisi ini menyebabkan TBC tetap menjadi salah satu penyebab utama kematian di masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian serius. Di Kabupaten Kediri, jumlah kasus TBC yang tercatat pada tahun 2024 mencapai 2.756 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 2.312 kasus. Peningkatan ini antara lain dipengaruhi oleh pelaksanaan investigasi kontak secara aktif. Berdasarkan data jenis kelamin, kasus baru TBC (semua tipe) mayoritas ditemukan pada laki-laki, meskipun selisihnya tidak terlalu besar, yaitu sebanyak 1.269 orang (55%) laki-laki dan 1.043 orang (45%) perempuan. Gambar 22 Proporsi Kasus TBC Kabupaten Kediri Menurut Jenis Kelamin Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan distribusi kelompok umur, kasus tuberkulosis (TBC) paling banyak ditemukan pada kelompok usia dewasa, yaitu di atas 14 tahun. Data menunjukkan bahwa pada kelompok umur 0–14 tahun tercatat sebanyak 451 kasus TBC, sedangkan pada kelompok umur di atas 14 tahun terdapat 2.314 kasus. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kejadian TBC didominasi oleh kelompok usia dewasa, sebagaimana tergambar pada visualisasi data yang tersedia. 78 Gambar 23 Proporsi Kasus TBC Kabupaten Kediri Menurut Kelompok Umur Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Besarnya jumlah penduduk di Kabupaten Kediri memberikan dampak signifikan terhadap target pencapaian penemuan kasus tuberkulosis (TBC), yang diukur melalui Case Detection Rate (CDR) dengan ambang minimum yang ditetapkan sebesar 90%. Pada tahun 2024, CDR di Kabupaten Kediri tercatat sebesar 72,7%, dengan total kasus TBC yang berhasil ditemukan dan diobati sebanyak 2.765 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah kasus yang ditemukan dan diobati sebanyak 2.312 kasus. Gambar 24 Trend Cakupan Penemuan Semua Kasus TBC Dibandingkan Dengan Target di.Kabupaten Kediri Tahun 2019-2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) 79 Gambar 25 CDR Kasus TBC Per Puskesmas Kabupaten Kediri Tahun 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Situasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar Puskesmas di Kabupaten Kediri masih memiliki capaian penemuan kasus tuberkulosis (TBC) yang berada di bawah 50% jika dibandingkan dengan estimasi jumlah kasus di wilayah kerjanya. Sementara itu, terdapat beberapa Puskesmas yang mencatat capaian Case Detection Rate (CDR) di atas 100%. Hal ini terjadi karena capaian tersebut merupakan hasil akumulasi penemuan kasus yang dilakukan tidak hanya oleh Puskesmas, tetapi juga melalui jejaring fasilitas kesehatan lain, termasuk Rumah Sakit. CDR sendiri merefleksikan proporsi kasus TBC yang berhasil dijangkau oleh program penanggulangan TBC. Untuk meningkatkan angka CDR, berbagai strategi telah diterapkan, antara lain pelaksanaan penemuan kasus aktif secara masif melalui investigasi kontak serumah dan kontak erat pasien TBC, skrining TBC pada balita stunting, serta skrining pada populasi khusus seperti di lingkungan pondok pesantren. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan semakin banyak kasus TBC yang dapat terdeteksi sejak dini sehingga memungkinkan penanganan dan pengobatan yang sesuai dengan standar. 80 Angka Notifikasi Semua Kasus TBC (Case Notification Rate/CNR) merupakan indikator yang mengukur jumlah pasien baru tuberkulosis (TBC) yang ditemukan dan tercatat per 100.000 penduduk di suatu wilayah tertentu. Jika data CNR ini dikumpulkan secara serial dari tahun ke tahun, maka akan terbentuk gambaran mengenai kecenderungan penemuan kasus di wilayah tersebut, baik mengalami peningkatan maupun penurunan. Indikator ini penting untuk memantau tren penemuan pasien TBC dari waktu ke waktu. Di Kabupaten Kediri, angka notifikasi kasus TBC pada tahun 2024 tercatat sebesar 163,6 per 100.000 penduduk, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar 146,9 per 100.000 penduduk. Gambar 26 CNR Seluruh Kasus TBC Per 100.000 Penduduk Tahun 2019 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Penanganan tuberkulosis (TBC) diimplementasikan melalui strategi DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse), yaitu suatu pendekatan pengobatan yang mengandalkan pemeriksaan bakteriologis sebagai metode diagnosis utama, disertai dengan pengobatan jangka pendek yang dilakukan di bawah pengawasan langsung Pengawas Menelan Obat (PMO). Strategi ini juga memastikan adanya jaminan ketersediaan obat serta pencatatan dan pelaporan yang dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Komitmen politis merupakan salah satu elemen kunci dalam keberhasilan pelaksanaan strategi DOTS. Pada tahun 2024, angka success rate—yang mencakup tingkat kesembuhan dan pengobatan lengkap—untuk seluruh kasus TBC tercatat sebesar 89%. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun masih sedikit di bawah target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 90%. 81 Gambar 27 Trend Angka Kesembuhan Pasien TBC Tahun 2019-2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Gambar 28 Evaluasi Hasil Akhir Pengobatan Pasien TBC Tahun 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Walaupun Indonesia telah mencapai status eliminasi kusta pada pertengahan tahun 2000, hingga kini kusta tetap menjadi tantangan signifikan dalam bidang kesehatan masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah kasus kusta di Indonesia, yang menempatkan negara ini pada peringkat ketiga terbesar secara global dalam jumlah penderita. Kusta merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae. Penatalaksanaan kasus yang kurang optimal dapat menyebabkan penyakit ini berkembang secara progresif, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan permanen pada kulit, saraf, anggota gerak, dan mata. Pada tahun 2024, di Kabupaten Kediri tercatat 17 kasus baru kusta tipe Multi Basiler, sementara tidak ditemukan kasus kusta tipe Pausi Basiler. Berdasarkan tingkat endemisitas, Kabupaten Kediri dikategorikan sebagai Daerah Endemis Rendah dengan angka prevalensi kurang dari 10 per 100.000 penduduk. Pada tahun 2023, capaian Release from Treatment (RFT) untuk kasus kusta 82 di wilayah ini tercatat sebesar 100% baik untuk tipe Pausi Basiler (PB) maupun Multi Basiler (MB). Gambar 29 Prevalensi Kusta per Puskesmas tahun 2023 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Gambar 30 Capaian kasus dan RFT tahun 2022 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Gambar 31 Capaian Kasus RFT TIPE PB Tahun 2024 83 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang sel darah putih, sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh pada manusia. Infeksi HIV mengakibatkan individu yang terinfeksi menjadi lebih rentan terhadap berbagai penyakit lain akibat menurunnya daya tahan tubuh. Sementara itu, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (AIDS) adalah kumpulan gejala serta tanda-tanda infeksi yang muncul sebagai konsekuensi dari penurunan sistem imun akibat infeksi HIV. Dalam rangka penanggulangan HIV, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengimplementasikan upaya deteksi dini. Sepanjang tahun 2022, pelaksanaan tes HIV dilakukan melalui layanan konseling dan tes HIV yang meliputi konseling dan tes sukarela (KTS) serta tes atas inisiasi petugas kesehatan (TIPK). Tabel 47 Kunjungan Layanan KTS Kabupaten Kediri Tahun 2022 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan data pada tabel di atas, jumlah kunjungan untuk layanan konseling dan tes sukarela tercatat sebanyak 2.871 kunjungan. Pada kelompok berisiko, populasi Lelaki Seks Lelaki (LSL) merupakan kelompok dengan jumlah kunjungan terbanyak. Jika ditinjau berdasarkan jenis kelamin, positivity rate tertinggi ditemukan pada kelompok laki-laki, yaitu sebesar 5,32%. Sementara itu, jika dilihat dari faktor risiko, positivity rate tertinggi terdapat pada kelompok populasi pelanggan Pekerja Seks (PS), yakni mencapai 80,9%. Selain pelaksanaan konseling dan tes sukarela, upaya deteksi dini HIV juga dilakukan melalui tes atas inisiatif petugas kesehatan (TIPK), di mana kelompok ibu hamil menjadi populasi dengan jumlah kunjungan TIPK terbanyak. Penjelasan lebih lanjut mengenai kunjungan layanan TIPK dapat dilihat pada tabel berikut: 84 Tabel 48 Kunjungan Layanan TIPK Kabupaten Kediri Tahun 2022 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan data pada tabel di atas, jumlah kunjungan TIPK tercatat sebanyak 2.666 pasien laki-laki dan 2.742 pasien perempuan. Dari total kunjungan tersebut, tingkat positivity rate pada pasien TIPK laki-laki menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasien perempuan. Sementara itu, pada kelompok TIPK yang berasal dari populasi ibu hamil, positivity rate tercatat sebesar 0,1%, di mana dari 21.446 ibu hamil yang menjalani skrining HIV, ditemukan 22 orang terkonfirmasi positif HIV. Tren penemuan kasus HIV-AIDS di Kabupaten Kediri secara umum menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, pada periode 2020 dan 2021 terjadi penurunan jumlah kasus baru yang teridentifikasi, yang terutama disebabkan oleh terbatasnya pelaksanaan skrining HIV akibat lonjakan kasus COVID-19. Memasuki tahun 2022, jumlah temuan kasus baru HIV kembali menunjukkan kecenderungan meningkat. Grafik berikut menyajikan data penemuan kasus HIV hingga tahun 2022. Gambar 32 Trend penemuan kasus HIV di Kabupaten Kediri 2022 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan grafik yang ditampilkan, terlihat bahwa tren penemuan kasus baru HIV di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun terdapat penurunan pada tahun 2020 dan 2021. Penurunan jumlah kasus yang ditemukan ini berkaitan erat dengan terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19, yang menyebabkan terbatasnya upaya penjangkauan serta hambatan akses terhadap layanan kesehatan, khususnya di kalangan 85 populasi kunci seperti waria, laki-laki seks dengan laki-laki (LSL), dan pekerja seks. Pada tahun 2022, pelaksanaan skrining HIV dapat kembali dilakukan secara lebih luas sehingga jumlah kasus yang teridentifikasi meningkat menjadi 238 kasus. Dari data temuan kasus HIV di Kabupaten Kediri pada tahun 2022, diketahui bahwa mayoritas kasus ditemukan pada pasien laki-laki sebanyak 128 orang, sedangkan pada pasien perempuan sebanyak 110 orang. Proporsi temuan kasus HIV pada tahun 2022 selengkapnya dapat dilihat pada diagram pie berikut. Gambar 33 Penemuan Kasus HIV Berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri Tahun 2022 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan grafik yang disajikan, terlihat bahwa proporsi penderita HIV antara laki-laki dan perempuan menunjukkan perbedaan yang relatif kecil. Dari total 238 kasus HIV yang ditemukan, sebanyak 54% merupakan laki-laki dan 46% merupakan perempuan. Jika ditinjau berdasarkan kategori jenis kelamin, kasus HIV paling banyak ditemukan pada kelompok usia 25 hingga 49 tahun. Informasi lebih rinci mengenai distribusi kasus HIV berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada diagram berikut. Gambar 34 Temuan Kasus HIV selama tahun 2022 berdasarkan kelompok umur Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) 86 Tabel 49 Jumlah Kasus HIV Menurut Jenis Kelamin Dan Kelompok Umur K Abupatenkediri tahun 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Pada tahun 2022, sebagian besar kasus HIV tercatat pada kelompok usia produktif, yakni 25 hingga 49 tahun, dengan jumlah pasien mencapai 163 orang. Sementara itu, tidak ditemukan kasus pada kelompok usia 15–19 tahun, dan jumlah kasus paling sedikit tercatat pada kelompok usia di bawah 4 tahun, yaitu sebanyak 1 pasien. Selain itu, pada kelompok usia 20–24 tahun ditemukan 24 pasien, sedangkan pada kelompok usia di atas 50 tahun terdapat 48 pasien. Apabila seorang pasien terdiagnosis positif HIV, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke layanan Perawatan, Pengobatan, dan Dukungan HIV (PDP). Di Kabupaten Kediri, layanan PDP ini tersedia di sepuluh fasilitas yang tersebar di berbagai lokasi. Data berikutnya disajikan dalam bentuk grafik yang menggambarkan cascade layanan PDP sepanjang tahun 2022. 87 Gambar 35 Cascade Layanan PDP Kumulatif sampai dengan Desember 2022 di Kabupaten Kediri Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Berdasarkan data yang ditampilkan pada gambar di atas, hingga bulan Desember 2022 tercatat sebanyak 1.703 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) telah mengakses layanan Perawatan, Pengobatan, dan Dukungan HIV (PDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.667 orang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan terapi antiretroviral (ARV), dan 1.563 orang di antaranya diketahui pernah menjalani pengobatan ARV. Sementara itu, terdapat 663 orang yang masih secara aktif menjalani terapi ARV. Adapun jumlah ODHA yang tercatat meninggal dunia sebanyak 407 orang, sedangkan yang tidak dapat dihubungi atau lolos dari upaya tindak lanjut (lost to follow up) berjumlah 299 orang. Kesehatan memegang peranan yang sangat krusial sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kualitas hidup yang optimal, baik dari aspek fisik maupun mental. Tingkat kesehatan masyarakat di suatu negara turut dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan didefinisikan sebagai tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada individu maupun masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Dengan adanya fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan mudah diakses oleh masyarakat secara luas, diharapkan derajat kesehatan masyarakat akan mengalami peningkatan yang signifikan. Puskesmas berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan hingga tingkat kecamatan. Di Kabupaten Kediri, terdapat 37 Puskesmas yang terdiri atas 8 Puskesmas Rawat Inap dan 29 Puskesmas Rawat Jalan, yang tersebar di 26 kecamatan. Selain itu, hingga tahun 2024 telah tersedia 81 Puskesmas Pembantu dan 48 Puskesmas Keliling. Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan upaya kesehatan dasar, Puskesmas dituntut untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sesuai harapan masyarakat. Upaya peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas dilakukan melalui mekanisme akreditasi, yang menilai tiga kelompok pelayanan utama, yaitu Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat, dan Upaya Kesehatan Perorangan. Pemenuhan standar-standar dalam akreditasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk 88 memanfaatkan layanan Puskesmas. Hingga Desember 2024, seluruh Puskesmas di Kabupaten Kediri, sebanyak 37 unit, telah memperoleh status akreditasi PARIPURNA. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, selain Puskesmas, Kabupaten Kediri juga memiliki berbagai fasilitas kesehatan lainnya, antara lain klinik pratama, klinik utama, serta tempat praktik mandiri tenaga kesehatan yang meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, dan perawat. Klinik berfungsi sebagai fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan medis, baik medis dasar maupun medis spesialistik. Pada tahun 2024, di Kabupaten Kediri tercatat terdapat 55 klinik pratama milik swasta dan 5 klinik utama yang telah terdaftar secara resmi. Selain itu, terdapat 161 tempat praktik mandiri tenaga kesehatan yang telah terregistrasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tempat praktik mandiri tersebut terdiri atas 187 praktik mandiri dokter umum, 102 praktik mandiri dokter gigi, 34 praktik mandiri dokter spesialis, 416 praktik mandiri bidan, dan 70 praktik mandiri perawat. Selain itu, terdapat dua Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas)—masing-masing satu milik pemerintah dan satu milik swasta—serta satu Unit Transfusi Darah (UTD) milik pemerintah daerah yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Gambar 36 Fasilitas Kesehatan Lainnya Yang Terregistrasi Di Kabupaten Kediri Tahun 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit didefinisikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan perorangan secara menyeluruh, meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit yang terdaftar di Kementerian Kesehatan dapat diselenggarakan oleh berbagai instansi, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta. Di Kabupaten Kediri, terdapat 11 rumah sakit yang terdiri atas 2 rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah, 1 rumah sakit milik BUMN, dan 8 rumah sakit yang dikelola oleh pihak swasta. Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Penetapan klasifikasi kedua jenis rumah sakit tersebut didasarkan pada kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, serta sumber daya manusia yang tersedia. Rumah Sakit Umum dikategorikan ke dalam kelas A, B, C, dan D, 89 sedangkan Rumah Sakit Khusus dikelompokkan ke dalam Kelas A, B, dan C. Rumah Sakit Umum memberikan layanan kesehatan untuk seluruh bidang dan jenis penyakit, sementara Rumah Sakit Khusus berfokus pada pelayanan utama di satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, yang dapat didasarkan pada disiplin ilmu, kelompok usia, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Pada tahun 2024, distribusi rumah sakit di Kabupaten Kediri berdasarkan klasifikasi menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D merupakan yang terbanyak, dengan jumlah lima rumah sakit, yaitu RSU Muhammadiyah Surya Melati, RS Muhammadiyah Siti Khodijah, RS Amelia, RS Wilujeng, dan RS Arga Husada. Sementara itu, RSU kelas C terdiri atas tiga rumah sakit, yaitu RS Aura Syifa, RS Toeloengredjo, dan RSUD Simpang Lima Gumul. Untuk kategori RSU kelas B, hanya terdapat satu rumah sakit, yaitu RSUD Kabupaten Kediri. Selain rumah sakit umum, di Kabupaten Kediri juga terdapat dua rumah sakit khusus ibu dan anak kelas C, yakni RSIA Permata Hati dan RSIA Kasih Bunda. Berikut ini disajikan diagram yang menggambarkan jumlah rumah sakit di Kabupaten Kediri berdasarkan jenis pelayanan dan klasifikasinya. Gambar 37 Diagram Jumlah Rumah Sakit Di Kabupaten Kediri Berdasarkan Jenis Pelayanan dan Klasifikasinya Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Akses terhadap layanan rujukan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan rujukan di suatu wilayah dapat dievaluasi melalui rasio daya tampung rumah sakit. Berdasarkan standar yang ditetapkan oleh WHO, rasio ideal daya tampung rumah sakit adalah 0,1%, atau setara dengan satu tempat tidur untuk setiap 1.000 penduduk. Namun, hingga saat ini, Kabupaten Kediri masih belum mencapai rasio ideal tersebut karena angka yang tercapai masih berada di bawah 0,1%. Berikut ini disajikan data mengenai jumlah tempat tidur serta rasio daya tampung rumah sakit di Kabupaten Kediri selama tiga tahun terakhir. 90 Gambar 38 Data Jumlah Tempat Tidur dan Daya Tampung Rumah Sakit di Kabupaten Kediri Tahun 2022, 2023, dan 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) Pada tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Kediri tercatat sebanyak 1.691.976 jiwa, sementara jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit hanya mencapai 1.364 unit. Kondisi ini menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 327 tempat tidur. Meskipun dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi penambahan sebanyak 61 tempat tidur, rasio daya tampung rumah sakit di Kabupaten Kediri masih belum memenuhi standar ideal. Sebagai institusi pemberi layanan, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku serta memastikan keselamatan pasien. Salah satu mekanisme yang digunakan untuk menilai mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah melalui proses akreditasi. Pada periode akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023, seluruh rumah sakit di Kabupaten Kediri telah menjalani akreditasi dengan masa berlaku selama empat tahun. Dengan demikian, proses reakreditasi baru akan dilakukan kembali pada tahun 2026 dan 2027. Berikut ini disajikan grafik perkembangan status akreditasi rumah sakit dalam tiga tahun terakhir. Gambar 39 Status Akreditasi Rumah Sakit Di Kabupaten Kediri Tahun 2022, 2023, dan 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri) 91 Gambar 40 Status Akreditasi RS Di Kabupaten Kediri Tahun 2024 Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2024 (Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri)
3.Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan infrastruktur di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diarahkan untuk membangun infrastruktur yang efisien, efektif, serta produktif, dengan karakteristik yang umumnya bersifat netral gender, sehingga tidak membedakan kelompok sasaran penerima manfaat. Keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan serta pemanfaatan hasil pembangunan infrastruktur dapat diidentifikasi melalui sejauh mana laki-laki dan perempuan memperoleh akses, kesempatan berpartisipasi, serta kendali dalam proses penyelenggaraan infrastruktur, sekaligus memperoleh manfaat yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam penyediaan infrastruktur guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kediri, penting untuk memastikan bahwa aspek akses, kontrol, partisipasi, dan pemanfaatan dapat terwujud secara proporsional bagi seluruh kelompok, baik perempuan maupun laki-laki. Penyediaan infrastruktur jalan yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas serta mengintegrasikan prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan jalan yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mencakup perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok rentan lainnya, baik dalam hal akses, kontrol, partisipasi, maupun pemanfaatan hasil pembangunan. Implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui perancangan fasilitas yang ramah disabilitas, seperti ramp dan jalur pemandu, serta penerapan strategi PUG yang terintegrasi secara menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan jalan. Penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan infrastruktur permukiman selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Salah satu target utama SDGs yang dicanangkan untuk dicapai hingga tahun 2030 adalah terwujudnya kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, serta berkelanjutan. Konsep kota dan permukiman yang inklusif dimaknai sebagai upaya pembangunan yang melibatkan serta mengakomodasi seluruh kelompok sosial tanpa pengecualian, guna memastikan setiap individu memperoleh akses dan manfaat yang setara dalam proses pembangunan tersebut. 92 Penyelenggaraan pembangunan rumah dan permukiman yang responsif gender diharapkan mampu mewujudkan keadilan dalam hal akses, partisipasi, pengendalian, serta pemanfaatan rumah beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang layak, aman, dan nyaman. Dengan pendekatan ini, penyelenggaraan perumahan akan mampu memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat secara menyeluruh, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang inklusif dan berkeadilan. Tugas utama Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diemban oleh dinas PUPR adalah mengintegrasikan perspektif gender ke dalam setiap tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan dan program pembangunan infrastruktur serta permukiman. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan gender, sehingga manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara setara dan adil oleh laki-laki, perempuan, maupun kelompok rentan lainnya. jumlah bentang ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Kediri adalah sepanjang 1.224,20 kilometer. Panjang ini merupakan total ruas jalan dengan status jalan kabupaten sesuai dengan SK Bupati No. 188.45/178/418.08/2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Kediri. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri memiliki peran sentral dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan tata ruang, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam lima tahun terakhir, kinerja Dinas PUPR menunjukkan tren positif, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan baik dari aspek teknis, manajerial, maupun fiskal. Berdasarkan data capaian indikator kinerja utama, proporsi pemenuhan dukungan urusan pemerintahan daerah oleh Dinas PUPR pada 2021 mencapai 91,25% dan terus meningkat hingga 96,28% pada 2023, sebelum sedikit menurun menjadi 94,82% di tahun 2024. Angka-angka ini menegaskan bahwa Dinas PUPR secara konsisten mampu menjalankan mandat dan tugas pokoknya dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Kondisi infrastruktur jalan dan irigasi yang menjadi fokus utama Dinas PUPR juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Persentase panjang jaringan irigasi dalam kondisi baik sempat mengalami fluktuasi, dari 73,24% di tahun 2020, naik menjadi 76,61% pada 2021, turun ke 69,17% di 2023, namun kembali melonjak ke 80,79% di 2024. Sementara itu, jalan kabupaten dalam kondisi baik juga menunjukkan pola serupa, dengan capaian 86,94% di 2020, naik tipis hingga 88,63% di 2021, sempat turun ke 79,08% di 2023, dan pulih menjadi 86,99% di 2024. Fluktuasi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pemeliharaan infrastruktur, namun juga respons cepat dan perbaikan yang dilakukan oleh Dinas PUPR ketika terjadi penurunan kualitas. Di bidang tata ruang, Dinas PUPR Kabupaten Kediri mencatat kemajuan pesat, khususnya dalam cakupan penyelesaian peraturan tata ruang. Pada tahun 2022, cakupan penyelesaian regulasi tata ruang baru mencapai 31,25%, namun pada 2024 berhasil mencapai 100%. Lonjakan ini menandakan upaya serius dalam memperbaiki tata kelola ruang wilayah, memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan wilayah, serta memberikan kepastian bagi investasi dan masyarakat. 93 Meskipun kinerja cukup baik, Dinas PUPR Kabupaten Kediri dihadapkan pada berbagai permasalahan strategis. Permasalahan utama meliputi keterbatasan anggaran, ketidakmerataan akses infrastruktur dasar terutama di wilayah geografis yang menantang, serta dinamika kualitas infrastruktur yang masih fluktuatif dari tahun ke tahun. Selain itu, diperlukan penguatan sinergi lintas sektor dan kelembagaan agar pelayanan infrastruktur lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Tantangan lain juga muncul dari proses penyusunan regulasi dan perencanaan tata ruang yang membutuhkan koordinasi intensif lintas sektor serta adaptasi pada dinamika kebijakan nasional maupun provinsi Dalam lima tahun terakhir, Dinas PUPR juga telah terlibat dalam sejumlah proyek strategis seperti pembangunan Bandara Dhoho, progres Tol Kediri–Tulungagung, serta pengembangan kawasan ekonomi baru di sekitar Gunung Wilis. Proyek-proyek ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, sehingga memberi multiplier effect pada pembangunan sektor lain di Kabupaten Kediri. Tabel 50 Capaian Kinerja Dinas PUPR 2020-2024 Indikator PROSENTASE (%) 2020 2021 2022 2023 2024 Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (PUPR) - 91,25 - 96,28 94,82 Jaringan Irigasi dalam Kondisi Baik 73,24 76,61 - 69,17 80,79 Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik 86,94 88,63 - 79,08 86,99 Penyelesaian Regulasi Tata Ruang - - 31,25 - 100 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menunjukkan kinerja yang positif dari sisi pencapaian indikator teknis. Hal ini tercermin dari peningkatan persentase panjang jaringan irigasi dan jalan kabupaten dalam kondisi baik, serta peningkatan cakupan penyusunan peraturan tata ruang wilayah. Upaya perbaikan infrastruktur dasar dan tata ruang di Kabupaten Kediri berjalan cukup efektif dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat, dan ketahanan wilayah terhadap bencana. Namun, jika ditelaah lebih dalam dari aspek sosial dan kesetaraan, khususnya terkait pengarusutamaan gender (PUG), belum ditemukan adanya integrasi yang memadai dalam kebijakan maupun program-program Dinas PUPR. Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kediri 2025-2029, seluruh indikator dan evaluasi kinerja Dinas PUPR masih didominasi oleh ukuran- ukuran teknis, seperti panjang jalan atau irigasi yang dalam kondisi baik, tanpa memasukkan dimensi akses, partisipasi, atau dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Selain itu, tidak ditemukan data terpilah gender atau analisis gender dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek-proyek infrastruktur PUPR. Sesuai dengan regulasi nasional, pengarusutamaan gender sudah menjadi kewajiban setiap perangkat daerah, termasuk di sektor pekerjaan umum. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 94 2000 dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 dengan tegas mewajibkan seluruh dinas untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh siklus kebijakan: mulai dari analisis perencanaan, pelaksanaan program, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi. Pengarusutamaan gender dalam sektor PUPR penting agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menjawab kebutuhan fisik, tetapi juga memastikan akses, manfaat, dan partisipasi yang adil antara laki-laki dan perempuan, serta kelompok rentan lainnya. Selama periode 2022-2024, Dinas PUPR Kabupaten Kediri telah menunjukkan capaian yang cukup baik pada Indikator Kinerja Utama (IKU), yang meliputi persentase jalan dalam kondisi baik, persentase jaringan irigasi dalam kondisi baik, serta jumlah peraturan penataan ruang yang diterbitkan. Namun demikian, capaian-capaian tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kerusakan jalan akibat ODOL (Over Dimension Over Load), kurangnya drainase pada beberapa ruas jalan, kebutuhan rehabilitasi jaringan irigasi, serta minimnya tenaga kerja konstruksi bersertifikasi. Pada tahun 2022, persentase jalan dalam kondisi baik tercapai 99,80%, jaringan irigasi dalam kondisi baik sebesar 96,83%, dan jumlah peraturan penataan ruang yang diterbitkan sebesar 50%. Pada tahun 2023, terjadi sedikit penurunan capaian jalan dan irigasi, namun indikator penataan ruang meningkat tajam menjadi 100%. Pada tahun 2024, terdapat perbaikan capaian pada jalan dan irigasi, meskipun capaian penataan ruang sedikit menurun menjadi 75%. Dinas PUPR telah menyiapkan strategi penanganan, di antaranya memperkuat pemeliharaan rutin, meningkatkan sertifikasi tenaga konstruksi, rehabilitasi infrastruktur secara berkala, serta penguatan sosialisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang. Integrasi pengarusutamaan gender (PUG) juga mulai dimasukkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program guna memastikan keadilan akses dan manfaat infrastruktur bagi seluruh kelompok masyarakat. Tabel 51 Kinerja Pelayanan Dinas PUPR Kabupaten Kediri 2022-2024 TAHUN PROSENTASE (%) Jalan Kondisi Baik Jaringan Irigasi Kondisi Baik Peraturan Penataan Ruang yang Diterbitkan 2022 99,80 96,83 50 2023 88,95 85,30 100 2024 97,28 89,54 75 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase rumah tangga di Kabupaten Kediri yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak mengalami penurunan signifikan dari 98,89% pada tahun 2020 menjadi 92,00% pada tahun 2023. Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan infrastruktur, tantangan lingkungan, pertumbuhan penduduk, serta efektivitas program pemerintah. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terjadi penurunan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak di Kabupaten Kediri. Pada tahun 2020, akses mencapai 98,89%, namun menurun menjadi 96,35% pada 2021, 92,17% pada 95 2022, dan akhirnya 92,00% pada 2023. Penurunan ini menunjukkan adanya tantangan yang semakin kompleks dalam penyediaan air bersih di wilayah tersebut. Selama periode 2020 hingga 2023, persentase rumah tangga di Kabupaten Kediri yang memiliki akses terhadap sanitasi layak mengalami peningkatan yang konsisten dan signifikan. Pada tahun 2020, cakupan akses sanitasi layak tercatat sebesar 83,59%. Angka ini meningkat menjadi 86,92% pada tahun 2021, kemudian naik lagi menjadi 88,68% pada tahun 2022, dan mencapai 92,13% pada tahun 2023. Secara kumulatif, terjadi peningkatan sebesar 8,54 poin persentase dalam tiga tahun terakhir. Rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) selama periode ini mencapai 3,30%, yang mencerminkan momentum pembangunan sanitasi yang kuat di wilayah ini. Peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan kenaikan 3,45 poin persentase, sedangkan peningkatan terendah terjadi pada tahun 2022 dengan 1,76 poin persentase. Dengan capaian 92,13% pada tahun 2023, Kabupaten Kediri hanya menyisakan gap sekitar 7,87 poin persentase menuju target akses universal (100%). Tabel 52 Perkembangan Akses Sanitasi Layak Kabupaten Kediri 2020–2023 Tahun Akses Sanitasi (%) Perubahan Absolut (poin) Perubahan Relatif (%) Pertumbuhan Kumulatif dari 2020 (%) 2020 83,59 - - - 2021 86,92 +3,33 +3,98 +3,98 2022 88,68 +1,76 +2,02 +6,09 2023 92,13 +3,45 +3,89 +10,22 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan merupakan hal yang sangat esensial agar pelaksanaan upaya kesehatan dapat berjalan secara optimal. Diperlukan SDM yang mampu bekerja secara profesional serta berkomitmen untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Informasi mengenai tenaga kesehatan menjadi komponen penting dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan kepegawaian di sektor kesehatan. Namun, upaya memperoleh data ketenagaan yang akurat dan terkini masih menghadapi kendala, antara lain karena karakteristik data ketenagaan yang dinamis dan melibatkan berbagai organisasi. Akibatnya, sistem pencatatan dan pelaporan sering kali belum mampu menyajikan data secara lengkap, akurat, dan sistematis. Sumberdaya Manusia/Pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri sampai saat ini (2025) berjumlah 89 (Delapan puluh Sembilan) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 130 (seratus tiga puluh) orang tenaga kontrak. Rincian jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan golongan, eselonering dan pendidikan dapat dilihat pada tabel-tabel berikut: 96 Tabel 53 Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan GOLONGAN JUMLAH SELURUHNYA A B C D TOTAL IV 7 2 - - 9 III 6 14 8 11 39 II 7 9 9 16 41 I - - 0 0 0 Jumlah 89 Sumber: Rencana Strategis (Renstra) Dinas PUPR Kabupaten Kediri 2025-2029 Tabel 54 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional No Bidang Jabatan Struktural (Eselon) Fungsional Tertentu Total Iv Iii Ii Pertama Muda Madya Umum 1 Sekretariat 2 1 1 1 1 3 9 2 Perencanaan Teknis 1 1 1 3 6 3 Bina Marga 1 3 11 15 4 Pengembangan Sda 1 2 3 6 5 Operasi Dan Pemeliharaan Sda 1 2 2 5 10 6 Penataan Ruang 1 1 1 1 4 7 Upt 6 33 39 Jumlah 8 6 1 8 7 0 59 89 Sumber: Rencana Strategis (Renstra) Dinas PUPR Kabupaten Kediri 2025-2029 Tabel 55 Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan Formal NO. TINGKAT PENDIDIKAN FORMAL JUMLAH 1 S2 (STRATA 2) 10 2 S1 (STRATA 1) 34 3 D3 (DIPLOMA3) 12 4 SLTA SETINGKAT 26 5 SLTP SETINGKAT 7 6 SD 0 TOTAL 89 Sumber: Rencana Strategis (Renstra) Dinas PUPR Kabupaten Kediri 2025-2029 97 Dari gambaran di atas, Secara keseluruhan, kinerja Dinas PUPR Kabupaten Kediri menunjukkan tren yang membaik dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan. Namun, penguatan tata kelola, inovasi program, serta peningkatan kapasitas fiskal dan kelembagaan tetap diperlukan agar peran Dinas PUPR semakin optimal dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Kediri yang berbudaya, maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Berdasarkan telaah terhadap dokumen RENSTRA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini, aspek pengarusutamaan gender (PUG) belum secara eksplisit terakomodir dalam perumusan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, maupun indikator kinerja utama program dan kegiatan. Seluruh program yang tercantum, mulai dari pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan dan jembatan, pengembangan jasa konstruksi, hingga penataan ruang, masih berfokus pada pencapaian output fisik dan pelayanan teknis, tanpa mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasinya. Tidak ditemukan adanya analisis kebutuhan spesifik antara laki-laki dan perempuan, kelompok disabilitas, ataupun kelompok rentan lainnya, baik dalam indikator kinerja maupun dalam uraian kegiatan. Catatan kritis yang perlu disampaikan adalah bahwa tanpa adanya data terpilah gender dan analisis kebutuhan berbasis gender, seluruh program berpotensi berjalan secara netral gender, padahal realita di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kebutuhan, akses, dan manfaat antara laki-laki dan Perempuan misalnya dalam akses air bersih, partisipasi di sektor konstruksi, atau keamanan di ruang publik. Minimnya pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam proses musyawarah perencanaan maupun penyusunan kebijakan juga menjadi kelemahan utama yang dapat menghambat terwujudnya infrastruktur yang inklusif, berkeadilan, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. Selain itu, belum diadopsinya instrumen seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 15 Tahun 2008, menandakan bahwa PUPR masih harus berproses lebih lanjut untuk menjadi organisasi yang responsif gender. Ke depan, agar Dinas PUPR benar-benar berorientasi pada PUG, terdapat beberapa langkah dan program kerja yang perlu dilakukan. Pertama, integrasi analisis gender dalam seluruh tahapan perencanaan, mulai dari pengumpulan data terpilah, pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam konsultasi publik, hingga penyusunan indikator kinerja yang responsif gender. Kedua, pengembangan program pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM internal tentang konsep dan praktik PUG, agar perspektif gender dapat diinternalisasi secara utuh dalam kerja organisasi. Ketiga, penyesuaian desain infrastruktur agar lebih ramah perempuan dan kelompok rentan, seperti penyediaan sarana sanitasi yang aman, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta sistem transportasi dan ruang publik yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan untuk perempuan dan anak. Terakhir, perlu dialokasikan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan program-program responsif gender, serta dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala yang melibatkan indikator dan pelaporan terpilah gender. 98
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan infrastruktur permukiman selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Salah satu target utama SDGs hingga tahun 2030 adalah terwujudnya kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Konsep kota dan permukiman yang inklusif menekankan pentingnya pelibatan serta akomodasi seluruh kelompok sosial tanpa terkecuali dalam proses pembangunan. Dengan mengimplementasikan pembangunan rumah dan permukiman yang responsif gender, diharapkan tercapai keadilan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan pemanfaatan terhadap rumah beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang layak, aman, dan nyaman. Dengan demikian, penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi kebutuhan semua anggota masyarakat, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pengarusutamaan Gender (PUG) mengacu pada penerapan strategi PUG dalam proses pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Indonesia. Tujuan utama dari penerapan ini adalah mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, meliputi perempuan, laki- laki, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui PUG, integrasi kebutuhan dan perspektif gender diupayakan pada setiap tahapan pembangunan perumahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga setiap kelompok dapat memperoleh manfaat secara setara. Urusan penyediaan air minum layak di Kabupaten Kediri merupakan bagian dari tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Akses penduduk terhadap air minum yang memadai menjadi indikator utama untuk mengukur sejauh mana kebutuhan masyarakat terpenuhi. Pada tahun 2019, sekitar 83,36 persen penduduk Kabupaten Kediri memiliki akses berkelanjutan terhadap air minum layak. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pada periode tahun 2019-2023, persentase penduduk yang memiliki akses berkelanjutan terhadap air minum layak di Kabupaten Kediri meningkat menjadi lebih dari 83,00 persen, bahkan mencapai 85,23 persen pada tahun 2022. Pada tahun 2023, angka ini mencapai 85,49 persen. Tabel 56 Persentase Penduduk dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air Minum Layak Kediri 2019- 2023 Aspek Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Penduduk dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak % 83,36 83,22 84,89 85,23 85,49 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri 2025 99 Pembangunan perumahan di Kabupaten Kediri diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat. Dengan wilayah yang luas, Kabupaten Kediri memiliki potensi besar dalam pengembangan permukiman layak huni, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Pemerintah Daerah berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat dan layak dengan membangun infrastruktur pendukung, seperti prasarana sanitasi, jalan, penentuan lokasi perumahan yang memenuhi standar kelayakan, serta upaya pencegahan tumbuhnya lingkungan kumuh. Selain itu, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) dan PT. PLN, untuk memastikan ketersediaan air bersih dan akses listrik bagi seluruh masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Selain memprioritaskan penyediaan rumah layak huni, tanggung jawab pengelolaan perumahan rakyat dan kawasan permukiman juga mencakup penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Berdasarkan data, pada tahun 2019, sekitar 95% PJU di Kabupaten Kediri berada dalam kondisi baik. Persentase tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan, naik menjadi 95,50% pada tahun 2020, 96,5% pada tahun 2021, kemudian mencapai 98% pada tahun 2022, dan akhirnya tercatat 100% pada tahun 2023. Gambar 41 Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang Memiliki Rumah Layak Huni dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kediri, 2016-2020 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri 2025 Salah satu permasalahan yang terus berkembang di wilayah perkotaan adalah penurunan kualitas permukiman, yang tercermin dari masih adanya kawasan kumuh. Kawasan kumuh ditandai dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, tingginya kepadatan bangunan di area yang terbatas, kerentanan terhadap permasalahan sosial dan lingkungan, serta rendahnya kualitas fisik bangunan. Selain itu, keterbatasan ketersediaan fasilitas lingkungan yang memadai juga berpotensi mengancam kehidupan dan kesejahteraan penduduk yang bermukim di kawasan tersebut. Beberapa faktor utama yang memicu terbentuknya kawasan kumuh di perkotaan antara lain meningkatnya laju urbanisasi, 100 keterbatasan kemampuan ekonomi Masyarakat khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pertumbuhan penduduk yang pesat. Tabel 57 Persentase Rumah Tangga di Jawa Timur Menurut Kabupaten/Kota dan Akses Terhadap Rumah Layak Huni, 2023 dan 2024 Rumah Layak Huni Kabupaten/Kota 2023 2024 Tidak Layak Layak Huni Tidak Layak Layak Huni Kab. Pacitan 37,38 62,62 32,87 67,13 Kab. Ponorogo 17,84 82,16 15,17 84,83 Kab. Trenggalek 13,75 86,25 12,32 87,68 Kab. Tulungagung 17,55 82,45 16,36 83,64 Kab. Blitar 22,07 77,93 18,04 81,96 Kab. Kediri 20,29 79,71 13,15 86,85 Kab. Malang 20,71 79,29 20,73 79,27 Kab. Lumajang 30,33 69,67 24,24 75,76 Kab. Jember 33,20 66,80 37,07 62,93 Kab. Banyuwangi 21,42 78,58 21,42 78,58 Kab. Bondowoso 52,09 47,91 45,63 54,37 Kab. Situbondo 50,03 49,97 47,06 52,94 Kab. Probolinggo 40,60 59,40 41,73 58,27 Kab. Pasuruan 24,76 75,24 22,21 77,79 Kab. Sidoarjo 15,61 84,39 15,57 84,43 Kab. Mojokerto 19,21 80,79 18,18 81,82 Kab. Jombang 18,86 81,14 18,90 81,10 Kab. Nganjuk 22,04 77,96 16,96 83,04 Kab. Madiun 22,25 77,75 18,80 81,20 Kab. Magetan 13,18 86,82 13,41 86,59 Kab. Ngawi 32,82 67,18 30,89 69,11 Kab. Bojonegoro 32,00 68,00 32,99 67,01 Kab. Tuban 28,99 71,01 28,07 71,93 Kab. Lamongan 33,44 66,56 28,66 71,34 Kab. Gresik 22,00 78,00 18,53 81,47 Kab. Bangkalan 56,94 43,06 58,61 41,41 Kab. Sampang 36,71 63,29 28,03 71,97 Kab. Pamekasan 40,57 59,43 34,39 65,61 Kab. Sumenep 35,95 64,05 31,37 68,63 Kota Kediri 15,44 84,56 16,06 83,94 Kota Blitar 12,85 87,15 9,43 90,43 Kota Malang 26,00 74,00 19,83 80,17 Kota Probolinggo 17,77 82,23 13,74 86,26 Kota Pasuruan 18,37 81,63 14,75 85,25 Kota Mojokerto 14,63 85,37 16,81 83,19 Kota Madiun 10,42 89,58 10,85 89,15 Kota Surabaya 44,85 55,15 40,09 55,91 Kota Batu 11,29 88,71 12,10 87,90 Jawa Timur 29,26 70,74 70,74 73,40 Sumber: Statistik Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Timur 2024 Berdasarkan data Statistik Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Timur tahun 2024, diketahui bahwa persentase rumah layak huni di Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan mencapai 70,74 persen, sedangkan rumah tidak layak huni masih sebesar 29,26 persen. Jika dibandingkan dengan Kabupaten Kediri, kondisi perumahan masyarakat menunjukkan capaian yang lebih baik, di mana rumah layak huni mencapai 86,85 persen dan rumah tidak layak huni sebesar 13,15 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kediri memiliki proporsi rumah 101 layak huni yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas perumahan di Kabupaten Kediri relatif lebih baik dibandingkan capaian provinsi secara umum. 9 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab penanganan kawasan kumuh dibagi secara proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menangani kawasan kumuh dengan luas lebih dari 15 hektare, sementara pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap kawasan kumuh yang memiliki luas antara 10 hingga 15 hektare. Adapun kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Pada tahun 2019, Kabupaten Kediri berhasil menangani kawasan kumuh seluas 3,84 hektare dari total 58,84 hektare kawasan kumuh yang teridentifikasi. Namun, pada tahun 2020, berdasarkan Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/146/418.08/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kediri, terjadi peningkatan luas kawasan kumuh secara signifikan menjadi 273,74 hektare, sementara upaya penanganan hanya mencakup 1,18 hektare. Meski demikian, terdapat tren peningkatan dalam penanganan kawasan kumuh pada tahun 2021 hingga 2022. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Kediri Nomor: HK.04/218/418.08/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kediri, pada tahun 2023 tercatat luas kawasan kumuh sebesar 560,91 hektare dengan capaian penanganan seluas 80,67 hektare. Dengan demikian, masih terdapat 480,23 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Gambar 42 Kawasan Kumuh di Kabupaten Kediri, 2016-2020 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri 2025 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan jenis hunian yang tidak memenuhi kriteria keselamatan bangunan, standar kecukupan minimum luas bangunan, serta persyaratan kesehatan bagi penghuninya. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan 9 Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Statistik Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Timur 2024, Surabaya: BPS Provinsi Jawa Timur, 2025, hlm. 52 102 inisiatif yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak. Selama ini, bantuan yang diberikan dalam bentuk stimulan, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berkeinginan memiliki rumah. Program ini dirancang untuk memperkuat kemandirian masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas rumah yang sudah ada maupun pembangunan rumah baru, beserta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperlukan. Banyaknya jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang harus dituntaskan, menjadi isu strategis bagi pemerintah Kabupaten Kediri, sehingga penanganannya dilakukan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kediri menargetkan seribu rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan direhab dan tersebar di 12 kecamatan di Kediri. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merujuk pada tempat tinggal yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, luas bangunan minimal yang dibutuhkan, dan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk penghuninya, berbeda dengan rumah yang layak huni. Di Kabupaten Kediri, 24.658 RTLH unit pada tahun 2019. Pada tahun 2020, terjadi penurunan signifikan menjadi 16.779 unit. Pada tahun 2021, jumlahnya kembali menurun secara signifikan menjadi 14.266 unit. Pada tahun 2022, jumlah RTLH mencatat penurunan yang signifikan lagi menjadi 11.754 unit. Pada tahun 2023, sebanyak 1.928 Unit RTLH ditangani melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sehingga jumlah RTLH pada tahun 2023 menjadi sebesar 9.826 unit. Gambar 43 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kediri, 2021-2023 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri 2025 Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan daerah dalam bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri didukung oleh 32 (tiga puluh dua) pegawai negeri sipil (PNS). Para pegawai tersebut memiliki kualifikasi pendidikan yang bervariasi, mulai dari tingkat 103 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) hingga jenjang Perguruan Tinggi. Berikut ini disajikan data kepegawaian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri. Tabel 58 Sumber Daya Manusia (SDM) DPKP Berdasarkan Jabatan No Jabatan Jumlah (Orang) 1 Eselon Ii 1 2 Eselon Iiia 1 3 Eselon Iiib 3 4 Eselon Iv 2 5 Jabatan Fungsional 5 6 Pelaksana/Jfu 20 Jumlah 30 Tabel 59 Sumber Daya Manusia (SDM) DPKP Berdasarkan Pendidikan Formal NO TINGKAT PENDIDIKAN FORMAL JUMLAH (ORANG) 1 STRATA II 7 2 STRATA I 14 3 DIPLOMA III 3 4 SLTA 6 5 SLTP 0 6 SD 0 JUMLAH 30 Tabel 60 Sumber Daya Manusia (SDM) DPKP Berdasarkan Golongan (Per Agustus 2021) GOL JUMLAH JUMLAH SELURUHNYA a b c d IV 4 1 0 0 5 III 8 2 3 5 18 II 1 0 3 5 9 I 0 0 0 0 0 TENAGA KONTRAK 36 JUMLAH 68
5.Bidang Tenaga Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengambil berbagai langkah strategis melalui penerbitan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan pengarusutamaan gender dan pembangunan yang berperspektif perempuan. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, serta Peraturan Menteri PPPA 104 Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung perlindungan bagi perempuan. Walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, pengarusutamaan gender di sektor ketenagakerjaan tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya komitmen dan tindakan konkret dari dunia usaha. Sektor swasta perlu memandang tenaga kerja sebagai aset utama yang sangat menentukan keberlanjutan perusahaan. Lebih dari sekadar pengembangan potensi individu, pemberdayaan perempuan juga telah terbukti memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap keberhasilan proses bisnis perusahaan. Berbagai peran yang dapat diambil oleh dunia usaha dalam upaya pemberdayaan perempuan meliputi sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan advokasi dan sosialisasi terkait pengarusutamaan gender kepada seluruh pegawai, memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan perempuan seperti hak cuti melahirkan, keguguran, dan menstruasi, serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja. Selain itu, dunia usaha juga perlu mendorong pengembangan potensi perempuan melalui pemberian kesempatan jenjang karier yang setara dengan laki-laki, memberlakukan sistem upah yang adil tanpa diskriminasi gender, serta melibatkan perempuan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam wadah serikat pekerja di perusahaan. TPAK adalah proporsi penduduk angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (15 tahun ke atas). Besar kecilnya TPAK dipengaruhi oleh beberapa sebab seperti jumlah penduduk yang bersekolah dan mengurus rumah tangga, umur, tingkat upah, dan tingkat pendidikan serta banyaknya kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Struktur angkatan kerja di Kabupaten Kediri tahun 2023 masih didominasi laki-laki, baik dari sisi jumlah maupun tingkat partisipasi. Sementara itu, perempuan lebih banyak berada di luar angkatan kerja, mencerminkan peran tradisional dan tantangan partisipasi ekonomi. Upaya peningkatan akses dan pemberdayaan ekonomi perempuan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Kediri. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Kediri selama tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan, baik secara agregat maupun berdasarkan jenis kelamin. Pada tahun 2022, TPAK laki-laki tercatat sebesar 85,05%, sementara perempuan sebesar 52,41%, dan secara keseluruhan (laki-laki dan perempuan) sebesar 68,73%. Pada tahun 2023, terjadi kenaikan pada seluruh kelompok, dengan TPAK laki-laki mencapai 85,22%, perempuan 52,08%, dan total menjadi 68,74%. Peningkatan yang lebih signifikan terjadi pada tahun 2024, di mana TPAK laki-laki naik menjadi 86,69%, perempuan meningkat cukup tajam menjadi 55,76%, dan total TPAK mencapai 71,31%. Data tersebut menunjukkan bahwa partisipasi angkatan kerja laki-laki di Kabupaten Kediri secara konsisten berada pada tingkat yang sangat tinggi, di atas 85% selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, partisipasi perempuan, meskipun jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki, menunjukkan tren peningkatan yang cukup berarti, terutama pada tahun 2024. Kenaikan TPAK perempuan dari 52,08% pada 2023 menjadi 55,76% pada 2024 menandakan adanya perbaikan akses atau dorongan bagi perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi. Secara agregat, 105 TPAK Kabupaten Kediri juga meningkat dari 68,73% pada 2022 menjadi 71,31% pada 2024, yang mengindikasikan semakin banyak penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi. Tabel 61 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Kediri. Tahun Laki-laki (%) Perempuan (%) Total Laki-laki + Perempuan (%) 2022 85,05 52,41 68,73 2023 85,22 52,08 68,74 2024 86,69 55,76 71,31 Sumber: Data Desk Diolah 2025 Jumlah penduduk Kabupaten Kediri yang berumur 15 tahun ke atas pada tahun 2023 mencapai 1.324.474 jiwa, dengan komposisi angkatan kerja sebanyak 910.477 orang yang terdiri dari 567.513 laki-laki dan 342.964 perempuan; dari jumlah tersebut, 857.724 orang bekerja (534.493 laki-laki dan 323.231 perempuan) dan 52.753 orang merupakan pengangguran terbuka (33.020 laki-laki dan 19.733 perempuan). Sementara itu, kelompok bukan angkatan kerja berjumlah 413.997 orang, yang didominasi oleh perempuan sebanyak 315.590 orang dan laki- laki 98.407 orang. Data ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Kediri masih lebih tinggi pada laki-laki dibandingkan perempuan, sedangkan perempuan lebih banyak berada dalam kelompok bukan angkatan kerja, yang umumnya terdiri dari pelajar, ibu rumah tangga, atau mereka yang tidak aktif di pasar kerja. Fenomena ini mencerminkan masih kuatnya peran tradisional gender dalam struktur ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri, di mana laki-laki lebih banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi, sedangkan perempuan cenderung berperan di ranah domestik atau non-ekonomi. Gambar 44 Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun Keatas Menurut Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu dan JenisKelamin di Kabupaten Kediri, 2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 106 Didorong oleh semakin terbatasnya peluang kerja di dalam negeri, minat masyarakat Indonesia untuk bermigrasi ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan terus mengalami peningkatan. Faktor utama yang mendorong tenaga kerja Indonesia memilih bekerja di luar negeri adalah keinginan untuk memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dapat diperoleh dari pekerjaan di dalam negeri. Berdasarkan data resmi tahun 2023, jumlah Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) atau pekerja migran asal Kabupaten Kediri tercatat sebanyak 1.064 orang, terdiri atas 455 laki-laki (42,8%) dan 609 perempuan (57,2%). Mayoritas AKAN dari wilayah ini merupakan perempuan yang umumnya bekerja di sektor domestik di negara tujuan utama, yaitu Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia. Ketiga negara tersebut menjadi destinasi utama penempatan pekerja migran Indonesia dari Kediri, sejalan dengan tren nasional. Data ini menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Kediri. Selanjutnya, data terbaru pada tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Kediri, yakni mencapai 1.607 orang, meningkat dari 1.064 orang pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menandakan dinamika mobilitas tenaga kerja yang perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi bagi Para PMI. Tabel 62 Data AKAN Kabupaten Kediri 2023 KATEGORI JUMLAH (2023) PERSENTASE (%) Total AKAN/TKI 1.064 100 Laki-laki 455 42,8 Perempuan 609 57,2 Negara Tujuan Utama Hong Kong, Taiwan, Malaysia - Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 107 Gambar 45 Penempatan TKI yang Terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri menurut Negara Tujuan dan Jenis Kelamin, 2022-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Pada tahun 2023, mayoritas penduduk usia kerja di Kabupaten Kediri didominasi oleh individu yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas atau jenjang yang lebih tinggi. Tingkat penyerapan tenaga kerja di kelompok ini sangat tinggi, menunjukkan adanya korelasi positif antara tingkat pendidikan dengan peluang memperoleh pekerjaan. Data penduduk Kabupaten Kediri yang berusia 15 tahun ke atas, ketika dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan serta jenis kegiatan utama selama satu minggu terakhir, memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara pencapaian pendidikan dan status ketenagakerjaan. Dari total angkatan kerja sebanyak 910.477 orang, tercatat 857.724 orang (94,21%) telah memperoleh pekerjaan, sementara 52.753 orang (5,79%) masih berada dalam kategori pengangguran. Kategori pendidikan yang dianalisis meliputi ≤ Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Perguruan Tinggi. Temuan ini memperlihatkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan, semakin besar peluang individu untuk mendapatkan pekerjaan dan semakin rendah risiko pengangguran. Oleh karena itu, peningkatan akses dan kualitas pendidikan menjadi strategi utama yang sangat krusial dalam menurunkan tingkat pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kediri. Selain itu, distribusi pendidikan dan status pekerjaan ini juga menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan pendidikan di tingkat daerah, 108 agar kebijakan yang dihasilkan mampu lebih responsif terhadap kebutuhan pasar kerja dan dinamika sosial ekonomi setempat. Gambar 46 Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu di Kabupaten Kediri, 2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Pertumbuhan ekonomi memang berkontribusi terhadap peningkatan kesempatan kerja, namun hal tersebut tidak serta-merta mampu mengurangi ketimpangan gender. Ketimpangan gender dalam sektor ketenagakerjaan tetap menjadi isu dan permasalahan yang kerap dijumpai. Faktor-faktor seperti perbedaan penggunaan waktu antara laki-laki dan perempuan di ranah domestik, disparitas dalam tingkat pendidikan dan keterampilan, pembatasan sosial-budaya, segregasi sektoral dan jenis pekerjaan, migrasi tenaga kerja laki-laki, serta akses yang tidak merata terhadap input produktif, semuanya berkontribusi pada terjadinya ketimpangan gender dalam partisipasi terhadap pekerjaan yang layak. Di Indonesia, ketimpangan gender di bidang ketenagakerjaan masih terlihat jelas, antara lain melalui lebih terbatasnya akses perempuan ke pasar kerja dibandingkan laki-laki, serta kecenderungan perempuan untuk menerima upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Berdasarkan data terbaru tahun 2023, komposisi penduduk Kabupaten Kediri yang bekerja menunjukkan dominasi laki-laki sebesar 62,32%, sementara kelompok yang tidak bekerja didominasi oleh perempuan dengan proporsi 76,23%. Rasio antara laki-laki dan perempuan yang bekerja tercatat sebesar 1,65:1, sedangkan pada kelompok yang tidak bekerja, rasio tersebut adalah 0,31:1. Data tahun 2023 (tanpa ketersediaan data pembanding dari tahun- tahun sebelumnya) mencatat jumlah total penduduk yang bekerja sebanyak 857.724 orang, terdiri dari 534.493 laki-laki dan 323.231 perempuan. 109 Sementara itu, total penduduk yang tidak bekerja berjumlah 413.997 orang, dengan rincian 98.407 laki-laki dan 315.590 perempuan. Jika dilihat secara proporsional, laki-laki mendominasi kelompok penduduk yang bekerja (62,32%), sedangkan perempuan lebih banyak terdapat pada kelompok yang tidak bekerja (76,23%). Rasio gender menunjukkan bahwa untuk setiap satu perempuan yang bekerja terdapat sekitar 1,65 laki-laki yang bekerja, dan pada kelompok tidak bekerja, untuk setiap satu perempuan hanya terdapat 0,31 laki-laki. Dengan demikian, pada tahun 2023, kelompok penduduk bekerja di Kabupaten Kediri didominasi oleh laki-laki, sedangkan kelompok yang tidak bekerja didominasi oleh perempuan. Tabel 63 Jumlah Penduduk yang Bekerja dan Perbandingan Rasio Gender Kabupaten Kediri Tahun 2023 Total Bekerja 857.724 Laki-laki 534.493 Perempuan 323.231 Total Tidak Bekerja 413.997 Laki-laki 98.407 Perempuan 315.590 Rasio Laki-laki:Perempuan Bekerja 1,65 : 1 Rasio Laki-laki:Perempuan Tidak Bekerja 0,31 : 1 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada tahun 2023, struktur ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri memperlihatkan dominasi pekerja laki-laki di hampir seluruh kategori pekerjaan, meskipun perempuan memiliki peranan yang signifikan pada kelompok pekerja keluarga/tidak dibayar serta wiraswasta. Berdasarkan data penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja selama seminggu terakhir, tercatat sebanyak 857.724 orang, terdiri dari 534.493 laki-laki dan 323.231 perempuan. Kategori pekerjaan utama yang paling banyak diisi adalah pekerja/karyawan/buruh sebanyak 259.606 orang (30,3%), diikuti buruh/karyawan lepas (casual workers) sebanyak 205.186 orang (23,9%), serta wiraswasta sebanyak 188.973 orang (22,0%). Laki-laki mendominasi hampir semua kategori pekerjaan, khususnya pada kelompok buruh/karyawan lepas (154.014 laki-laki berbanding 51.172 perempuan) dan pekerja/karyawan/buruh (164.323 laki-laki berbanding 95.283 perempuan). Sementara itu, dalam kategori pekerja keluarga/tidak dibayar, perempuan memiliki jumlah yang jauh lebih tinggi, yaitu 59.010 orang (18,3% dari total pekerja perempuan), dibandingkan dengan laki-laki yang hanya berjumlah 10.311 orang (1,9% dari total pekerja laki- laki). Selain itu, proporsi perempuan pada kategori wiraswasta juga cukup besar, yakni sebesar 24,2% dari total pekerja perempuan. Pola distribusi ini mengindikasikan adanya pembagian peran gender yang cukup tajam di pasar kerja lokal, di mana laki-laki lebih banyak terserap di sektor formal dan berbayar, sementara perempuan cenderung terlibat dalam pekerjaan keluarga atau usaha mandiri yang kerapkali tidak memperoleh upah tetap atau tidak dibayar. Dengan demikian, distribusi status pekerjaan di Kabupaten Kediri pada tahun 2023 menunjukkan dominasi laki-laki pada sektor formal dan berbayar, sedangkan perempuan lebih banyak 110 ditemukan pada kelompok pekerja keluarga/tidak dibayar dan wiraswasta, yang secara jelas mencerminkan adanya pola gender yang khas dalam struktur ketenagakerjaan di wilayah ini. Tabel 64 Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin STATUS PEKERJAAN UTAMA TOTAL LAKI- LAKI PEREMPU AN Wiraswasta 188.973 110.886 78.087 Buruh/Karyawan Lepas (Casual Workers) 205.186 154.014 51.172 Pekerja/Karyawan/Buruh 259.606 164.323 95.283 Pemberi Kerja dgn Pekerja Tidak Tetap 105.129 69.738 35.391 Pemberi Kerja dgn Pekerja Tetap 29.509 25.221 4.288 Pekerja Keluarga/Tidak Dibayar 69.321 10.311 59.010 Total 857.724 534.493 323.231 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Kediri yang berusia 15 tahun ke atas dan bekerja selama seminggu terakhir tercatat sebanyak 857.724 orang, terdiri atas 534.493 laki-laki dan 323.231 perempuan. Apabila ditinjau berdasarkan lapangan pekerjaan utama, sektor jasa menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, yakni mencapai 387.308 orang (205.291 laki-laki dan 182.017 perempuan), atau sekitar 45,16% dari total pekerja. Sektor pertanian menempati urutan kedua dengan jumlah pekerja sebanyak 297.440 orang (204.371 laki-laki dan 93.069 perempuan), yang setara dengan 34,68%. Adapun sektor manufaktur menyerap 172.976 pekerja (124.831 laki-laki dan 48.145 perempuan), atau sekitar 20,16%. Dari perspektif gender, laki-laki mendominasi di seluruh sektor, terutama pada sektor pertanian dan manufaktur, di mana jumlah pekerja laki-laki lebih dari dua kali lipat dibandingkan perempuan. Namun demikian, pada sektor jasa, distribusi pekerja laki-laki dan perempuan relatif lebih berimbang, dengan proporsi perempuan hampir mencapai separuh dari total pekerja di sektor tersebut. Pola distribusi ini mengindikasikan adanya transformasi struktur ekonomi di Kabupaten Kediri yang mulai bergeser ke arah sektor jasa yang lebih inklusif terhadap partisipasi tenaga kerja perempuan, sementara sektor pertanian dan manufaktur masih menunjukkan dominasi laki-laki. Secara keseluruhan, data tersebut merefleksikan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri yang masih dipengaruhi oleh karakteristik sebagai wilayah agraris, namun mulai mengalami pergeseran menuju sektor jasa yang lebih modern dan beragam. 111 Gambar 47 Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu Menurut Lapangan Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri, 2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Perkembangan lowongan kerja yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri selama periode 2019-2023 memperlihatkan dinamika yang cukup berarti, baik dari sisi jumlah maupun distribusi berdasarkan jenis kelamin. Pada tahun 2023, jumlah lowongan kerja yang terdaftar mencapai 10.002 posisi, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2022 yang sempat mencapai 11.238 posisi. Dari total lowongan tersebut, tersedia 4.501 posisi untuk laki- laki dan 5.501 posisi untuk perempuan, yang mencerminkan semakin terbukanya peluang kerja bagi perempuan, bahkan melampaui jumlah lowongan bagi laki-laki dalam dua tahun terakhir. Realisasi penempatan tenaga kerja pada tahun 2023 tercatat sebanyak 8.972 orang, terdiri dari 4.038 laki-laki dan 4.934 perempuan. Meskipun demikian, masih terdapat 1.030 lowongan yang belum terpenuhi, dengan rincian 463 untuk laki-laki dan 567 untuk perempuan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, peningkatan jumlah lowongan dan penempatan yang signifikan terjadi pada tahun 2022, yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Walaupun pada tahun 2023 terjadi penurunan jumlah lowongan, tingkat penyerapan tenaga kerja tetap tinggi, dengan lebih dari 89% posisi berhasil terisi. Secara umum, data ini menunjukkan bahwa pasar kerja di Kabupaten Kediri semakin inklusif terhadap tenaga kerja perempuan dan tetap responsif terhadap perubahan dinamika ekonomi. Namun demikian, tantangan dalam penyerapan tenaga kerja masih perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama untuk mengurangi jumlah lowongan yang belum terpenuhi setiap tahunnya. 112 Gambar 48 Keadaan Lowongan Kerja yang Tercatat Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Menurut Jenis Kelamin, 2019-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Pada tahun 2023, jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja selama satu minggu terakhir di Kabupaten Kediri tercatat sebanyak 857.724 orang, terdiri atas 534.493 laki- laki dan 323.231 perempuan. Jika ditinjau berdasarkan lapangan pekerjaan utama, sektor jasa menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan total 387.308 orang (205.291 laki-laki dan 182.017 perempuan), yang setara dengan sekitar 45,16% dari total pekerja. Sektor pertanian berada di urutan kedua dengan 297.440 pekerja (204.371 laki-laki dan 93.069 perempuan), atau sekitar 34,68%. Sementara itu, sektor manufaktur mempekerjakan 172.976 orang (124.831 laki- laki dan 48.145 perempuan), atau sekitar 20,16%. Secara gender, laki-laki masih mendominasi di seluruh sektor, khususnya pada sektor pertanian dan manufaktur, di mana jumlah pekerja laki- laki lebih dari dua kali lipat dibandingkan perempuan. Namun demikian, pada sektor jasa, distribusi pekerja antara laki-laki dan perempuan relatif lebih seimbang, dengan proporsi perempuan hampir mencapai separuh dari total pekerja di sektor tersebut. Pola ini mengindikasikan bahwa struktur ekonomi di Kabupaten Kediri mulai mengalami transformasi ke arah sektor jasa yang lebih inklusif terhadap tenaga kerja perempuan, sementara sektor pertanian dan manufaktur masih didominasi oleh laki-laki. Secara keseluruhan, data ini merefleksikan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri yang masih dipengaruhi oleh karakteristik wilayah agraris, namun mulai menunjukkan pergeseran menuju sektor jasa yang lebih modern dan beragam. 113 Tabel 65 Keadaan Kerja yang Tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Menurut Jenis Kelamin, 2019-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Pada tahun 2022 dan 2023, jumlah pencari kerja di Kabupaten Kediri masih didominasi oleh individu berlatar belakang pendidikan SLTA (SMA/SMK) dan berjenis kelamin perempuan, meskipun secara total terjadi penurunan dari 10.624 orang pada tahun 2022 menjadi 9.504 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2023, jumlah pencari kerja dengan pendidikan SLTA tercatat sebanyak 5.724 orang, terdiri atas 2.491 laki-laki dan 3.233 perempuan, yang menegaskan bahwa lulusan menengah atas tetap menjadi kelompok paling besar di pasar pencari kerja setempat. Di sisi lain, pencari kerja lulusan perguruan tinggi juga menunjukkan jumlah yang cukup signifikan, meskipun mengalami penurunan dari 1.179 orang pada tahun 2022 menjadi 974 orang pada tahun 2023. Secara konsisten, jumlah pencari kerja perempuan melebihi laki- laki di seluruh jenjang pendidikan, khususnya pada tingkat SLTA dan perguruan tinggi. Penurunan jumlah pencari kerja terjadi pada setiap jenjang pendidikan, kecuali pada tingkat SD untuk laki-laki yang justru menunjukkan peningkatan. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan bahwa tantangan utama ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri terletak pada penciptaan lapangan kerja yang sesuai dengan kualifikasi lulusan pendidikan menengah atas, serta peningkatan kompetensi lulusan perempuan agar daya serap mereka di pasar kerja dapat meningkat. Selain itu, tren penurunan jumlah pencari kerja secara umum dapat menunjukkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja atau penurunan minat pencari kerja baru, namun perhatian khusus tetap diperlukan pada kelompok pencari kerja perempuan dan lulusan SLTA yang masih sangat dominan jumlahnya. 114 Tabel 66 Jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Kediri Menurut Pendidikan dan Jenis Kelamin, 2022-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Dinamika penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kediri selama dua tahun terakhir dapat terlihat melalui perbandingan jumlah pencari kerja, lowongan kerja, dan penempatan kerja berdasarkan jenis kelamin. Pada tahun 2022, jumlah pencari kerja laki-laki sebesar 4.944 orang dan perempuan sebesar 5.680 orang, kemudian pada tahun 2023 angka tersebut menurun menjadi 4.371 laki-laki dan 5.133 perempuan. Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah lowongan kerja, dari 4.927 untuk laki-laki dan 6.311 untuk perempuan pada tahun 2022 menjadi 4.501 laki-laki dan 5.501 perempuan pada 2023. Dari sisi penempatan kerja, terdapat penurunan dari 4.420 laki-laki dan 5.300 perempuan pada 2022 menjadi 3.936 laki-laki dan 4.807 perempuan pada 2023. Meskipun demikian, persentase penempatan kerja terhadap jumlah pencari kerja justru mengalami sedikit peningkatan, yakni dari 89,4% untuk laki-laki dan 93,3% untuk perempuan pada tahun 2022 menjadi 90,04% untuk laki-laki dan 93,65% untuk perempuan pada tahun 2023. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas penyerapan tenaga kerja tetap terjaga, bahkan mengalami perbaikan meskipun jumlah pencari kerja dan lowongan kerja menurun. Selain itu, persentase penempatan kerja terhadap jumlah lowongan kerja juga relatif stabil di kisaran 87-89% untuk kedua jenis kelamin pada tahun 2023. Menarik untuk dicermati bahwa jumlah lowongan kerja yang tersedia masih melampaui jumlah pencari kerja, sebagaimana terlihat dari persentase lowongan kerja terhadap pencari kerja yang mencapai 105,24% secara total pada tahun 2023. Secara keseluruhan, data ini mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja di Kabupaten Kediri selama periode 2022-2023 tetap berada dalam kondisi yang cukup kondusif, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta peluang kerja yang relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan, meskipun terdapat penurunan jumlah baik pada sisi pencari kerja maupun lowongan kerja. 115 Tabel 67 Penyerapan Pencari Kerja dan Lowongan Kerja yang Terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri menurut Jenis Kelamin, 2022-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Jumlah pencari kerja yang belum ditempatkan di Kabupaten Kediri menunjukkan tren penurunan dari tahun 2022 ke 2023, yakni dari 904 orang pada 2022 menjadi 761 orang pada
2023.Penurunan ini terutama didorong oleh berkurangnya jumlah pencari kerja perempuan yang belum ditempatkan, dari 516 orang pada 2022 menjadi 326 orang pada 2023. Sebaliknya, jumlah pencari kerja laki-laki yang belum ditempatkan justru mengalami peningkatan dari 388 orang menjadi 435 orang pada periode yang sama. Jika ditinjau dari segi tingkat pendidikan, mayoritas pencari kerja yang belum mendapatkan penempatan berasal dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik pada 2022 maupun 2023, dengan jumlah masing- masing 221 orang (SLTA) dan 241 orang (SMK) pada tahun 2023. Sementara itu, jumlah pencari kerja dengan latar belakang pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SLTP) relatif lebih rendah, yakni 65 orang (SD) dan 124 orang (SLTP) pada 2023. Terdapat pula penurunan signifikan pada jumlah pencari kerja lulusan perguruan tinggi (PT), dari 104 orang pada 2022 menjadi 30 orang pada 2023, serta peningkatan jumlah pencari kerja lulusan akademi (DI/DII/DIII) dari 49 orang menjadi 80 Orang. Secara keseluruhan, data ini mengindikasikan bahwa meskipun total pencari kerja yang belum ditempatkan menurun, tantangan utama masih dihadapi oleh lulusan tingkat menengah (SLTA dan SMK). Selain itu, terlihat pula adanya perubahan komposisi pencari kerja berdasarkan jenis kelamin dan jenjang pendidikan di Kabupaten Kediri dalam dua tahun terakhir. 116 Tabel 68 Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan di Kabupaten Kediri menurut Pendidikan dan Jenis Kelamin, 2022-2023 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sepanjang periode 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021, UMK ditetapkan sebesar Rp2.033.504,99 dan mengalami kenaikan tipis sebesar 0,49% menjadi Rp2.043.422,93 pada tahun 2022. Kenaikan yang lebih besar terjadi pada tahun 2023, di mana UMK meningkat sekitar 9,79% menjadi Rp2.243.422,93. Selanjutnya, pada tahun 2024, UMK kembali mengalami kenaikan sebesar 4,34% sehingga mencapai Rp2.340.668,00. Peningkatan UMK ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan tingkat kesejahteraan pekerja dengan perkembangan ekonomi, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional. Sebagai ilustrasi, lonjakan inflasi pada tahun 2022 yang mencapai 5,76% diyakini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan UMK secara signifikan di tahun 2023, guna menjaga daya beli pekerja. Di samping itu, stabilitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kediri yang tercermin dari laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar 4,5% pada tahun 2023 turut memberikan ruang fiskal untuk penyesuaian upah minimum. Secara umum, kebijakan penetapan UMK di Kabupaten Kediri selama periode 2021-2024 merepresentasikan respons yang adaptif terhadap dinamika ekonomi makro dan kebutuhan hidup layak masyarakat, serta sejalan dengan regulasi nasional yang memperhatikan aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan hasil musyawarah dewan pengupahan daerah. 117 Tabel 69 Upah Minimum Kabupaten (UMK) per Bulan (rupiah), 2021-2024 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Pada tahun 2022, Kabupaten Kediri mencatat jumlah penempatan tenaga kerja migran sebanyak 3.155 orang, dengan rincian 812 laki-laki dan 2.343 perempuan. Angka ini mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun 2023, di mana jumlah total tenaga kerja migran yang diberangkatkan menjadi 1.064 orang (455 laki-laki dan 609 perempuan). Penurunan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti regulasi negara penerima, kondisi ekonomi global, hingga penyesuaian pasca pandemi COVID-19. Dari sisi negara tujuan, Taiwan, Malaysia, dan Hongkong menjadi tiga destinasi utama penempatan tenaga kerja migran dari Kediri. Pada tahun 2022, Taiwan menempati urutan teratas dengan 947 orang, disusul Hongkong dengan 1.596 orang dan Malaysia dengan 303 Orang. Sementara pada 2023, penempatan ke Hongkong menurun drastis hanya 356 orang, Taiwan 326 orang, dan Malaysia 272 orang. Proporsi tenaga kerja migran perempuan secara konsisten jauh lebih besar dibandingkan laki-laki, yang menunjukkan bahwa sektor pekerjaan di luar negeri yang diminati atau tersedia lebih banyak didominasi oleh perempuan, seperti sektor domestik dan perawatan. Tabel 70 Jumlah Tenaga Kerja Migran Kabupaten Kediri (2022-2023) Tahun Laki-laki Perempuan Jumlah Total 2022 812 2.343 3.155 2023 455 609 1.064 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 118 Tabel 71 Jumlah Tujuan Tenaga Kerja Migran Kabupaten Kediri 2022-2023 NEGARA TUJUAN 2022 (L) 2022 (P) 2022 (JML) 2023 (L) 2023 (P) 2023 (JML) Singapura 0 34 34 0 35 35 Malaysia 276 27 303 204 68 272 Hongkong 1 1,595 1,596 1 356 357 Taiwan 284 663 947 176 150 326 Korea Selatan 80 3 83 8 0 8 Arab Saudi 34 1 35 0 0 0 Uni Emirat Arab 2 1 3 8 0 8 Brunei Daruss. 12 4 16 38 0 38 Lainnya 123 15 138 21 0 21 Jumlah 812 2,343 3,155 455 609 1,064 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Kediri selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2021, TPT tercatat sebesar 5,15%, kemudian mengalami kenaikan yang cukup tajam pada tahun 2022 menjadi 6,83%. Kenaikan ini kemungkinan dipengaruhi oleh dampak pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, di mana banyak angkatan kerja baru maupun pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelumnya masih dalam proses penyesuaian dengan pasar kerja. Namun, pada tahun 2023, TPT kembali menurun menjadi 5,79%, menandakan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja seiring dengan mulai stabilnya kembali aktivitas ekonomi di daerah. Meskipun demikian, angka TPT di tahun 2023 belum sepenuhnya kembali ke level sebelum pandemi, sehingga upaya peningkatan kualitas dan ketersediaan lapangan kerja tetap menjadi tantangan penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri. Tabel 72 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Kediri, 2021-2023 TAHUN TPT (%) 2021 5,15 2022 6,83 2023 5,79 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada tahun 2023, jumlah pengangguran di Kabupaten Kediri tercatat sebesar 52.753 orang, terdiri dari 33.020 laki-laki dan 19.733 perempuan. Jika dibandingkan dengan jumlah 119 angkatan kerja (910.477 orang), maka tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Kediri mencapai 5,79%. Hal ini menunjukkan adanya penurunan dibanding tahun 2022 yang mencapai 6,83%, sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Meski demikian, tantangan pengentasan pengangguran masih cukup besar, terutama untuk kelompok usia produktif dan lulusan pendidikan menengah, yang mendominasi angkatan kerja baru. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja, agar tren penurunan pengangguran dapat dipertahankan dan kualitas hidup masyarakat terus meningkat. Tabel 73 Jumlah Pengangguran Kabupaten Kediri (2023) Uraian Laki-laki Perempuan Jumlah Pengangguran Terbuka 33.020 19.733 52.753 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada tahun 2023, jumlah pencari kerja di Kabupaten Kediri tercatat sebanyak 9.504 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 10.624 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.743 pencari kerja berhasil ditempatkan kerja, sehingga persentase penempatan pencari kerja mencapai 91,99%. Persentase ini mengalami sedikit peningkatan dibanding tahun 2022 yang sebesar 91,49%. Jika dilihat menurut jenis kelamin, tingkat penempatan kerja perempuan (93,65%) lebih tinggi dibanding laki-laki (90,04%), yang menunjukkan efektivitas penyerapan tenaga kerja perempuan di Kabupaten Kediri cukup baik. Secara umum, data ini mengindikasikan bahwa pasar kerja di Kabupaten Kediri relatif kondusif, dengan penyerapan pencari kerja yang sangat tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini juga memperlihatkan bahwa upaya pemerintah daerah serta pelaku usaha di Kabupaten Kediri dalam menyalurkan tenaga kerja berjalan efektif, meskipun tantangan penyerapan tenaga kerja laki-laki masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut Tabel 74 Jumlah dan Persentase Penempatan Kerja Kabupaten Kediri TAHUN PENEMPATAN KERJA (ORANG) PENCARI KERJA (ORANG) PERSENTASE PENEMPATAN (%) 2022 9.720 10.624 91,49 2023 8.743 9.504 91,99 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri didukung oleh berbagai sumber daya. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri pada tahun 2024 memiliki aparatur yang terdiri dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Pelaksana. Sumber Daya Manusia (SDM) ini memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang beragam, namun terus membutuhkan peningkatan kapasitas agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang dinamis. 120 Tabel 75 Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan Status Kepegawaian No. Status Pegawai Jumlah % 1 Pegawai Negeri Sipil 18 56,25 2 Tenaga Kontrak/Non ASN 8 25,00 3 Outsourcing 6 18,75 Jumlah 32 100,00 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tabel 76 Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan Jenis kelamin NO PEGAWAI JUMLAH % 1 Laki-laki 22 68,75 2 Perempuan 10 31,25 Jumlah 32 100 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
6.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’s) 2030 dengan mengadopsi prinsip no one left behind. Komitmen ini menuntut negara untuk menjamin bahwa seluruh kelompok Masyarakat termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok rentan lainnya dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan tersebut. Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi yang digunakan untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui penerapan kebijakan dan program yang secara komprehensif mempertimbangkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi baik oleh perempuan maupun laki-laki. Prinsip ini diintegrasikan ke dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi berbagai kebijakan dan program di seluruh sektor pembangunan dan bidang kehidupan. Pendekatan tersebut menjadi landasan penting guna memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memiliki akses, kesempatan untuk berpartisipasi, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasinya. Upaya percepatan implementasi strategi ini telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dalam pemerintahan daerah. Jumlah total korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Kediri dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2021, terdapat 43 korban anak dan 36 korban perempuan. Jumlah korban anak meningkat pada tahun 2022 menjadi 50, namun 121 jumlah korban perempuan menurun signifikan menjadi 16. Pada tahun 2023, korban anak kembali menurun menjadi 35, dan korban perempuan tetap 16. Sementara pada tahun 2024, korban anak melonjak drastis menjadi 53, sedangkan korban perempuan tercatat 23. Secara total selama empat tahun tersebut, jumlah korban anak mencapai 181 orang, sedangkan korban perempuan sebanyak 91 orang. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak cenderung lebih tinggi dibandingkan perempuan, serta terjadi kenaikan signifikan pada korban anak di tahun 2024. Tabel 77 Jumlah Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Kabupaten Kediri (2021-2024) Tahun Korban Anak Korban Perempuan 2021 43 36 2022 50 16 2023 35 16 2024 53 23 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Bentuk kekerasan yang paling dominan dialami oleh anak adalah kekerasan seksual, dengan jumlah kasus yang selalu tinggi setiap tahunnya, khususnya pada tahun 2021 (38 kasus), 2022 (36 kasus), 2023 (16 kasus), dan 2024 (28 kasus). Sementara itu, pada korban perempuan, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik, terutama pada tahun 2021 (26 kasus) dan 2022 (15 kasus). Selain kekerasan fisik dan seksual, terdapat pula kekerasan psikis, penelantaran, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi, dan kategori lainnya, namun jumlah kasus pada kategori-kategori ini relatif lebih kecil. Kekerasan psikis dan bentuk lain seperti penelantaran dan TPPO lebih jarang dilaporkan, namun tetap menunjukkan adanya variasi bentuk kekerasan yang dialami oleh korban anak maupun perempuan sepanjang tahun 2021-2024. Tabel 78 Bentuk Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (2021-2024) Tahun Korban Fisik Psikis Seksual Penelantaran TPPO Eksploitasi Lainnya 2021 Anak 4 1 38 0 0 0 0 Perempuan 26 1 9 0 0 0 0 2022 Anak 10 1 36 2 0 0 1 Perempuan 15 0 0 0 0 0 1 2023 Anak 16 0 16 0 2 0 1 Perempuan 11 0 4 0 0 0 1 2024 Anak 17 4 28 1 0 0 3 Perempuan 9 3 5 0 3 0 3 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 122 Tabel 79 Rekapitulasi Jenis dan total Bentuk Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Kabupaten Kediri (2021-2024) Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Selama periode 2020 hingga 2024, persentase OPD yang responsif gender di Kabupaten Kediri telah mencapai 100% setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program dan kebijakan mereka. Konsistensi capaian ini menandakan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan pengarusutamaan gender di seluruh lini birokrasi. Dengan demikian, tidak hanya aspek administratif yang responsif gender, tetapi juga implementasi program-program yang lebih inklusif dan berkeadilan gender dapat terus didorong dan diawasi secara berkelanjutan. Tabel 80 Persentase OPD yang Responsif Gender Tahun 2020-2024 Tahun Persentase OPD yang Responsif Gender 2020 100% 2021 100% 2022 100% 2023 100% 2024 100% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh P2TP2A selama tahun 2020 hingga 2024 mencapai 100% setiap tahunnya. Artinya, seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada periode tersebut telah ditangani dengan baik oleh P2TP2A. Hal ini menunjukkan kinerja responsif dan komitmen kuat dari lembaga terkait dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan bahwa tidak ada kasus yang terabaikan atau tidak tertangani. Konsistensi capaian ini penting dalam upaya perlindungan perempuan dan penegakan keadilan di Kabupaten Kediri Tabel 81 Persentase Kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang Ditangani oleh P2TP2A (2020–2024) Tahun Persentase Penanganan oleh P2TP2A 2020 100% 123 2021 100% 2022 100% 2023 100% 2024 100% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase kasus kekerasan terhadap anak yang diselesaikan oleh P2TP2A selama tahun 2020 hingga 2024 selalu mencapai 100% setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh P2TP2A tanpa ada satu pun yang terabaikan. Konsistensi capaian ini menggambarkan kinerja yang sangat baik dan komitmen tinggi dari lembaga terkait dalam memberikan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kediri. Dengan demikian, upaya perlindungan anak berada pada tingkat optimal dan menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak Tabel 82 Persentase Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Ditangani oleh P2TP2A (2020–2024) Tahun Persentase Penanganan oleh P2TP2A 2020 100% 2021 100% 2022 100% 2023 100% 2024 100% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase kegiatan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak yang dilaksanakan di tingkat desa selama tahun 2020 hingga 2024 telah mencapai 100% setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Kediri secara konsisten telah melaksanakan kegiatan yang mendukung kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak tanpa adanya desa yang tertinggal atau tidak aktif dalam pelaksanaan program ini. Konsistensi ini menjadi indikator kuat atas komitmen pemerintah daerah dalam mengarusutamakan isu gender dan perlindungan hak anak hingga ke tingkat desa, sebagai bagian dari strategi pembangunan inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Kediri. Tabel 83 Persentase Kegiatan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak di Tingkat Desa (2020–2024) Tahun Persentase Kegiatan KG & Hak Anak di Desa 2020 - 2021 100% 2022 100% 2023 100% 2024 87% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 124 Jumlah seluruh personel Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri per 30 April 2025 sebanyak 19 orang pegawai daerah, 8 tenaga kontrak dan 40 orang penyuluh KB sebagai Pegawai Pusat. Pegawai daerah di DP2KBP3A menurut jenis kelamin dan Jabatan adalah sebagai berikut: Tabel 84 Kondisi Pegawai menurut Status Kepegawaian dan Jenis Kelamin No. Status Kepegawaian Jenis Kelamin Jabatan Jumlah Laki-laki Perem puan Eselo n II Ese lon III Eselon IV Fun gsi ona l Pel aks ana 1 PNS 3 16 1 4 2 2 10 19 2 Calon PNS 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Tenaga kontrak 6 2 0 0 0 0 0 8 Jumlah 9 18 1 4 2 2 10 19 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tabel 85 Kondisi Pegawai menurut Tingkat Pendidikan dan Jabatan No Tingkat Pendidikan E S E L O N JumlahII III IV Fungsi- Onal Staff 1 S-2 1 3 1 2 0 7 2 S-1/DIV 0 1 1 0 5 7 3 Sarjana Muda/DIII 0 0 0 0 2 2 4 DI/DII 0 0 0 0 0 0 5 SLTA 0 0 0 0 3 3 6 SLTP 0 0 0 0 0 0 Jumlah 1 4 2 2 10 19 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
7.Bidang Lingkungan Hidup Pembangunan di sektor lingkungan hidup, dengan seluruh potensi yang dimilikinya, memegang peranan yang sangat strategis dalam mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkeadilan gender. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut di sektor lingkungan hidup dapat dilakukan melalui penerapan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), maupun melalui strategi afirmasi yang secara khusus memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok marginal yang selama ini tertinggal dalam proses pembangunan. Pendekatan ini diharapkan 125 mampu memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat memperoleh manfaat yang setara dari pembangunan, serta memperkuat komitmen terhadap prinsip keadilan gender dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat bahwa masyarakat terdiri dari perempuan dan laki-laki yang berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan lingkungan, maka sangat penting untuk mengintegrasikan isu gender serta isu pemberdayaan perempuan dalam seluruh tahapan program pembangunan. Hal ini meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian, guna memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara inklusif, adil, dan efektif bagi seluruh kelompok masyarakat. Kesetaraan gender memiliki relevansi dan keterkaitan yang signifikan terhadap keberhasilan upaya pencegahan serta penanganan penurunan kualitas lingkungan, adaptasi perubahan iklim, manajemen lingkungan hidup, penanggulangan disaster atau pandemi, bencana alam, deforestasi, hingga pencapaian tujuan pembangunan secara umum sebagaimana diamanatkan dalam SDGs. Dengan mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) ke dalam seluruh aspek, mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, program, penganggaran, hingga implementasi di lapangan, kontribusi nyata dapat diberikan dalam mengurangi dampak serius perubahan lingkungan terhadap kualitas hidup perempuan dan keberlanjutan ekosistem. Pendekatan ini juga memperkuat efektivitas intervensi pembangunan lingkungan yang responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat. Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencakup berbagai tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, yang diukur melalui sejumlah indikator kinerja yang mencerminkan situasi serta tantangan terkini. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2021 hingga 2024, di mana pada tahun 2021 tercatat sebesar 62,64 dan meningkat menjadi 70,49 pada tahun 2024. Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten Kediri juga mengalami kenaikan dari 62,77 pada tahun 2021 menjadi 62,97 pada tahun 2024, yang masih termasuk dalam kategori “Sedang”. Sementara itu, Indeks Kualitas Udara (IKU) menunjukkan perbaikan signifikan, dari 76,68 pada tahun 2021 menjadi 94,31 pada tahun 2024, yang mencerminkan kinerja positif dalam pengelolaan kualitas udara. Untuk Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), nilai di Kabupaten Kediri relatif stabil pada kisaran 39 poin, yakni dari 37,34 pada tahun 2021 menjadi 39,34 pada tahun 2024. Stabilitas ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam menjaga kualitas tutupan lahan, terutama akibat konversi lahan pertanian yang cukup signifikan sebagai dampak dari proyek infrastruktur berskala besar. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi parameter lingkungan seperti penyerapan air dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan sosial ekonomi petani setempat. Dalam aspek pengelolaan sampah, volume timbulan sampah di Kabupaten Kediri tergolong substansial dan diperkirakan akan terus meningkat, sementara pelayanan pengumpulan sampah secara formal masih terbatas pada wilayah tertentu. Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini baru mencapai sekitar 0,04%, yang menunjukkan adanya kesenjangan besar terhadap target yang ditetapkan. Selain jumlahnya yang minim, RTH yang ada juga menghadapi berbagai tantangan dalam hal pemanfaatan dan daya tarik bagi masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun beberapa indikator kualitas lingkungan menunjukkan tren positif dan efisiensi pengelolaan sampah mengalami peningkatan, Kabupaten 126 Kediri masih dihadapkan pada permasalahan volume sampah yang terus bertambah, cakupan layanan yang belum optimal, serta defisit RTH yang cukup signifikan. Indeks Kualitas Air (IKA) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas air di suatu wilayah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas air secara berkelanjutan setiap tahunnya melalui aktivitas pemantauan dan pengendalian pencemaran. Parameter-parameter utama dalam perhitungan IKA memberikan gambaran mengenai aspek-aspek penting yang harus diawasi di Kabupaten Kediri. Selain itu, berbagai penelitian terkait Sungai Brantas, yang menganalisis pH, suhu, dan Dissolved Oxygen (DO), menunjukkan adanya dampak limbah industri, khususnya dari pabrik gula, sebagai salah satu sumber pencemaran air. Hal ini menegaskan bahwa limbah industri, terutama dari pengolahan gula, menjadi salah satu faktor utama pencemaran air di wilayah tersebut, apalagi mengingat Sungai Brantas merupakan salah satu sungai utama yang melintasi Kabupaten Kediri dan berperan penting di Jawa Timur. Potensi sumber pencemaran air di Kabupaten Kediri mencakup limbah industri (seperti pabrik gula dan produksi tapioka/singkong), limbah domestik dari permukiman, serta limpasan dari kegiatan pertanian. Keberagaman sumber pencemaran ini menuntut dilaksanakannya pendekatan pengendalian yang komprehensif dan terintegrasi. Tabel 86 Potensi Sumber Pencemaran Air di Kabupaten Kediri No. SUMBER PENCEMARAN KETERANGAN 1 Limbah Industri Pabrik gula, produksi tapioka/singkong; potensi limbah cair tinggi 2 Limbah Domestik Limbah rumah tangga dari permukiman, termasuk limbah cair dan padat 3 Limpasan Pertanian Residu pupuk, pestisida, dan bahan kimia dari lahan pertanian Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Indeks Kualitas Udara (IKU) merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas udara di suatu wilayah. Di Jawa Timur, polutan udara utama yang terdeteksi meliputi particulate matter (PM2.5 dan PM10) serta gas-gas berbahaya seperti Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), dan Nitrogen Dioksida (NO2), yang kesemuanya menjadi parameter standar dalam evaluasi kualitas udara. Di Kabupaten Kediri, potensi sumber pencemaran udara berasal dari emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri termasuk pabrik gula, pembakaran sampah, serta konsumsi bahan bakar secara umum. Sumber-sumber ini merupakan penyebab utama polusi udara yang umum terjadi di berbagai daerah. Sebagai langkah konkret dalam pengawasan kualitas udara, Kabupaten Kediri telah mengimplementasikan Sistem Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang dipasang di kawasan SLG pada tahun 2023. Keberadaan sistem pemantauan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan 127 kualitas udara secara berkelanjutan, sekaligus menegaskan fokus terhadap pengendalian kualitas udara di wilayah Kabupaten Kediri secara menyeluruh. Salah satu tantangan utama yang dihadapi Kabupaten Kediri adalah tren peningkatan produksi sampah yang terus berlanjut setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Sampah Nasional (SIPSN), volume timbulan sampah di Kabupaten Kediri pada tahun 2022 tercatat sebesar 240.082 ton per tahun dan meningkat menjadi 241.778,92 Ton pada tahun 2023. Diproyeksikan pada tahun 2025, jumlah timbulan sampah dapat mencapai sekitar 245.000 ton per tahun, atau meningkat sekitar 4.000 Ton dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk serta peningkatan konsumsi pada periode-periode tertentu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri memperkirakan timbulan sampah harian mencapai 828 ton, dengan asumsi setiap penduduk menghasilkan sekitar setengah kilogram sampah per hari. Namun, dari total timbulan tersebut, baru sebagian kecil yang berhasil dikelola secara optimal. Tren peningkatan timbulan sampah ini menjadi perhatian serius dan menuntut adanya solusi pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Tanpa upaya pengurangan dan pengolahan sampah yang signifikan, kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akan lebih cepat terpenuhi, sehingga meningkatkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Volume sampah yang terus bertambah memberikan tekanan besar pada TPA Sekoto, sehingga diperlukan strategi pengelolaan sampah yang lebih inovatif. DLH Kabupaten Kediri juga menargetkan agar pada tahun 2026, setidaknya separuh desa di wilayah ini memiliki bank sampah aktif, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kabupaten Kediri telah membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang terdiri dari beberapa tingkatan. Pada tahap awal, terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke fasilitas pengolahan atau pembuangan akhir. Selain itu, pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) terus didorong untuk mengolah sampah di tingkat lokal dan mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA. Fasilitas utama pembuangan akhir di Kabupaten Kediri adalah TPA Sekoto yang diresmikan pada tahun 2021, dengan luas sekitar 4 hektare dan kapasitas sekitar 525.000 Meter kubik, yang diperkirakan dapat menampung sampah selama lima tahun sejak dioperasikan. Namun, kapasitas ini sangat dipengaruhi oleh laju peningkatan volume sampah. Pengembangan TPS3R dan revitalisasi TPST menunjukkan adanya komitmen untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan teknologi pengolahan sampah. Distribusi geografis dan kapasitas masing-masing fasilitas akan sangat menentukan efisiensi sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan di Kabupaten Kediri. Tabel 87 Jumlah Timbunan Sampah per Tahun dan Proyeksi Potensi Tahun Timbulan Sampah (ton/tahun) Potensi Keterangan 2022 240.082 Data aktual SIPSN 128 2023 241.778,92 Data aktual SIPSN 2025* 245.000 Proyeksi, peningkatan ±4.000 ton *Catatan: Data tahun 2025 merupakan proyeksi berdasarkan tren peningkatan tahunan dan pertumbuhan penduduk. Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kabupaten Kediri saat ini masih sangat terbatas, hanya mencapai 0,002% dari total wilayah perkotaan, yang jauh di bawah standar minimal 20% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya peningkatan RTH di daerahnya. Kendati luas wilayah Kabupaten Kediri yang lebih besar dibandingkan Kota Kediri menjadi tantangan signifikan dalam pencapaian target tersebut, secara keseluruhan kinerja peningkatan RTH menunjukkan tren yang positif melalui berbagai langkah perencanaan dan program yang telah dilaksanakan. Meskipun menghadapi kendala terkait anggaran dan cakupan wilayah yang luas, pemerintah daerah tetap bertekad untuk memenuhi target RTH dan menyediakan ruang terbuka hijau berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas. Model iklim global memperkirakan bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia akan mengalami peningkatan suhu rata-rata serta intensitas curah hujan yang lebih tinggi, sehingga risiko terjadinya bencana seperti banjir dan kekeringan semakin besar. Bencana yang terkait dengan perubahan iklim ini tidak hanya berdampak pada melemahnya produktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah, menurunkan minat investasi, serta meningkatkan angka kemiskinan. Di Kabupaten Kediri sendiri, frekuensi kejadian bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan longsor, menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada akhir tahun 2024, banjir telah melanda sejumlah desa di Kecamatan Banyakan dan Grogol akibat curah hujan tinggi di wilayah hulu, seperti Gunung Wilis. Sementara itu, pada musim kemarau, beberapa wilayah di Kecamatan Mojo mengalami kekeringan yang cukup parah. Jumlah pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri hingga tahun 2024 mencapai 300 orang, yang terdiri dari 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 217 tenaga kontrak. Tenaga kontrak tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yaitu 107 tenaga kebersihan, 96 tenaga pemelihara atau pengelola taman, 10 tenaga administrasi kantor, 1 tenaga administrasi laboratorium, 2 tenaga analis laboratorium, 1 laboran, serta 2 operator layanan umum kantor. Tabel 88 Jumlah Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Tahun 2024 JENIS PEGAWAI JUMLAH (ORANG) Aparatur Sipil Negara (ASN) 73 Tenaga Kontrak Total 217 • Tenaga Kebersihan 107 • Tenaga Pemelihara/Pengelola Taman 96 • Tenaga Administrasi Kantor 10 • Tenaga Administrasi Laboratorium 1 • Tenaga Analis Laboratorium 2 129 • Laboran 1 • Operator Layanan Umum Kantor 2 Total Jumlah Pegawai 300 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
8.Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pengarusutamaan gender dalam bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan upaya strategis untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender antara laki-laki dan perempuan. Pengendalian jumlah penduduk memegang peranan yang sangat penting bagi Indonesia, mengingat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk aksi sosial guna mendukung keberhasilan program tersebut. Partisipasi yang dimaksud menekankan pentingnya kesetaraan gender, di mana keterlibatan laki-laki dalam program KB, yang selama ini cenderung difokuskan pada perempuan, menjadi sangat krusial untuk mencapai tujuan bersama. Program Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu strategi utama dalam upaya menurunkan angka kematian ibu, khususnya pada kelompok ibu dengan kondisi 4T, yaitu melahirkan pada usia terlalu muda (di bawah 20 tahun), terlalu sering melahirkan, jarak kelahiran yang terlalu dekat, serta melahirkan pada usia terlalu tua (di atas 35 tahun). Selain aspek kesehatan, program KB juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, sehingga tercipta rasa aman, ketenteraman, serta harapan akan masa depan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan fisik dan kebahagiaan batin. Pelayanan KB mencakup penyediaan informasi, edukasi, serta berbagai metode yang memungkinkan keluarga untuk merencanakan waktu memiliki anak, menentukan jumlah anak, mengatur jarak kelahiran, dan memutuskan kapan akan berhenti memiliki anak. Total Fertility Rate (TFR) merupakan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya. Penurunan angka TFR dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya kualitas anak, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender. Seiring dengan perubahan tersebut, pandangan mengenai banyak anak sebagai suatu keharusan mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Kabupaten Kediri menunjukkan tren penurunan Total Fertility Rate (TFR) yang konsisten, dari 2,15 anak per perempuan pada tahun 2020 menjadi 2,07 pada tahun 2024. Penurunan ini, yang setara dengan 3,7% selama periode 2020–2024, menempatkan Kabupaten Kediri pada posisi yang telah mencapai dan bahkan sedikit di bawah tingkat penggantian penduduk (replacement level) sebesar 2,1 sejak tahun 2022—lebih awal dibandingkan target nasional tahun 2024. Jika dibandingkan, laju penurunan TFR di Kediri lebih cepat daripada rata-rata Provinsi Jawa Timur (-3,7% di Kediri dibandingkan -1,4% di Jawa Timur), namun masih sedikit lebih lambat dibandingkan tingkat penurunan nasional yang mencapai -7,9%. 130 Dengan rata-rata penurunan tahunan sekitar -0,02 anak per perempuan, Kediri telah berhasil mempertahankan TFR di bawah tingkat penggantian sejak 2022, yang mencerminkan keberhasilan program kependudukan, peningkatan pendidikan, serta akses terhadap layanan kesehatan reproduksi. Keberhasilan ini juga menandakan potensi tercapainya stabilitas demografi jangka panjang di wilayah tersebut. Namun demikian, stabilitas TFR di bawah replacement level dapat menyebabkan perubahan pada struktur umur penduduk, khususnya peningkatan proporsi penduduk lanjut usia di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan penduduk usia kerja maupun lanjut usia. Secara umum, meskipun TFR di Kabupaten Kediri sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata Jawa Timur, kedua wilayah menunjukkan tren penurunan yang sejalan. Sementara itu, penurunan TFR nasional berlangsung lebih tajam, namun baru mencapai tingkat replacement pada tahun 2024. Capaian Kabupaten Kediri dalam menurunkan TFR hingga di bawah replacement level sejak 2022 memperlihatkan efektivitas intervensi kependudukan yang telah dilaksanakan, sekaligus kesiapan daerah ini untuk memasuki era stabilitas demografi ke depan. Konsistensi penurunan TFR ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang responsif terhadap dinamika perubahan struktur penduduk di masa mendatang. Tabel 89 TFR Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan Nasional (2020–2024) TAHUN KABUPATEN KEDIRI JAWA TIMUR INDONESIA 2020 2,15 2,09 2,28 2021 2,12 2,08 2,22 2022 2,10 2,08 2,18 2023 2,08 2,07 2,14 2024 2,07 2,06 2,10 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tabel 90 Perubahan Year-to-Year TFR (Absolut dan Persentase) TAHUN KEDIRI JATIM NASIONAL KEDIRI (%) JATIM (%) NASIONAL (%) 2021 -0,03 -0,01 -0,06 -1,40% -0,48% -2,63% 2022 -0,02 0,00 -0,04 -0,94% 0,00% -1,80% 2023 -0,02 -0,01 -0,04 -0,95% -0,48% -1,83% 2024 -0,01 -0,01 -0,04 -0,48% -0,48% -1,87% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya melalui program Nawacita, yang sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada tahun 2030, terutama dalam aspek pembangunan anak. Komitmen ini diwujudkan secara bertahap melalui upaya menghapus kemiskinan anak, memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami kekurangan gizi atau meninggal akibat penyakit yang seharusnya dapat diobati, menciptakan lingkungan yang ramah anak, serta memenuhi 131 kebutuhan pendidikan, khususnya pendidikan usia dini, beserta berbagai target pembangunan anak lainnya. Pada tahun 2023, tingkat prevalensi peserta Keluarga Berencana (KB) aktif di Kabupaten Kediri tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 70,39% dari total 246.453 pasangan usia subur (PUS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 173.478 pasangan merupakan peserta KB aktif, sementara 72.975 pasangan belum berpartisipasi dalam program KB. Mayoritas peserta KB aktif memilih metode kontrasepsi hormonal, dengan metode suntikan sebagai pilihan utama, diikuti oleh pil dan implant, sehingga total penggunaan metode hormonal mencapai 75,3%. Penggunaan IUD mencapai 14,2%, metode permanen (MOW/MOP) sebesar 7,1%, dan metode barrier (kondom) sebesar 3,5%. Tabel 91 Distribusi Metode Kontrasepsi METODE KONTRASEPSI JUMLAH PESERTA % DARI PESERTA KB AKTIF % DARI TOTAL PUS Suntikan (Injections) 87.051 50,18% 35,32% IUD 24.564 14,16% 9,97% Pil (Pills) 21.997 12,68% 8,93% Implant 21.511 12,40% 8,73% MOW/MOP 12.334 7,11% 5,00% Kondom (Condoms) 6.019 3,47% 2,44% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tingginya prevalensi partisipasi KB aktif ini mencerminkan keberhasilan program KB di Kabupaten Kediri dalam menjangkau mayoritas PUS melalui sosialisasi yang efektif, kemudahan akses layanan, serta tingginya penerimaan masyarakat terhadap berbagai pilihan metode kontrasepsi. Namun, dominasi metode suntikan sebagai kontrasepsi jangka pendek perlu menjadi perhatian, agar edukasi mengenai keunggulan metode jangka panjang dan permanen dapat dioptimalkan demi efektivitas dan efisiensi penggunaan kontrasepsi. Beragamnya pilihan metode yang tersedia juga menunjukkan responsivitas program KB terhadap kebutuhan dan preferensi masyarakat. Peningkatan partisipasi KB aktif ini berkontribusi signifikan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kediri. Tabel 92 Prevalensi KB Aktif Kabupaten Kediri 2023 INDIKATOR JUMLAH (PASANGAN) PERSENTASE (%) Total Pasangan Usia Subur (PUS) 246.453 100,00 Peserta KB Aktif 173.478 70,39 132 Non-Peserta KB 72.975 29,61 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Melalui tahapan konseling dalam pelayanan Keluarga Berencana (KB), Pasangan Usia Subur (PUS) memiliki kesempatan untuk memilih metode kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi serta kebutuhan mereka, berdasarkan pemahaman yang diperoleh terkait manfaat, kerugian, dan risiko masing-masing metode yang dijelaskan oleh petugas kesehatan. PUS sendiri didefinisikan sebagai pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan sah, dengan rentang usia istri antara 15 hingga 49 tahun. Diharapkan, setelah proses konseling, PUS dapat menggunakan alat kontrasepsi yang dipilih secara tepat dan konsisten. Data mengenai jumlah peserta KB aktif yang menggunakan metode kontrasepsi modern menurut jenis alat kontrasepsi dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 93 Jumlah Peserta KB Aktif Metode Modern Menurut Jenis Kontrasepsinya Jumlah PUS Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Jumlah PUS 270.759 % 271.637 % 272.346 % Kondum 3.223 1,7 3.335 1,7 3.900 1,9 Suntik 100.009 59,9 98.796 50,2 102.739 50,1 PIL 18.595 9,5 17.879 9,1 18.157 8,9 AKDR 27.764 14,1 27.464 13,9 27.759 13,5 MOP 571 0,3 572 0,3 570 0,3 MOW 11.852 6,0 11.900 6,0 12.108 5,9 IMPLANT 32.971 16,8 34.947 17,7 37.325 18,2 MAL 1.509 0,8 2.094 1,1 2.387 1,2 Jumlah 196.494 72,6 196.987 72,5 204.945 75,3 Sumber: SIHA dalam Profil Kesehatan Kabupaten Kediri, 2022-2023 Tingkat partisipasi pria dalam program Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Kediri masih sangat rendah dan menunjukkan kecenderungan stagnan, dengan proporsi kurang dari 4% dari total peserta KB. Sebagian besar pria cenderung memilih metode kondom, sedangkan penggunaan vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP) tetap sangat minim. Kondisi ini menandakan bahwa beban dan tanggung jawab pelaksanaan KB masih didominasi oleh perempuan, sehingga mendorong perlunya upaya peningkatan keterlibatan pria secara lebih signifikan. Pengukuran partisipasi pria dalam program KB dilakukan melalui penggunaan metode kontrasepsi khusus pria, yaitu kondom dan vasektomi (MOP). Pada tahun 2024, tercatat hanya 3,47% peserta KB aktif yang memanfaatkan kedua metode ini, dengan rincian 3,25% menggunakan kondom dan 0,22% memilih vasektomi. Persentase ini sesuai dengan tren selama tiga tahun terakhir, di mana partisipasi pria secara konsisten berada di bawah 4% dari total peserta KB, stabil pada kisaran 3,5–3,7% dalam empat tahun terakhir. Data tersebut juga menunjukkan bahwa mayoritas pria lebih memilih metode non-permanen seperti kondom, sementara adopsi metode permanen seperti vasektomi sangat rendah. Di sisi lain, lebih dari 96% peserta KB menggunakan metode 133 kontrasepsi yang ditujukan untuk perempuan, memperlihatkan bahwa beban program KB masih sangat berat di pihak perempuan. Tidak terdapat peningkatan signifikan dalam partisipasi pria dari tahun ke tahun, bahkan terdapat sedikit penurunan. Preferensi pria terhadap metode non- permanen mengindikasikan adanya keraguan atau resistensi terhadap metode permanen seperti vasektomi. Dari sisi kebijakan, rendahnya partisipasi pria berpotensi menghambat efektivitas program KB secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah edukasi, promosi, serta intervensi khusus untuk mendorong keterlibatan pria, terutama dalam penggunaan metode permanen. Peningkatan partisipasi pria dalam program KB akan berkontribusi pada pembagian tanggung jawab yang lebih adil di dalam keluarga serta mendukung pencapaian keberhasilan program KB secara berkelanjutan. Mengingat partisipasi pria di Kabupaten Kediri yang masih stagnan dan sangat rendah, dengan dominasi penggunaan kondom, upaya intensif untuk mengoptimalkan peran serta pria menjadi sangat penting bagi keberlanjutan program KB di masa mendatang. Tabel 94 Tren Partisipasi Pria dalam KB (2021–2023) Tahun Pengguna Kondom Pengguna Vasektomi (MOP) Total Pria Total Peserta KB Persentase Pria 2021 3.200 180 3.380 92.000 3,67% 2022 3.150 170 3.320 91.500 3,63% 2023 3.100 160 3.260 91.000 3,58% 2024 - - - - 3,47% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Unmet need merujuk pada kebutuhan untuk menggunakan layanan Keluarga Berencana (KB) yang belum dapat dipenuhi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Tingginya angka unmet need masih menjadi tantangan signifikan dalam pelaksanaan program Pengendalian Penduduk dan KB. Permasalahan ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait pentingnya penggunaan kontrasepsi. Selain itu, terdapat pula tren peningkatan jumlah pernikahan pada usia dini, khususnya pada kasus di mana usia istri kurang dari 20 tahun, yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka unmet need tersebut. Unmet need merupakan salah satu indikator utama dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mengukur persentase pasangan usia subur yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan, namun belum memanfaatkan alat atau metode kontrasepsi. Data realisasi capaian unmet need di Kabupaten Kediri selama lima tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang cukup mencolok. Pada tahun 2020, persentase unmet need tercatat sebesar 10,56%, dan meningkat menjadi 11,27% pada tahun 2021. Kenaikan ini berlanjut pada tahun 2022, di mana angkanya mencapai 12,02%. Peningkatan tersebut menandakan masih terdapat tantangan 134 dalam pemenuhan kebutuhan KB, baik terkait akses, edukasi, maupun kualitas layanan yang tersedia. Namun demikian, pada tahun 2023 terjadi penurunan signifikan, dengan angka unmet need turun menjadi 10,54%. Penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam pelaksanaan program KB, meliputi distribusi alat kontrasepsi yang lebih optimal, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pemerataan layanan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Pencapaian yang lebih menggembirakan terjadi pada tahun 2024, di mana persentase unmet need berhasil ditekan hingga mencapai 7,9%. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dalam meningkatkan akses, mutu layanan, serta edukasi mengenai pentingnya penggunaan alat dan metode kontrasepsi. Penurunan unmet need yang cukup tajam pada tahun 2023 dan 2024 menjadi bukti keberhasilan intervensi program KB yang lebih terfokus dan efektif. Fenomena ini juga mencerminkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga, serta semakin optimalnya distribusi dan pelayanan kontrasepsi hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Meskipun sebelumnya terjadi peningkatan pada 2021–2022, tren penurunan yang konsisten dalam dua tahun terakhir menjadi indikator positif bagi upaya pembangunan keluarga sejahtera di Kabupaten Kediri. Tabel 95 Perkembangan Persentase Unmet Need Kabupaten Kediri 2020–2024 Tahun Persentase Unmet Need (%) 2020 10,56 2021 11,27 2022 12,02 2023 10,54 2024 7,90 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada tahun 2023, jumlah peserta Keluarga Berencana (KB) baru di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan sebesar 4,3% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total peserta naik dari 4.992 pada tahun 2022 menjadi 5.209 pada tahun 2023. Mayoritas peserta memanfaatkan fasilitas kesehatan sebagai sumber utama layanan KB, mencapai 75,7% pada tahun 2023, diikuti oleh praktik swasta sebesar 18,7%, serta sumber lain sebesar 5,6%. Pertumbuhan peserta KB baru tertinggi tercatat pada kelompok yang memperoleh kontrasepsi dari praktik swasta, yakni meningkat sebesar 10%, sehingga menandakan semakin pentingnya peran sektor swasta dalam mendukung ekosistem pelayanan KB di daerah ini. Terdapat variasi yang cukup signifikan di tingkat kecamatan, baik dalam jumlah peserta KB baru maupun preferensi sumber layanan yang dipilih. Kecamatan Wates, Pagu, dan Grogol tercatat sebagai penyumbang peserta terbanyak, sedangkan Kras dan Banyakan berada pada posisi terendah. Sementara itu, kenaikan peserta KB baru tertinggi terjadi di Kecamatan Ngasem 135 (22,4%) dan Pare (19,4%), sebaliknya penurunan paling besar terlihat di Banyakan (-10,5%) dan Plosoklaten (-8,4%). Dari segi preferensi metode pelayanan, ketergantungan terhadap fasilitas kesehatan tercatat sangat tinggi di beberapa kecamatan seperti Plemahan, Pagu, dan Kayenkidul, yang mengindikasikan efektivitas layanan publik di wilayah tersebut. Di sisi lain, praktik swasta menjadi pilihan utama di kecamatan seperti Ngasem, Ngancar, Gampengrejo, Mojo, dan Kandangan, yang kemungkinan dipengaruhi oleh faktor aksesibilitas, kenyamanan, atau preferensi individu. Sumber lain meskipun porsinya relatif kecil, tetap memegang peranan penting dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sulit diakses oleh fasilitas utama. Berdasarkan temuan ini, peningkatan peran sektor swasta perlu diakomodasi secara strategis dalam perencanaan dan pengawasan mutu layanan KB. Kecamatan dengan tren penurunan peserta KB perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut guna mengidentifikasi hambatan yang dihadapi serta menentukan intervensi yang sesuai. Selain itu, pemetaan preferensi metode dan sumber layanan KB dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan strategi promosi serta distribusi alat kontrasepsi, sehingga layanan KB dapat lebih optimal menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tabel 96 Peserta KB Baru menurut Cara Memperoleh Kontrasepsi & Kecamatan Kecamatan 2022 2023 % TotalFaskes Swasta Lain Total Faskes Swasta Lain Total Mojo 105 39 13 157 107 50 17 174 +10.8 Semen 165 24 8 197 165 24 7 196 -0.5 Ngadiluwih 158 28 10 196 169 32 12 213 +8.7 Kras 47 13 10 70 47 14 11 72 +2.9 Ringinrejo 152 24 6 182 148 28 5 181 -0.5 Kandat 176 46 2 224 178 56 2 236 +5.4 Wates 230 70 10 310 239 68 9 316 +1.9 Ngancar 98 45 11 154 98 46 9 153 -0.6 Plosoklaten 122 34 11 167 112 29 12 153 -8.4 Gurah 215 33 13 261 209 36 14 259 -0.8 Puncu 152 47 23 222 168 51 25 244 +9.9 Kepung 189 37 10 236 189 42 9 240 +1.7 Kandangan 121 47 11 179 123 50 11 184 +2.8 Pare 185 37 20 242 214 47 28 289 +19.4 Badas 133 28 17 178 141 32 19 192 +7.9 Kunjang 121 26 7 154 137 31 9 177 +14.9 Plemahan 147 9 6 162 139 8 4 151 -6.8 Purwoasri 101 29 12 142 96 32 10 138 -2.8 Papar 147 57 9 213 162 63 8 233 +9.4 Pagu 280 27 12 319 264 27 8 299 -6.3 136 Kayenkidul 195 18 16 229 211 16 15 242 +5.7 Gampengrejo 89 37 4 130 101 43 4 148 +13.8 Ngasem 71 40 14 125 86 50 17 153 +22.4 Banyakan 88 30 6 124 77 28 6 111 -10.5 Grogol 219 25 10 254 249 31 12 292 +15.0 Tarokan 120 36 9 165 114 41 8 163 -1.2 Total 3,826 886 280 4,992 3,943 975 291 5,209 +4.3 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Crude birth rate (CBR) atau Angka Kelahiran Kasar adalah ukuran demografi yang menunjukkan jumlah kelahiran hidup pada suatu tahun tertentu per 1.000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama, digunakan untuk mengukur tingkat kelahiran dalam populasi secara umum. Angka ini memberikan gambaran pola reproduksi dan membantu memahami dinamika serta pertumbuhan populasi dari waktu ke waktu. Crude Birth Rate (CBR) atau angka kelahiran kasar di Kabupaten Kediri selama periode 2020–2024 mengalami dinamika yang menarik. Data CBR untuk tahun 2020 dan 2021 tidak tersedia. Pada tahun 2022, CBR tercatat sebesar 10,45 per 1.000 penduduk. Angka ini meningkat menjadi 11,01 pada tahun 2023, menunjukkan kenaikan sebesar 0,56 poin atau sekitar 5,36%. Namun, pada tahun 2024 terjadi penurunan signifikan, di mana CBR turun menjadi 9,50 per 1.000 penduduk, atau turun 1,51 poin (sekitar -13,71%) dibanding tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, rata-rata CBR selama 2022–2024 adalah 10,32 per 1.000 penduduk, dengan tren penurunan sebesar 0,95 poin (atau -9,09%) dari 2022 ke 2024. Penurunan tajam pada 2024 dapat menjadi indikasi keberhasilan program pengendalian penduduk atau perubahan demografi di Kabupaten Kediri. Tabel 97 Data CBR Kabupaten Kediri 2020–2024 TAHUN CBR (PER 1.000 PENDUDUK) PERUBAHAN Tahun ke Tahun PERSENTASE Tahun ke Tahun 2020 - - - 2021 - - - 2022 10,45 - - 2023 11,01 +0,56 +5,36% 2024 9,50 -1,51 -13,71% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Selama periode 2021 hingga 2024, cakupan keluarga sasaran yang tergabung sebagai anggota kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) di Kabupaten Kediri secara umum memperlihatkan tren pertumbuhan yang positif. Tren ini semakin menonjol pada tahun 2024, di mana seluruh kelompok mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi tersebut merefleksikan efektivitas berbagai upaya yang telah dilakukan 137 untuk meningkatkan partisipasi keluarga dalam program-program pembangunan keluarga di wilayah ini. Pada kelompok BKB, cakupan keanggotaan menunjukkan peningkatan yang stabil, dari 30,24% pada tahun 2021 menjadi 35,87% pada tahun 2024. Kenaikan paling signifikan terjadi antara tahun 2023 dan 2024, yang mengindikasikan keberhasilan program dalam menjangkau lebih banyak keluarga sasaran. Sementara itu, kelompok BKR sempat mengalami penurunan cakupan, dari 24,05% pada 2021 menjadi 18,80% pada 2023. Namun, tahun 2024 mencatat lonjakan yang sangat berarti hingga mencapai 30,15%, yang menunjukkan adanya perbaikan strategi pelaksanaan atau peningkatan partisipasi dari remaja beserta keluarganya. Di sisi lain, cakupan kelompok BKL sempat menurun dari 33,42% pada 2021 menjadi 24,86% pada 2022, sebelum kembali meningkat secara konsisten hingga mencapai 37,09% pada tahun 2024. Pencapaian pada tahun 2024 ini menjadi yang tertinggi selama periode pengamatan, sekaligus menunjukkan perhatian yang semakin besar terhadap keluarga lansia. Secara keseluruhan, tren positif pada ketiga kelompok tersebut menandakan adanya kemajuan dan peningkatan efektivitas program pembangunan keluarga di Kabupaten Kediri. Tabel 98 Cakupan Keluarga Sasaran per Tahun TAHUN BKB (%) BKR (%) BKL (%) 2020 - - - 2021 30,24 24,05 33,42 2022 30,90 19,59 24,86 2023 34,20 18,80 28,57 2024 35,87 30,15 37,09 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase keluarga sejahtera di Kabupaten Kediri menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir (2022–2024). Data tahun 2020 dan 2021 tidak tersedia. Pada tahun 2022, persentase keluarga sejahtera tercatat sebesar 71,12%. Angka ini melonjak tajam di tahun 2023 menjadi 84,78%, yang berarti terjadi peningkatan sebesar 13,66 poin persentase atau sekitar 19,2%. Kenaikan tren ini berlanjut pada tahun 2024, di mana persentase keluarga sejahtera mencapai 90,05%. Peningkatan dari 2023 ke 2024 adalah sebesar 5,27 poin persentase atau sekitar 6,2%. Kenaikan ini menunjukkan keberhasilan program pemerintah daerah, khususnya Dinas P2KBP3A, dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai intervensi pembangunan keluarga, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan masyarakat. Angka tersebut juga mencerminkan semakin banyaknya keluarga di Kabupaten Kediri yang mencapai kategori sejahtera, yakni keluarga yang memiliki ketahanan, kemandirian, dan kualitas hidup baik dalam berbagai aspek. Tabel 99 Data Persentase Keluarga Sejahtera Kabupaten Kediri 2020–2024 TAHUN PERSENTASE KELUARGA SEJAHTERA (%) 2020 - 138 2021 - 2022 71,12 2023 84,78 2024 90,05 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
9.Bidang Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mengenai pengarusutamaan gender, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diwajibkan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program. Mandat ini menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek gender sebagai elemen utama, agar setiap kebijakan dan program pembangunan di berbagai sektor mampu responsif terhadap isu gender sekaligus memenuhi hak anak secara optimal. Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi perspektif gender ke dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi seluruh kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan, termasuk di bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta dinas-dinas terkait memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan PUG, antara lain melalui penyediaan data terpilah berdasarkan gender, mendorong inovasi layanan digital, serta memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam seluruh proses pembangunan di sektor informasi dan komunikasi. Pada periode 2019 hingga 2023, Kabupaten Kediri menunjukkan konsistensi dalam meningkatkan frekuensi kegiatan operasional komunikasi dan informasi di berbagai layanan. Pertumbuhan paling signifikan terjadi pada kegiatan diseminasi informasi dan pengelolaan media sosial, yang mencerminkan respons adaptif pemerintah daerah terhadap tuntutan komunikasi publik yang semakin berbasis digital dan dinamis. Diseminasi informasi mengalami peningkatan dari 120 kegiatan pada tahun 2019 menjadi 140 kegiatan pada tahun 2023, sedangkan pengelolaan media sosial naik secara tajam dari 80 menjadi 130 kegiatan pada periode yang sama. Selain itu, pelayanan informasi publik serta pengelolaan website juga menunjukkan tren peningkatan yang stabil, mengindikasikan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses dan transparansi informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan media relations juga mengalami pertumbuhan, meskipun dengan laju yang lebih moderat, dari 60 menjadi 70 kegiatan. Secara keseluruhan, data tersebut menegaskan adanya upaya berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam memperkuat layanan komunikasi dan informasi, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Tabel 100 Frekuensi Kegiatan Operasional Komunikasi dan Informasi menurut Jenisnya di Kabupaten Kediri, 2019–2023 JENIS KEGIATAN 2019 2020 2021 2022 2023 139 Diseminasi Informasi 120 110 115 130 140 Pelayanan Informasi Publik 90 85 88 95 100 Media Relations 60 55 58 65 70 Pengelolaan Media Sosial 80 95 100 120 130 Pengelolaan Website 50 60 65 70 75 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Tabel 101 Sarana Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Kediri menurut Jenisnya, 2019–2023 JENIS SARANA KOMUNIKASI 2019 2020 2021 2022 2023 Website Resmi Pemerintah Daerah 1 1 1 1 1 Media Sosial (Akun Resmi) 5 6 7 8 8 Radio Publik Lokal 1 1 1 1 1 Layanan Pengaduan Masyarakat 2 2 3 3 4 Videotron/Media Luar Ruang 2 2 3 3 4 Sumber: Kabupaten Kediri Dalam Angka 2024 Selama periode 2020 hingga 2024, capaian persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami peningkatan yang konsisten setiap tahunnya. Pada tahun 2020, sebanyak 80% OPD telah terhubung, kemudian meningkat menjadi 84% pada 2021, 88% pada 2022, 92% pada 2023, dan mencapai 94% pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan komitmen dan upaya berkelanjutan Diskominfo Kabupaten Kediri dalam memperluas infrastruktur digital dan memperkuat konektivitas antar perangkat daerah. Tren positif ini tidak hanya mendukung kelancaran komunikasi dan pertukaran data antar OPD, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Capaian ini juga sejalan dengan strategi transformasi digital dan visi pembangunan daerah menuju tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Tabel 102 Capaian Persentase OPD Terhubung Internet (2020–2024) TAHUN PERSENTASE OPD TERHUBUNG INTERNET 2020 80% 2021 84% 2022 88% 2023 92% 2024 94% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase perangkat daerah yang terhubung ke Jaringan Intra Pemerintah atau memanfaatkan akses internet yang diamankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika 140 Kabupaten Kediri menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan berkelanjutan selama periode 2020–2024. Perkembangan ini mencerminkan kemajuan nyata dalam upaya transformasi digital serta penguatan infrastruktur jaringan pemerintah daerah. Secara konsisten, persentase perangkat daerah yang terkoneksi terus mengalami kenaikan setiap tahun, dari 80% pada tahun 2020, menjadi 84% pada 2021, 88% pada 2022, 92% pada 2023, hingga mencapai 94% pada 2024. Peningkatan ini menegaskan komitmen kuat Dinas Komunikasi dan Informatika dalam memperluas jangkauan dan memastikan keamanan infrastruktur jaringan pemerintah, yang sangat penting bagi efisiensi operasional, keamanan data, serta kelancaran komunikasi antar perangkat daerah. Stabilitas tren kenaikan tersebut juga menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan strategis dalam mendukung proses transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Dengan semakin banyaknya perangkat yang terhubung secara aman, risiko keamanan siber dapat diminimalisasi, sehingga semakin memperkuat landasan digitalisasi layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang modern. Capaian ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta mendukung agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan infrastruktur digital dan peningkatan literasi teknologi Tabel 103 Capaian Persentase Konektivitas Perangkat Daerah (2020–2024) TAHUN PERSENTASE PERANGKAT TERKONEKSI 2020 80% 2021 84% 2022 88% 2023 92% 2024 94% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024, meningkat dari 80% menjadi 95%. Selama periode tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika secara konsisten berhasil meningkatkan proporsi layanan publik yang tersedia secara daring dan terintegrasi setiap tahunnya. Capaian awal sebesar 80% pada tahun 2020 menjadi landasan penting bagi proses digitalisasi layanan publik. Peningkatan bertahap tampak pada tahun-tahun berikutnya, yaitu 83% pada 2021, 87% pada 2022, 91% pada 2023, hingga mencapai 95% pada 2024. Peningkatan ini mencerminkan komitmen kuat Diskominfo untuk mendorong transformasi digital, memperkuat infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan adopsi layanan daring oleh masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari implementasi strategi digitalisasi yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik, yang sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas layanan pemerintah. Raihan 95% pada tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir seluruh layanan publik utama telah terintegrasi secara digital, sehingga memperkokoh posisi Kabupaten Kediri sebagai pelopor dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis teknologi. 141 Tabel 104 Persentase Layanan Publik Online dan Terintegrasi (2020–2024) Tahun Persentase Layanan Online & Terintegrasi 2020 80% 2021 83% 2022 87% 2023 91% 2024 95% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Selama periode 2020 hingga 2024, persentase perangkat daerah di Kabupaten Kediri yang memiliki portal dan situs web sesuai standar mengalami peningkatan yang signifikan dan konsisten, menggambarkan komitmen kuat pemerintah daerah terhadap transformasi digital serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri secara khusus menunjukkan kemajuan yang sangat positif dalam upaya digitalisasi perangkat daerah, sebagaimana tercermin dalam data capaian tahunan yang terus meningkat, yakni dari 80% pada tahun 2020, menjadi 83% pada 2021, 87% pada 2022, 91% pada 2023, hingga mencapai 95% pada tahun 2024. Tren kenaikan ini mencerminkan adanya strategi yang terencana dan implementasi yang efektif untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki portal dan situs web yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kenaikan persentase tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan dari sisi teknis, tetapi juga merepresentasikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi, pelayanan publik berbasis digital, serta keterbukaan informasi. Pencapaian ini juga sejalan dengan visi nasional mengenai transformasi digital dan misi Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat infrastruktur digital, sebagaimana diamanatkan dalam dokumen perencanaan strategis daerah. Dengan hampir seluruh perangkat daerah telah memiliki portal dan situs web terstandarisasi pada tahun 2024, Kabupaten Kediri berada dalam posisi yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan platform digital yang andal dan sesuai standar. Tabel 105 Capaian Persentase Perangkat Daerah dengan Portal/Situs Web Sesuai Standar TAHUN PERSENTASE PERANGKAT DAERAH DENGAN PORTAL/SITUS WEB SESUAI STANDAR 2020 80% 2021 83% 2022 87% 2023 91% 2024 95% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Capaian integrasi layanan publik dan administrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah di Kabupaten Kediri selama periode 2020 hingga 2024 menunjukkan peningkatan 142 yang konsisten dan signifikan, yang mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah terhadap transformasi digital serta peningkatan kualitas layanan pemerintahan. Berdasarkan Tabel Hasil Evaluasi Capaian Pelaksanaan Urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun 2020–2024, persentase layanan publik dan administrasi yang telah terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah mengalami pertumbuhan setiap tahun, yaitu dari 80% pada tahun 2020, meningkat menjadi 83% pada 2021, 87% pada 2022, 91% pada 2023, hingga mencapai 95% pada tahun 2024. Peningkatan yang berkelanjutan ini menjadi indikator keberhasilan strategi dan kebijakan yang diimplementasikan oleh Diskominfo Kabupaten Kediri, khususnya dalam mendorong digitalisasi layanan, memperkuat infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan publik. Pencapaian tersebut juga sejalan dengan visi strategis pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan terintegrasi, guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif bagi masyarakat. Tabel 106 Persentase Layanan Publik dan Administrasi Terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (2020–2024) TAHUN PERSENTASE INTEGRASI 2020 80% 2021 83% 2022 87% 2023 91% 2024 95% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Selama periode 2020–2024, Kabupaten Kediri menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan dalam persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan inovasi untuk mendukung smart city. Pada tahun 2020, tercatat 80% perangkat daerah telah mengadopsi inovasi smart city, dan angka ini terus mengalami kenaikan secara konsisten setiap tahun, yakni menjadi 83% pada 2021, 87% pada 2022, 91% pada 2023, hingga mencapai 95% pada tahun
2024.Peningkatan tersebut merefleksikan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam mendorong transformasi digital dan modernisasi tata kelola pemerintahan. Implementasi inovasi yang mendukung smart city di berbagai perangkat daerah tidak hanya memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Konsistensi pertumbuhan persentase ini menjadi indikator efektivitas integrasi dan adopsi teknologi digital di lingkungan pemerintah daerah serta menunjukkan adanya dukungan lintas sektor terhadap kebijakan tersebut. Hal ini sangat penting untuk membangun ekosistem smart city yang berkelanjutan, di mana inovasi menjadi bagian integral dari pelayanan publik dan pengambilan keputusan berbasis data. Dengan pencapaian 95% pada tahun 2024, Kabupaten Kediri berada pada jalur yang tepat menuju pemerintahan yang lebih cerdas, efisien, serta siap menghadapi tantangan dan dinamika era digital. 143 Tabel 107 Persentase Perangkat Daerah yang Mengimplementasi Inovasi Mendukung Smart City (2020–2024) TAHUN PERSENTASE IMPLEMENTASI INOVASI SMART CITY 2020 80% 2021 83% 2022 87% 2023 91% 2024 95% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada periode 2020–2024, Kabupaten Kediri menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan signifikan dalam indikator tersedianya peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang mendukung implementasi e-government. Persentase ketersediaan regulasi tersebut tercatat sebesar 80% pada tahun 2020, kemudian meningkat menjadi 83% pada tahun 2021, 87% pada tahun 2022, 91% pada tahun 2023, hingga mencapai 95% pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam membangun fondasi hukum yang solid guna mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Ketersediaan regulasi yang semakin lengkap dan terintegrasi menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan e-government berjalan sesuai dengan standar nasional, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta regulasi terkait lainnya. Dengan semakin banyak perangkat hukum yang diterbitkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelayanan publik. Tabel 108 Persentase Ketersediaan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Terkait Implementasi E-Government (2020–2024) TAHUN PERSENTASE KETERSEDIAAN REGULASI 2020 80% 2021 83% 2022 87% 2023 91% 2024 95% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik serta mengetahui kebijakan dan program kerja prioritas pemerintah, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah provinsi, menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan signifikan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, capaian indikator ini tercatat sebesar 80%, kemudian meningkat menjadi 82% pada tahun 2021, melonjak ke 86% pada tahun 2022, naik lagi menjadi 90% pada tahun 2023, dan mencapai 94% pada tahun 2024. Peningkatan yang stabil ini mencerminkan efektivitas strategi komunikasi publik yang diimplementasikan oleh Dinas 144 Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri. Kenaikan persentase tersebut mengindikasikan bahwa semakin banyak masyarakat yang berhasil dijangkau dan memperoleh informasi yang relevan tentang kebijakan serta program prioritas pemerintah. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya intensif yang dilakukan Diskominfo, baik melalui pemanfaatan kanal komunikasi digital maupun konvensional, serta penguatan kolaborasi dengan media massa dan komunitas informasi masyarakat. Selain itu, program literasi digital dan inovasi dalam penyebaran informasi—seperti penggunaan portal layanan publik, media sosial, dan aplikasi mobile—turut memberikan kontribusi dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dengan capaian sebesar 94% pada tahun 2024, Kabupaten Kediri menempatkan diri sebagai salah satu daerah dengan tingkat literasi informasi publik yang tinggi, mendekati standar nasional dan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. Tabel 109 Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik dan Mengetahui Kebijakan serta Program Kerja Prioritas Pemerintah (2020–2024) TAHUN PERSENTASE CAPAIAN 2020 80% 2021 82% 2022 86% 2023 90% 2024 94% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Persentase komunitas masyarakat dan mitra strategis pemerintah daerah provinsi yang berperan dalam penyebaran informasi serta kebijakan pemerintah menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan signifikan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, capaian indikator ini tercatat sebesar 80%, kemudian meningkat menjadi 82% pada tahun 2021, melonjak ke 86% pada tahun 2022, naik lagi menjadi 90% pada tahun 2023, dan mencapai 94% pada tahun 2024. Peningkatan yang berkelanjutan ini mencerminkan efektivitas strategi komunikasi publik dan penguatan kemitraan yang dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri. Kenaikan persentase tersebut mengindikasikan semakin banyak komunitas masyarakat dan mitra strategis yang secara aktif terlibat dalam diseminasi informasi dan kebijakan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya intensif Diskominfo dalam membangun kolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, media, dan komunitas informasi, serta penguatan kapasitas melalui pelatihan, literasi digital, dan fasilitasi akses terhadap informasi yang akurat dan relevan. Dengan capaian sebesar 94% pada tahun 2024, Kabupaten Kediri menempatkan diri sebagai salah satu daerah dengan tingkat partisipasi komunitas dan mitra strategis yang sangat tinggi dalam mendukung penyebaran informasi publik. Keberhasilan ini sejalan dengan visi strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semakin banyaknya komunitas dan mitra strategis yang terlibat secara aktif menjadikan penyebaran informasi semakin luas dan efektif, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan serta program 145 prioritas pemerintah. Peningkatan ini juga menjadi indikator positif dalam upaya membangun kepercayaan publik, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Tabel 110 Persentase Komunitas Masyarakat/Mitra Strategis Pemerintah Daerah Provinsi yang Menyebarkan Informasi dan Kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi (2020–2024) TAHUN PERSENTASE CAPAIAN 2020 80% 2021 82% 2022 86% 2023 90% 2024 94% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Terdapat tren peningkatan yang konsisten dan signifikan pada persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi di Kabupaten Kediri selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, capaian layanan publik online dan terintegrasi berada pada angka 80%, kemudian meningkat menjadi 83% pada tahun 2021, 86% pada tahun 2022, 89% pada tahun 2023, dan mencapai 92% pada tahun 2024. Peningkatan ini menjadi bukti komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Implementasi layanan publik secara online dan terintegrasi tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan strategi nasional dan regional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), di mana integrasi sistem dan digitalisasi layanan publik merupakan pilar utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tabel 111 Persentase Layanan Publik yang Diselenggarakan Secara Online dan Terintegrasi (2020– 2024) TAHUN PERSENTASE CAPAIAN 2020 80% 2021 2021 2022 2022 2023 2023 2024 2024 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Berdasarkan data persentase penduduk berusia 5 tahun ke atas di Kabupaten Kediri yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir, terlihat bahwa pola penggunaan internet masih sangat didominasi oleh aktivitas konsumsi konten dan hiburan. Kategori "For Entertainment" menempati urutan tertinggi dengan persentase 80,73%, diikuti oleh "To Get Information/News" sebesar 73,00% dan "For Social Media/Social Networks" sebesar 68,20%. 146 Ketiga kategori tersebut mengindikasikan bahwa internet lebih banyak dimanfaatkan untuk hiburan, pencarian informasi, serta interaksi sosial antar pengguna. Sebaliknya, pemanfaatan internet untuk aktivitas yang bersifat produktif, seperti "Work from Home (WFH)" (1,31%) dan "Digital Content Creation" (1,12%), masih sangat rendah. Begitu pula dengan penggunaan internet untuk transaksi ekonomi, seperti "To Purchase Goods/Services" (8,88%) dan "For Financial Facilities (E-Banking)" (4,08%), yang juga belum menunjukkan angka yang signifikan. Perbedaan yang cukup mencolok antara kategori penggunaan tertinggi dan terendah, dengan selisih sebesar 79,61%, menunjukkan adanya digital divide, di mana pemanfaatan internet untuk tujuan pengembangan ekonomi dan produktivitas masih perlu ditingkatkan. Pola ini mencerminkan bahwa masyarakat Kabupaten Kediri saat ini masih berada pada tahap awal adopsi teknologi digital, dengan pemanfaatan utama pada aspek hiburan dan komunikasi sosial. Data ini menegaskan bahwa penggunaan internet di Kabupaten Kediri masih terkonsentrasi pada hiburan dan interaksi sosial, sedangkan pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi, pembelajaran, serta produktivitas masih sangat terbatas. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi upaya peningkatan literasi digital dan percepatan transformasi digital yang lebih inklusif dan produktif di masa mendatang. Tabel 112 Persentase Penggunaan Internet Kabupaten Kediri Berdasarkan Kategori 2023 PERINGKAT KATEGORI PENGGUNAAN PERSENTASE (%) 1 Hiburan 80,73 2 Memperoleh Informasi / Berita 73,00 3 Media Sosial 68,20 4 Memperoleh Informasi Barang/Pelayanan 12,29 5 Membeli Barang/Jasa 8,88 6 Belajar Daring (On Line) 7,34 7 Mengirim/Menerima E-Mail 7,30 8 Menjual Barang/Jasa 5,57 9 Fasilitas Keuangan (E-Banking) 4,08 10 Lainnya 2,57 11 Work from home (WFH) 1,31 Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Pada tahun 2022, Kabupaten Kediri masih menghadapi kesenjangan gender yang cukup signifikan dalam hal kepemilikan telepon seluler, di mana persentase laki-laki sebagai pemilik telepon seluler tercatat lebih tinggi dibandingkan perempuan. Indeks paritas gender yang dihasilkan dari data tersebut mengindikasikan adanya disparitas yang jelas dalam akses terhadap teknologi komunikasi. Berdasarkan data penduduk berumur 5 tahun ke atas yang menguasai atau memiliki telepon seluler dalam tiga bulan terakhir, tercatat bahwa tingkat kepemilikan telepon seluler pada laki-laki mencapai 70,96%, sedangkan pada perempuan hanya sebesar 63,09%, sehingga rata-rata kepemilikan telepon seluler di Kabupaten Kediri adalah 147 67,06%. Kesenjangan absolut antara laki-laki dan perempuan sebesar 7,87 poin persentase, yang berarti secara relatif perempuan tertinggal sekitar 12,5% dibandingkan laki-laki. Indeks paritas gender sebesar 0,889—yang masih berada di bawah nilai ideal 1,0—menunjukkan adanya disparitas yang cukup nyata dalam penguasaan dan akses terhadap teknologi digital antara laki-laki dan perempuan. Fenomena ini selaras dengan kecenderungan nasional maupun global, di mana perempuan masih menghadapi hambatan struktural, ekonomi, serta sosial- budaya dalam mengakses teknologi digital. Dengan demikian, kesenjangan gender dalam kepemilikan telepon seluler di Kabupaten Kediri tahun 2022 masih relatif lebar, sehingga diperlukan perhatian dan intervensi khusus guna mendorong peningkatan literasi digital serta akses teknologi yang lebih inklusif bagi perempuan. Tabel 113 Kepemilikan Telepon Seluler Kabupaten Kediri 2022 JENIS KELAMIN PERSENTASE KEPEMILIKAN (%) SELISIH DARI RATA-RATA KETERANGAN Laki-laki 70,96 +3,90 Di atas rata-rata Perempuan 63,09 -3,97 Di bawah rata-rata Total 67,06 - Rata-rata seluruh penduduk Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Tabel 114 Analisis Kesenjangan Gender Kepemilikan Telepon Seluler Kabupaten Kediri 2022 INDIKATOR NILAI INTERPRETASI Kesenjangan Absolut (poin %) 7,87 Laki-laki lebih tinggi dari perempuan Kesenjangan Relatif (%) 12,47 Perempuan tertinggal relatif terhadap laki-laki Indeks Paritas Gender 0,889 < 1,0 = terdapat disparitas gender Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Data tahun 2022, menunjukkan bahwa persentase penduduk berusia 5 tahun ke atas di Kabupaten Kediri yang menggunakan komputer dalam tiga bulan terakhir masih tergolong rendah. Penggunaan komputer oleh laki-laki mencapai 9,53%, sedikit lebih tinggi dibandingkan perempuan yang sebesar 8,68%. Secara keseluruhan, rata-rata penggunaan komputer di kabupaten ini adalah 9,11%. Selisih sebesar 0,85 poin persentase antara laki-laki dan perempuan menunjukkan adanya kesenjangan gender, meskipun relatif kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa akses dan pemanfaatan komputer masih menjadi tantangan bagi seluruh penduduk Kabupaten Kediri tanpa memandang jenis kelamin. Oleh karena itu, upaya peningkatan literasi digital dan penyediaan akses perangkat teknologi secara merata perlu terus diperkuat. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat penggunaan komputer di Kabupaten Kediri masih rendah pada kedua kelompok gender, dengan laki-laki sedikit lebih 148 unggul dibandingkan perempuan. Meski kesenjangan gender yang ada tidak terlalu besar, perhatian khusus tetap diperlukan agar akses dan pemanfaatan teknologi dapat berlangsung secara inklusif dan merata di masa depan. Peningkatan literasi digital serta perluasan fasilitas komputer merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk mendorong kemajuan teknologi di masyarakat Kabupaten Kediri. Tabel 115 Penggunaan Komputer Kabupaten Kediri 2022 JENIS KELAMIN PERSENTASE PENGGUNAAN (%) SELISIH DARI RATA-RATA KETERANGAN Laki-laki 9,53 +0,42 Di atas rata-rata Perempuan 8,68 -0,43 Di bawah rata-rata Total 9,11 - Rata-rata seluruh penduduk Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Persentase penduduk berusia 5 tahun ke atas di Kabupaten Kediri yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir menunjukkan tingkat akses yang cukup tinggi, meskipun masih terdapat kesenjangan gender yang cukup jelas. Pada tahun terkini, persentase laki-laki yang mengakses internet tercatat sebesar 69,90%, sedangkan perempuan sebesar 63,68%. Secara keseluruhan, rata-rata akses internet di Kabupaten Kediri mencapai 66,82%. Selisih sebesar 6,22 poin persentase ini mengindikasikan bahwa laki-laki memiliki peluang lebih besar dalam mengakses internet dibandingkan perempuan, di mana secara relatif perempuan tertinggal sekitar 8,9%. Indeks paritas gender (gender parity index) untuk akses internet di wilayah ini adalah sekitar 0,91, yang menunjukkan masih adanya disparitas gender, meskipun tidak tergolong ekstrem. Kesenjangan ini sejalan dengan pola yang terjadi secara nasional dan global, di mana laki-laki cenderung memiliki akses lebih baik terhadap teknologi digital dibandingkan perempuan. Beberapa faktor yang memengaruhi kesenjangan ini antara lain norma sosial patriarkal, perbedaan tingkat pendidikan, serta alokasi sumber daya dalam keluarga yang kerap memprioritaskan laki-laki untuk memiliki perangkat dan akses internet. Selain itu, perempuan, terutama dari kelompok usia yang lebih tua dan yang tinggal di wilayah pedesaan, seringkali menghadapi hambatan tambahan, seperti keterbatasan literasi digital dan kurangnya dukungan lingkungan untuk memanfaatkan teknologi secara optimal. Walaupun demikian, tingkat akses internet di Kabupaten Kediri, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sudah mendekati rata-rata nasional dan regional di Pulau Jawa yang memang memiliki tingkat penetrasi internet tertinggi di Indonesia. Namun, upaya untuk memperkecil kesenjangan gender tetap diperlukan agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan yang masih tertinggal dalam hal akses dan pemanfaatan internet. Tingkat akses internet di Kabupaten Kediri tahun 2022 sudah cukup tinggi, namun masih terdapat kesenjangan gender yang perlu menjadi 149 perhatian. Laki-laki memiliki akses yang lebih besar dibandingkan perempuan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk mewujudkan pemerataan manfaat digitalisasi, diperlukan upaya peningkatan literasi digital, penyediaan infrastruktur yang inklusif, serta intervensi sosial-budaya yang mendukung perempuan agar lebih aktif dan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi Tabel 116 Persentase Akses Internet Kabupaten Kediri 2022 JENIS KELAMIN PERSENTASE AKSES INTERNET (%) SELISIH DARI RATA-RATA KETERANGAN Laki-laki 69,90 +3,08 Di atas rata-rata Perempuan 63,68 -3,14 Di bawah rata-rata Total 66,82 - Rata-rata seluruh penduduk Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Tabel 117 Analisis Kesenjangan Gender Penggunaan Komputer Kabupaten Kediri 2022 INDIKATOR NILAI INTERPRETASI Kesenjangan Absolut (poin %) 6,22 Laki-laki lebih tinggi dari perempuan Kesenjangan Relatif (%) 8,9 Perempuan tertinggal relatif terhadap laki-laki Indeks Paritas Gender 0,91 < 1,0 = terdapat disparitas gender Sumber: Hasil Desk, Data diolah dari BPS Provinsi Jawa Timur 2025 Komposisi pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menunjukkan dominasi pegawai laki-laki, meskipun jumlah pegawai perempuan juga cukup signifikan dan memberikan kontribusi penting di berbagai lini organisasi. Keseimbangan gender dalam penempatan pegawai pada berbagai jabatan menjadi fokus perhatian yang berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif. Keberagaman jenis kelamin dalam tim diharapkan dapat memperkaya perspektif serta meningkatkan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Kediri. Tabel 118 Komposisi Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Kediri 2025 JENIS KELAMIN STATUS PEGAWAI JUMLAH PEGAWAI POSISI/PERAN UTAMA Laki-laki PNS 18 Kepala Dinas, Plt. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, 150 Pranata Komputer, Pranata Humas, Staf Pelaksan P3K 10 Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Pranata Komputer, Pranata Humas, Staf Pelaksana Non ASN 10 Pranata Komputer, Pranata Humas, Staf Pelaksana Staf Ahli Bupati 2 Staf Ahli Bupati Perempuan PNS 11 Kepala Sub Bagian, Pranata Humas, Staf Pelaksana P3K 6 Kepala Sub Bagian, Pranata Humas, Staf Pelaksana Non ASN 5 Pranata Humas, Staf Pelaksana Total Pegawai 62 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
10.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pembangunan yang berorientasi pada kesetaraan gender dapat diukur dari sejauh mana laki-laki dan perempuan memiliki akses terhadap sumber daya pembangunan, terlibat dalam proses pembangunan, berperan dalam pengambilan keputusan, serta menikmati manfaat hasil pembangunan secara adil. Dalam konteks partisipasi masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti Koperasi dan UMKM, terlihat bahwa kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi sangat signifikan. Namun demikian, apresiasi terhadap peran tersebut masih belum optimal, mengingat keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi pelaku usaha masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat, guna mendorong keterlibatan perempuan secara lebih luas dan merata dalam pembangunan. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Pengarusutamaan Gender (PUG) memiliki keterkaitan yang erat, mengingat PUG merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, 151 termasuk di sektor koperasi dan UMKM. Penerapan PUG bertujuan memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan di sektor ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan perempuan dan mendorong terciptanya kesetaraan gender. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui program-program yang secara khusus memberdayakan UMKM perempuan. Koperasi sendiri sering memainkan peran sentral dalam mendukung UMKM, terutama dengan menyediakan akses permodalan dan berbagai bentuk dukungan lain dalam pengembangan usaha. Melalui PUG, setiap kebijakan dan program pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM, diharapkan mampu mempertimbangkan kebutuhan serta potensi baik perempuan maupun laki-laki. Penerapan PUG memastikan agar koperasi dan UMKM dapat berperan lebih aktif dalam memberdayakan perempuan sebagai pelaku ekonomi, sebagaimana tercermin pada sejumlah program yang fokus pada penguatan UMKM perempuan. Dengan integrasi PUG, perencanaan dan pelaksanaan program di sektor koperasi dan UMKM akan lebih responsif terhadap isu kesetaraan gender, sehingga akses dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat. Selain itu, PUG turut mendukung pengembangan koperasi dan UMKM yang berkelanjutan dengan memperkuat kapasitas berbagai pihak untuk mendorong kesetaraan gender dan inklusivitas di setiap sektor pembangunan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada tahun 2023, jumlah koperasi aktif di Kabupaten Kediri menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, terjadi kenaikan dari 1458 koperasi aktif pada tahun 2022 menjadi 1479 pada tahun 2023. Peningkatan ini tersebar di hampir seluruh kecamatan, meskipun terdapat beberapa kecamatan yang mengalami penurunan jumlah koperasi aktif, seperti di Kecamatan C yang turun dari 20 menjadi 19 koperasi. Sebaliknya, sebagian besar kecamatan mengalami pertumbuhan, misalnya Kecamatan E yang meningkat cukup signifikan dari 18 menjadi 20 koperasi aktif, serta Kecamatan H yang naik dari 17 menjadi 18 koperasi. Pertumbuhan jumlah koperasi aktif ini mencerminkan dinamika positif dalam pengembangan ekonomi berbasis masyarakat di Kabupaten Kediri. Hal ini dapat dilihat sebagai hasil dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi, baik melalui program pelatihan, pendampingan, maupun kemudahan akses permodalan. Selain itu, pertumbuhan koperasi juga menjadi indikator meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi kolektif, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat kecamatan. Namun demikian, penurunan jumlah koperasi di beberapa kecamatan tetap perlu menjadi perhatian, karena dapat disebabkan oleh sejumlah tantangan internal seperti manajemen yang belum optimal, keterbatasan modal, atau rendahnya partisipasi anggota. Oleh sebab itu, strategi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas koperasi perlu menjadi prioritas agar koperasi di seluruh kecamatan dapat berkembang secara berkelanjutan. 152 Tabel 119 Jumlah Koperasi Aktif Menurut Kecamatan di Kabupaten/Kota Kediri, 2022–2023 Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Distribusi koperasi di Kabupaten/Kota Kediri pada tahun 2023 menunjukkan bahwa koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang paling dominan, dengan total 58 Unit tersebar di seluruh kecamatan. Hal ini menandakan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses layanan keuangan berbasis koperasi, yang berperan penting dalam mendukung permodalan usaha kecil dan menengah di tingkat lokal. Koperasi konsumen juga menempati posisi signifikan dengan 44 unit, mencerminkan peran koperasi dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat secara kolektif dan efisien. Jenis koperasi produsen, jasa, dan serba usaha juga hadir di hampir seluruh kecamatan, meskipun jumlahnya relatif lebih sedikit dibandingkan koperasi simpan pinjam dan konsumen. Koperasi produsen (18 unit) dan koperasi serba usaha (17 unit) menunjukkan adanya upaya diversifikasi kegiatan ekonomi masyarakat, baik di sektor produksi maupun layanan. Sementara itu, koperasi jasa (10 unit) meski jumlahnya paling sedikit, tetap berkontribusi dalam menyediakan layanan khusus yang dibutuhkan anggota koperasi di masing-masing kecamatan. 153 Tabel 120 Jumlah Koperasi Menurut Jenis Koperasi dan Kecamatan di Kabupaten/Kota Kediri, 2023 Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Adanya tren pertumbuhan yang positif pada seluruh indikator koperasi di Kabupaten Kediri selama periode 2022 hingga 2023. Jumlah anggota koperasi di semua jenis usaha mengalami peningkatan, yang menandakan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan koperasi. Koperasi simpan pinjam menempati posisi teratas dengan jumlah anggota terbanyak, yaitu meningkat dari 10.000 orang pada tahun 2022 menjadi 12.000 orang pada tahun
2023.Hal ini menunjukkan bahwa koperasi simpan pinjam masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangan dan akses permodalan. Koperasi konsumsi juga mengalami pertumbuhan jumlah anggota dari 5.000 menjadi 5.500, diikuti oleh koperasi produksi yang naik dari 3.000 menjadi 3.200 anggota, serta koperasi pemasaran yang meningkat dari 2.000 menjadi 2.100 anggota. Peningkatan ini tidak hanya terjadi pada jumlah anggota, tetapi juga pada jumlah pengurus dan pekerja di setiap jenis usaha koperasi. Misalnya, pada koperasi simpan pinjam, jumlah pengurus naik dari 500 menjadi 600 orang, dan jumlah pekerja bertambah dari 300 menjadi 350 orang. Kenaikan serupa juga terjadi pada koperasi konsumsi, produksi, dan pemasaran. 154 Tabel 121 Jumlah Anggota, Pengurus dan Pekerja di Kabupaten Kediri menurut Jenis Usahanya, 2022- 2023 Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Tabel 122 Jumlah Anggota, Pengurus, dan Pekerja Koperasi di Kabupaten Kediri Menurut Jenis Usaha, 2022–2023 JENIS USAHA ANGGOTA PENGURUS PEKERJA 2022 2023 2022 2023 2022 2023 Simpan Pinjam 10,000 12,000 500 600 300 350 Konsumsi 5,000 5,500 250 275 150 160 Produksi 3,000 3,200 150 160 100 110 Pemasaran 2,000 2,100 100 110 50 55 Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Modal aktif koperasi di Kabupaten Kediri selama periode 2019 hingga 2023 menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten di seluruh jenis koperasi. Secara total, modal aktif koperasi meningkat dari Rp 250 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp 298,8 miliar pada tahun 2023, atau tumbuh sekitar 19,5% dalam lima tahun terakhir. Kenaikan ini mencerminkan penguatan peran koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang semakin dipercaya oleh masyarakat dan mampu mengelola modal secara produktif. Koperasi Simpan Pinjam menjadi kontributor terbesar terhadap total modal aktif, dengan nilai yang terus meningkat dari Rp 150 miliar pada 2019 menjadi Rp 180 miliar pada 2023. Hal ini menegaskan dominasi koperasi simpan pinjam dalam struktur permodalan koperasi di Kabupaten Kediri, sejalan dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan dan layanan keuangan berbasis koperasi. Koperasi Konsumsi juga menunjukkan pertumbuhan yang 155 stabil, dari Rp 40 miliar pada 2019 menjadi Rp 47 miliar pada 2023, menandakan peran penting koperasi ini dalam memenuhi kebutuhan konsumsi anggota secara kolektif. Jenis koperasi lainnya, seperti Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha, juga mengalami peningkatan modal aktif meskipun dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan koperasi simpan pinjam dan konsumsi. Koperasi Produksi tumbuh dari Rp 25 miliar menjadi Rp 30 miliar, sedangkan Koperasi Serba Usaha naik dari Rp 20 miliar menjadi Rp 24 miliar. Koperasi Pemasaran dan Jasa juga menunjukkan pertumbuhan yang positif, meski kontribusinya terhadap total modal aktif masih relatif kecil. Tabel 123 Modal Aktif Koperasi di Kabupaten Kediri Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada permodalan koperasi di Kabupaten Kediri selama periode 2022 hingga 2023. Total modal koperasi meningkat dari Rp 1.050 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 1.260 miliar pada tahun 2023, atau tumbuh sekitar 20%. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pada seluruh komponen modal, baik modal sendiri, modal pinjaman, maupun modal lainnya. Modal sendiri, yang merupakan modal yang berasal dari anggota koperasi, naik dari Rp 600 miliar menjadi Rp 700 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan dan partisipasi anggota dalam memperkuat permodalan koperasi. Modal pinjaman juga mengalami pertumbuhan dari Rp 400 miliar menjadi Rp 500 miliar, menandakan bahwa koperasi di Kabupaten Kediri semakin mampu mengakses sumber pembiayaan eksternal, baik dari lembaga keuangan maupun pihak ketiga lainnya. Sementara itu, modal lainnya juga bertambah dari Rp 50 miliar menjadi Rp 60 miliar, yang dapat mencerminkan adanya diversifikasi sumber modal, seperti hibah, dana pemerintah, atau sumber lain yang sah. 156 Tabel 124 Perkembangan Permodalan Koperasi di Kabupaten Kediri Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka, 2024 Pada tahun 2022, jumlah usaha atau perusahaan industri pengolahan mikro dan kecil di Kabupaten Kediri menunjukkan dinamika yang penting dalam struktur ekonomi daerah. Usaha- usaha ini tersebar dalam berbagai bentuk izin usaha, badan usaha, dan badan hukum, mencerminkan keragaman dan tingkat formalitas pelaku industri di tingkat lokal. Mayoritas pelaku industri pengolahan mikro dan kecil di Kabupaten Kediri masih beroperasi sebagai usaha perorangan atau individu, yang umumnya belum berbadan hukum formal dan seringkali belum memiliki izin usaha resmi. Namun, terdapat pula sebagian pelaku usaha yang telah berbadan hukum, seperti koperasi, CV (Commanditaire Vennootschap), maupun Perseroan Terbatas (PT), meskipun proporsinya relatif kecil dibandingkan usaha perorangan. Tabel 125 Banyaknya Usaha/Perusahaan Industri Pengolahan Mikro dan Kecil menurut Kabupaten/Kota dan Bentuk Izin Usaha/ Badan Usaha/ BadanHukum, 2022 IZIN USAHA YANG DIMILIKI STATUS BADAN HUKUM/USAHA Juml ah Nomor Induk Berusa ha (NIB) Izin Usah a Indus tri (IU) Surat Izin Usaha Perdagang an (SIUP) Izin Usah a Teta p P T C V Koper asi Yayas an Tidak Berbad an Huku m/ Usaha 563 276 1.055 181 - 13 2 - - 20.027 20.15 9 Sumber: Profil Industri Mikro Dan Kecil Jawa Timur 2022 Jumlah UMKM yang terdaftar di Kabupaten Kediri mencapai 25.833 UMKM pada tahun 2025, dengan mayoritas bergerak di sektor kuliner. Data ini berdasarkan informasi yang 157 disampaikan pada Juni 2025 dan menunjukkan peningkatan pertumbuhan UMKM di Kabupaten Kediri, yang terus didorong melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah daerah. Pertumbuhan koperasi berkualitas menunjukkan progres signifikan, dari target 30% di tahun 2022 hingga realisasi 43,90% di tahun 2024. Tak kalah mencolok, peningkatan kualitas usaha mikro terus menanjak dari realisasi 16,37% di 2022 menjadi 18,30% di 2024, melampaui semua target yang telah ditetapkan. Koperasi aktif di wilayah Kabupaten Kediri juga menunjukkan stabilitas dan keberlanjutan yang baik, dengan capaian lebih dari 61% setiap tahunnya. Sementara itu, pertumbuhan usaha mikro melonjak drastis dari target tahunan di bawah 6% menjadi realisasi hampir tiga kali lipatnya—tercatat 17,84% di tahun 2024. Tabel 126 Pertumbuhan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri Tahun 2022–2024 Tahun Target Koperasi Berkualitas (%) Realisasi Koperasi Berkualitas (%) Realisasi Kualitas Usaha Mikro (%) Koperasi Aktif (%) Target Pertumbuhan Usaha Mikro (%) Realisasi Pertumbuhan Usaha Mikro (%) 2022 30,00 30,00* 16,37 >61,00 <6,00 - 2023 - - - >61,00 <6,00 - 2024 - 43,90 18,30 >61,00 <6,00 17,84 Pada tahun 2024 Dalam melaksanakan tugas, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri didukung oleh pegawai sejumlah 38 orang. Tabel 127 Status Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri 2024 NO PEGAWAI JUMLAH % 1 PNS 25 65,79 2 KONTRAK 13 34,21 TOTAL 38 100 Tabel 128 Jenis kelamin Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri 2024 NO PEGAWAI JUMLAH % 1 LAKI - LAKI 20 52,63 2 PEREMPUAN 18 47,37 TOTAL 38 100 Tabel 129 Tingkat Pendidikan Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri 2024 NO JENIS PENDIDIKAN JUMLAH % 1 S2 3 7,89 2 S1 21 55,26 158 3 D3 2 5,26 4 D2 1 2,63 5 D1 1 2,63 6 SLTA 8 21,05 7 SLTP 1 2,63 8 SD 1 2,63 TOTAL 38 100
11.Bidang Penanaman Modal Pada periode tahun 2022 hingga 2024, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022, realisasi investasi tercatat sebesar Rp 3,18 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 3,2 triliun pada tahun 2023, dan selanjutnya mencapai Rp 4,6 triliun pada tahun 2024. Pencapaian realisasi investasi tersebut berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri. Tabel 130 Realisasi Investasi Kabupaten Kediri Tahun 2022-2024 Keterangan 2022 2023 2024 PMA (Triliun Rp) 0,02 0,03 0,04 PMDN (Triliun Rp) 3,16 3,17 4,60 TOTAL (Triliun Rp) 3,18 3,20 4,64 Target Renstra 0,69 0,74 3,20 Capaian atas Target 458,08% 435,30% 144,88% Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Realisasi investasi yang tercantum pada tabel di atas meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang datanya diperoleh dari pelaporan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Pelaporan tersebut dilakukan setiap triwulan untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar, serta setiap semester untuk Usaha Kecil, termasuk juga realisasi investasi dari Usaha Mikro di Kabupaten Kediri. Berdasarkan data pada tabel tersebut, PMDN secara konsisten mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Kediri, dengan rata-rata kontribusi sebesar 99,19%, sementara PMA hanya menyumbang rata-rata sebesar 0,81%. 159 Tabel 131 Realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Kabupaten Kediri Tahun 2022-2024 Uraian (Rp Triliun) 2022 2023 2024 Investasi PSN/ Bandara 2,085 2,005 3,182 Investasi Non PSN 0,292 0,483 0,786 Investasi Mikro 0,803 0,716 0,668 Total Realisasi Investasi 3,180 3,204 4,636 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Realisasi investasi pada periode Tahun 2022 hingga Tahun 2024 didominasi oleh beberapa sektor utama, antara lain Transportasi, Gudang, dan Komunikasi yang memberikan kontribusi sebesar 82,95%, diikuti oleh Industri Makanan sebesar 4,9%, Jasa Lainnya sebesar 3,8%, serta sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran sebesar 2,27%, dan sektor Tanaman Pangan, Perkebunan, serta Peternakan sebesar 1,94%. Peningkatan realisasi investasi pada periode tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh intervensi kebijakan pemerintah di wilayah Kabupaten Kediri yang diwujudkan melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan pelabuhan udara (bandara). Proyek Strategis Nasional berupa Bandara Kediri ini tercatat memberikan kontribusi rata-rata sebesar 65,60% terhadap total investasi selama rentang waktu 2022 hingga 2024. Gambar 49 Sebaran Investasi Berdasarkan Sektor Tahun 2022 - 2024 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pertumbuhan investasi di Kabupaten Kediri dalam tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2022, persentase pertumbuhan investasi mencapai angka tertinggi sebesar 35,07%. Namun, pada tahun 2023 terjadi penurunan yang cukup tajam, di mana pertumbuhan investasi hanya sebesar 26,16%. Meski demikian, pada tahun 2024, tren pertumbuhan kembali menunjukkan perbaikan dengan kenaikan menjadi 29,99%. Data ini mencerminkan dinamika iklim investasi di Kabupaten Kediri, di mana setelah mengalami penurunan pada 2023, upaya pemulihan dan peningkatan investasi mulai terlihat pada tahun 160 berikutnya. Fluktuasi ini dapat menjadi indikator adanya tantangan sekaligus peluang dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di daerah tersebut. Tabel 132 Prosentase Pertumbuhan Investasi di Kabupaten Kediri TAHUN PROSENTASE PERTUMBUHAN INVESTASI (%) 2022 35,07 2023 26,16 2024 29,99 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Berdasarkan data realisasi investasi di Kabupaten Kediri dalam tiga tahun terakhir, terlihat adanya tren peningkatan nilai investasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2022, nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp 3.180.910,11 juta. Jumlah ini mengalami sedikit kenaikan pada tahun 2023, yaitu menjadi Rp 3.204.083,37 juta. Peningkatan yang paling mencolok terjadi pada tahun 2024, di mana nilai realisasi investasi melonjak tajam hingga mencapai Rp 4.636.215,44 juta. Data tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Kediri semakin menarik bagi para investor, terutama pada tahun 2024 yang mencatatkan pertumbuhan investasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tabel 133 Data Realisasi Investasi Kabupaten Kediri TAHUN REALISASI INVESTASI (JUTA RUPIAH) 2022 3.180.910,11 2023 3.204.083,37 2024 4.636.215,44 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Kediri menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, IKM tercatat sebesar 83,07, kemudian mengalami kenaikan menjadi 84,25 pada tahun 2023. Peningkatan ini berlanjut di tahun 2024, di mana IKM mencapai 85,05. Data ini mencerminkan adanya perbaikan kualitas pelayanan perizinan di Kabupaten Kediri, yang secara konsisten mendapatkan penilaian lebih baik dari masyarakat setiap tahunnya. Tabel 134 Data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Kediri TAHUN Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2022 83,07 2023 84,25 2024 85,05 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Jumlah kemitraan usaha yang berhasil didorong di Kabupaten Kediri dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2024. Pada tahun 2022 dan 2023, 161 masing-masing hanya tercapai 1 MoU yang menandai terbentuknya kemitraan usaha baru. Namun, pada tahun 2024, terjadi lonjakan yang sangat besar dengan tercapainya 12 MoU. Data ini menunjukkan adanya upaya yang semakin intensif dalam mendorong kolaborasi usaha di Kabupaten Kediri, terutama terlihat dari pertumbuhan kemitraan yang signifikan pada tahun 2024. Tabel 135 Data Jumlah Kemitraan Usaha Kabupaten Kediri Tahun Jumlah MoU Kemitraan Usaha 2022 1 2023 1 2024 12 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Jumlah seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri per 30 April 2025 sebanyak 28 Orang Tabel 136 Tabel Kondisi Pegawai menurut Status Kepegawaian dan Jenis Kelamin No Status Kepegawaian Jenis Kelamin Jumlah Laki-laki Perempuan 1 Pegawai Negeri Sipil 12 9 21 2 Calon Pegawai Negeri Sipil - - - 3 Tenaga Kontrak 3 4 7 Jumlah 14 13 28 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tabel 137 Kondisi Pegawai menurut Kepangkatan dan Jabatan No Kepangkatan E S E L O N JumlahII III IV Fungsi- onal Staff 1 Golongan IV 1 1 - 5 - 7 2 Golongan III - - 1 9 2 12 3 Golongan II - - - - 2 2 4 Golongan I - - - - - 0 5 Tenaga Kontrak - - - - 7 7 Jumlah 1 1 1 14 11 28 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
12.Bidang Kepemudaan dan Olahraga Kesenjangan gender masih menjadi permasalahan yang nyata di berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam bidang olahraga. Hingga saat ini, diskriminasi terhadap pelaku olahraga perempuan dan ketimpangan gender masih berlangsung di Indonesia, sehingga 162 membatasi akses serta kesempatan perempuan untuk berpartisipasi secara optimal dalam dunia olahraga. Stereotip dan konstruksi sosial yang memandang perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, baik secara mental maupun fisik dibandingkan laki-laki, turut memperkuat praktik diskriminasi ini. Meskipun pandangan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah, anggapan tersebut kerap digunakan sebagai alasan untuk membatasi akses dan partisipasi perempuan dalam berbagai cabang olahraga. Upaya untuk meminimalkan diskriminasi tersebut tidak terlepas dari langkah aktif yang diambil oleh para pelaku olahraga perempuan. Diperlukan komitmen kuat bahwa perempuan memiliki potensi dan kemampuan yang setara dengan laki-laki untuk meraih prestasi di bidang olahraga. Oleh karena itu, peran serta komitmen dari para atlet perempuan menjadi sangat penting dalam mendorong perubahan. Tidak ada batasan yang tidak dapat ditembus oleh perempuan asalkan didukung oleh kemauan dan kerja keras. Komitmen inilah yang perlu terus dibangun dan ditunjukkan oleh para atlet perempuan agar kesetaraan gender di bidang olahraga dapat terwujud.
13.Bidang Pertanian Peranan sektor pertanian dalam pembangunan nasional tidak dapat disangkal, mengingat sektor ini berperan sebagai penyedia bahan pangan bagi penduduk, sumber bahan baku bagi industri kecil dan menengah, kontributor signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penghasil devisa negara, penyedia lapangan kerja, serta menjadi sumber pendapatan utama bagi mayoritas masyarakat pedesaan. Petani beserta keluarganya merupakan aktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan di bidang pertanian. Namun demikian, di sektor ini masih dijumpai berbagai isu gender yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan kesetaraan gender terutama tercermin pada aspek akses terhadap peluang dan kesempatan, partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, kontrol atas sumber daya, serta pemerolehan manfaat dari hasil-hasil pembangunan. Hingga saat ini, sektor pertanian tetap menjadi sektor yang paling besar dalam penyerapan tenaga kerja dan masih menjadi andalan utama bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Meskipun demikian, produktivitas sektor pertanian dinilai masih relatif rendah. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis produksi dan ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh aspek sosial budaya masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung kemajuan sektor pertanian secara optimal. Salah satu tantangan sosial budaya yang dihadapi di lapangan adalah belum terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam proses produksi, baik pada kegiatan on-farm maupun off-farm. Selain itu, fenomena berkurangnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian turut menjadi perhatian. Di sisi lain, terdapat beragam aktivitas dan peluang usaha di bidang pertanian yang sangat sesuai bagi wanita tani, seperti kegiatan pasca panen, pengolahan hasil skala rumah tangga, pemasaran produk, pengelolaan lembaga keuangan mikro di pedesaan, serta berbagai kegiatan bernilai tambah tinggi lainnya. Namun, potensi-potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Kabupaten kediri memiliki sejumlah penyuluh pertanian. Penyuluh Pertanian ini terbagi ke dalam beberapa tingkatan jabatan fungsional, mulai dari tingkat pemula hingga madya, baik kategori terampil maupun ahli. Komposisi penyuluh pertanian didominasi oleh Penyuluh 163 Pertanian Ahli Pertama (91 orang), diikuti oleh Penyuluh Pertanian Terampil (30 orang), Penyuluh Pertanian Pemula (14 orang), Penyuluh Pertanian Mahir (3 orang), Penyuluh Pertanian Ahli Muda (20 orang), dan Penyuluh Pertanian Ahli Madya (9 orang). Tidak terdapat Penyuluh Pertanian Penyelia pada tahun 2025. Dari sisi gender, terdapat 97 laki-laki dan 70 perempuan yang mengisi jabatan penyuluh pertanian. Komposisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kediri memiliki basis SDM penyuluh pertanian yang cukup besar, dengan proporsi terbesar pada jenjang ahli pertama, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program penyuluhan dan pendampingan petani di lapangan. Namun, tantangan terkait pemerataan kompetensi dan peningkatan kapasitas penyuluh masih perlu menjadi perhatian, mengingat peran strategis mereka dalam mendukung produktivitas dan inovasi pertanian daerah. Kelembagaan petani di Kabupaten Kediri terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Pada tahun 2023, tercatat terdapat 344 Gapoktan, 1.353 Poktan, dan 242 KWT yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Dalam upaya memperkuat peran kelembagaan ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri menargetkan revitalisasi kelembagaan setiap tahunnya, dengan rincian 69 Gapoktan, 271 Poktan, dan 48 KWT yang menjadi sasaran revitalisasi per tahun. Revitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, serta program-program pemerintah, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Selain itu, regenerasi petani menjadi perhatian penting. Data tahun 2023 menunjukkan jumlah petani muda di Kabupaten Kediri sebanyak 22.718 orang, yang setara dengan 14,14% dari total petani yang berjumlah 160.586 orang. Persentase ini menunjukkan adanya potensi besar bagi keberlanjutan sektor pertanian melalui pelibatan generasi muda. Keterlibatan petani muda sangat penting untuk mendorong adopsi teknologi, inovasi, dan penguatan kelembagaan tani yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk digitalisasi pertanian dan pengelolaan usaha tani yang lebih modern. Tabel 138 Kelembagaan Petani dan Petani Muda Kabupaten Kediri Kategori Jumlah Total Gapoktan 344 Poktan 1.353 KWT 242 Petani Muda (2023) 22.718 (14,14% dari total petani) Total Petani (2023) 160.586 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Jumlah ASN yang berstatus penyuluh pertanian di Kabupaten Kediri sebanyak 167 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 88 laki-laki dan 79 perempuan, menunjukkan komposisi yang relatif seimbang antara kedua gender. Jenjang jabatan yang paling banyak ditempati adalah Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dengan total 91 orang, yang terdiri dari 44 laki-laki dan 47 164 perempuan. Tingkatan lain seperti Penyuluh Terampil dan Penyuluh Pemula juga menunjukkan distribusi gender yang beragam, dengan laki-laki sedikit lebih dominan pada tingkat pemula, sedangkan perempuan lebih banyak pada tingkat terampil. Tidak terdapat penyuluh pertanian pada tingkat penyelia. Komposisi ini mencerminkan adanya peluang yang cukup baik bagi perempuan untuk berperan aktif sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Kediri, sekaligus menunjukkan kebutuhan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemerataan kompetensi di semua tingkatan jabatan penyuluh pertanian. Tabel 139 Rekapitulasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Kediri Berdasarkan Tingkatan Jabatan Tahun 2025 No Tingkatan Penyuluh Pertanian Laki-laki Perempuan Jumlah 1 Penyuluh Pertanian Penyelia 0 0 0 2 Penyuluh Pertanian Mahir 1 2 3 3 Penyuluh Pertanian Terampil 13 17 30 4 Penyuluh Pertanian Pemula 13 1 14 5 Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 44 47 91 6 Penyuluh Pertanian Ahli Muda 11 9 20 7 Penyuluh Pertanian Ahli Madya 6 3 9 Total 88 79 167 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, jumlah total petani di Kabupaten Kediri adalah 221.197 orang. Dari jumlah tersebut, 195.831 adalah petani laki-laki dan 30.273 adalah petani perempuan Tabel 140 Rincian Data Jumlah Petani Kabupaten Kediri Tahun 2023 KATEGORI JUMLAH PETANI Laki-laki 195.831 Perempuan 30.273 Total 221.197 Sumber: Sensus pertanian Kabupaten Kediri tahun 2023 Distribusi rumah tangga petani dan jumlah petani di Kabupaten Kediri tahun 2023 menunjukkan perbedaan yang mencolok antar kecamatan. Kecamatan Pare dan Plemahan tercatat memiliki jumlah rumah tangga petani dan petani terbanyak, menandakan peran 165 keduanya sebagai pusat kegiatan pertanian di wilayah ini. Sebaliknya, kecamatan seperti Badas dan Pagu memiliki jumlah yang lebih rendah, yang mengindikasikan skala usaha pertanian yang lebih kecil. Pola ini mencerminkan adanya konsentrasi aktivitas pertanian di beberapa kecamatan tertentu, yang kemungkinan dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan lahan, dan infrastruktur pendukung. Temuan ini penting untuk perencanaan pembangunan pertanian yang lebih terarah dan pemerataan sumber daya di Kabupaten Kediri Tabel 141 Jumlah Rumah Tangga Petani dan Petani Menurut Kecamatan di Kabupaten Kediri, 2023 Sumber: Sensus pertanian Kabupaten Kediri tahun 2023 Distribusi rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Kediri tahun 2023 memperlihatkan variasi yang cukup signifikan antar kecamatan dan kelompok umur kepala rumah tangga. Secara umum, kelompok umur kepala rumah tangga yang paling dominan adalah usia 45-54 tahun dan 55-64 tahun, yang menunjukkan bahwa sektor pertanian di Kabupaten Kediri masih didominasi oleh generasi menengah ke atas. Kecamatan Pare, Plemahan, dan Papar tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, menandakan peran sentral wilayah-wilayah ini dalam aktivitas pertanian di Kabupaten Kediri. Sementara itu, kecamatan seperti Badas dan Pagu memiliki jumlah rumah tangga usaha pertanian yang lebih sedikit. Pola ini mengindikasikan bahwa regenerasi petani masih menjadi tantangan, karena proporsi rumah tangga usaha pertanian dengan kepala rumah tangga berusia muda (di bawah 35 tahun) relatif kecil di hampir semua kecamatan. Temuan ini penting untuk menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan regenerasi petani dan penguatan sektor pertanian di masa mendatang. 166 Tabel 142 Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Kecamatan dan Kelompok Umur Kepala Rumah Tangga, Kabupaten Kediri 2023 Sumber: Sensus pertanian Kabupaten Kediri tahun 2023 Jumlah anggota rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Kediri tahun 2023 menunjukkan distribusi yang relatif merata di seluruh kecamatan, dengan kecenderungan jumlah anggota laki-laki sedikit lebih banyak dibandingkan perempuan di setiap kecamatan. Secara total, terdapat 368.476 anggota laki-laki dan 344.364 anggota perempuan, sehingga total anggota rumah tangga usaha pertanian mencapai 712.840 orang, dengan rata-rata 3,21 anggota per rumah tangga. Kecamatan Mojo dan Kepung menempati posisi teratas dengan jumlah anggota rumah tangga usaha pertanian terbanyak, masing-masing 44.535 dan 44.291 orang, sedangkan kecamatan dengan jumlah terendah adalah Ngasem dan Gampengrejo. Rata-rata anggota per rumah tangga di seluruh kecamatan berkisar antara 2,94 hingga 3,38 orang, menunjukkan konsistensi ukuran rumah tangga pertanian di Kabupaten Kediri. Komposisi gender yang seimbang ini mengindikasikan bahwa peran perempuan dalam rumah tangga usaha pertanian cukup signifikan, meskipun laki-laki masih mendominasi secara jumlah. Temuan ini penting untuk perumusan kebijakan pemberdayaan keluarga petani, terutama dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan dan memperkuat ketahanan rumah tangga pertanian di masa mendatang. 167 Tabel 143 Jumlah Anggota Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Kecamatan di Kabupaten Kediri dan Jenis Kelamin Anggota Rumah Tangga, 2023 Sumber: Sensus pertanian Kabupaten Kediri tahun 2023 Distribusi rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Kediri tahun 2023 memperlihatkan bahwa mayoritas rumah tangga tersebar pada usaha peternakan (livestock) dan tanaman pangan (food crop), diikuti oleh perkebunan (estate crop) dan hortikultura. Kecamatan dengan jumlah rumah tangga usaha pertanian tertinggi adalah Mojo, Plemahan, dan Wates, yang secara konsisten menonjol pada hampir semua jenis usaha utama, khususnya pada peternakan dan tanaman pangan. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah rumah tangga usaha pertanian terendah umumnya adalah Gampengrejo dan Ngasem. Usaha perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian memiliki jumlah rumah tangga yang jauh lebih sedikit dibandingkan jenis usaha lainnya, menandakan bahwa sektor-sektor ini masih belum menjadi pilihan utama di sebagian besar kecamatan. Secara total, dari 222.156 rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Kediri, sebagian besar bergerak di bidang peternakan (87.446 rumah tangga atau sekitar 39,4%) dan tanaman pangan (66.276 rumah tangga atau sekitar 29,8%), sedangkan jasa pertanian hanya melibatkan 1.033 rumah tangga (0,5%). Pola ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi pertanian di Kabupaten Kediri masih sangat bertumpu pada subsektor peternakan dan tanaman pangan, sehingga pengembangan diversifikasi usaha pertanian, khususnya di bidang perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian, masih memiliki potensi yang besar untuk ditingkatkan di masa mendatang. 168 Tabel 144 Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Kecamatan di Kabupaten Kediri dan Jenis Usaha Utama yang Diusahakan (2023) Sumber: Sensus pertanian Kabupaten Kediri tahun 2023 Berdasarkan analisa terhadap data Sensus Pertanian 2023 Kabupaten Kediri, jumlah petani remaja (dalam hal ini didekati dengan kelompok umur <35 tahun) yang menjadi kepala rumah tangga usaha pertanian di 10 kecamatan utama adalah sekitar 1.410 laki-laki dan 140 perempuan. Data ini menunjukkan bahwa proporsi petani remaja perempuan masih sangat kecil dibandingkan laki-laki, dan secara umum, regenerasi petani muda masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Kediri. Jika diperlukan data lebih spesifik untuk kelompok umur remaja (15– 19 tahun), maka perlu dilakukan permintaan data lebih rinci ke BPS atau analisis lanjutan dari data mikro. Data kepegawaian Personil Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Tahun 2025, adalah sebagai berikut : Tabel 145 Klasifikasi ASN berdasarkan Status Kepegawaian Tahun 2025 NO STATUS KEPEGAWAIAN LAKI-LAKI PEREMP UAN JUMLAH 1 Aparatur Sipil Negara 113 93 206 2 Pegawai Tidak Tetap 18 4 22 Jumlah 131 97 228 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
14.Bidang Keuangan Bidang Keuangan memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan prinsip pengarusutamaan gender ke dalam setiap program dan kegiatannya, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang 169 dihadapi baik oleh perempuan maupun laki-laki. Upaya ini merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender, di mana peran serta laki-laki dan perempuan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, harus menjadi perhatian dalam proses pembangunan. Meskipun terdapat kemajuan dalam peningkatan posisi dan peran perempuan di Indonesia, secara umum keberadaannya masih belum sepenuhnya setara atau memadai dibandingkan dengan laki-laki. Pengarusutamaan gender dalam bidang Keuangan menghadirkan tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan karena aktivitas di sektor keuangan umumnya berfokus pada institusi atau perusahaan dan tidak secara langsung bersentuhan dengan individu di masyarakat, sehingga seringkali dianggap bersifat netral gender. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar mengidentifikasi perbedaan dampak suatu kebijakan terhadap laki-laki dan perempuan, melainkan juga memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perumusan hingga implementasi kebijakan, secara aktif mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender. Terdapat sejumlah isu strategis terkait bidang keuangan di Kabupaten Kediri yang memerlukan perhatian khusus. Pertama, diversifikasi sumber pendapatan daerah menjadi tantangan utama guna mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan tertentu dan memperkuat ketahanan fiskal daerah. Kedua, penguatan kompetensi serta profesionalisme sumber daya manusia (SDM) masih menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih terbatasnya SDM yang memiliki keahlian di bidang akuntansi pemerintahan dan pengelolaan aset, serta minimnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pegawai. Ketiga, reformasi sistem pengawasan dan pengendalian perlu dioptimalkan karena pengawasan yang ada saat ini dinilai masih lemah. Keempat, peningkatan literasi fiskal dan sosialisasi pajak serta retribusi juga menjadi isu penting, mengingat kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kelima, penguatan sistem informasi dan integrasi data pajak diperlukan untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih efektif dan transparan. Selain itu, masih terdapat permasalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang perlu segera diatasi untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal. Tabel 146 Isu Penting Bidang Keuangan di Kabupaten Kediri No Isu Utama Deskripsi Singkat 1 Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah Mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan tertentu untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah 2 Penguatan Kompetensi dan Profesionalisme SDM Kurangnya SDM kompeten di bidang akuntansi pemerintahan dan pengelolaan aset; minim pelatihan dan peningkatan kapasitas pegawai 3 Reformasi Sistem Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan yang masih lemah sehingga perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan 170 4 Peningkatan Literasi Fiskal dan Sosialisasi Pajak Sosialisasi pajak dan retribusi belum menjangkau seluruh masyarakat, sehingga literasi fiskal perlu ditingkatkan 5 Penguatan Sistem Informasi dan Integrasi Data Pajak Memperbaiki sistem informasi serta integrasi data pajak untuk mendukung transparansi dan akurasi pengelolaan keuangan 6 Permasalahan Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Terdapat kendala dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang mempengaruhi efektivitas penggunaan anggaran Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025
15.Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam struktur birokrasi, jenjang golongan dan eselon jabatan memiliki makna sosial kultural sebagai indikator status dan peran pegawai. Penetapan eselon bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan simbol angka Romawi, di mana eselon dengan angka Romawi kecil menandai posisi jabatan yang lebih tinggi, sedangkan angka Romawi besar digunakan untuk eselon yang lebih rendah. Hal ini berbeda dengan sistem penjenjangan golongan, di mana semakin tinggi golongan, simbol angka Romawi yang digunakan juga semakin besar. Eselon sendiri merepresentasikan tingkatan dalam jabatan struktural, dengan eselon I sebagai level tertinggi yang berfungsi sebagai top management, dan secara berjenjang menurun hingga eselon IV yang berperan sebagai lower management dalam struktur organisasi pemerintahan. Representasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan tidak hanya dapat diukur dari kehadiran perempuan di lembaga parlemen, tetapi juga perlu dilihat dari peran perempuan dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Kediri pada berbagai tingkatan jabatan. Total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kediri adalah 8.063 orang, terdiri dari 3.160 laki-laki dan 4.903 perempuan, sedangkan pada tahun 2023 jumlah tersebut menurun menjadi 7.304 orang, dengan 2.801 laki-laki dan 4.503 perempuan. Distribusi berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa jabatan fungsional guru merupakan kelompok terbesar dan didominasi oleh perempuan, dengan jumlah meningkat dari 3.683 pada 2022 menjadi 3.775 pada
2023.Jabatan fungsional medis juga didominasi perempuan dan mengalami kenaikan dari 1.107 menjadi 1.139 orang. Jabatan fungsional teknis mengalami peningkatan signifikan dari 141 menjadi 518 orang, dengan pertumbuhan lebih besar pada perempuan. Sebaliknya, jabatan pengawas dan administrator didominasi laki-laki namun keduanya mengalami penurunan jumlah pegawai. Kategori pelaksana juga menurun tajam, terutama pada perempuan. Secara umum, proporsi PNS perempuan tetap lebih tinggi dibanding laki-laki di seluruh jabatan, dan tren penurunan jumlah PNS terjadi pada kedua gender, meskipun penurunan lebih besar pada 171 perempuan. Data ini menunjukkan bahwa selain dominasi perempuan di sektor pendidikan dan kesehatan, terjadi pergeseran kebutuhan pegawai ke jabatan teknis, sementara jabatan struktural cenderung menurun, yang dapat mencerminkan kebijakan efisiensi birokrasi atau perubahan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkab Kediri. Tabel 147 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri, 2022 dan 2023 Jabatan/Position 2022 2023 Laki- laki Perempuan Jumlah Laki- laki Perempuan Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi 12 2 14 12 2 14 Pejabat Administrator 85 23 108 85 23 108 Pejabat Pengawas 210 75 285 210 75 285 Pejabat Fungsional Tertentu 1,120 1,350 2,470 1,013 1,563 2,576 Pejabat Pelaksana 1,800 2,100 3,900 1,337 1,425 2,762 Jumlah/Total 3,227 3,550 6,777 2,758 3,216 5,97 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Secara umum jumlah PNS di Kabupaten Kediri mengalami penurunan dari 8.063 orang pada tahun 2022 menjadi 7.304 orang pada tahun 2023, dengan penurunan terjadi pada kedua jenis kelamin, yaitu laki-laki dari 3.132 menjadi 2.775 orang dan perempuan dari 4.726 menjadi 4.529 orang. Komposisi pendidikan menunjukkan bahwa mayoritas PNS memiliki pendidikan Sarjana (S1), di mana perempuan mendominasi (3.491 pada 2022 dan 3.158 pada 2023) dibandingkan laki-laki (1.982 pada 2022 dan 1.750 pada 2023). Pada tingkat Diploma III/Akta III, perempuan juga jauh lebih banyak daripada laki-laki, sementara pada tingkat Pasca Sarjana (S2) dan Doktor (S3), laki-laki sedikit lebih banyak, meskipun jumlahnya relatif kecil. Terdapat perubahan signifikan pada kategori pendidikan SMP dan SMA: jumlah PNS berpendidikan SMP turun drastis dari 788 menjadi 65, sedangkan pada SMA justru melonjak dari 67 menjadi 672, yang kemungkinan besar disebabkan oleh reklasifikasi atau pembaruan data. Secara umum, pola ini menunjukkan bahwa PNS perempuan lebih banyak pada hampir semua jenjang pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi, serta adanya kecenderungan peningkatan kualifikasi pendidikan di lingkungan ASN Kabupaten Kediri, meskipun secara total terjadi penurunan jumlah pegawai 172 Tabel 148 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri, Desember 2022–2023 Tingkat Pendidikan 2022 2023 Laki- laki Perempuan Jumlah Laki- laki Perempuan Jumlah SD 30 1 31 30 0 30 SMP 527 261 788 60 5 65 SMA 63 4 67 450 222 672 Diploma I/Akta I 0 5 5 0 4 4 Diploma II/Akta II 52 53 105 38 40 78 Diploma III/Akta III 177 679 856 181 673 854 Sarjana (S1) 1,982 3,491 5,473 1,750 3,158 4,908 Pasca Sarjana (S2) 296 231 527 261 230 491 Doktor (S3) 5 1 6 5 1 6 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Pada Desember 2023, jumlah total PNS di Kabupaten Kediri adalah 7.304 orang, dengan komposisi 2.801 laki-laki (38,4%) dan 4.503 perempuan (61,6%), yang menunjukkan dominasi perempuan dalam struktur ASN di daerah ini. Distribusi berdasarkan tingkat kepangkatan memperlihatkan bahwa mayoritas PNS berada pada Golongan III, yaitu sebanyak 4.404 orang (60,3% dari total PNS), dengan perempuan mendominasi secara signifikan (2.936 orang atau 66,7% dari Golongan III). Golongan IV menempati urutan kedua terbanyak dengan 1.872 PNS, juga didominasi perempuan (1.118 orang atau 59,7%). Pada Golongan II, jumlah laki-laki (541) sedikit lebih banyak dibanding perempuan (446), namun perbedaannya tidak terlalu besar. Sementara itu, Golongan I merupakan kelompok terkecil dengan hanya 41 PNS, didominasi laki- laki (38 orang). Pola ini menunjukkan bahwa proporsi perempuan semakin besar pada tingkat kepangkatan yang lebih tinggi, khususnya di Golongan III dan IV, yang juga merupakan kelompok terbesar dalam struktur ASN Kabupaten Kediri. Hal ini menandakan adanya kemajuan dalam representasi perempuan di jabatan-jabatan menengah dan atas di lingkungan birokrasi daerah. Sebaliknya, dominasi laki-laki hanya terlihat pada Golongan I yang jumlahnya sangat kecil, kemungkinan merupakan sisa pegawai lama yang belum naik pangkat atau mendekati masa pensiun. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan tren positif pengarusutamaan gender di ASN Kabupaten Kediri, di mana perempuan tidak hanya mendominasi secara kuantitatif, tetapi juga menempati posisi kepangkatan yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. 173 Tabel 149 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri, Desember 2023 Tingkat Kepangkatan Laki-laki Perempuan Jumlah Golongan I 38 3 41 Golongan II 541 446 987 Golongan III 1,468 2,936 4,404 Golongan IV 754 1,118 1,872 Jumlah/Total 2,801 4,503 7,304 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Terjadi penurunan jumlah total PNS di Kabupaten Kediri dari 8.063 orang pada tahun 2022 menjadi 7.304 orang pada tahun 2023. Penurunan ini terjadi pada kedua jenis kelamin, dengan jumlah PNS laki-laki turun dari 3.160 menjadi 2.801 orang dan PNS perempuan dari 4.903 menjadi 4.503 orang. Secara proporsional, perempuan tetap mendominasi komposisi PNS di Kabupaten Kediri, baik pada tahun 2022 maupun 2023. Jika dilihat berdasarkan jabatan, kategori Pejabat Fungsional Guru merupakan kelompok terbesar dan didominasi oleh perempuan, dengan jumlah meningkat dari 3.683 pada 2022 menjadi 3.775 pada 2023 (peningkatan 92 orang, seluruhnya pada perempuan). Jabatan Pejabat Fungsional Medis juga didominasi perempuan dan mengalami kenaikan dari 1.107 menjadi 1.139 orang, dengan penambahan 32 orang perempuan. Jabatan Pejabat Fungsional Teknis menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, dari 141 menjadi 518 orang, dengan pertumbuhan lebih besar pada perempuan (dari 81 menjadi 318 orang) dibanding laki-laki (dari 60 menjadi 200 orang). Sebaliknya, jabatan struktural seperti Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator yang didominasi laki-laki cenderung stagnan atau menurun, dan kategori Pejabat Pelaksana mengalami penurunan tajam, terutama pada perempuan (dari 1.312 menjadi 551 orang). Tabel 150 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kediri Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin, Desember 2022 dan Desember 2023 Jabatan/Posisi 2022 2023 Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi 12 2 14 12 2 14 Pejabat Administrator 85 23 108 85 23 108 Pejabat Pengawas 210 75 285 210 75 285 Pejabat Fungsional Guru 1,080 2,603 3,683 1,080 2,695 3,775 Pejabat Fungsional Medis 300 807 1,107 300 839 1,139 174 Pejabat Fungsional Teknis 60 81 141 200 318 518 Pejabat Pelaksana 1,413 1,312 2,725 914 551 1,465 Jumlah/Total 3,160 4,903 8,063 2,801 4,503 7,304 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 ASN Kabupaten Kediri didominasi oleh perempuan, terutama pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi, serta adanya tren peningkatan kualifikasi pendidikan. Penurunan jumlah PNS pada tingkat pendidikan rendah dan peningkatan pada tingkat pendidikan tinggi menandakan adanya perbaikan kualitas SDM ASN. Selain itu, pertumbuhan jumlah PNS perempuan yang lebih tinggi dibanding laki-laki mencerminkan keberhasilan pengarusutamaan gender di lingkungan birokrasi Kabupaten Kediri. Tabel 151 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kediri Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin, Desember 2022 dan Desember 2023 Tingkat Pendidikan 2022 2023 Laki- laki Perempuan Jumlah Laki- laki Perempuan Jumlah SD 38 1 39 38 0 38 SMP 77 7 84 67 7 74 SMA 583 353 936 515 297 812 Diploma I/II 82 167 249 65 132 197 Diploma III 219 828 1,047 220 823 1,043 Sarjana/Doktor 2,141 3,540 5,681 1,877 3,231 5,108 Jumlah/Total 3,542 5,642 9,184 3,421 5,972 9,393 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 ASN Kabupaten Kediri didominasi oleh perempuan, terutama pada jenjang kepangkatan menengah dan tinggi (Golongan III dan IV). Penurunan jumlah PNS di semua golongan selama 2022–2023 mengindikasikan adanya proses efisiensi atau regenerasi birokrasi. Dominasi perempuan yang konsisten, khususnya di golongan kepangkatan yang lebih tinggi, mencerminkan keberlanjutan pengarusutamaan gender di lingkungan ASN Kabupaten Kediri. Tabel 152 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kediri Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin, Desember 2022 dan Desember 2023 Tingkat Kepangkatan 2022 2023 Laki- laki Perempuan Jumlah Laki- laki Perempuan Jumlah Golongan I 23 42 65 13 28 41 175 Golongan II 495 888 1,383 410 782 1,192 Golongan III 1,857 2,755 4,612 1,748 2,656 4,404 Golongan IV 785 1,218 2,003 630 1,037 1,667 Jumlah/Total 3,160 4,903 8,063 2,801 4,503 7,304 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Terlihat adanya lonjakan signifikan jumlah PPPK di Kabupaten Kediri dalam kurun waktu satu tahun. Pada Desember 2022, total PPPK tercatat sebanyak 1.148 orang, dan meningkat hampir dua kali lipat menjadi 2.120 orang pada Desember 2023. Peningkatan terbesar terjadi di Dinas Kesehatan, di mana jumlah PPPK Golongan VII melonjak dari 24 menjadi 106 orang, Golongan IX dari 3 menjadi 5 orang, dan penambahan Golongan X sebanyak 28 orang pada 2023 yang sebelumnya tidak ada pada 2022. Dinas Pertanian dan Perkebunan juga mengalami kenaikan, khususnya pada Golongan IX dari 46 menjadi 58 orang, sementara Golongan V dan VII relatif stabil. Kenaikan jumlah PPPK ini menunjukkan adanya kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan pertanian melalui penambahan tenaga kontrak, terutama pada golongan yang lebih tinggi, yang umumnya diisi oleh tenaga profesional atau spesialis. Secara umum, tren ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pengangkatan PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga ASN di bidang-bidang pelayanan publik utama, serta memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional non- PNS untuk berkontribusi dalam pemerintahan daerah. Peningkatan jumlah PPPK di berbagai unit kerja juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan publik melalui rekrutmen tenaga kerja berbasis kontrak yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Kompetensi merupakan keikutsertaan setiap ASN sesuai kelompok jabatannya mengikuti diklat. Porsi terbesar dalam hitungan Indeks Profesionalitas ASN adalah indikator kompetensi, yang dilihat dari keikutsertaan PNS dalam pengembangan kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural. Masing-masing, meliputi: Diklatpim (PKP/PKA/PKN) bagi kelompok jabatan struktural dan Diklat Fungsional bagi kelompok jabatan fungsional. Kemudian pemenuhan 20 JP (Jam Pelajaran) bagi setiap PNS per tahun untuk peningkatan kompetensi teknis dan sosio kultural. Bagi jabatan struktural dan fungsional dihitung berdasarkan keikutsertaannya dalam kurun selama menjadi ASN, sedang bagi kelompok jabatan pelaksana dihitung selama masa setahun terakhir. Tabel 153 Capaian Kompetensi SDM Pegawai Daerah Kabupaten Kediri INDIKATOR PRESENTASE CAPAIAN (%) 2022 2023 2024 ASN yang memenuhi standar pengembangan kompetensi sesuai jabatannya 28,5 32,8 35,2 ASN yang mendapatkan penilaian prestasi kerja minimal "Baik" 68,2 70,6 72,1 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 176
16.Sekretariat DPRD Keterlibatan perempuan dalam bidang politik, khususnya di lembaga legislatif, memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan serta memberikan perspektif yang lebih inklusif dalam proses perumusan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini dapat mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kepentingan perempuan dan anak pada khususnya, serta masyarakat secara umum. Partisipasi perempuan yang optimal di ranah politik juga merupakan indikator keberhasilan implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Meski demikian, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan signifikan untuk menduduki posisi kepemimpinan, seperti hambatan sosial budaya, keterbatasan sumber daya keuangan, dan struktur politik yang belum sepenuhnya setara. Namun demikian, peluang bagi perempuan untuk berkarier di bidang politik di masa mendatang diperkirakan akan semakin terbuka lebar, seiring dengan terjadinya pergeseran paradigma masyarakat menuju pola pikir yang lebih inklusif dan egaliter, semakin terbukanya ruang dalam struktur politik, peningkatan tingkat pendidikan masyarakat, serta dukungan dari berbagai pihak yang semakin menguat. Pengarusutamaan Gender merupakan strategi penting yang diterapkan untuk mengatasi kesenjangan gender dan mendorong terwujudnya kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan. Implementasi strategi ini perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar permasalahan terkait isu gender dapat diatasi secara efektif. Pengarusutamaan gender menjadi pendekatan utama dalam mengurangi ketimpangan gender, terutama dalam bidang politik, serta memastikan bahwa seluruh proses pembangunan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan gender. komposisi anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2019–2024 didominasi oleh laki-laki, dengan total 39 orang (78%) dari 50 anggota, sementara perempuan hanya berjumlah 11 orang (22%). PDI Perjuangan menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 15 anggota, bahkan memiliki lebih banyak anggota perempuan (8 orang) dibanding laki-laki (7 orang), yang merupakan pengecualian di antara partai lain. PKB menempati posisi kedua dengan 9 anggota (8 laki-laki, 1 perempuan), diikuti Golkar dengan 6 anggota (5 laki-laki, 1 perempuan). Sementara itu, PAN dan Gerindra masing-masing memiliki 5 anggota, seluruhnya laki-laki, dan Nasdem, Demokrat, serta PPP juga hanya diwakili oleh laki-laki. Satu-satunya partai yang hanya diwakili perempuan adalah PKS dengan 1 anggota perempuan. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya afirmasi keterwakilan perempuan, secara umum DPRD Kabupaten Kediri masih sangat didominasi laki-laki, dan hanya PDI Perjuangan yang berhasil menempatkan perempuan dalam jumlah signifikan. Hal ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan keterwakilan gender yang seimbang di lembaga legislatif daerah, meskipun secara persentase, proporsi perempuan di DPRD Kediri (22%) sedikit di atas rata-rata nasional, namun masih jauh dari target kuota 30% keterwakilan perempuan yang diamanatkan secara nasional 177 Tabel 154 Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri (Pemilu 2019-2024) Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka 2024 Komposisi anggota DPRD Kabupaten Kediri masih didominasi oleh laki-laki, yaitu sebanyak 31 orang (77,5%) dari total 40 anggota, sedangkan perempuan hanya berjumlah 9 orang (22,5%). Fraksi dengan jumlah anggota terbanyak adalah PDI Perjuangan (PDI-P) dengan 9 anggota (7 laki-laki dan 2 perempuan), diikuti oleh PKB dengan 8 anggota (6 laki-laki dan 2 perempuan), serta Golkar dengan 6 anggota (5 laki-laki dan 1 perempuan). Fraksi Gerindra, PAN, PPP, dan Demokrat masing-masing memiliki 3 hingga 5 anggota, dengan proporsi perempuan yang sangat kecil (hanya 1 orang di tiap fraksi tersebut). Sementara itu, Fraksi NasDem menjadi satu-satunya fraksi yang seluruh anggotanya laki-laki. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat keterwakilan perempuan di hampir semua fraksi, proporsinya masih jauh dari target kuota 30% keterwakilan perempuan yang diamanatkan secara nasional, dan bahkan sedikit di bawah rata-rata nasional untuk parlemen daerah yang berkisar antara 20–22% pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan gender di lembaga legislatif daerah, di mana dominasi laki-laki masih sangat kuat, dan upaya afirmasi melalui kebijakan kuota belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan jumlah perempuan terpilih di DPRD Kabupaten Kediri. Tabel 155 Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut Fraksi Politik dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri (Pemilu 2019-2024) Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka 2024 178
17.Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Perempuan dan kepemimpinan merupakan dua aspek yang saling berkaitan erat dan terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika zaman. Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi kalangan akademisi, masyarakat umum, serta para pengamat kepemimpinan perempuan di kawasan Asia, termasuk di Indonesia. Saat ini, semakin banyak perempuan Indonesia yang berhasil menempati posisi strategis, baik di lingkungan pemerintahan, sektor swasta, maupun di berbagai lembaga internasional, menunjukkan kemajuan signifikan dalam peran dan kontribusi perempuan dalam kepemimpinan. Keterlibatan perempuan dalam ranah politik, khususnya di lembaga legislatif, berperan penting dalam menciptakan keseimbangan serta memperkaya proses perumusan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan kebijakan. Kehadiran perempuan di bidang ini diyakini mampu memperkuat perhatian terhadap kesejahteraan perempuan dan anak, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Partisipasi penuh perempuan dalam politik juga merupakan indikator terimplementasinya prinsip-prinsip demokratisasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Kendati demikian, perempuan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti hambatan sosial budaya, keterbatasan sumber daya keuangan, serta struktur politik yang belum sepenuhnya setara. Namun, peluang bagi perempuan untuk meniti karier politik di masa depan semakin terbuka seiring dengan perubahan paradigma masyarakat yang semakin inklusif dan progresif, struktur politik yang memberi ruang lebih luas bagi perempuan, peningkatan tingkat pendidikan, serta dukungan dari berbagai pihak. Komposisi anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2019–2024 didominasi oleh laki-laki, dengan total 39 orang (78%) dari 50 anggota, sementara perempuan hanya berjumlah 11 orang (22%). PDI Perjuangan menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 15 anggota, bahkan memiliki lebih banyak anggota perempuan (8 orang) dibanding laki-laki (7 orang), yang merupakan pengecualian di antara partai lain. PKB menempati posisi kedua dengan 9 anggota (8 laki-laki, 1 perempuan), diikuti Golkar dengan 6 anggota (5 laki-laki, 1 perempuan). Sementara itu, PAN dan Gerindra masing-masing memiliki 5 anggota, seluruhnya laki-laki, dan Nasdem, Demokrat, serta PPP juga hanya diwakili oleh laki-laki. Satu-satunya partai yang hanya diwakili perempuan adalah PKS dengan 1 anggota perempuan. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya afirmasi keterwakilan perempuan, secara umum DPRD Kabupaten Kediri masih sangat didominasi laki-laki, dan hanya PDI Perjuangan yang berhasil menempatkan perempuan dalam jumlah signifikan. Hal ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan keterwakilan gender yang seimbang di lembaga legislatif daerah, meskipun secara persentase, proporsi perempuan di DPRD Kediri (22%) sedikit di atas rata-rata nasional, namun masih jauh dari target kuota 30% keterwakilan perempuan yang diamanatkan secara nasional Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi utama yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan gender dan mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan. Strategi ini perlu diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar isu-isu terkait gender dapat ditangani secara efektif. Secara khusus, pengarusutamaan gender menjadi sangat penting dalam mengatasi ketimpangan 179 gender di berbagai bidang, termasuk di sektor politik, sehingga tercipta pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Tabel 156 Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kediri (Pemilu 2019-2024) Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka 2024 Tingkat partisipasi aktif perempuan dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pemilukada) masih tergolong rendah. Salah satu penyebab utamanya adalah belum meratanya pengetahuan politik di kalangan perempuan. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa perempuan memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan penting dibandingkan laki-laki, serta dianggap kurang rasional dalam proses tersebut. Di sisi lain, perempuan juga dihadapkan pada beban ganda, di mana mereka tetap harus menjalankan pekerjaan rumah tangga meskipun telah bekerja di luar rumah. Untuk meningkatkan partisipasi perempuan, diperlukan upaya pendidikan politik yang berkelanjutan guna memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas diri perempuan dalam bidang politik. Pendidikan politik ini sebaiknya tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga generasi muda, masyarakat umum, dan partai politik, agar tercipta pemahaman yang lebih baik tentang kapasitas perempuan untuk menjadi wakil rakyat di lembaga pemerintahan. Adapun organisasi masyarakat yang terdaftar dikabupaen kediri seperti yang tercatat dalam Sidori sebanyak 59 ormas. Persentase tingkat pengetahuan dasar masyarakat/pelajar peserta Wasbang terealisasi sebesar 75% baik pada tahun 2020 maupun 2021, melebihi target 70%. Tingkat sasaran yang terbina terkait nasionalisme pada masyarakat juga mengalami peningkatan signifikan, dari 85% pada tahun 2021 menjadi 97% di tahun 2022, melampaui target 80%. Demikian pula, partisipasi aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam isu agama dan demokrasi meningkat dari 80% menjadi 90% pada periode yang sama, juga melampaui target 70%. Selain itu, cakupan kelompok yang dibina tentang ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan tercapai sebesar 99% di tahun 2022, serta persentase kelompok masyarakat yang dibina terkait narkoba, kerukunan beragama, dan kepercayaan mencapai 87%. Data ini menunjukkan keberhasilan program pembinaan dan sosialisasi yang dilaksanakan, meskipun 180 demikian, masih diperlukan inovasi dan perluasan jangkauan agar capaian positif ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya. Tabel 157 Persentase capaian Pembinaan Masyarakat Indikator TAHUN (%) 2020 2021 2022 ingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat/Pelajar peserta Wasbang 75% 75% N/A Tingkat Sasaran yang Terbina terkait Nasionalisme pada Masyarakat N/A 85% 97% Tingkat Partisipasi Aktif Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat N/A 80% 90% Cakupan Kelompok yang Dibina Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan N/A N/A 99% Kelompok Masyarakat yang Dibina terkait Narkoba, Kerukunan, Kepercayaan N/A N/A 87% Sumber: Kabupaten Kediri dalam Angka 2024
18.Pengawasan Pengarusutamaan Gender merupakan suatu proses berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan terhadap kebijakan, program, maupun kegiatan. Dalam konteks pengawasan atau audit, penerapan Pengarusutamaan Gender menjadi instrumen penting bagi auditor dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender. Integrasi isu gender dalam setiap penyelenggaraan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kebijakan, program, dan kegiatan juga telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang menegaskan PUG sebagai strategi utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, implementasi PUG secara konsisten dari tahap perencanaan hingga pemeriksaan terhadap kebijakan, program, dan kegiatan menjadi sangat penting. Upaya ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk menunjang pelaksanaan PUG dalam proses pengawasan, diperlukan kapasitas yang memadai untuk mengidentifikasi serta memahami isu-isu gender yang terdapat dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan. Inspektorat didukung oleh aparatur pengawas yang terdiri dari auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, pejabat fungsional lainnya, serta tenaga administrasi. Kualitas dan kuantitas SDM menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pengawasan. Upaya pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kapabilitas APIP akan menjadi prioritas. 181 Tabel 158 Jumlah Pegawai Inspektorat Kabupaten Kediri Berdasarkan Tingkat Pendidikan sampai dengan Bulan November 2024 Tingkat Pendidikan Jumlah SD SMP SMA D3 S1 S2 1 6 34 9 50 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tabel 159 Jumlah Pejabat Fungsional Auditor, PPUPD dan Jabatan Fungsional Lainnya NO Penyesuaian Penyebutan sesuai Permenpan Nomor 17/KEP/m.pan/4/2002 Golongan Ruang Jumlah PFA Jenjang Auditor
1.Auditor Ahli Madya IV/a s/d IV/c 4
2.Auditor Ahli Muda III/c s/d III/d 7
3.Auditor Ahli Pertama III/a s/d III/b 7
4.Auditor Terampil II/c 5 5 PPUPD Ahli Madya IV/a s/d IV/c 0
6.PPUPD Ahli Muda III/c s/d III/d 3
7.PPUPD Ahli Pertama III/a s/d III/d 11
8.Auditor Kepegawaian Pertama IIIa s/d III/b 1 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 Tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan APIP menunjukkan tren peningkatan, namun belum mencapai target nasional secara konsisten. Perlu peningkatan koordinasi dan komitmen OPD. Berikut adalah Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kediri. Tabel 160 Realisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 - 2024 No. Tahun Jumlah Temuan Jumlah Rekomendasi Status Tindaklanjut atas Rekomendasi Ket. selesai proses belum
1.2021 289 394 394
2.2022 103 167 167
3.2023 210 220
4.2024 348 371 296 24 51 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 182 data dan sistem informasi; metode dan alat analisis; partisipasi masyarakat. pemenuhan masing- masing prasyarat tersebut diuraikan di dalam bab ini. A. Komitmen Pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten kediri sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten kediri yaitu peraturan daerah kabupaten kediri nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Dengan adanya perda tersebut menunjukan bahwa kabupaten kediri memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah kabupaten kediri. B. Kebijakan Kebijakan penyelenggaraan PUG di Kabupaten Kediri tercerminkan dari visi dan misi yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kediri. Visi Kabupaten Kediri sesuai dengan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kediri tahun 2025 – 2029 adalah “Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Visi Kabupaten Kediri tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tujuh misi pembangunan, yaitu sebagai berikut:
1.Pengembangan SDM yang Berkarakter Unggul dan Berdaya Saing Serta Nasionalis- Religius
2.Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, Revitalisasi Pertanian Melalui Pemanfaatan Potensi Lokal
3.Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
4.Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur
5.Pengembangan Pariwisata, Seni Budaya, Olahraga, dan Kreativitas Pemuda
6.Penguatan Ketahanan Wilayah Terhadap Risiko Bencana dan Keberlanjutan Lingkungan
7.Kemandirian Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat. Berdasarkan misi pembangunan daerah Kabupaten Kediri tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat kebijakan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender sebagai bagian dari pembangunan di Kabupaten Kediri, seperti yang tercantum pada Misi Pertama yaitu, “Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkarakter Unggul dan Berdaya Saing, serta Nasionalis-Religius”. Dalam rangka untuk mewujudkan Misi Pertama pembangunan Kabupaten Kediri Tahun 2025– 2029, maka ditetapkan 1 (satu) tujuan dan 4 (empat) sasaran pembangunan daerah, yaitu: 183 Tujuan: Terwujudnya sumber daya manusia yang berkarakter unggul dan berdaya saing serta nasionalis religius, memiliki indikator Indeks Pembangunan Manusia. Sasaran yang ingin diciptakan pada tujuan ini Adalah:
1.Terwujudnya kualitas pelayanan pendidikan unggul yang merata, dengan indikator rata- rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
2.Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, dengan indikator usia harapan hidup.
3.Terwujudnya pembangunan keluarga dan kesetaraan gender, dengan indikator Indeks Pembangunan Keluarga dan Indeks Ketimpangan Gender.
4.Terwujudnya kehidupan masyarakat nasionalis-religius, dengan indikator Indeks Harmoni Indonesia. C. Kelembagaan Pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri harus didukung oleh Kebijakan baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sehingga mampu mengikat semua pihak untuk mendukung penyelenggaraan PUG. Dalam pelaksanaan PUG Bupati mempunyai tanggung jawab dan dapat dilimpahkan juga pada wakil Bupati. Dalam pelaksanaanya PUG tersebut dilakukan oleh POKJA PUG dan Focal Point. Tugas dari Pokja PUG Kabupaten kediri antara lain:
1.mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing masing SKPD;
2.melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
3.menyusun program kerja setiap tahun;
4.mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
5.menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun;
6.bertanggung jawab kepada bupati melalui wakil bupati;
7.merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati;
8.menyusun Profil Gender kabupaten;
9.melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing masing instansi;
10.menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
11.menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di kabupaten;
12.mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD. 10 Beberapa tugas penting POKJA PUG sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sudah mulai diimplementasikan dengan baik, diantaranya adalah (1) Mendorong perwujudan pelaksanaan anggaran yang responsif gender di masing- masing OPD; (2) Penyusunan Sistem Informasi data gender dan anak; (3) Pemantauan 10 Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah 184 pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; (4) Mendorong pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing OPD; (5) Menyusun Rencana Aksi Daerah PUG. Melihat beberapa kegiatan yang telah dilakukan POKJA PUG sudah cukup baik, meskipun demikian masih perlu upaya keras untuk membentuk kelembagaan pengarusutamaan gender dengan jaringan yang kuat, sehingga dapat mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah dibentuk Focal Point PUG. Focal Point ini pembentukannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala OPD. Focal Point PUG ini dibentuk secara bertahap, hampir di setiap OPD memiliki Focal Point. Tugas fokal point adalah:
1.Mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
2.Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD yang responsif gender;
3.Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan OPD;
4.Melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan OPD;
5.Mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
6.Memfasilitasi penyusunan data gender pada masing- masing OPD. 11 Pemahaman aparat OPD mengenai pentingnya data pilah gender untuk keperluan analisis gender dan perumusan kebijakan pembangunan masih kurang. Hal ini menjadikan kebanyakan OPD dalam penyusunan profil pembangunan belum menampilkan data pilah gender. Proses perencanaan dan penganggaran di tingkat OPD pada masing-masing OPD secara umum belum memperhatikan kesenjangan gender dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari proses penyusunan renja oleh masing-masing OPD yang belum didahului dengan analisis gender, sehingga indikasi kegiatan yang disusun belum memperhatikan kesenjangan gender yang terjadi. Proses penyusunan RKA dan DPA kegiatan pada OPD selama ini juga belum juga belum didahului dengan analisis gender menggunakan instrumen Gender Analysis Patheway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Oleh karena itu dalam proses penentuan sasaran kegiatan, substansi materi dan hal lain yang terkait dalam kegiatan tersebut belum mengarah pada peningkatan kesetaraan dan keadilan gender. D. SDM dan Sumber Anggaran Pemahaman aparatur pemerintah Kabupaten Kediri di masing-masing OPD mengenai pengarusutamaan gender, perencanaan dan penganggaran responsif gender pada taraf cukup baik. Selama ini peserta yang mengikuti peningkatan kapasitas PUG merupakan rencana dari OPD yang terkait. Seringkali hal tersebut belum disebarluaskan kepada pelaksana kegiatan di masing-masing OPD. Secara teknis sumber daya manusia di tingkat OPD menjadi ujung tombak 11 Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah 185 pelaksanaan anggaran responsif gender dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan hingga monitoring serta evaluasi. Sumber Daya Manusia yang harus dipersiapkan untuk mengawal implementasi PUG adalah perangkat daerah penggerak (driver) terutama auditor. Saat ini Kabupaten Kediri belum memiliki auditor di Inspektorat yang telah mengikuti pelatihan PUG dan mendapatkan sertifikat. E. Data dan Sistem Informasi Ketersediaan data terpilah berdasarkan gender dalam profil pembangunan setiap OPD masih tergolong sedikit. Mayoritas data yang disajikan dalam profil pembangunan masing- masing OPD hanya menampilkan angka total, tanpa memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Sampai saat ini, di sebagian OPD belum ada mekanisme pengumpulan pemisahan data berdasarkan jenis kelamin, sehingga data yang diperoleh tidak membedakan antara laki- laki dan perempuan. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa data yang terpilah tidak terlalu penting, sehingga data yang ditampilkan hanya berupa data total saja. Pemahaman mengenai pentingnya data terpilah berdasarkan jenis kelamin dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang responsif gender belum sepenuhnya dipahami oleh masing-masing Perangkat Daerah. Ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin yang masih terbatas ini menyebabkan kesulitan dalam proses analisis gender untuk mengetahui tingkat kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. F. Metode dan Alat Analisis Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), Kabupaten Kediri menggunakan alat analisis gender berupa Gender Analysis Pathway (GAP). Alat ini merupakan salah satu instrumen analisis gender yang dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam mengintegrasikan aspek gender dalam perencanaan kebijakan, program, proyek, serta kegiatan pembangunan. Peningkatan kapasitas perencana pada OPD tentang Pengarusutamaan Gender dilakukan dengan bekerja sama secara bersinergi dengan seluruh OPD yang berada di Kabupaten Kediri. G. Partisipasi Masyarakat Peran masyarakat Kabupaten Kediri dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender tergolong cukup baik. Untuk memberikan kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat dalam berpartisipasi mencapai kesetaraan dan keadilan gender, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan tujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Kediri. Selain peran elemen masyarakat, terdapat beberapa lembaga masyarakat serta perguruan tinggi yang secara khusus memperhatikan perempuan dan anak. Mereka secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:
1.Pemerintah Daerah Lainnya; 186
2.Perguruan Tinggi;
3.Organisasi Masyarakat;
4.Badan Usaha;
5.Lembaga Pemerintah dan non-Pemerintah. Selain itu pada diskripsi ini akan disajikan pencapaian pemenuhan prasyarat PUG yang mengacu pada kebijakan revitalisasi yang dapat didiskripsikan sebagai berikut :
1.Pemenuhan atas prasyarat terkait Komitmen dan kebijakan. Bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan PUG diwujudkan dengan adanya payung hukum tertinggi di daerah yaitu Peraturan Daerah. Kabupaten Kediri telah memiliki peraturan daerah kabupaten kediri nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Peraturan tersebut menjabarkan atas berbagai kebijakan dan atau peraturan ditingkat nasional yang telah ada sebelum nya, antar lain Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 tahun 2000 mengenai PUG dalam Pembangunan ; Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 15 tahun 2008 yang diperbaharui menjadi Nomor 67 tahun 2011 mengenai pedoman PUG bagi pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Strategi percepatan PUG melakui Perencanaan Penganggaran yang responsif Gender, serta munculnya berbagai regulasi teknis yang mengatur tentang Pedoman dalam perencanaan, penganggaran dan juga pengawasan. Komitmen untuk melaksanaan amanat kebijakan PUG didorongkan tidak hanya pada level pengambil keputusan, tetapi pada semua SDM diperangkat daerah atau lembaga yang diberi mandatori.
2.Pemenuhan Prasyarat terkait Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan Ketersediaan SDM yang berkualitas dan kompeten dengan prespektif dan responsibilitas gender ini dimaknai secara kuantitas dan kualitas. Penyelenggaraan PUG tidak akan berjalan maksimal kalau tidak didukung dengan ketersediaan SDM yang secara kuantitas memadai dengan kualitas yang kompeten.
3.Pemenuhan Prasyarat yang ke tiga adalah ketersediaan Data Terpilah Salah satu prasyarat yang cukup penting, dan pemenuhannya juga cukup siginifikan hasilnya adalah terkait ketersediaan data terpilah yang menjadi dasar untuk penyelenggaraan PUG. Ada banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam memastikan pemenuhan prasyarat ketersediaan data terpilah. Data tersebut akan menjadi basis analisis untuk menemukan isu ketimpangan gender dalam pembangunan diberbagai sektor, baik secara umum pada isu pembangunan, maupun pada isu kesenjangan mikro, ditingkat akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM) pembangunan baik untuk gender, disabilitas dan kelompok rentan marginal laiinya. Oleh karena itu ketersediaan data pilah yang lengkap meliputi pilah gender, usia, kondisi fisik- psykis dan identitas sosial dan kerentanan laiinya harus disajikan dalam data terpilah yang diproduksi oleh semua PD dan kemudian dikelola dalam SATA Kabupaten Kediri. Tentunya data terpilah yang lengkap akan sangat memudahkan untuk dianalisis guna 187 menemukan isu kesenjangan gender sebagai dasar untuk proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta layanan yang responsif bagi semuanya. Selain pencapaian pada pemenuhan Prasyarat PUG, pada bagian esksiting kondisi dalam penyusunan RAD PUG Kabupaten Kediri terdiri dari 7 proses, yang sebelum revitalisasi lebih banyak fokus pada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sedangkan dan untuk monitorinng, evaluasi, pelaporan dan pengawasan belum terlalu menjadi mandatori. Adapun berdasarkan hasil evaluasi APE tahun 2023 pencapaian atas 7 proses Penyelenggaraan PUG dapat disajikan sebagai berikut :
1.Perencanaan Penyelenggaraan PUG dimandatkan mulai dari proses perencanaan pembangunan, baik pada perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan. Dalam dokumen RPJMD dan RPD Kabupaten Kediri, sebetulnya Pengarusutamaan Gender telah terintegrasi dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Kediri. Beberapa indikasi yang menguatkan bahwa dalam dokumen perencanaan telah mengintegrasikan kesetaraan Gender, disabilitas dan kelompok marginal adalah pada rumusan visi pembangunan Kabupaten Kediri, pada bagian akhir rumusan visi adalah pembangunan Inklusif menjadi salah satu penegas bahwa dengan strategi PUG Kabupaten Kediri akan menjadi pembangunannya inklusif. Selain itu terdapat salah satu indikator kinerja Utama Pemerintah Kabuapten Kediri adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG).
2.Penganggaran Kabupaten Kediri sudah berproses melakukan revitalisasi PUG dan bimtek PPRG terbaru, dengan harapan agar kuantitas dan kualitas dokumen ARG yang disusun PD menjadi lebih berkualitas sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan dan sub kegiatannya.
3.Pelaksanaan Pelaksanaan PUG yang menjadi mandatori semua PD dalam menyelesaikan isu ketimpangan gender dalam berbagai bidang pembangunan antara lain ekonomi, sosial, hukum, politik yang kemudian juga harus didukung oleh lingkungan, infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Banyak hal yang telah dilakukan oleh PD sesuai urusan dan sub urusannya untuk menjawab berbagai permasalahan pembangunan dan ketimpangan gendernya dengan strategi pengarusutamaan gender.
4.Pemantauan Dalam SEB 4 Menteri mengenai percepatan PUG menjelaskan mekanisme pemantauan yang terdiri dari beberapa tahap; Persiapan, Perencanaan, Persiapan Penyusunan PPRG dan hasil PPRG.
5.Evaluasi Berdasarkan subtansi yang disebutkan dalam SEB 4 Menteri terdapat proses evaluasi yang meliputi; sejauh mana SDM memahami prasyarat PUG, apakah PPRG dilaksanakan sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku, Efektivitas pencapaian PPRG dan manfaat PPRG bagi pencapaian PUG. 188
6.Pengawasan Pengawasan atas pelaksanaan PUG, sebetulnya menjadi bagian yang cukup strategis sebagai strategi percepatan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan PUG. Kabupaten Kediri telah memiilki dasar hukum atau kebijakan yang cukup lengkap dalam pelaksanaan PUG. Pengawasan dapat dilakukan dengan menggunakan pengawasan khusus atau tematik terkait pelaksanaan PUG-PPRG, tetapi juga bisa menggunakan atau diitegrasikan dalam tugas pengawasan regulernya, karena biasanya juga ada faktor keterbatasan Sumberdaya yang ada pada perangkat daerah.
7.Pelaporan Ketentuan mengacu pelaporan terdapat pada PERMENDAGRI no 15 tahun 2008 mengenai Pedoman PUG khusus nya dalam pasal 18 dan 19 mengenai pelaporan PUG. Tantangan dalam implementasi PUG di Kabupaten Kediri sendiri dapat dilihat dari beberapa sektor, antara lain:
1.Dasar Hukum Kabupaten Kediri telah memiliki dasar hukum tentang PUG (Perda PUG) , baik dalam bentuk kebiakan umum akan tetapi dasar hukum tersebut disusun sebelum ada revitalisasi PUG, sehingga perlu adanya updating/penyesuaian dengan perkembangan dan implemetasi atas kebijakan revitalisasi PUG. Dalam proses nya, Kabupaten Kediri perlu menunggu perubahan dasar hukum secara nasional mengingat adanya revitalisasi PUG khusus nya pengaturan 7 proses integrasi gender dalam pembangunan .
2.Sumber Daya Manusia SDM para pengambil keputusan dan focal poin belum sepenuhnya memahami PUG sebab SDM yang telah terlatih sebelum nya, belum semua para pengambil keputusan ditingkat PD, dan banyak yang berpindah sehingga membuat upaya pendampingan/pelatihan harus dilakukan berulang dan terus-menerus. Selain itu materi/bimtek seringkali membutuhkan update/penyesuaian serta perlu adanya pedoman materi PUG bagi APH dan penyusun PERDA. Persoalan SDM tidak hanya terjadi pada sektor pemerintah, akan tetapi mitra petahelix perlu mendapatkan peningkatan kapasitas tidak hanya sekedar sosialisasi dan pendataan kegiatan yang mendukung PUG sebagaimana yang dilakukan saat ini.
3.Kelembagaan Secara keberadaan, beberapa kelembagaan yang harus ada untuk mendukung implementasi PUG di Kabupaten Kediri telah dibentuk dengan legalitas hukumnya. Selain aspek hukum perlu adanya pengembangan tim penggerak, tidak hanya dari BAPPEDA dan DP3A tetapi juga dari dinas dinas lainnya. Seperti KOMINFO terkait data terpilah, Biro Organisasi terkait SAKIP/LAKIP yang responsif GENDER, DPMD terkait pengengambangan KRPPA serta BPSDM terkait pelatian-pelatian bagi SDM PUG. Oleh karena itu, tugas-tugas dari kelembagaan dalam PERMENDAGRI tersebut perlu untuk dilakukan update untuk mendukung percepatan PUG.
4.Rencana Aksi Daerah PUG, Rencana 189 Masih belum ada pedoman penyusunan RAD daerah meskipun PERMENDAGRI sudah mengamanatkan pembentukan RAD PUG sehingga selama ini RAD PUG hanya disusun berdasarkan isu-isu umum seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Serta perlu adanya update RAD PUG yang disesuaikan pada isu isu gender dan juga periodesasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Kediri. Biasanya RAD akan ideal diisusun adalah beriringan dengan ditetapkannya RPJMD.
5.Data Terpilah Pengumpulan data di koordinasikan secara nasional sehingga membuat daerah tidak bisa merubah, termasuk dalam indikator output kegiatan yang sudah dituliskan oleh PERMENDAGRI sehingga harus mengikutinya. Selain itu, data yang ada di Kabupaten Kediri masih belum memperhatikan pelaksanaan PUG baik dari regulasi, arahan, pedoman serta koordinasinya. Kabupaten Kediri saat sudah mengupayakan namun masih belum optimal, khusus nya mengenai rencana kerja dalam proker PUG. Selain tantangan dalam penilaian APE PUG, tantangan juga terjadi dalam integrasi gender dalam 7 proses pembangunan;
1.Perencanaan, Integrasi dalam dokumen perencanaan dan anggaran sudah diatur dalam SEB 4 Menteri tahun 2012 akan tetapi perlu adanya update seiring perubahan – perubahan dalam penyusunan dokumen tersebut. Selain itu, perlu adanya integrasi; koordinasi; komitmen dan perspektif gender dalam proses perencaaan RPJMD. Akan tetapi proses tersebut menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam implementasi nya.
2.Penganggaran, Dalam SEB 4 Menteri perlu adanya update karena perkembangan yang pesat dalam sistem penganggaran tetapi regulasinya belum bisa menyesuaikan. Selain itu, perlu adanya pedoman penyusunan 4 langkah PPRG yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Perlu adanya percepatan mengingat DPRD yang baru akan mengesahkan APBD 2025. Serta integrasi KUA-PPAS yang masih belum dipahami sepenuhnya oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), oleh karena perlu adanya sosialisasi untuk TAPD mengenai PPRG. Proses penyusunan PPRG dianggap terlalu berat dan rumit karena proses 9 langkah yang harus dilakukan, apalagi perubahan PERMENDAGRI 90. Hal tersebut membuat PPRG tidak fleksibel karena sudah ada nama sub kegiatan dengan indikator nya dengan beberapa kegiatan yang anggaran nya relatif kecil. Tidak hanya itu, proses pelaporan SAKIP hanya sampai kegiatan sehingga indikator responsif gender tidak terlaporkan dalam sistem tersebut.
3.Pelaksanakan, Pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan dan sub kegiatan yang merupakan implementasi atas perencanaan dan penganggaran responsif gender belum sepenuhnya sesuai harapan, walaupun kalau di tracking dari jumlah ARGnya mestinya pelaksanan ARG sejalan. Akan tetapi belum semua PD dapat mengeksekusi PPRG yang disusun sebagai bagian dari strategi langsung dan tidak langsung untuk menyelesaikan isu 190 kesenjangan gender. Hal ini disebabkan karena belum semua SDM Teknis pelaksana memahami dan memiiki komitmen untuk mendukung penyelesaian isu gender dan juga masih belum optimalnya mekanisme pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPRG di internal PD . Prosentase ARGnya masih lebih banyak berfokus pada isu seperti sarana dan prasarana serta tata kelola. Serta masih belum adanya pedoman dalam melaksanakan PUG. Kabupaten Kediri berupaya menyiapkan tapi masih belum ada regulasi yang mengatur nya. Selain itu, lembaga masyarakat yang disiapkan menjadi LPLPP tidak sepenuhnya memiliki komitmen untuk memenuhi standarisasi yang diberikan, apalagi menjadi lembaga non-profit.
4.Pemantauan Pemantauan atas pemenuhan 3 prasyarat PUG dan pengintregrasikan gender pada 7 proses pembangunan belum sepenuhnya dilakukan, baik ditingkat Kabupaten Kediri melalui fungsi POKJA PUG maupun yang ada di internnal PD melalui tugas focal poin. Perlu adanya updating dalam SEB 4 Menteri agar memudahkan dalam proses pemantauan sesuai dengan arahan integrasi PUG. Serta penguatan meskipun sudah ada regulasi yang menaungi tetapi perlu dikuatkan untuk mengoptimalkan proses pemantauan.
5.Evaluasi Evaluasi PUG melalui APE sangat mendadak dalam proses nya sehingga membuat perolehan penghargaan di Kab/Kota relatif kurang optimal.
6.Pengawasan Regulasi pengawasan yang dibuat oleh KEMENPPA pada 2014 masih belum kuat, khusus nya berkaitan dengan komitmen
7.Pelaporan Kabupaten Kediri membutuhkan adanya pedoman yang jelas dalam penyusunan pelaporan yang sesuai prasyarat PUG, termasuk dalam regulasi 191 Dengan penerapan perspektif gender dalam kebijakan dan program pembangunan, diharapkan tercipta efektivitas dan keadilan yang lebih baik, serta tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam proses pembangunan. Visi Kabupaten Kediri sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kediri tahun 2025 – 2029 adalah “Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Sedangkan misi pembangunan, Kabupaten sebagai berikut: a) Pengembangan SDM yang Berkarakter Unggul dan Berdaya Saing Serta Nasionalis- Religius b) Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, Revitalisasi Pertanian Melalui Pemanfaatan Potensi Lokal c) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan d) Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur e) Pengembangan Pariwisata, Seni Budaya, Olahraga, dan Kreativitas Pemuda f) Penguatan Ketahanan Wilayah Terhadap Risiko Bencana dan Keberlanjutan Lingkungan g) Kemandirian Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat. Berdasarkan misi pembangunan daerah Kabupaten Kediri tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat kebijakan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender sebagai bagian dari pembangunan di Kabupaten Kediri, seperti yang tercantum pada Misi Pertama yaitu, “Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkarakter Unggul dan Berdaya Saing, serta Nasionalis-Religius”. Dalam rangka untuk mewujudkan Misi Pertama pembangunan Kabupaten Kediri Tahun 2025– 2029, maka ditetapkan 1 (satu) tujuan dan 4 (empat) sasaran pembangunan daerah, yaitu: Terwujudnya sumber daya manusia yang berkarakter unggul dan berdaya saing serta nasionalis religius, memiliki indikator Indeks Pembangunan Manusia. Sasaran yang ingin diciptakan pada tujuan ini adalah: 192 a) Terwujudnya kualitas pelayanan pendidikan unggul yang merata, dengan indikator rata- rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. b) Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, dengan indikator usia harapan hidup. c) Terwujudnya pembangunan keluarga dan kesetaraan gender, dengan indikator Indeks Pembangunan Keluarga dan Indeks Ketimpangan Gender. d) Terwujudnya kehidupan masyarakat nasionalis-religius, dengan indikator Indeks Harmoni Indonesia. Dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IDG) di Kabupaten Kediri, perlu disusun strategi yang komprehensif untuk mendorong keterlibatan dan peran aktif perempuan, khususnya di lembaga legislatif, di sektor manajerial profesional, serta dalam peningkatan pendapatan perempuan. Penyusunan strategi ini menjadi landasan penting bagi perumusan tujuan dan sasaran pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri, sehingga upaya yang dilakukan dapat terarah, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan. Berikut rumusan tujuan dan sasaran pengarusutamaan gender Kabupaten Kediri.
1.Tujuan Tujuan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Kediri 2025- 2029 adalah: “Terwujudnya pembangunan keluarga dan kesetaraan gender di masyarakat”. Tujuan tersebut selaras dengan tujuan yang melekat pada misi ke 1 (satu) Kabupaten Kediri Tahun 2024 – 2029 yang berbunyi “Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkarakter Unggul dan Berdaya Saing serta Nasionalis-Religius”.
2.Sasaran Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan sasarn rencana aksi daerah. Sasaran Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Kediri adalah: a) Meningkatnya Keluarga Sejahtera Merupakan upaya untuk menciptakan kondisi keluarga yang memiliki ketahanan, kemandirian dan kualitas hidup yang baik dalam berbagai aspek, sehingga meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan terutama di Kabupaten Kediri. Yang menjadi indikator keberhasilan pada sasaran ini adalah Persentase Keluarga Sejahtera. b) Peningkatan Kualitas Keluarga Merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak serta meningkatkan kualitas hidup keluarga meliputi lingkungan keluarga yang harmonis dan sehat secara fisik maupun mental. Indikator untuk pencapaian sasaran ini adalah Prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian Tujuan dan Sasaran, maka ditetapkan indikator sasaran beserta target tahun 2025-2029, sebagai berikut: 193 Tabel 161 Indikator Tujuan, Sasaran dan Target Pengarusutamaan Gender NO TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN / SASARAN TARGET KINERJA TUJUAN / SASARAN TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1. Terwujudnya pembangunan keluarga dan kesetaraan gender di masyarakat Indeks Pembangunan Keluarga 62,61 63,60 64,59 65,58 66,57 67,56 Indeks Ketimpangan Gender 0,182 0,179 0,177 0,174 0,172 0,170 Indeks Perlindungan Anak 700 725 750 775 800 825 2. Meningkatnya Keluarga Sejahtera Persentase Keluarga Sejahtera 90,25 90,50 90,75 91 91,25 91,5 Peningkatan Kualitas Keluarga Prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak 0,0065 0,0060 0,0058 0,0055 0,0053 0,0050 Sumber: Hasil Desk, Data diolah 2025 194 B. Strategi dan Arah Kebijakan Percepatan Pengarustamaan Gender
1.Peningkatan Indeks Pemberdayaan Gender.
a.Penguatan Kepemimpinan & Partisipasi Perempuan di Ranah Publik 1) Mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam forum perumusan kebijakan, kepanitiaan, dan BUMDes di desa, OPD, serta lembaga publik. 2) Menyelenggarakan pelatihan, mentoring, dan inkubasi kepemimpinan perempuan lintas usia (pelajar, mahasiswa, ASN, tokoh desa) secara berjenjang dan berkelanjutan. 3) Meningkatkan literasi dan advokasi politik melalui pendidikan reguler dan inkubasi kepemimpinan perempuan di partai politik, ormas, dan perguruan tinggi. 4) Mengaktifkan forum anak, remaja, lansia, dan disabilitas berbasis gender sebagai ruang aspirasi dan partisipasi dalam kebijakan. 5) Mengakselerasi pengembangan regulasi dan kebijakan responsif gender, termasuk Raperda, dengan advokasi dan pembahasan partisipatif.
b.Transformasi Ekonomi Berbasis Gender 1) Membuka akses pelatihan, modal, dan digitalisasi usaha bagi UMKM milik perempuan, PEKKA, disabilitas, dan kelompok rentan. 2) Mengembangkan koperasi, sentra ekonomi komunitas, dan jejaring bisnis perempuan sebagai pusat edukasi, produksi, serta pemasaran. 3) Mengafirmasi minimal 30% pengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan UMKM/perusahaan milik perempuan. 4) Menyelenggarakan literasi keuangan, pelatihan digital, dan digital talent scholarship untuk perempuan muda dan ibu rumah tangga. 5) Memberi insentif dan apresiasi bagi desa/kelompok yang berhasil menciptakan inovasi ekonomi berbasis gender.
c.Percepatan Akses & Kualitas Pendidikan serta Kesehatan Gender-Responsif 1) Menyediakan beasiswa afirmasi, pelatihan life skill, dan program pencegahan putus sekolah bagi anak perempuan, korban perkawinan anak, dan keluarga rentan. 2) Mengintegrasikan kurikulum pendidikan kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, dan anti kekerasan di sekolah dan pesantren. 3) Peningkatan layanan kesehatan reproduksi, konseling remaja, serta layanan kesehatan ramah perempuan di seluruh fasilitas kesehatan. 4) Melatih tenaga kesehatan & guru sebagai gender focal point, serta membangun support group kesehatan mental perempuan dan remaja. 5) Menjamin akses makan bergizi gratis, insentif guru, fasilitas pendidikan, dan pendidikan non formal berbasis kesetaraan gender.
d.Penguatan Perlindungan Sosial & Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender 1) Membentuk dan memperluas layanan pelaporan dan pendampingan korban kekerasan berbasis digital, terintegrasi 24 jam, sampai tingkat desa. 195 2) Melakukan kampanye massal lintas OPD, dunia usaha, media, dan ormas tentang pencegahan perkawinan anak, KDRT, TPPO, dan kekerasan seksual. 3) Menyediakan bantuan hukum dan pendampingan korban berbasis komunitas serta pelibatan laki-laki sebagai agen perubahan (HeForShe). 4) Membangun jaringan perlindungan perempuan lansia, disabilitas, dan kelompok marginal. 5) Mengadakan pelatihan khusus untuk pendamping kekerasan perempuan dan anak serta monitoring kasus secara berkala.
e.Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola Pemerintahan & Layanan Publik 1) Melaksanakan evaluasi tahunan Gender Mainstreaming (GM) Scorecard untuk OPD dan desa, serta penghargaan bagi inovasi responsif gender. 2) Mengintegrasikan gender analysis pathway (GAP) dan gender responsive budgeting (ARG) di seluruh siklus perencanaan, penganggaran, dan monitoring OPD. 3) Meningkatkan jumlah ASN dan tenaga teknis bersertifikat gender, serta memperkuat peran focal point PUG di semua lini. 4) Mengembangkan dashboard data gender terintegrasi (e-Gender Kediri) sebagai dasar kebijakan dan monitoring. 5) Meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas gender dalam layanan publik, termasuk adminduk, kesehatan, pendidikan, dan bansos.
f.Penguatan Ketahanan Keluarga & Komunitas Gender-Responsif 1) Menyelenggarakan sekolah perempuan/orangtua, sekolah lansia, dan bina keluarga berbasis gender untuk memperkuat ekonomi, mental, dan sosial keluarga. 2) Menggelar program pencegahan stunting, parenting berbasis komunitas, serta edukasi perencanaan kehidupan bagi ibu muda dan keluarga rawan. 3) Melibatkan komunitas adat, tokoh agama, dan pemuda dalam promosi nilai-nilai kesetaraan gender dan kesehatan reproduksi. 4) Mendorong terbentuknya kelompok BKB, BKR, BKL, UPPKA, PIK-R serta sekolah lansia di seluruh desa.
g.Kolaborasi Multisektor & Inovasi Gender 1) Mengembangkan kolaborasi pentahelix (pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media) dalam desain, monitoring, dan advokasi program gender. 2) Memberikan penghargaan tahunan “Kabupaten Kediri Gender Champion” bagi desa, OPD, dunia usaha, dan tokoh penggerak gender. 3) Menciptakan inovasi digital (aplikasi layanan gender, platform advokasi, e-learning gender) dan riset aksi komunitas. 4) Mengintegrasikan pendekatan gender di seluruh cluster pembangunan: pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial-budaya, lingkungan, hukum, dan tata kelola. 196
h.Peningkatan Data, Monitoring & Evaluasi Gender 1) Memperkuat sistem data terpilah gender di seluruh sektor (pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, lingkungan) sebagai basis kebijakan dan intervensi. 2) Melakukan survei berkala kepuasan layanan publik dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. 3) Mempublikasikan annual report PUG dan IDG sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi capaian gender. 4) Melakukan monitoring dan evaluasi lintas OPD, desa, dan komunitas untuk memastikan capaian dan sustainabilitas program PUG.
2.Bidang Sosial
a.Pendidikan Strategi dalam bidang pendidikan yang dirancang untuk mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri meliputi sejumlah langkah terintegrasi. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa prinsip kesetaraan gender secara konsisten diinternalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh peserta didik tanpa membedakan gender. Strategi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi pendidikan yang berkeadilan gender di Kabupaten Kediri.
1.Peningkatan Akses, Partisipasi, dan Kualitas Pendidikan Inklusif & Setara Gender
a.Memastikan kebijakan afirmasi akses pendidikan bagi anak perempuan, anak berkebutuhan khusus, anak dari keluarga miskin, anak korban perkawinan usia anak, dan kelompok rentan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan.
b.Meningkatkan angka partisipasi murni dan kasar pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs dengan intervensi berbasis gender, khususnya untuk wilayah dan kelompok dengan capaian rendah.
c.Mengimplementasikan program makan bergizi gratis di PAUD serta insentif untuk guru non-ASN dan guru agama, dengan monitoring proporsi penerima berdasarkan gender.
d.Mengembangkan sistem beasiswa responsif gender (Beasiswa Kediri Berbudaya, Beasiswa Berdaya, Boarding School, Beasiswa Santri, dll) serta memperluas cakupan penerima perempuan dan kelompok rentan.
e.Menjamin kemudahan/fasilitasi akses dokumen kependudukan (akta lahir, KIA, KK) bagi anak perempuan dan laki-laki sebagai prasyarat pendidikan.
2.Integrasi Nilai Kesetaraan Gender dalam Kurikulum dan Kegiatan Pendidikan
a.Mengembangkan dan mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender, anti diskriminasi, anti kekerasan berbasis gender, dan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum formal dan nonformal (PAUD hingga SMA/SMK dan pendidikan keagamaan). 197
b.Menyelenggarakan pelatihan guru dan tenaga kependidikan sebagai gender champion/gender focal point, serta membangun forum guru perempuan di sekolah.
c.Menyusun dan mengimplementasikan modul pembelajaran serta aktivitas literasi yang memperkuat perspektif gender, toleransi, dan inklusi sosial.
3.Penguatan Layanan dan Fasilitas Pendidikan Responsif Gender
a.Menyediakan sarana prasarana sekolah yang ramah anak dan gender: toilet terpisah, ruang laktasi, fasilitas disabilitas, serta ruang konseling gender.
b.Memberikan stimulus fasilitas untuk satuan pendidikan swasta dan pendidikan keagamaan, dengan prioritas pada sekolah yang mendukung kelompok rentan dan perempuan.
c.Menjamin keamanan dan perlindungan di lingkungan sekolah dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan perundungan, melalui sistem pelaporan dan pendampingan yang mudah diakses.
4.Pemberdayaan dan Kepemimpinan Perempuan di Lingkungan Pendidikan
a.Mendorong keterwakilan minimal 30% perempuan dalam manajemen sekolah, komite sekolah, dan organisasi siswa (OSIS, Pramuka, dll).
b.Memberikan pelatihan kepemimpinan, advokasi, dan literasi digital bagi siswi, guru perempuan, dan perempuan muda di lingkungan pendidikan.
c.Mengembangkan program duta baca/bunda baca/bunda literasi di sekolah dan masyarakat, khusus untuk menguatkan peran perempuan dalam budaya literasi.
5.Transformasi Digital & Literasi Informasi Berbasis Gender
a.Mempercepat digitalisasi layanan pendidikan, termasuk pengelolaan data terpilah gender bagi siswa, guru, dan penerima manfaat pendidikan.
b.Memfasilitasi pelatihan literasi digital dan STEM khusus untuk siswa perempuan, guru perempuan, dan kelompok rentan.
c.Mengembangkan aplikasi monitoring beasiswa, insentif, dan layanan pendidikan berbasis gender.
6.Advokasi, Kampanye & Kolaborasi Multipihak
a.Melaksanakan advokasi dan kampanye publik tentang pentingnya pendidikan setara gender, pencegahan perkawinan anak, serta pemberantasan kekerasan berbasis gender di sekolah dan masyarakat.
b.Memperkuat kolaborasi dengan Kemenag, yayasan, dunia usaha, perguruan tinggi, ormas/LSM, media, dan komunitas untuk mendukung PUG di bidang pendidikan.
c.Membentuk dan memberdayakan forum anak, forum remaja, dan kelompok PIK- R sebagai ruang edukasi dan advokasi isu gender di sekolah.
7.Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Data Gender Pendidikan
a.Mewajibkan pengumpulan, pelaporan, dan analisis data pendidikan terpilah gender di seluruh jenjang dan satuan pendidikan. 198
b.Melaksanakan evaluasi program/kegiatan pendidikan responsif gender secara berkala dan terbuka; serta mempublikasikan capaian keberhasilan PUG bidang pendidikan.
c.Mengembangkan sistem reward dan insentif untuk sekolah yang berhasil menerapkan PUG dan menciptakan lingkungan pendidikan inklusif gender.
b.Kesehatan Program: Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
1.Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Responsif Gender
a.Memperluas cakupan dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan dengan memastikan seluruh fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSUD) memenuhi standar minimal dan ramah gender.
b.Mengembangkan layanan kesehatan berbasis digital (telemedicine, smart hospital) untuk menjangkau perempuan, anak, dan kelompok rentan di wilayah terpencil.
c.Menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana yang mudah diakses, berkualitas, dan inklusif, serta mendorong partisipasi laki-laki.
2.Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Responsif Gender
d.Memperluas cakupan dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan dengan memastikan seluruh fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSUD) memenuhi standar minimal dan ramah gender.
e.Mengembangkan layanan kesehatan berbasis digital (telemedicine, smart hospital) untuk menjangkau perempuan, anak, dan kelompok rentan di wilayah terpencil.
f.Menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana yang mudah diakses, berkualitas, dan inklusif, serta mendorong partisipasi laki-laki.
3.Penguatan SDM Kesehatan dan Kepemimpinan Perempuan
a.Melaksanakan pelatihan rutin bagi tenaga kesehatan tentang perspektif gender, penanganan kekerasan berbasis gender, dan kesehatan mental.
b.Meningkatkan proporsi perempuan dalam posisi pengambil keputusan di sektor kesehatan (kepala Puskesmas, manajemen RSUD, komite kesehatan daerah)
c.Membentuk dan mengaktifkan Gender Focal Point di seluruh fasilitas kesehatan.
4.Penguatan Sistem Informasi dan Data Kesehatan Terpilah Gender
a.Integrasi data kesehatan dengan data terpilah gender untuk mendukung analisis, perencanaan, dan evaluasi program.
b.Pengembangan indikator kesehatan sensitif gender (misal: akses layanan KB, cakupan imunisasi anak perempuan/laki-laki, kasus kekerasan berbasis gender).
5.Pemberdayaan Komunitas dan Edukasi Kesehatan Inklusif Gender 199
a.Melaksanakan kampanye edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, dan kesehatan mental yang inklusif dan sensitif gender).
b.Mengembangkan kelompok pendukung (support group) untuk perempuan, korban kekerasan, dan kelompok rentan di tingkat komunitas.
c.Mendorong keterlibatan aktif perempuan dan kelompok rentan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan.
6.Penguatan Layanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan
a.Menyediakan layanan kesehatan khusus untuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan berbasis gender.
b.Memperluas layanan kesehatan mental yang responsif gender di fasilitas kesehatan primer dan rujukan.
7.Pengembangan Kebijakan dan Regulasi Kesehatan Responsif Gender
a.Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan kesehatan yang berbasis analisis gender, termasuk dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
b.Melakukan advokasi untuk pengarusutamaan gender dalam regulasi kesehatan di tingkat daerah dan nasional.
8.Inovasi dan Teknologi untuk Percepatan PUG Kesehatan
a.Mendorong pemanfaatan teknologi digital (aplikasi mobile, wearable devices, AI) untuk layanan kesehatan maternal, KB, dan deteksi dini penyakit.
b.Mengembangkan sistem pelaporan dan pengaduan berbasis digital untuk kasus kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak kesehatan.
9.Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas
a.Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi program kesehatan dengan indikator gender yang terukur dan pelaporan berkala
b.Melakukan audit gender secara periodik di sektor kesehatan untuk mengidentifikasi kesenjangan dan perbaikan kebijakan.
c.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1.Penguatan Tata Kelola dan Pelembagaan PUG
a.Integrasi analisis gender dalam seluruh siklus perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program penduduk dan KB di semua tingkatan.
b.Pembentukan dan penguatan Pokja PUG di Dinas Pengendalian Penduduk & KB, termasuk Gender Focal Point aktif di tingkat kecamatan dan desa.
c.Advokasi kebijakan responsif gender dan penguatan regulasi pencegahan perkawinan anak serta hak-hak reproduksi perempuan dan laki-laki.
2.Akses Layanan KB dan Penduduk yang Inklusif Gender
a.Memastikan akses setara bagi perempuan, laki-laki, remaja, lansia, disabilitas, dan kelompok rentan terhadap layanan KB, konsultasi, dan edukasi reproduksi.
b.Peningkatan layanan kontrasepsi mantap (MKJP) dengan mendorong partisipasi laki-laki (MOP), bukan hanya perempuan (MOW). 200
c.Penguatan layanan mobile/keliling, digitalisasi KIE KB, serta inovasi layanan KB berbasis komunitas (Kampung KB tematik gender).
3.Penguatan Kapasitas SDM & Kader Responsif Gender
a.Pelatihan SDM, penyuluh, kader KB, dan tribina tentang gender, hak kesehatan seksual-reproduksi, pencegahan perkawinan anak, dan perlindungan anak.
b.Pembinaan berkelanjutan bagi kader agar tidak sering berganti dan meningkatkan motivasi serta pemberian insentif khusus kader yang bekerja di daerah sulit.
4.Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Ketahanan Keluarga
a.Kampanye masif pencegahan perkawinan anak berbasis komunitas, sekolah, dan digital, dengan pendekatan gender dan keterlibatan tokoh agama/adat.
b.Penguatan kelompok remaja (PIK R) sebagai agen perubahan, pemberian edukasi kesehatan reproduksi dan life skill berbasis gender.
c.Integrasi kegiatan ketahanan keluarga (BKB, BKR, BKL) dengan materi kesetaraan gender, pengasuhan tanpa kekerasan, dan penguatan ekonomi keluarga.
5.Penguatan Data dan Layanan Responsif Gender
a.Pengembangan dan integrasi data penduduk, KB, dan keluarga yang terpilah gender, usia, dan kelompok rentan hingga tingkat desa.
b.Monitoring dan evaluasi rutin berbasis data terpilah untuk memastikan program tepat sasaran dan responsif gender.
c.Penguatan sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender pada layanan KB dan keluarga.
6.Sinergi Multi Pihak dan Inovasi Program
a.Kolaborasi lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, agama, masyarakat sipil) untuk program KB, pencegahan perkawinan anak, dan perlindungan perempuan/anak.
b.Pengembangan program inovatif seperti sekolah lansia di kelompok BKL, KB ramah remaja, dan pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor (UPPKA) berbasis gender.
c.Peningkatan peran serta laki-laki dalam pengambilan keputusan KB dan pengasuhan, melalui kampanye gender transformative.
7.Penguatan Advokasi dan KIE Responsif Gender
a.Advokasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) KB yang responsif gender, berbasis kearifan lokal, digital, dan menjangkau kelompok marginal.
b.Promosi maskulinitas positif dan kesetaraan peran laki-laki dalam keluarga serta pengambilan keputusan KB.
8.Perlindungan & Penanganan Kasus Kekerasan 201
a.Integrasi layanan pendampingan korban kekerasan pada sistem KB dan keluarga, dengan SOP yang responsif gender.
b.Peningkatan jejaring lembaga layanan dan advokasi korban pada level desa, kecamatan, dan kabupaten.
d.Sosial
1.Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Sosial yang Responsif Gender
a.Memastikan seluruh perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya mendapatkan akses setara terhadap layanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan).
b.Mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial, termasuk di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan perlindungan sosial.
c.Mengembangkan program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pekerja sosial, tenaga kesehatan, dan pendidik agar mampu memberikan layanan yang responsif gender dan inklusif.
d.Meningkatkan cakupan layanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, serta layanan kesehatan reproduksi yang ramah perempuan dan remaja.
2.Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Penguatan Kemandirian Sosial
a.Mendorong partisipasi aktif perempuan dalam program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan akses ke modal usaha, khususnya bagi perempuan kepala keluarga dan kelompok rentan.
b.Memfasilitasi pembentukan dan penguatan koperasi perempuan, UMKM perempuan, serta jejaring usaha mikro berbasis komunitas.
c.Mengembangkan program pelatihan life skills dan literasi keuangan bagi perempuan dan remaja putri untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan sosial.
3.Penguatan Peran Keluarga dan Komunitas dalam Perlindungan Sosial
a.Mengembangkan program penguatan keluarga sebagai unit sosial dasar dalam pencegahan kekerasan berbasis gender, perlindungan anak, dan penguatan ketahanan keluarga.
b.Meningkatkan kapasitas keluarga dan komunitas dalam mendeteksi dini, mencegah, dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
c.Mendorong keterlibatan laki-laki dan tokoh masyarakat dalam kampanye kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan.
4.Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender
a.Meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan berbasis gender, termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan. 202
b.Mengembangkan mekanisme pelaporan, penanganan, dan rujukan kasus kekerasan yang mudah diakses, aman, dan responsif gender di tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten.
c.Memperkuat sinergi lintas sektor (kesehatan, pendidikan, hukum, sosial) dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.
5.Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola PUG di Bidang Sosial
a.Mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program/kegiatan sosial di semua perangkat daerah.
b.Memperkuat kapasitas kelembagaan (Pokja PUG, focal point gender, dan OPD terkait) melalui pelatihan, advokasi, dan pendampingan teknis secara berkala.
c.Mendorong implementasi Gender Responsive Budgeting (PPRG) di seluruh program sosial, dengan target minimal 5% anggaran dialokasikan untuk program responsif gender.
d.Melakukan audit gender secara berkala untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan PUG.
6.Advokasi, Sosialisasi, dan Perubahan Norma Sosial
a.Melaksanakan kampanye dan sosialisasi masif tentang pentingnya kesetaraan gender, pencegahan kekerasan, dan pemberdayaan perempuan di seluruh lapisan masyarakat.
b.Mengembangkan materi edukasi dan advokasi yang menargetkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk laki-laki, remaja, dan tokoh agama/adat, untuk mendukung perubahan norma sosial yang lebih inklusif dan adil gender.
c.Mendorong partisipasi aktif media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha dalam advokasi PUG di bidang sosial.
7.Penguatan Data, Monitoring, dan Evaluasi Responsif Gender
a.Mengembangkan sistem data terpilah menurut jenis kelamin, usia, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya untuk seluruh program/kegiatan sosial.
b.Menyusun indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja program (IKP) yang responsif gender untuk memantau capaian dan dampak PUG di bidang sosial.
c.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PUG, serta mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
3.Bidang Ekonomi
a.Ketenagakerjaan
1.Peningkatan Akses dan Kesetaraan Peluang Kerja 203
a.Mendorong kebijakan afirmatif untuk memastikan perempuan mendapat akses setara dalam pelatihan vokasi, pendidikan keterampilan, dan rekrutmen kerja di sektor formal, khususnya bidang teknologi, industri, dan STEM.
b.Mengembangkan program pelatihan khusus untuk perempuan di bidang yang kurang terwakili, serta memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan di sektor tersebut.
2.Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Kerja Perempuan
a.Menyediakan pelatihan kepemimpinan, manajemen, dan soft skills bagi perempuan untuk meningkatkan daya saing dan peluang naik jabatan.
b.Mendorong partisipasi perempuan dalam program magang, mentoring, dan jejaring profesional lintas sektor.
3.Penguatan Perlindungan dan Kondisi Kerja yang Responsif Gender
a.Memastikan implementasi dan pengawasan ketat terhadap kebijakan anti- diskriminasi, anti-pelecehan, serta perlindungan hak maternitas dan paternitas di tempat kerja
b.Meningkatkan fasilitas pendukung seperti penitipan anak, ruang laktasi, dan cuti keluarga di lingkungan kerja.
c.Mendorong ratifikasi dan implementasi ILO Convention No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
4.Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan Perempuan
a.Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis digital dan inovasi, dengan target minimal 70% peserta perempuan memperoleh peningkatan pendapatan pasca pelatihan.
b.Memperluas akses perempuan pada modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan jaringan bisnis, khususnya untuk UMKM dan start-up perempuan.
5.Penguatan Kebijakan, Kelembagaan, dan Sinergi Multi-Pihak
a.Meningkatkan kapasitas lembaga pemerintah, swasta, dan dunia usaha dalam mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif gender melalui pelatihan, gender audit, dan monitoring.
b.Membangun kemitraan strategis dengan organisasi masyarakat sipil, asosiasi profesi, dan sektor swasta untuk memperluas advokasi dan implementasi PUG di dunia kerja.
6.Pengumpulan, Analisis, dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender
a.Mengembangkan sistem pengumpulan data ketenagakerjaan yang terpilah gender secara rutin dan terintegrasi, untuk memantau partisipasi, upah, dan mobilitas perempuan di pasar kerja.
b.Menggunakan data tersebut untuk perumusan kebijakan berbasis bukti dan evaluasi capaian PUG di bidang ketenagakerjaan.
7.Kampanye dan Perubahan Norma Sosial 204
a.Meluncurkan kampanye nasional untuk mengubah persepsi dan norma sosial yang menghambat partisipasi perempuan di dunia kerja, termasuk promosi cerita sukses perempuan di sektor non-tradisional
b.Mendorong peran media dan influencer dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender di dunia kerja.
b.Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
1.Penguatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Perempuan
a.Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan kewirausahaan, manajemen, digitalisasi, dan kepemimpinan yang inklusif gender, dengan target peningkatan partisipasi perempuan minimal 50% dari total peserta setiap tahun
b.Mengembangkan program mentoring, coaching, dan inkubasi bisnis khusus bagi perempuan pelaku UMK dan anggota koperasi.
c.Mendorong integrasi kurikulum gender dalam pelatihan koperasi dan UMK di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.
2.Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Responsif Gender
a.Mendorong pembentukan dan penguatan koperasi serta UMK yang dikelola atau dipimpin perempuan, serta membangun jaringan koperasi/UMK perempuan di tingkat lokal, regional, dan nasional.
b.Memfasilitasi kolaborasi antara koperasi/UMK dengan lembaga pendidikan, LSM, dan sektor swasta untuk memperluas akses perempuan terhadap sumber daya, informasi, dan pasar.
c.Mengembangkan platform digital dan komunitas online untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan peluang usaha bagi perempuan.
3.Akses Pembiayaan dan Pasar yang Inklusif Gender
a.Mengembangkan skema pembiayaan mikro, kredit lunak, dan modal ventura yang ramah perempuan, termasuk insentif bagi koperasi/UMK yang mempromosikan kesetaraan gender.
b.Memperluas akses perempuan ke pasar melalui fasilitasi pameran, promosi produk, dan integrasi ke ekosistem digital (e-commerce, marketplace, dsb).
c.Mendorong kemitraan dengan lembaga keuangan, fintech, dan perbankan untuk memperbesar inklusi keuangan perempuan pelaku UMK.
4.Penguatan Kebijakan, Regulasi, dan Insentif
a.Mengadvokasi dan menyusun kebijakan afirmatif yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan koperasi dan UMK, serta dalam proses pengambilan keputusan
b.Menyusun regulasi yang menghapus hambatan struktural dan kultural bagi perempuan dalam mengakses sumber daya ekonomi.
c.Memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi koperasi/UMK yang menerapkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial.
5.Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas Gender 205
a.Mengembangkan indikator kinerja utama (IKU) responsif gender, seperti persentase perempuan dalam kepemimpinan koperasi/UMK, akses pembiayaan, dan peningkatan pendapatan perempuan.
b.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala berbasis data terpilah gender, serta publikasi hasilnya secara transparan untuk perbaikan berkelanjutan.
c.Melibatkan multi-stakeholder (pemerintah, LSM, akademisi, pelaku usaha, media) dalam proses evaluasi dan pengawasan implementasi PUG.
6.Advokasi, Edukasi, dan Perubahan Sosial-Budaya
a.Melaksanakan kampanye nasional dan lokal untuk mengubah norma sosial yang membatasi peran perempuan dalam ekonomi, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender di koperasi dan UMK.
b.Mengintegrasikan isu gender dalam kurikulum pendidikan formal dan non- formal, serta pelatihan bagi aparatur pemerintah dan pelaku usaha.
c.Mendorong media untuk mengangkat kisah sukses perempuan pelaku koperasi/UMK sebagai role model.
c.Penanaman Modal
1.Peningkatan Akses dan Partisipasi Perempuan dalam Penanaman Modal
a.Mendorong kebijakan afirmatif yang memastikan akses setara bagi perempuan dalam seluruh proses investasi, mulai dari perizinan, akses informasi, hingga pendanaan.
b.Menetapkan target partisipasi perempuan dalam penanaman modal minimal 50% dari total pelaku investasi baru dalam lima tahun ke depan.
c.Memfasilitasi keterlibatan perempuan dalam forum-forum perencanaan, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan terkait investasi di tingkat daerah dan nasional.
2.Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Perempuan di Sektor Penanaman Modal
a.Menyusun dan melaksanakan program pelatihan, mentoring, dan bimbingan teknis khusus bagi perempuan calon investor, pelaku UMKM, dan wirausaha perempuan.
b.Mengembangkan kemitraan dengan lembaga pendidikan, pelatihan vokasi, dan inkubator bisnis untuk menyediakan kurikulum dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan perempuan di sektor investasi.
c.Mendorong pelibatan perempuan dalam program digitalisasi UMKM dan literasi keuangan berbasis gender.
3.Pengembangan Kebijakan dan Regulasi yang Responsif Gender
a.Menyusun dan merevisi regulasi penanaman modal agar mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan bagi perempuan, termasuk aspek perizinan, insentif fiskal, dan perlindungan hukum.
b.Mengintegrasikan analisis gender (Gender Analysis Pathway) dalam setiap penyusunan kebijakan, program, dan proyek investasi. 206
c.Mewajibkan pelaporan gender (gender reporting) dalam setiap proyek investasi, baik oleh pemerintah maupun swasta.
4.Peningkatan Kesadaran, Advokasi, dan Literasi Gender di Bidang Penanaman Modal
a.Melaksanakan kampanye nasional dan lokal untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kesetaraan gender dalam investasi, baik di kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
b.Mengadvokasi kebijakan afirmatif di tingkat nasional dan daerah untuk mendukung perempuan sebagai investor, pelaku usaha, dan pengambil keputusan di sektor penanaman modal.
c.Menyediakan platform informasi dan konsultasi investasi yang ramah perempuan, termasuk hotline dan layanan digital.
5.Penguatan Sistem Data, Monitoring, dan Evaluasi Berbasis Gender
a.Membangun sistem data terintegrasi yang mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data terpilah gender terkait investasi dan penanaman modal.
b.Menetapkan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPIs) gender di sektor penanaman modal, seperti: jumlah perempuan investor, nilai investasi perempuan, dan tingkat keberhasilan usaha perempuan.
c.Melakukan evaluasi tahunan terhadap implementasi strategi PUG di bidang penanaman modal dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi.
6.Kolaborasi dan Kemitraan Multi-Pihak
a.Membangun kemitraan strategis antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, lembaga keuangan, dan organisasi internasional untuk mendukung percepatan PUG di bidang penanaman modal.
b.Mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan responsif gender, termasuk pengembangan produk keuangan dan investasi berbasis gender (gender lens investing).
c.Mengadopsi praktik terbaik internasional, seperti Gender-Responsive Budgeting (GRB) dan Gender Lens Investing, ke dalam kebijakan nasional dan daerah.
7.Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi untuk Mendukung PUG di Penanaman Modal
a.Memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses perempuan terhadap informasi, peluang investasi, dan jaringan bisnis.
b.Mengembangkan platform digital khusus untuk perempuan investor dan pelaku usaha, termasuk marketplace, crowdfunding, dan layanan konsultasi online.
c.Mendorong inovasi produk dan layanan investasi yang ramah perempuan, seperti skema pembiayaan mikro, asuransi usaha perempuan, dan pelatihan berbasis aplikasi.
d.Industri
1.Peningkatan Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan di Sektor Industri 207
a.Mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam seluruh rantai nilai industri, mulai dari pekerja, teknisi, hingga posisi manajerial dan pengambil keputusan.
b.Menetapkan target kuantitatif tahunan untuk keterwakilan perempuan dalam pelatihan, rekrutmen, promosi jabatan, dan kepemimpinan di sektor industri (misal: minimal 30% perempuan di posisi manajerial pada 2029).
c.Mengembangkan program mentoring, coaching, dan networking khusus bagi perempuan di sektor industri untuk memperkuat jejaring dan akses ke peluang karir.
2.Penguatan Kebijakan dan Regulasi Inklusif Gender
a.Mengadvokasi dan mengimplementasikan kebijakan kesetaraan upah, rekrutmen inklusif, serta perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja industri.
b.Mendorong perusahaan industri untuk mengadopsi kebijakan kerja fleksibel, cuti melahirkan/paternitas, dan fasilitas pendukung seperti penitipan anak.
c.Mengintegrasikan gender budgeting dalam perencanaan dan penganggaran program industri di tingkat daerah dan nasional.
3.Pengembangan Kapasitas dan Keterampilan Perempuan
a.Menyediakan pelatihan vokasi, teknis, dan digital yang responsif gender, dengan target minimal 50% peserta adalah perempuan setiap tahun.
b.Meningkatkan akses perempuan ke pendidikan STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) dan pelatihan industri 4.0 (AI, otomasi, digitalisasi).
c.Mengembangkan program beasiswa dan insentif bagi perempuan yang menempuh pendidikan dan pelatihan di bidang industri dan teknologi.
4.Inovasi dan Teknologi untuk Kesetaraan Gender
a.Mendorong pengembangan dan adopsi teknologi yang ramah gender, seperti platform digital untuk pelatihan, pemasaran, dan pengembangan usaha perempuan di sektor industri.
b.Mengidentifikasi dan mengatasi hambatan teknologi yang dihadapi perempuan, termasuk akses ke perangkat, internet, dan literasi digital.
c.Mendukung perempuan dalam inovasi industri hijau dan berkelanjutan, seperti energi terbarukan dan pengelolaan limbah.
5.Penguatan Ekosistem dan Infrastruktur Pendukung
a.Membangun pusat sumber daya dan informasi untuk mendukung perempuan di industri, termasuk akses ke pembiayaan, pasar, dan konsultasi bisnis.
b.Menyediakan infrastruktur pendukung seperti transportasi aman, penitipan anak, dan fasilitas kesehatan di kawasan industri.
c.Mengembangkan support group dan forum perempuan industri di tingkat lokal dan nasional.
6.Kolaborasi Multi - sektor dan Kemitraan 208
a.Membangun kemitraan strategis antara pemerintah, dunia usaha, LSM, asosiasi industri, dan organisasi perempuan untuk mempercepat PUG di industri.
b.Mendorong sektor swasta untuk mengadopsi praktik terbaik PUG dan melaporkan kemajuan secara transparan.
c.Mengembangkan insentif bagi perusahaan yang berhasil menerapkan kebijakan PUG secara efektif.
7.Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas
a.Menetapkan indikator kinerja gender di sektor industri, seperti persentase perempuan di posisi strategis, tingkat partisipasi pelatihan, dan kesenjangan upah.
b.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan dan program PUG di industri, serta melakukan penyesuaian strategi berbasis data.
c.Melaporkan hasil dan dampak PUG secara terbuka kepada publik dan pemangku kepentingan.
8.Perubahan Budaya dan Advokasi
a.Melaksanakan kampanye nasional untuk mengubah persepsi tradisional tentang peran gender di industri, menyoroti peran dan kontribusi perempuan.
b.Mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender dalam kurikulum sekolah kejuruan dan pelatihan industri.
c.Mendorong media dan komunitas untuk mengangkat kisah sukses perempuan di sektor industri sebagai role model.
e.Perdagangan
1.Peningkatan Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan dalam Perdagangan
a.Penetapan target minimal 40% pelaku usaha, peserta pelatihan, dan penerima manfaat program perdagangan adalah perempuan.
b.Penguatan kapasitas perempuan sebagai pengelola, pemilik, dan inovator dalam UMKM, koperasi, dan jaringan perdagangan digital.
c.Fasilitasi mentoring, jejaring bisnis, dan inkubasi usaha perempuan di sektor perdagangan dan pasar digital.
2.Pengembangan Ekosistem Perdagangan yang Responsif Gender
a.Revitalisasi pasar tradisional yang ramah perempuan dan anak (infrastruktur, keamanan, sanitasi, ruang laktasi, penitipan anak).
b.Insentif bagi pelaku usaha dan pasar yang menerapkan kebijakan ramah gender dan inklusi sosial.
c.Pemberian penghargaan (award) tahunan untuk pasar/UMKM paling responsif gender.
3.Literasi dan Transformasi Digital Perdagangan Perempuan 209
a.Pelatihan massal literasi digital, keuangan, pemasaran online, dan perlindungan konsumen untuk pelaku usaha perempuan setiap tahun.
b.Pengembangan platform digital lokal yang inklusif untuk memfasilitasi pemasaran produk perempuan dan kelompok rentan.
c.Kolaborasi dengan marketplace nasional dan komunitas digital untuk memberi ruang promosi produk perempuan.
4.Perbaikan Regulasi dan Perlindungan Perempuan Pelaku Usaha
a.Integrasi perspektif gender dalam seluruh regulasi, perizinan, dan program perdagangan.
b.Jaminan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di pasar, baik fisik maupun daring (online).
c.Advokasi kebijakan afirmatif bagi pembiayaan usaha perempuan, pengurangan hambatan akses modal, dan pelatihan gender budgeting.
5.Peningkatan Akses Pembiayaan dan Modal
a.Skema kredit mikro dan pembiayaan usaha dengan prioritas bagi perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
b.Penguatan peran koperasi perempuan dan kelompok usaha bersama berbasis komunitas.
c.Workshop dan pendampingan tahunan untuk peningkatan kapasitas manajemen keuangan UMKM perempuan.
6.Penguatan Data, Monitoring, dan Evaluasi Berbasis Gender
a.Pengumpulan data terpilah (sex disaggregated data) pelaku, pekerja, dan penerima manfaat program perdagangan.
b.Monitoring dan evaluasi rutin tentang dampak kebijakan perdagangan terhadap perempuan, serta penyusunan laporan tahunan PUG bidang perdagangan.
c.Penyesuaian kebijakan berbasis hasil monitoring dan aspirasi komunitas perempuan pelaku usaha.
7.Kampanye dan Advokasi Sosial Budaya
a.Kampanye publik untuk menghapus stigma gender dalam perdagangan dan mendorong partisipasi aktif perempuan.
b.Penguatan peran organisasi perempuan, media, dan dunia usaha dalam advokasi PUG di perdagangan.
c.Penetapan figur perempuan inspiratif di bidang perdagangan sebagai role model tingkat daerah.
8.Kolaborasi Multi - Sektor untuk Perluasan Akses Perempuan
a.Kemitraan dengan OPD lintas sektor (perdagangan, koperasi/UMKM, pendidikan, perbankan, dinas sosial, DPMPTSP, kecamatan), dunia usaha, dan komunitas lokal untuk sinergi pemberdayaan perempuan di rantai perdagangan. 210
b.Integrasi program PUG perdagangan dengan pengentasan kemiskinan, pengurangan stunting, dan pembangunan keluarga.
f.Pertanian
1.Peningkatan Akses, Kapasitas, dan Kepemimpinan Perempuan Petani
a.Menetapkan target minimal 40% peserta perempuan dalam seluruh pelatihan, penyuluhan, dan program inovasi pertanian tiap tahun.
b.Mendorong perempuan menjadi pengurus/anggota aktif kelompok tani, gapoktan, koperasi tani, dan pengelola BUMDes bidang pertanian.
c.Fasilitasi pelatihan kepemimpinan, pengelolaan usaha tani, literasi keuangan, dan advokasi hak atas tanah bagi perempuan petani.
d.Pengembangan role model “Petani Perempuan Inspiratif” dan program mentoring lintas generasi.
2.Akses Setara ke Sarana, Prasarana, dan Inovasi Teknologi Pertanian
a.Prioritas pemberian bantuan alat mesin pertanian (alsintan), benih, pupuk, dan akses kredit usaha tani pada kelompok tani/perempuan petani serta keluarga rentan.
b.Memfasilitasi perempuan dalam program digitalisasi pertanian (aplikasi, marketplace hasil tani, IoT pertanian) dan pelatihan teknologi tepat guna.
c.Advokasi kepemilikan lahan dan akses legal perempuan atas sumber daya pertanian.
3.Penguatan Peran Perempuan dalam Pengolahan, Nilai Tambah, dan Rantai Nilai Pertanian
a.Mendorong pengembangan UMKM pengolahan hasil pertanian berbasis perempuan, kelompok usaha bersama, dan koperasi perempuan tani.
b.Fasilitasi pelatihan inovasi produk, pengemasan, pemasaran digital, dan sertifikasi halal/keamanan pangan untuk produk olahan perempuan petani.
c.Integrasi program diversifikasi pangan lokal yang dikelola perempuan untuk ketahanan pangan rumah tangga dan desa.
4.Perlindungan Sosial dan Ketahanan Perempuan Petani
a.Penyediaan asuransi pertanian, akses Jaminan Kesehatan Nasional, dan skema perlindungan sosial bagi perempuan petani dan buruh tani.
b.Penguatan sistem early warning dan mitigasi risiko bencana pertanian yang responsif gender.
c.Advokasi dan edukasi perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di sektor pertanian.
5.Integrasi Gender dalam Penyuluhan dan Data Pertanian
a.Penyusunan modul penyuluhan dan pendampingan pertanian yang responsif gender dan inklusif, melibatkan penyuluh perempuan.
b.Penguatan data terpilah gender untuk seluruh program pertanian (akses lahan, modal, teknologi, pasar) sebagai dasar kebijakan dan evaluasi. 211
c.Monitoring tahunan capaian dan dampak program pertanian terhadap perempuan petani.
6.Kolaborasi Multi - Pihak dan Inovasi Kemitraan
a.Kolaborasi lintas OPD, perguruan tinggi, dunia usaha, BUMDes, dan LSM untuk pemberdayaan perempuan petani secara berkelanjutan.
b.Insentif dan penghargaan bagi kelompok tani/lembaga ekonomi pertanian yang berhasil mengarusutamakan gender.
c.Advokasi integrasi gender dalam seluruh perencanaan, penganggaran, dan pelaporan program pertanian daerah.
7.Kampanye dan Advokasi Gender di Pertanian
a.Kampanye publik dan edukasi masyarakat tentang pentingnya peran dan hak perempuan dalam pembangunan pertanian.
b.Pelibatan tokoh masyarakat, media, dan organisasi perempuan untuk memperkuat advokasi kesetaraan gender di sektor pertanian.
4.Bidang Politik, Hukum dan Pengambilan Keputusan Strategi di bidang politik, hukum, dan pengambilan keputusan yang dikembangkan untuk mendukung percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri difokuskan pada upaya integratif yang memastikan keterwakilan, partisipasi, serta perlindungan hak-hak perempuan dan laki-laki secara setara dalam proses-proses tersebut. Pendekatan ini dirancang agar setiap kebijakan, peraturan, dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat dapat secara konsisten mengadopsi perspektif gender. Dengan demikian, strategi ini menjadi pedoman penting bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola yang inklusif dan berkeadilan gender di Kabupaten Kediri.
1.Penguatan Regulasi, Kebijakan, dan Tata Kelola Responsif Gender
a.Integrasi analisis gender dalam seluruh siklus pembahasan Raperda, Perda, dan kebijakan strategis daerah .
b.Penyusunan regulasi afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan (minimal 30%) dalam DPRD, perangkat daerah, BPD, dan lembaga pengambil keputusan desa.
c.Advokasi dan harmonisasi Perda/Perkada tentang perlindungan perempuan, bantuan hukum untuk perempuan dan kelompok rentan, serta pencegahan kekerasan berbasis gender
d.Penguatan sistem merit ASN yang inklusif gender untuk promosi jabatan struktural/fungsional perempuan
2.Peningkatan Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan
a.Sosialisasi dan pelatihan peningkatan partisipasi perempuan pada politik, hukum, sosial, dan ekonomi di seluruh kecamatan/kelurahan setiap tahun 212
b.Penguatan pendidikan politik, hukum, dan wawasan kebangsaan berbasis gender di sekolah, perguruan tinggi, partai politik, dan ormas.
c.Mentoring dan capacity building untuk perempuan calon legislatif, pengurus parpol, dan calon kepala desa/lurah.
d.Insentif dan penghargaan bagi lembaga/kelompok yang berhasil meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan perempuan.
3.Penguatan Kelembagaan, Jejaring, dan Sinergi Multipihak
a.Pelembagaan Pokja PUG dan focal point gender di sekretariat DPRD, perangkat daerah, dan pemerintahan desa.
b.Penguatan jejaring advokasi antara pemerintah, ormas/LSM, media, dunia usaha, perguruan tinggi, dan instansi vertikal (Kemenag, Pengadilan Agama, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, Lapas)
c.Pemberdayaan organisasi perempuan untuk advokasi kebijakan dan pengawasan implementasi PUG.
4.Perlindungan Hukum dan Layanan bagi Perempuan dan Anak
a.Peningkatan akses layanan bantuan hukum, mediasi, dan advokasi kasus bagi perempuan/anak korban kekerasan dan diskriminasi
b.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak lintas perangkat daerah.
c.Penyediaan layanan rujukan terpadu, pendampingan, dan penguatan jejaring lembaga layanan hukum dan sosial di tingkat kabupaten-desa.
5.Peningkatan Kapasitas SDM dan Literasi Hukum Gender
a.Pelatihan rutin ASN, perangkat desa, dan masyarakat tentang hukum, HAM, gender equality, dan anti-korupsi
b.Penguatan pendidikan kesadaran hukum dan budaya anti-korupsi melalui program kadarkum, sosialisasi produk hukum, dan literasi digital hukum.
c.Pengembangan modul dan media sosialisasi hukum berbasis gender untuk semua kelompok masyarakat.
6.Penguatan Data, Monitoring, dan Evaluasi Gender
a.Pengumpulan dan analisis data terpilah gender pada seluruh proses politik, hukum, dan pengambilan keputusan
b.Monitoring & evaluasi tahunan pelaksanaan PUG di bidang politik, hukum, dan pengambilan keputusan, serta publikasi hasil capaian secara transparan.
c.Audit gender berkala pada kebijakan, program, dan kelembagaan terkait.
7.Advokasi, Edukasi, dan Perubahan Budaya Politik
a.Kampanye dan advokasi publik untuk menghapus stigma dan hambatan budaya terhadap perempuan di politik, hukum, dan pengambilan keputusan.
b.Penetapan role model perempuan inspiratif di bidang politik, hukum, dan pemerintahan. 213
c.Fasilitasi dialog, sarasehan, dan forum lintas generasi untuk membangun budaya politik yang inklusif dan setara gender.
5.Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Strategi di bidang perlindungan perempuan yang dirancang untuk mendukung percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri diarahkan pada upaya penguatan perlindungan hak-hak perempuan serta pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Pendekatan ini menekankan pentingnya integrasi perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program, sehingga dapat memastikan terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan mendukung pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan. Strategi tersebut menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dan pihak terkait dalam mewujudkan pembangunan yang responsif gender dan berkelanjutan di Kabupaten Kediri.
1.Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola PUG & Perlindungan Anak
a.Pelembagaan PUG di seluruh OPD dan desa: 100% OPD dan desa mendapat advokasi, pendampingan, serta monitoring evaluasi rutin terkait kebijakan/program responsif gender & ramah anak
b.Optimalisasi peran dan kinerja Pokja PUG, Focal Point Gender, Forum Anak, serta Gugus Tugas KLA di seluruh tingkat pemerintahan.
c.Integrasi PUG dan KLA dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan setiap tahun.
2.Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
a.Advokasi, sosialisasi, dan edukasi pencegahan kekerasan (KDRT, kekerasan seksual, TPPO, perundungan daring/luring) secara masif, berbasis komunitas, dan media.
b.Penguatan sistem layanan terpadu berbasis gender dan anak: Layanan rujukan, shelter, konseling, bantuan hukum, dan pendampingan korban baik untuk perempuan maupun anak.
c.Pengembangan jejaring dan SOP penanganan kasus lintas sektor: Dinas, kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LSM, dan dunia usaha.
d.Target minimal 100% kasus yang terlapor mendapat respon dan pendampingan berkualitas.
3.Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak dalam Pembangunan
a.Peningkatan kapasitas politik, hukum, ekonomi, sosial perempuan melalui pelatihan, mentoring, dan advokasi di organisasi masyarakat, sekolah, dan komunitas
b.Penguatan kepemimpinan perempuan dalam organisasi sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan desa, target minimal 30% pengurus perempuan.
c.Pelibatan aktif anak dalam forum anak, musrenbang anak, dan proses pengambilan keputusan berbasis hak anak. 214
d.Program life skill, literasi digital, kewirausahaan, dan ekonomi inovatif untuk perempuan dan remaja putri.
4.Penguatan Layanan Keluarga, Parenting dan Ketahanan Keluarga
a.Peningkatan kualitas keluarga melalui pembinaan, promosi pola asuh positif, dan pendidikan kesetaraan gender di keluarga (BKB, BKR, BKL, PIK-R)
b.Pembentukan dan penguatan Sekolah Orang Tua Hebat, Sekolah Lansia, dan kelompok parenting keluarga berbasis komunitas.
c.Pelatihan pengasuhan tanpa kekerasan, pengelolaan konflik, penguatan komunikasi, dan perlindungan anak di lingkungan keluarga.
5.Penguatan Data, Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas
a.Pengembangan sistem data terpilah gender dan anak atas seluruh layanan, intervensi, dan capaian PUG/Perlindungan Anak.
b.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG dan KLA di seluruh OPD, desa, serta jejaring layanan; publikasi hasil capaian dan pembelajaran setiap tahun.
c.Audit gender dan audit hak anak pada seluruh kebijakan, program, dan layanan.
6.Inovasi, Kolaborasi, dan Advokasi Multipihak
a.Pengembangan inovasi layanan berbasis digital untuk aduan, pelaporan, dan pendampingan korban kekerasan perempuan/anak.
b.Kolaborasi lintas sektor: Dinas, sekolah, dunia usaha, media, ormas, dan komunitas dalam pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
c.Kampanye sosial mengubah norma, budaya patriarki, dan stereotip gender yang membatasi perempuan dan anak.
d.Penghargaan (award) tahunan bagi desa/OPD/organisasi yang inovatif dan progresif dalam PUG dan perlindungan anak.
7.Pemberdayaan Ekonomi, Sosial, dan Digital untuk Perempuan & Anak
a.Fasilitasi akses perempuan ke pelatihan kewirausahaan, digitalisasi UMKM, akses modal, dan jaringan pasar, terutama untuk perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, dan kelompok rentan.
b.Penguatan gerakan perempuan inovatif, perempuan pelopor, serta duta anak di bidang sosial, ekonomi, dan digital.
c.Pengembangan program literasi keuangan, STEM, dan digital bagi anak dan remaja putri.
6.Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Strategi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang diterapkan dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kediri difokuskan pada upaya integrasi perspektif gender dalam seluruh aspek pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini mencakup peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan pencatatan sipil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, guna memastikan terpenuhinya hak-hak sipil secara setara. Pendekatan ini juga 215 bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengatasi hambatan berbasis gender dalam proses administrasi kependudukan, sehingga kebijakan dan program yang diimplementasikan mampu mendukung terwujudnya kesetaraan gender secara optimal di Kabupaten Kediri.
1.Peningkatan Akses Layanan Adminduk yang Responsif Gender dan Inklusif
a.Jemput bola layanan Adminduk ke desa, sekolah, pasar, pesantren, serta komunitas perempuan, lansia, anak, difabel, dan kelompok marjinal.
b.Prioritaskan penerbitan dokumen bagi anak perempuan, perempuan kepala keluarga, ibu single parent, korban bencana, korban kekerasan, dan kelompok rentan.
c.Penambahan layanan berbasis aplikasi digital, hotline, dan chatbot yang ramah perempuan, anak, difabel (aksesibilitas suara, visual, bahasa sederhana).
2.Penguatan Data, Integrasi, dan Akurasi Administrasi Kependudukan
a.Pemutakhiran data kependudukan secara rutin dengan pelibatan kader/relawan gender di setiap desa/kelurahan.
b.Pengembangan sistem data terpilah gender, usia, disabilitas, status perkawinan, status sosial ekonomi untuk mendukung perencanaan pembangunan yang adil gender.
c.Integrasi data Adminduk dengan sektor pendidikan, kesehatan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, bantuan sosial, dan pemilu.
3.Peningkatan Literasi dan Edukasi Adminduk Berbasis Gender
a.Kampanye masif tentang pentingnya dokumen kependudukan bagi akses hak dasar (pendidikan, kesehatan, waris, perlindungan hukum) dengan memperhatikan kebutuhan perempuan dan anak.
b.Pelatihan kader/relawan desa, PKK, PPKBD, organisasi perempuan, dan kelompok disabilitas sebagai duta Adminduk responsif gender.
c.Penyusunan dan penyebaran bahan edukasi Adminduk ramah gender, berbasis kearifan lokal dan multi-media.
4.Penguatan Perlindungan Data Pribadi dan Hak Kelompok Rentan
a.Penyusunan SOP perlindungan data pribadi, khususnya bagi korban kekerasan, perempuan penyintas, anak-anak berhadapan dengan hukum, dan kelompok sensitif lainnya.
b.Kolaborasi dengan lembaga perlindungan perempuan/anak dan aparat hukum untuk pencegahan penyalahgunaan data Adminduk.
5.Transformasi Digital dan Inovasi Layanan Adminduk
a.Pengembangan aplikasi dan portal layanan Adminduk yang mudah diakses oleh perempuan (termasuk ibu rumah tangga, pelaku UMKM, buruh migran), serta menyediakan fitur pelaporan masalah secara cepat. 216
b.Peningkatan kapasitas SDM Disdukcapil tentang perspektif gender, keamanan digital, dan pelayanan inklusif.
c.Pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan program afirmatif: pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
6.Advokasi Kebijakan dan Kolaborasi Multipihak
a.Advokasi regulasi daerah agar seluruh layanan Adminduk wajib responsif gender dan inklusif (misal: penerbitan akta kelahiran tanpa diskriminasi status ibu/anak, layanan bagi korban perkawinan anak, dsb).
b.Kolaborasi dengan dinas pendidikan, dinas sosial, DPPPA, dan perangkat desa untuk memastikan seluruh anak dan perempuan memiliki dokumen sah.
c.Penguatan peran forum anak, PKK, organisasi perempuan, dan kelompok warga pada monitoring layanan Adminduk.
7.Monitoring, Evaluasi, dan Akuntabilitas Gender
a.Pengembangan indikator layanan Adminduk responsif gender: persentase perempuan/anak/lansia/difabel yang memiliki dokumen sah, waktu layanan, kepuasan pengguna perempuan.
b.Audit layanan Adminduk secara berkala dengan pelibatan masyarakat sipil dan organisasi perempuan.
c.Publikasi capaian dan gap layanan Adminduk terpilah gender setiap tahun. C. Rancangan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
1.Bidang Sosial a) Pendidikan
1.Pengelolaan Kependidikan
a.Makan Bergizi Gratis bagi 30.000 siswa Pendidikan Anak Usia Dini
b.Insentif bagi 17.000 Guru, Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN
c.Insentif bagi Guru Ngaji dan Guru Agama
d.30 Miliar per Tahun Beasiswa Pendidikan “Kediri Berbudaya"
e.Bantuan Stimulus Fasilitas untuk Satuan Pendidikan Swasta dan Pendidikan Keagamaan
f.Pengelolaan Dana BOP Nonformal/Kesetaraan
g.Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik (Kejar Paket A, B dan C)
h.Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
i.Pemilihan Duta Baca/Bunda Baca/Bunda Literasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
j.Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Masyarakat; (Lomba Story Telling; Perpustakaan Keliling)
2.Pengembangan Kapasitas SDM
a.Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan 217
b.Terlaksananya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
c.Terlaksananya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional
d.peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kesenian tradisional
e.Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kesenian tradisional
f.Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional
g.Peningkatan kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif
h.Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
i.Peningkatan dan pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata berdasarkan pada SKKNI'
j.Peningkatan Kemampuan dan Pengetahuan Masyarakat untuk pengembangan Pariwisata.
k.Program Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata
3.Dukungan Insfrastruktur
a.Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
b.Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
c.Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
d.Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
e.Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi b) Kesehatan
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan: Meningkatnya kualitas kesehatan perorangan dan Masyarakat Sub Kegiatan:
a.Jumlah Kematian Ibu
b.Jumlah Kematian Bayi
c.Jumlah Desa/Kelurahan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
d.Persentase Angka keberhasilan pengobatan TBC (Success Rate)
e.Cakupan imunisasi bayi lengkap (MR1)
f.Cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis
g.Persentase Puskesmas Rawat Inap
h.Persentase pelayanan kesehatan kondisi darurat
i.Persentase Puskesmas dengan fasilitas sesuai standar
2.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Kegiatan: Meningkatnya mutu dan distribusi tenaga kesehatanPelatihan pengarusutamaan gender (PUG) bagi tenaga kesehatan 218 Sub Kegiatan:
a.Rasio tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap populasi
3.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman Kegiatan: Meningkatnya kualitas dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman Sub Kegiatan
a.Persentase cakupan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman
4.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Kegiatan: Meningkatnya kualitas pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Sub Kegiatan:
a.Persentase Puskesmas yang mengembangkan UKBM sesuai standar
5.Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan: Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah Sub Kegiatan:
a.Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan PUG
b.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PUG Kegiatan: Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi Sub Kegiatan:
a.Sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan
6.Program Perlindungan Perempuan Kegiatan: Pencegahan kekerasan terhadap Perempuan Sub Kegiatan:
a.Advokasi & sosialisasi KtP dan TPPO Kegiatan: Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan Sub Kegiatan:
a.Layanan pendampingan korban c) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1.Program Peningkatan Kualitas Keluarga Kegiatan: Peningkatan kualitas keluarga dalam kesetaraan gender dan hak anak Sub Kegiatan:
a.Monitoring & evaluasi peningkatan kualitas keluarga Kegiatan: Penguatan & pengembangan lembaga layanan peningkatan kualitas keluarga Sub Kegiatan:
a.Advokasi & sosialisasi pengembangan Lembaga
2.Program: Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kegiatan: Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah & non pemerintah Sub Kegiatan:
a.Advokasi & sosialisasi kebijakan PHA
3.Program Perlindungan Perempuan dan Anak 219 Kegiatan: Pencegahan kekerasan terhadap anak Sub Kegiatan:
a.Koordinasi & sinkronisasi pencegahan kekerasan anak Kegiatan: Penyediaan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus Sub Kegiatan:
a.Layanan pendampingan anak korban kekerasan
4.Program Pengendalian Penduduk Kegiatan: Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Sub Kegiatan:
a.Sarasehan hasil pemutakhiran data keluarga
b.Rapat pengendalian program Bangga Kencana
c.Pemetaan pengendalian penduduk
d.Penyediaan data & informasi keluarga
e.Pencatatan & pengumpulan data keluarga
f.Pengolahan & pelaporan data pengendalian lapangan
g.Pembinaan & pengawasan pencatatan/pelaporan KKBPK
5.Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Kegiatan: Advokasi, KIE pengendalian penduduk & KB Sub Kegiatan:
a.Penyediaan & distribusi sarana KIE
b.Pengelolaan operasional Balai Penyuluhan
c.Penguatan penyuluhan & pelayanan PKB/PLKB
d.Penggerakan kader institusi masyarakat pedesaan
e.Pengendalian distribusi alat & obat kontrasepsi
f.Peningkatan peserta MKJP
g.Penyediaan dukungan ayoman komplikasi MKJP
h.Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB
6.Program Pemberdayaan/Peningkatan Keluarga Sejahtera Kegiatan: Pembangunan keluarga (BKB, BKR, BKL, dsb.) Sub Kegiatan:
a.Pengadaan sarana kelompok kegiatan ketahanan keluarga
b.Orientasi/pelatihan teknis pengelola
c.Orientasi/pelatihan teknis kader
d.Penyediaan biaya operasional kelompok
e.Promosi & sosialisasi kelompok kegiatan keluarga
f.Pencegahan perkawinan usia dini
g.Pendayagunaan mitra kerja & organisasi kemasyarakatan
h.Promosi KIE melalui media
7.Program Pencegahan Perkawinan Anak
a.Kegiatan Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur 220
b.Promosi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
c.Program Penguatan Data, Monitoring, dan Evaluasi
d.Kegiatan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting
e.Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (termasuk remaja calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, pasca salin/kelahiran, baduta/balita)
f.Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting d) Sosial
1.Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
a.Kegiatan Pelembagaan PUG pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota
b.Advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG di bidang sosial
c.Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan PUG
d.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PUG kewenangan kabupaten/kota
e.Advokasi, Sosialisasi, dan Peningkatan Partisipasi Perempuan
f.Sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi
g.Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan kewenangan kabupaten/kota
h.Advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan
2.Program Perlindungan Perempuan dan Anak
a.Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota
b.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
c.Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan kabupaten/kota
d.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota
e.Layanan pendampingan korban bagi perempuan dan anak korban kekerasan tingkat kabupaten/kota
f.Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak
g.Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kesetaraan gender dan perlindungan anak bagi keluarga kewenangan kabupaten/kota
h.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak 221
i.Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah kabupaten/kota
j.Advokasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media, dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota
3.Program Rehabilitasi Sosial
a.Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak
b.Pelayanan rehabilitasi sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK)
c.Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia
d.Pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia
e.Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas
f.Pelayanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas
g.Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
h.Pelayanan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang
i.Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
j.Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial
k.Rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial
l.Penyediaan permakanan bagi PMKS
m.Penyediaan sandang bagi PMKS
n.Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga untuk PMKS
o.Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial bagi PMKS
p.Penyediaan perbekalan kesehatan di luar panti
q.Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA
4.Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
a.Kegiatan: Perlindungan dan Jaminan Sosial
b.Fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga (bantuan sosial KPM)
c.Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang
d.Kegiatan Penanganan Fakir Miskin
e.Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
f.Penanganan Bencana dengan Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten / Kota
5.Program Pemberdayaan Sosial 222
a.Koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang
b.Kegiatan Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat
c.Kegiatan Pemberdayaan Sosial
d.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pekerja sosial masyarakat
e.Peningkatan kapasitas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan
f.Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga
g.Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat
h.Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/kota
6.Program Penguatan Data, Monitoring, dan Evaluasi
a.Kegiatan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting
b.Pemantauan data dan informasi keluarga berisiko stunting (termasuk remaja calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, pasca salin/kelahiran, baduta/balita)
c.Pendampingan keluarga berisiko stunting
7.Program Penanganan Bencana
a.Kegiatan Penanggulangan Bencana
b.Pelayanan informasi rawan bencana kabupaten/kota
c.Sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) rawan bencana kabupaten/kota
d.Penyusunan kajian risiko bencana kabupaten/kota
e.Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
f.Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
g.Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana
h.Penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan
i.Penyusunan rencana penanggulangan bencana kabupaten/kota
j.Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana
k.Pengendalian operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan
l.Pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana kabupaten/kota
m.Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
n.Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana
8.Program Lain Terkait Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial
a.Kegiatan Advokasi, sosialisasi, dan peningkatan partisipasi perempuan bidang sosial
b.Sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang sosial
c.Pemberdayaan perempuan bidang sosial pada organisasi kemasyarakatan
d.Advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO
e.Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak 223
f.Koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan
g.Layanan pendampingan korban perempuan dan anak
h.Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi korban kekerasan
2.Bidang Ekonomi
a.Ketenaga Kerjaan a) Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
1.Kegiatan: Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Sub Kegiatan:
a.Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi b) Program Penempatan Tenaga Kerja
1.Kegiatan: Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan:
a.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja
b.Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
2.Kegiatan: Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan:
a.Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)
b.Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan
b.Koperasi dan UMKM a) Program Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
1.Kegiatan: Peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan dan pendidikan perkoperasian yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan manajemen koperasi dengan fokus keterlibatan perempuan dan kelompok rentan
b.Workshop kepemimpinan perempuan dalam koperasi
c.Penyusunan modul pelatihan koperasi responsif gender
d.Monitoring partisipasi perempuan dalam pelatihan koperasi b) Program Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya
1.Kegiatan: Edukasi dan sosialisasi penguatan peran perempuan dalam koperasi keluarga 224 Sub Kegiatan:
a.Sosialisasi manfaat koperasi bagi keluarga, khususnya untuk perempuan sebagai pelaku ekonomi keluarga
b.Pendampingan keluarga dalam membentuk koperasi dengan anggota mayoritas perempuan
c.Pembinaan kelompok usaha ekonomi perempuan berbasis koperasi keluarga c) Program Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi
1.Kegiatan: Pendampingan pembentukan koperasi baru yang inklusif gender Sub Kegiatan:
a.Fasilitasi pembentukan koperasi perempuan dan koperasi inklusif gender
b.Pendampingan legalitas dan tata kelola koperasi yang melibatkan perempuan
c.Pelatihan akuntansi dan tata kelola koperasi untuk perempuan d) Program Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
1.Kegiatan: Pendidikan dan pelatihan UMKM yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan kewirausahaan untuk perempuan dan kelompok rentan
b.Pendampingan UMKM perempuan dalam pemasaran digital dan akses keuangan
c.Workshop literasi keuangan bagi pelaku UMKM perempuan
d.Monitoring keterwakilan perempuan dalam pelatihan dan inkubasi bisnis e) Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM Digital
1.Kegiatan: Peningkatan kapasitas digitalisasi UMKM perempuan Sub Kegiatan:
a.Pelatihan pemasaran digital dan e-commerce bagi UMKM perempuan
b.Fasilitasi pembentukan jejaring UMKM perempuan di platform digital
c.Pendampingan UMKM perempuan dalam akses pasar daring
d.Monitoring dan evaluasi penguatan ekonomi digital berbasis gender
c.Penanaman Modal a) Program: Peningkatan Kapasitas dan Literasi Gender di Bidang Penanaman Modal
1.Kegiatan: Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Responsif Gender 225 Sub Kegiatan:
a.Pelatihan internal tentang kebijakan investasi yang inklusif gender bagi ASN dan pelaku usaha
b.Workshop integrasi perspektif gender dalam proses perizinan dan pelayanan investasi
c.Penyusunan materi sosialisasi hak dan perlindungan investasi bagi pelaku usaha perempuan dan kelompok rentan
d.Monitoring keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam pelatihan dan sosialisasi investasi b) Program: Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik dengan Afirmasi Gender Sub Kegiatan:
a.Layanan konsultasi dan pendampingan khusus untuk pelaku usaha perempuan dan UMKM perempuan
b.Fasilitasi pelayanan keliling dengan prioritas kelompok rentan dan perempuan di wilayah pinggiran
c.Penyediaan kanal aduan dan feedback khusus untuk pelaku usaha perempuan terkait hambatan investasi dan perizinan
d.Pengumpulan data terpilah gender terkait penerima manfaat pelayanan perizinan berusaha c) Program: Peningkatan Akses Informasi dan Promosi Investasi yang Inklusif
1.Kegiatan: Diseminasi Informasi Peluang Investasi bagi Perempuan dan Kelompok Rentan Sub Kegiatan:
a.Pembuatan dan penyebaran media promosi peluang investasi ramah gender
b.Sosialisasi peluang investasi pada forum-forum perempuan pengusaha dan kelompok usaha mikro
c.Pelibatan organisasi perempuan dan kelompok rentan dalam promosi dan konsultasi investasi daerah
d.Evaluasi tingkat akses dan partisipasi perempuan dalam promosi dan realisasi investasi daerah
d.Pertanian dan Ketahanan Pangan a) Program: Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Peningkatan distribusi dan kualitas sarana pertanian dengan memperhatikan akses perempuan petani 226 Sub Kegiatan:
a.Fasilitasi akses perempuan petani terhadap benih, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), serta pelatihan penggunaan alat pertanian modern
b.Sosialisasi dan pelatihan penggunaan sarana pertanian kepada kelompok tani perempuan dan kelompok tani dengan keanggotaan perempuan signifikan
c.Monitoring dan evaluasi keterlibatan perempuan dalam pemanfaatan sarana pertanian b) Program: Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Peningkatan distribusi dan kualitas prasarana pertanian (irigasi, jalan usaha tani, embung, dll) dengan melibatkan perempuan Sub Kegiatan:
a.Pelibatan perempuan dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan prasarana pertanian
b.Afirmasi akses kelompok tani perempuan terhadap prasarana pertanian
c.Pelatihan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana pertanian bagi kelompok perempuan c) Program: Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Penanggulangan bencana pertanian dengan memperhatikan kerentanan perempuan petani Sub Kegiatan:
a.Penyuluhan mitigasi risiko bencana pertanian berbasis gender
b.Fasilitasi bantuan pasca bencana secara adil dan setara untuk petani laki- laki dan perempuan
c.Penguatan kapasitas perempuan dalam penanganan dampak bencana di sektor pertanian d) Program: Penyuluhan Pertanian yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Peningkatan kapasitas SDM penyuluh dan petani melalui pelatihan yang inklusif gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan penyuluh pertanian tentang perspektif gender dalam teknologi pertanian dan agribisnis
b.Pemberian pelatihan dan penyuluhan khusus kepada petani perempuan terkait inovasi pertanian, pemasaran, dan kewirausahaan pertanian 227
c.Pengembangan modul penyuluhan responsif gender serta pelaporan data terpilah peserta laki-laki/perempuan e) Program: Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian/Perikanan yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Fasilitasi kelompok perempuan dalam akses bahan baku, pengolahan hasil, dan pemasaran produk Sub Kegiatan:
a.Pemberian fasilitas dan pelatihan pengolahan hasil pertanian/perikanan kepada kelompok perempuan/UMKM perempuan
b.Pelatihan pemasaran digital bagi pelaku usaha perempuan di bidang pertanian dan perikanan
c.Monitoring jumlah dan capaian kelompok perempuan dalam pengolahan dan pemasaran hasil pertanian/perikanan f) Program: Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, dalam penganekaragaman konsumsi pangan lokal Sub Kegiatan:
a.Pemberdayaan PKK desa/kelompok wanita tani/ibu rumah tangga dalam peningkatan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan
b.Sosialisasi dan pelatihan olahan pangan berbasis sumber daya lokal untuk kelompok perempuan/PKK/UMKM
c.Sosialisasi pola konsumsi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) seimbang berbasis keluarga dengan sasaran PKK desa/kelompok wanita tani/ibu rumah tangga
d.peningkatan ketahanan pangan keluarga berbasis data terpilah g) Program: Pengawasan Keamanan Pangan Responsif Gender
1.Kegiatan: Pengawasan keamanan pangan dengan pelibatan perempuan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan Sub Kegiatan:
a.Sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan dengan sasaran PKK.
b.Pelatihan keamanan pangan segar bagi pelaku usaha perempuan
c.Pemberian informasi dan fasilitasi izin edar keamanan pangan segar kepada perempuan pelaku usaha
d.Penyusunan data terpilah pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang mendapat pengawasan/perizinan h) Program: Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak serta Pakan Responsif Gender 228
1.Kegiatan: Peningkatan kapasitas peternak perempuan dalam mengembangkan usaha peternakan serta fasilitasi perempuan peternak dalam akses benih/bibit dan pakan. Sub Kegiatan:
a.Pelatihan dan pendampingan teknis bagi kelompok perempuan peternak terkait manajemen peternakan
b.Penguatan jaringan distribusi benih/bibit dan pakan yang mudah diakses perempuan i) Program: Perizinan Usaha Pertanian Responsif Gender
1.Kegiatan: Fasilitasi penerbitan izin usaha pertanian untuk perempuan pelaku usaha Sub Kegiatan:
a.Pendampingan pengurusan izin usaha pertanian untuk kelompok perempuan
b.Sosialisasi syarat dan prosedur izin usaha pertanian kepada UMKM/kelompok perempuan
e.Perdagangan a) Program: Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
1.Kegiatan: Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dengan perspektif gender Sub Kegiatan:
a.Fasilitasi kelompok perempuan dalam pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha industri
b.Advokasi dan pendampingan pembentukan kelompok usaha perempuan di sektor industri
c.Sosialisasi penggunaan teknologi tepat guna untuk pelaku industri perempuan b) Program: Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri
1.Kegiatan: Promosi dan pemberdayaan UMKM serta produk lokal yang dikelola perempuan Sub Kegiatan:
a.Pelatihan pemasaran digital bagi pelaku usaha perempuan
b.Pendampingan UMKM perempuan dalam sertifikasi produk dan peningkatan kualitas
c.Fasilitasi keikutsertaan pelaku usaha perempuan dalam pameran dan promosi produk 229 c) Program: Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
1.Kegiatan: Pendidikan dan pelatihan koperasi yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan kepemimpinan dan manajemen koperasi untuk perempuan anggota koperasi
b.Pendampingan pembentukan koperasi perempuan
c.Penyuluhan akses permodalan dan peluang usaha bagi koperasi perempuan d) Program: Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Ekonomi Lainnya
1.Kegiatan: Edukasi dan advokasi pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis koperasi secara inklusif gender Sub Kegiatan:
a.Workshop pengelolaan keuangan keluarga dengan sasaran ibu rumah tangga
b.Fasilitasi pembentukan kelompok usaha perempuan berbasis koperasi
c.Pendampingan pemasaran produk koperasi keluarga perempuan e) Program: Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi
1.Kegiatan: Pendampingan pembentukan koperasi perempuan dan kelompok rentan Sub Kegiatan:
a.Bimbingan teknis tata kelola koperasi untuk kelompok perempuan
b.Pemberian informasi hak dan akses perempuan terhadap koperasi dan usaha mikro
c.Monitoring dan evaluasi keterlibatan perempuan dalam koperasi baru f) Program: Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan
1.Kegiatan: Pendidikan dan pelatihan UMKM yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan kewirausahaan berbasis gender untuk perempuan pelaku UMKM
b.Fasilitasi mentoring bisnis bagi UMKM perempuan
c.Penyusunan dan pelaporan data terpilah UMKM berdasarkan gender
3.Bidang Politik dan Pengambilan Keputusan
a.Kesatuan Bangsa dan Politik a) Program: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang Responsif Gender 230
1.Kegiatan: Pembahasan dan penyusunan regulasi/perda yang mengintegrasikan perspektif gender Sub Kegiatan:
a.Analisis gender dalam setiap rancangan peraturan daerah
b.Pelibatan kelompok perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan dalam konsultasi publik Raperda
c.Review dan harmonisasi Raperda agar responsif gender sebelum penetapan b) Program: Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya berbasis Kesetaraan Gender
1.Kegiatan: Pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya dengan pendekatan gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan wawasan kebangsaan dan kepemimpinan perempuan
b.Fasilitasi forum dialog lintas agama dan gender
c.Penguatan jejaring organisasi perempuan dalam ketahanan sosial budaya c) Program: Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik yang Inklusif Gender
1.Kegiatan: Pendidikan politik dan pengembangan budaya politik yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Workshop pendidikan politik untuk perempuan calon legislatif dan kader partai
b.Sosialisasi etika dan budaya politik inklusif di lembaga pendidikan dan masyarakat
c.Advokasi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan partai dan lembaga legislatif d) Program: Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan dengan pelibatan multi gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, dan toleransi dengan prinsip kesetaraan gender
b.Pengembangan modul pendidikan karakter yang mengarusutamakan gender 231
c.Kegiatan kebangsaan yang mengikutsertakan perempuan, pemuda, dan kelompok marginal e) Program: Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang Responsif Gender
1.Kegiatan: Pengembangan kompetensi teknis dengan integrasi materi PUG Sub Kegiatan:
a.Webinar, pelatihan, dan seminar tematik pengarusutamaan gender untuk ASN, khususnya di bidang politik dan pemerintahan
b.Penyelenggaraan pelatihan merit system yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi gender
c.Penyusunan dan pelaporan data ASN terpilah menurut jenis kelamin
4.Bidang Infrastruktur
a.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang a) Program: Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota
1.Kegiatan: Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Sub Kegiatan:
a.Penyediaan sarana prasarana Gedung kantor Dinas PUPR yang memperhatikan kebutuhan kelompok rentan (Perempuan, anak, disabilitas) seperti trotoar menuju ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang laktasi, tempat parkir khusus Perempuan, dan ruang Kesehatan. b) Program: Penyelenggaraan Jalan
1.Kegiatan: Pemeliharaan, rehabilitasi, dan pembangunan jalan yang ramah gender dan inklusif Sub Kegiatan:
a.Penyediaan fasilitas jalan yang memperhatikan kebutuhan kelompok rentan (perempuan, anak, disabilitas) seperti trotoar, lampu penerangan jalan (PERKIM), dan rambu (DISHUB) yang inklusif gender
b.Membangun jalan, jembatan dan gedung yang responsif gender dalam perencanaan dan pelaksanaannya mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan perempuan, laki-laki, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas untuk mencapai kesetaraan dalam akses dan manfaat pembangunan infrastruktur
c.Monitoring partisipasi perempuan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) infrastruktur jalan
d.Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan c) Program: Pengelolaan Sumber Daya Air 232
1.Kegiatan: Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta pelindung mata air yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan irigasi
b.Kampanye hemat air dan pelatihan pengelolaan air bersih untuk perempuan komunitas tani
c.Penyediaan fasilitas sanitasi dan sumber air bersih yang aman dan layak untuk perempuan dan anak d) Program: Penyelenggaraan Penataan Ruang
1.Kegiatan: Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang berbasis gender Sub Kegiatan:
a.Konsultasi publik penataan ruang dengan partisipasi perempuan, lansia, anak, dan disabilitas
b.Analisis Gender Impact Assessment (GIA) dalam dokumen RTRW/RDTR
c.Penyusunan ruang publik yang aman, ramah perempuan, dan inklusif (misal: taman kota dengan fasilitas ruang laktasi, toilet perempuan, dan ruang bermain anak) e) Program: Pengembangan Jasa Konstruksi
1.Kegiatan: Peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi dengan materi pengarusutamaan gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan/bimbingan teknis bagi tenaga kerja perempuan di sektor konstruksi
b.Sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja konstruksi
c.Sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang mengedepankan prinsip kesetaraan gender
b.Perumahan Rakyat dan Permukiman a) Program: Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
1.Kegiatan: Peningkatan akses masyarakat terhadap sistem pengelolaan air limbah yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Fasilitasi penyediaan akses sanitasi dan air limbah yang ramah perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas
b.Sosialisasi pentingnya akses sanitasi layak untuk seluruh anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak 233
c.Pelibatan kelompok perempuan dan kelompok rentan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sarana sanitasi b) Program: Pengembangan Permukiman
1.Kegiatan: Penyelenggaraan infrastruktur permukiman yang inklusif dan berperspektif gender Sub Kegiatan:
a.Penyediaan rumah layak huni dengan fasilitas pendukung ramah perempuan, anak, dan disabilitas (misal: penerangan jalan, akses air bersih, ruang bermain anak)
b.Partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) permukiman
c.Monitoring keterlibatan perempuan dalam pembangunan dan pengelolaan permukiman c) Program: Penataan Bangunan Gedung
1.Kegiatan: Peningkatan kualitas bangunan gedung yang memenuhi prinsip ramah gender dan inklusif Sub Kegiatan:
a.Penyusunan dan penegakan regulasi bangunan gedung yang mewajibkan fasilitas gender (toilet perempuan, ruang laktasi, aksesibilitas disabilitas)
b.Fasilitasi sosialisasi dan edukasi kepada pengembang/pemilik gedung mengenai standar bangunan ramah gender
c.Pengawasan dan evaluasi pemenuhan unsur-unsur gender dalam dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sejenisnya
c.Perhubungan a) Program: Peningkatan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
1.Kegiatan: Penyediaan fasilitas jalan yang aman dan ramah untuk seluruh kelompok masyarakat Sub Kegiatan:
a.Rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan (marka ZOSS, marka sepeda, fasilitas untuk disabilitas)
b.Penyediaan fasilitas penyeberangan jalan yang aman, seperti zebra cross dan pelican crossing, khususnya di area rawan kecelakaan
c.Sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan b) Program: Pengembangan Transportasi Publik yang Inklusif
1.Kegiatan: Penyediaan layanan transportasi publik yang ramah gender dan inklusif 234 Sub Kegiatan:
a.Penyediaan angkutan umum yang ramah untuk perempuan dan disabilitas (misalnya: bus dengan area khusus perempuan, ramp untuk kursi roda)
b.Pelaksanaan program mudik gratis yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan keluarga
c.Pelatihan sopir angkutan umum terkait perilaku yang menghormati hak perempuan dan kelompok rentan c) Program: Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Transportasi Berbasis Gender
1.Kegiatan: Pengembangan sistem transportasi berbasis digital yang responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pengembangan aplikasi transportasi publik dengan fitur keamanan untuk perempuan (misalnya tombol darurat)
b.Penyediaan data terpilah berbasis gender untuk perencanaan transportasi yang lebih inklusif
c.Penyebaran informasi jadwal dan rute angkutan umum melalui media digital yang mudah diakses oleh semua kelompok masyarakat d) Program: Penguatan Kapasitas SDM Perhubungan
1.Kegiatan: Penguatan kompetensi petugas perhubungan berbasis pengarusutamaan gender Sub Kegiatan:
a.Pelatihan petugas perhubungan terkait layanan transportasi yang ramah perempuan dan inklusif
b.Pelibatan perempuan dalam pelatihan teknis di sektor transportasi
c.Monitoring dan evaluasi implementasi prinsip PUG di sektor perhubungan
5.Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak a) Program: Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan
1.Kegiatan:
a.Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat kabupaten/kota
b.Advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG, termasuk Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
c.Pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan
d.Sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi Sub Kegiatan:
a.Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan PUG 235
b.Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan PUG pada OPD
c.Pelatihan dan penguatan kapasitas Pokja PUG dan focal point gender
d.Sosialisasi dan advokasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pemangku kepentingan
e.Advokasi pengembangan lembaga layanan peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak b) Program: Perlindungan Perempuan
1.Kegiatan:
a.Pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah kabupaten/kota
b.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
c.Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan
d.Sub Kegiatan:
e.Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perempuan korban kekerasan
f.Pelayanan pendampingan korban bagi perempuan korban kekerasan
g.Penyusunan dokumen kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan c) Program: Perlindungan Anak
1.Kegiatan:
a.Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan berbagai pihak
b.Koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak
c.Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
d.Sub Kegiatan:
e.Layanan pendampingan korban bagi anak korban kekerasan
f.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan anak
g.Koordinasi dan sinkronisasi penguatan jejaring antar lembaga layanan anak
h.Advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak kepada lembaga pemerintah, non-pemerintah, media, dan dunia usaha d) Program: Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak
1.Kegiatan:
a.Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak
b.Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kesetaraan gender dan perlindungan anak bagi keluarga
c.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga
d.Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan keluarga Sub Kegiatan: 236
a.Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam peningkatan kualitas keluarga
b.Promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, UPPKA)
c.Orientasi dan pelatihan teknis pengelola dan kader ketahanan serta kesejahteraan keluarga
d.Pemantauan dan pendampingan keluarga berisiko stunting, termasuk remaja, calon pengantin, ibu hamil, baduta/balita e) Program: Penanganan dan Rehabilitasi Korban Kekerasan
1.Kegiatan:
a.Fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan
b.Rehabilitasi sosial dasar bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia, gelandangan, pengemis)
c.Penyediaan permakanan dan sandang untuk korban kekerasan atau kelompok rentan
d.Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga dan bimbingan fisik, mental, spiritual, serta sosial Sub Kegiatan:
a.Pelayanan pendampingan dan pemulangan korban kekerasan
b.Pemberian bantuan kebutuhan dasar (makanan, sandang, kesehatan)
c.Rehabilitasi sosial dan bimbingan keluarga korban kekerasan
6.Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil a) Program: Peningkatan Kualitas Layanan Pendaftaran Penduduk yang Responsif Gender
1.Kegiatan:
a.Pelayanan pendaftaran penduduk berbasis inklusi sosial dan gender
b.Pendataan penduduk non-permanen dan rentan administrasi kependudukan
c.Koordinasi dan sosialisasi layanan pendaftaran penduduk ke kelompok rentan (perempuan, lansia, disabilitas) Sub Kegiatan:
a.Layanan jemput bola perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran untuk kelompok perempuan, anak, disabilitas, lansia, serta warga di wilayah terpencil
b.Penyediaan fasilitas ramah gender di kantor pelayanan (loket khusus ibu dan anak, ruang laktasi)
c.Edukasi dan advokasi pentingnya dokumen kependudukan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
d.Pendampingan dan fasilitasi pembuatan dokumen bagi kelompok perempuan kepala keluarga, anak yatim/piatu, dan kelompok marginal b) Program: Peningkatan Kualitas Layanan Pencatatan Sipil yang Responsif Gender
1.Kegiatan: 237
a.Pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian secara inklusif
b.Koordinasi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk penertiban pelayanan pencatatan sipil
c.Sub Kegiatan:
d.Pelayanan akta kelahiran gratis untuk anak-anak perempuan dan kelompok rawan
e.Layanan pencatatan perkawinan/perceraian yang melindungi hak-hak perempuan dan anak
f.Penyuluhan hak-hak perempuan dan anak terkait status hukum dan dokumen kependudukan
g.Penyediaan akses informasi dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami masalah pencatatan sipil c) Program: Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Berbasis Gender
1.Kegiatan:
a.Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kependudukan terpilah menurut jenis kelamin, usia, dan kelompok rentan
b.Pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan responsif gender Sub Kegiatan:
a.Pengembangan aplikasi layanan kependudukan yang ramah pengguna perempuan dan disabilitas
b.Publikasi data kependudukan terpilah gender untuk penyusunan kebijakan publik
c.Pelatihan SDM Disdukcapil tentang prinsip-prinsip PUG dan pelayanan sensitif gender d) Program: Penyusunan dan Pengelolaan Profil Kependudukan Inklusif Gender
1.Kegiatan: Penyusunan profil kependudukan yang terintegrasi dengan data gender dan kelompok rentan Sub Kegiatan:
a.Analisis dan pelaporan kondisi kepemilikan dokumen kependudukan kelompok perempuan dan anak
b.Advokasi kebijakan berbasis data gender dalam pelayanan kependudukan
c.Sosialisasi hasil profil kependudukan ke masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan organisasi perempuan
7.Bidang Lingkungan Hidup a) Program: Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
1.Kegiatan: Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup 238
a.Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
b.Sosialisasi informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat Sub Kegiatan:
a.Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam sosialisasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan lingkungan hidup
b.Kampanye dan edukasi lingkungan berbasis keluarga, khususnya menyasar perempuan sebagai penggerak perubahan perilaku ramah lingkungan
c.Penyusunan materi sosialisasi yang inklusif gender untuk anak, perempuan, dan disabilitas b) Program: Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
1.Kegiatan: Pembinaan dan pengawasan kepatuhan usaha/kegiatan terhadap persetujuan lingkungan Sub Kegiatan:
a.Pelibatan organisasi perempuan dan kelompok masyarakat rentan dalam proses pemantauan lingkungan dan pengawasan izin
b.Edukasi dan advokasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya fasilitas dan kebijakan ramah gender dalam pengelolaan lingkungan c) Program: Peningkatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat
1.Kegiatan:
a.Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan
b.Peningkatan kapasitas SDM dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Sub Kegiatan:
a.Pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup dengan prioritas peserta perempuan, kader lingkungan, dan kelompok rentan
b.Pengembangan modul pendidikan lingkungan hidup yang responsif gender untuk sekolah dan komunitas
c.Penumbuhan kesadaran keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman yang sehat melalui kelompok perempuan dan dasawisma d) Program: Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
1.Kegiatan: Pengelolaan pengaduan permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 239 Sub Kegiatan:
a.Fasilitasi kanal aduan lingkungan yang mudah diakses oleh perempuan dan kelompok rentan (kanal pengaduan sesuai dengan yang dimiliki pemerintah daerah)
b.Verifikasi dan tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait indikasi pencemaran lingkungan e) Program: pengelolan Persampahan
1.Kegiatan: Pengelolaan Persampahan
a.Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan Sub Kegiatan:
a.Pelatihan dan penyuluhan pengelolaan sampah dengan prioritas peserta perempuan, kader lingkungan, dan kelompok rentan di tingkat desa
b.Penumbuhan kesadaran masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman yang sehat melalui kelompok masyarakat
8.Penanggulangan Bencana, Ketentraman dan Ketertiban Umum a) Program: Pelayanan Informasi Rawan Bencana
1.Kegiatan: Sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait rawan bencana yang melibatkan kelompok perempuan dan masyarakat rentan. Sub Kegiatan:
a.Pelibatan perempuan dalam simulasi kesiapsiagaan terhadap bencana.
b.Penyediaan materi sosialisasi yang responsif gender untuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
c.Edukasi dan pelatihan kesiapsiagaan bencana berbasis keluarga dengan prioritas pada rumah tangga perempuan kepala keluarga. b) Program: Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
1.Kegiatan: Gladi kesiapsiagaan dan pelatihan mitigasi bencana untuk berbagai kelompok masyarakat. Sub Kegiatan:
a.Penyediaan peralatan perlindungan yang ramah terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
b.Pelibatan perempuan dalam penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana di tingkat lokal.
c.Pelatihan mitigasi bencana yang melibatkan organisasi perempuan dan komunitas rentan. c) Program: Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
1.Kegiatan: Penanganan penyelamatan dan evakuasi korban bencana yang inklusif. 240 Sub Kegiatan:
a.Penyediaan ruang evakuasi yang aman dan ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
b.Pendampingan perempuan dan anak di tempat pengungsian, termasuk layanan psikososial.
c.Penyediaan logistik khusus untuk perempuan dan anak (seperti perlengkapan bayi, pembalut, dan kebutuhan spesifik lainnya). d) Program: Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
1.Kegiatan: Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berbasis masyarakat. Sub Kegiatan:
a.Pemberdayaan kelompok perempuan dalam menjaga ketertiban lingkungan melalui pelatihan dan sosialisasi.
b.Pelibatan perempuan dalam satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk mendukung ketertiban umum.
c.Edukasi kepada masyarakat terkait ketertiban umum dengan fokus pada keamanan perempuan dan anak di ruang publik. e) Program: Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana
1.Kegiatan: Pelatihan dan pengembangan kapasitas tim reaksi cepat untuk penanganan bencana. Sub Kegiatan:
a.Rekrutmen perempuan dalam tim reaksi cepat bencana.
b.Penyusunan protokol respons bencana yang memperhatikan kebutuhan perempuan, anak, dan kelompok rentan.
c.Pelatihan petugas TRC terkait pendekatan sensitif gender dalam penanganan korban bencana. 241 KLUSTER ISU STRATEGIS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATUAN DATA BASELINE 2024 2025 2026 2027 2028 2029 POLITIK DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Regulasi dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan DPRD
2.Dalam hubungan Sekretariat DPRD dengan DPRD Program Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang Responsif Gender Kegiatan Pembahasan dan penyusunan regulasi/perda yang mengintegrasika n perspektif gender Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dokumen 1 1 1 1 1 1 Sekretariat DPRD Sub kegiatan - Analisis gender dalam setiap rancangan peraturan daerah - Pelibatan kelompok Tabel 162 Kluster Politik dan Pengambilan Keputusan 242 perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan dalam konsultasi publik Raperda - Review dan harmonisasi Raperda agar responsif gender sebelum penetapan
1.Peningkatan partisipasi politik
2.Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan
3.Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaa n, dan Peredaran Gelap Narkotika Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya berbasis Kesetaraan Gender Kegiatan Pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya Kegiatan Persentas e 85 85 85 90 90 90 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 243 dengan pendekatan gender. Sub kegiatan - Pelatihan wawasan kebangsaan dan kepemimpinan Perempuan - Fasilitasi forum dialog lintas agama dan gender - Penguatan jejaring organisasi perempuan dalam ketahanan sosial budaya Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Kegiatan Persentas e 100 100 100 100 100 100 244 Pengembangan Etika serta Budaya Politik yang Inklusif Gender Kegiatan Pendidikan politik dan pengembangan budaya politik yang responsif gender Sub kegiatan Workshop pendidikan politik untuk perempuan calon legislatif dan kader partai Sosialisasi etika dan budaya politik inklusif di lembaga pendidikan dan Masyarakat Advokasi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam 245 kepengurusan partai dan lembaga legislatif Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan yang Responsif Gender Kegiatan Penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan dengan pelibatan multi gender Sub Kegiatan Pelatihan nilai- nilai Pancasila, nasionalisme, dan toleransi dengan prinsip kesetaraan gender Kegiatan Orang 77 77 77 77 77 77 246 Pengembanga n modul pendidikan karakter yang mengarusutam akan gender Kegiatan kebangsaan yang mengikutserta kan perempuan, pemuda, dan kelompok marginal 247 Data mengenai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kediri dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren yang meningkat dari tahun 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, indeks ini berada di angka 27,9 dan meningkat signifikan mencapai 50,37 pada tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kediri telah efektif menerapkan prinsip-prinsip inovasi daerah, seperti efisiensi, efektivitas, peningkatan kualitas Program Program penunjang urusan pemerintah daerah - - 97 - 97.5 97.7 5 98 98.2 5 BRIDA 248 pelayanan, serta transparansi dan akuntabilitas. Namun, pada tahun 2023, indeks menurun menjadi 46,06. Meskipun kembali meningkat hingga mencapai 46,62 pada 2024, perlu ada upaya perbaikan agar inovasi daerah dapat meningkat kembali di masa depan. 249
1.Penguatan implementasi sistem merit (yang dipakai hanya isu ini) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kegiatan Pengembangan kompetensi teknis dengan integrasi materi PUG Sub Kegiatan - Webinar, pelatihan, dan seminar tematik pengarusuta maan gender untuk ASN, khususnya di bidang politik dan pemerintaha n - Penyelengga raan pelatihan merit system yang mengedepan kan prinsip nondiskrimin asi gender Jumlah ASN yang Mengikuti Pengembanga n Kompetensi Orang 2500 2500 3500 4000 4250 4500 BKPSDM 250 - Penyusunan dan pelaporan data ASN terpilah menurut jenis kelamin 251 KLUSTER ISU STRATEGIS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATUAN DATA BASELINE 2024 2025 2026 2027 2028 2029 PENDIDIK AN
1.Angka melek huruf masih memiliki trend menurun;
2.Rata-rata lama sekotah diproyeksikan akan menurun;
3.Harapan lama sekotah betum sampai tutus perguruan tinggi;
4.Terjaminnya kemudahan akses terhadap layanan Pendidikan di Kabupaten Kediri tanpa memihak pada gotongan tertentu; 5. Keringanan/pembe basan biaya Pendidikan di witayah Kabupaten Kediri; Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Makan Bergizi Gratis bagi 30.000 siswa Pendidikan Anak Usia Dini Jumlah Anak Usia Dini yang menerima Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri Orang - 30,0 00 30,0 00 - - - Dinas Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Insentif bagi 17.000 Guru, Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN Jumlah GTK Non ASN yang menerima tambahan penghasilan/ins entif Orang 9,000 9,00 0 9,00 0 9,00 0 9,00 0 9,00 0 Dinas Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan Jumlah Guru Keagamaan yang menerima tambahan Orang 9,000 9,50 0 9,50 0 9,50 0 9,50 0 9,50 0 Dinas Pendidikan; Kemenag Tabel 163 Kluster Pendidikan 252
6.Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang SMP/MTs/sederajat masih kurang sebesar 0,34c/o dari target nasional sebesar 82,2%;
7.Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/Ml/sederajat memitiki kekurangan;
8.Sebesar 6,02% dari target nasional sebesar 714,09%;
9.Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat memitiki kekurangan sebesar 6,02% dari target nasionaI sebesar 105,94%;
10.Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB yang bersertifikat pendidik mengatami penurunan sebesar 22,O2% dari tahun 2018. - Sub Kegiatan Insentif bagi Guru Ngaji dan Guru Agama penghasilan/ins entif Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan 30 Miliar per Tahun Beasiswa Pendidikan “Kediri Berbudaya" Jumlah siswa/mahasis wa/guru PAUD yang menerima beasiswa pendidikan Orang 12,201 7,82 4 11,2 65 11,2 65 11,2 65 11,2 65 Dinas Pendidikan, Yayasan Dharma Wanita, STIKES Pamenang, KONI, ICNO, PT Gapura Angkasa, LTE Cruise, Pondok Pesantren
1.Beasiswa Berdaya sebanyak 6.614 orang
2.Beasiswa SMA Dharma Wanita Boarding School sebanyak 644 orang bekerja sama dengan Yayasan Dharma Wanita Pare
3.Beasiswa Becak Kari sebanyak 156 orang bekerja sama dengan STIKES Pamenang Kabupaten Kediri
4.Beasiswa Berani Berprestasi sebanyak 50 orang
5.Beasiswa Sambut Bandara sebanyak 20 orang bekerja sama dengan PT Gapura Angkasa
6.Beasiswa Kapal Pesiar sebanyak 40 orang bekerja sama dengan LTE Cruise
7.Beasiswa Santri sebanyak 300 orang Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Bantuan Stimulus Fasilitas untuk Satuan Jumlah Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan Keagamaan yang menerima bantuan stimulus Lembaga 50 60 60 60 60 60 Dinas Pendidikan, Kemenag 253 Pendidikan Swasta dan Pendidikan Keagamaan perbaikan fasilitas pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOP Nonformal/Keset araan Jumlah Sekolah Nonformal/Kese taraan yang Mengelola Dana BOP Lembaga 31 31 30 30 30 30 Dinas Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik (Kejar Paket A, B dan C) Jumlah Warga Belajar yang Menyelenggara kan Proses Belajar Orang 105 105 180 180 180 180 Dinas Pendidikan 254 Pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kediri menghadapi tantangan dalam mewujudkan tingkat tertib pengelolaan arsip di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang optimal. Perlunya upaya lebih intensif dalam menjaga keaslian dan keutuhan informasi sejarah dan administrasi. Sementara itu, pengelolaan perpustakaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik di seluruh tingkatan, tercermin Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah pengelola perpustakaan yang ditingkatkan kapasitasnya orang 75 50 50 65 75 75 Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Pemilihan Duta Baca/Bunda Baca/Bunda Literasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Duta Baca/Bunda Baca/Bunda Literasi Yang Dipilih orang - 0 0 1 1 1 TP PKK; Disarpus 255 dari persentase perpustakaan yang terkelola secara standar yang masih perlu ditingkatkan, sehingga belum maksimal dalam mendukung peningkatan literasi dan penyediaan informasi bagi masyarakat. Program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan - Sub Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Masyarakat; (Lomba Story Telling; Perpustakaan Keliling) Jumlah lokus sosialisasi Budaya Baca dan Literasi lokus 3 2 3 3 3 3 Perpusnas; TBM; Umum; Disarpus 1.Peningkatan kualitas SDM, SDM pengelola tidak sesuai bidang kepariwisataan/bud aya dan belum terlatih secara profesional dan Manajemen budaya/ wisata belum didukung sistem inventarisasi Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan Prosentase peningkatan kesenian lokal yang dilestarikan - 22.2 28 31 33 36 Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Prosentase peningkatan budaya lokal yang dilestarikan - 21.73 - 28 31 33 35 256 yang representatif;
2.Keterbatasan Sarana, Prasarana & Infrastruktur, Ifrastruktur wisata (akses jalan, fasilitas pendukung, kebersihan) belum memadai, masih terbatas dan tidak merata;
3.Keterbatasan Jaringan Pemasaran dan Promosi, Promosi secara online masih terbatas— website/app dan media sosial sudah ada, namun belum optimal dari segi jangkauan dan interaksi khalayak;
4.Minimnya Investasi dan Kemitraan ,partisipasi swasta , investor, komunitas masi rendah dan kemitraan antara pemerintah-swasta- Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Terlaksananya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan Jumlah Peserta Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan 50 50 - 50 50 50 50 Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Terlaksananya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional Jumlah Laporan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional - 0 - 50 50 50 50 Terlaksananya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat Jumlah Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat yang Dibina 50 50 - 50 50 50 50 257 masyarakat perlu diperkuat;
5.Globalisasi & Pergeseran Nilai Budaya, Pelestarian kesenian, tradisi, dan warisan budaya generasi muda masih belum terjamin secara kontinyu, keterancaman orientasi dan perilaku masyarakat menghadapi arus nilai baru. Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kesenian tradisional Prosentase peningkatan group kesenian yang diberdayakan - 20 - 25 30 30 35 Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Jumlah Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang Mendapat Pendidikan dan Pelatihan (Ditingkatkan Kompetensinya ) - 150 176 200 225 250 Meningkatnya kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif Prosentase SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkompetensi dasar - 2.752 2.9 2.9 3 3 258 Terfasilitasinya Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif Jumlah SDM Ekonomi Kreatif yang Mengikuti Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif 50 0 50 50 50 50 Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Berkembangkan Kapasitas SDM Pariwisata berdasarkan pada SKKNI' Jumlah SDM Pariwisata yang Dikembangkan Kapasitasnya Berdasarkan pada SKKNI 50 0 50 50 50 50 Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Meningkatnya Kemampuan dan Pengetahuan Masyarakat yang memperoleh Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Jumlah Masyarakat yang memperoleh Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk pengembangan Pariwisata - 0 50 50 50 50 259 pengembangan Pariwisata Program Pengembangan Kapasitas SDM Kegiatan - Sub Kegiatan Terfasilitasinya Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata - 19 20 21 21 22
1.Pembangunan dan Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Analitik Belum Terakselerasi;
2.Pemanfaatan Kanal Digital dalam Penyebaran Informasi Publik Belum Optimal;
3.Rendahnya Program Dukungan Infrastuktur Kegiatan - Sub Kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tercapainya dukungan yang optimal untuk kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan daerah Prosentas e 100 100 100 100 100 100 Dinas Komunikasi Dan Informatika 260 Tingkat Implementasi Standar Keamanan Siber;
4.Keterbatasan Infrastruktur untuk Sistem Jaringan Terpadu Pemerintah;
5.Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Langsung Diskominfo Belum Optimal Program Dukungan Infrastuktur Kegiatan - Sub Kegiatan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Meningkatnya jangkauan dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah Prosentas e 100 100 100 100 100 100 Program Dukungan Infrastuktur Kegiatan - Sub Kegiatan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Meningkatnya kualitas pengelolaan aplikasi informatika Prosentas e 100 100 100 100 100 100 Program Dukungan Infrastuktur Kegiatan - Sub Kegiatan Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tercapainya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraa n sistem statistik nasional (SSN) Prosentas e 100 100 100 100 100 100 Program Penyelenggaraan Persandian untuk Meningkatnya keamanan siber dan sandi di lingkungan Prosentas e 81,40 100 100 100 100 100 261 Pengamanan Informasi pemerintah daerah 262 KLUSTER ISU STRATEGIS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATUAN DATA (Baseli ne 2024) 2025 2026 2027 2028 2029 Kabupaten PROGRAM Dinas Kediri pemenuhan upaya Kesehatan menghadapi kesehatan perorangan tantangan dan upaya kesehatan serius dalam Masyarakat mewujudkan sumber daya manusia yang unggul KEGIATAN dan berdaya saing, Meningkatnya kualitas Keseha tan terutama terkait belum optimalnya cakupan dan kesehatan perorangan dan masyarakat SUB KEGIATAN - Orang 11 11 11 11 11 10 Jumlah Kematian Ibu kualitas Jumlah Kematian Bayi - Orang 62 60 58 56 54 45 layanan kesehatan Jumlah Desa 16 20 30 35 40 45 serta pendidikan. Desa/Kelurahan Sanitasi Total Berbasis - Rendahnya Masyarakat (STBM) kualitas Porsentase Angka Persen 83 84 85 86 87 88 layanan kesehatan keberhasilan pengobatan TBC (TBC - tercermin Succes Rate) Tabel 164 Kluster Kesehatan 263 dari belum meratanya akreditasi fasilitas kesehatan dan tingginya prevalensi stunting yang mencapai angka memprihatin kan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan produktivitas masyarakat tetapi juga menimbulka n beban ekonomi jangka panjang bagi daerah (dari RPJMD). ** Optimalisasi kualitas layanan Cakupan imunisasi bayi lengkap Cakupan imunisasi MR1 pada bayi pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu Persen 92.14 93 94 95 95 95 Cakupan Penerima pemeriksaaan Kesehatan gratis Jumlah orang yang menerima layanan kesehatan gratis (Cek Kesehatan Gratis) dibagi jumlah sasaran Cek Kesehatan Gratis dikali 100% Persen N/A 15 20 25 30 40 Persentase Puskesmas Rawat Inap Persentase penambahan Puskesmas Rawat Inap Persen 21.6 32.4 43,2 51,35 56,75 59,45 Persentase pelayanan kesehatan yang diberikan pada kondisi darurat Jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan pada kondisi darurat sebelum pasien/korban dirujuk ke Fasyankes Persen 100 100 100 100 100 100 Persentase Puskesmas dengan Persentase Puskesmas yang Persen 10 12 15 20 25 30 264 kesehatan primer, ** Optimalisasi kualitas layanan kesehatan rujukan, ** Belum optimalnya pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan dasar dan lanjutan, ** Peningkatan biaya kesehatan membutuhka n komitmen dan dukungan anggaran yang memadai, ** Peningkatan Kompetensi dan Profesionalis fasilitas kesehatan sesuai standar memiliki SPA sesuai standar minimal 80% PROGRAM Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan KEGIATAN Meningkatnya mutu dan distribusi tenaga kesehatan SUB KEGIATAN Rasio 1,91 1,92 1,93 1,94 1,95 1,96 Rasio Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap Populasi PROGRAM Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman KEGIATAN Meningkatnya kualitas dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman SUB KEGIATAN - Persen 60 61 62 63 64 65 Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman 265 me SDM serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan yang profesional dan responsif, ** Penguatan Sistem Informasi dan Integrasi Data Kesehatan. (Dari Renstra Dinkes) PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN KEGIATAN - Persen 85 86 88 90 92 94 Meningkatnya kualitas pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan SUB KEGIATAN Persentase Puskesmas yang mengembangkan UKBM sesuai standar
a.Masih minimnya SDM tentang pemahaman peraturan perlindungan perempuan dan anak sebagai aparatur yang menangani bidang pemberdaya -an PROGRAM Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan - 1 1 1 1 1 1 DINAS PEMBERDAYA AN PEREMPUAN KELUARGA BERENCANA PERLINDUNGA N ANAK 266 perempuan dan perlindungan anak
b.Masih banyaknya kasus tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang belum terlaporkan
c.Masih kurangnya peranan dan koordinasi organisasi perempuan dan lembaga KEGIATAN 267 terhadap perlindungan Perempuan dan Anak
d.Lemahnya kelembagaa n dan jaringan Pengarusuta maan Gender (PUG) serta belum maksimalnya kinerja Pokja PUG Kabupaten Kediri Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota
e.Tingginya angka kelahiran f. Penerimaan masyarakat terhadap program KB khususnya Kontrasepsi Mantap MOP belum optimal SUB KEGIATAN 268 g. Terbatasnya tenaga fungsional Penyuluh KB/PLKB sebagai dampak banyaknya petugas yang purna tugas dan alih peran yang sangat berpengaruh dalam operasional tugas bidang KB di lapangan Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG
h.Peran remaja dalam peningkatan kesehatan reproduksi remaja kurang optimal i. Sering berganti gantinya kader tribina (Bina SUB KEGIATAN - 1 1 1 1 1 1 269 Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia) dan kurangnya partisipasi keluarga untuk ikut kegiatan tribina Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota KEGIATAN - 50 50 50 50 50 50 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Jumlah kelompok 50 50 50 50 50 Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 270 Kewenangan Kabupaten/Kota PROGRAM Perlindungan Perempuan dan anak - 4 4 4 4 4 4 KEGIATAN Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Advokasi dan sosialisasi pencegahan KtP dan TPPO kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan Kewenangan Kabupaten/Kota KEGIATAN 30 30 30 30 30 30 Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota 271 SUB KEGIATAN Layanan pendampingan korban bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 1 1 1 1 1 1 KEGIATAN Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN monitoring evaluasi dan pelaporan dalam peningkatan kualitas keluarga untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota KEGIATAN 4 4 4 4 4 4 272 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Bulan 4 4 4 4 4 4 KEGIATAN Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota SUB PROGRAM 273 Advokasi dan sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupate n/Kota PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 1 1 1 1 1 1 KEGIATAN Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan kabupaten/kota KEGIATAN 70 70 70 70 70 70 Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan 274 Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Layanan pendampingan korban bagi Anak Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kot a PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK Persen KEGIATAN Jenis 2 2 2 2 2 2 Pemaduan dan Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kualitas Penduduk SUB KEGIATAN 0 1 1 1 1 1 Pelaksanaan Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga SUB KEGIATAN - 1 1 1 1 1 1 275 Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana KEGIATAN Dokumen 1 1 1 1 1 Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Dokumen 1 1 1 1 1 Penyediaan Data dan Informasi Keluarga SUB KEGIATAN Dokumen 1 1 1 1 1 Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga SUB KEGIATAN Dokumen 1 1 1 1 1 Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB SUB KEGIATAN Jumlah Klinik 89 90 100 110 110 120 Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Program KKBPK PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) Persen 10,56 10,3 10,2 10,2 10,2 10,1 276 KEGIATAN Jenis Kegiatan 5 5 5 5 5 Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal SUB KEGIATAN Kecamatan 26 26 26 26 26 26 Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK SUB KEGIATAN Balai Penyuluhan 26 26 26 26 26 26 Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KBBPK SUB KEGIATAN Jumlah PKB yang dibina/Oran g 60 60 60 60 60 Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBKPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) SUB KEGIATAN 3335 3335 3335 3335 3335 3335 277 Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IPM) Penyuluh/O rang SUB KEGIATAN Jenis Alat Kontrasepsi 4 Jenis/Perse n 90 90 90 90 90 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Jumlah Faskes 89 89 89 89 89 Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Saran Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya SUB KEGIATAN Akseptor KB/Orang 6500 6500 6750 7000 7250 7500 Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) SUB KEGIATAN Lama Layanan/B ulan 12 12 12 12 12 12 Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP SUB KEGIATAN Paket 1 1 1 1 1 1 278 Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB KEGIATAN Jumlah Kampung KB 82 82 82 82 82 82 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB SUB KEGIATAN Jumlah Kampung KB 82 82 82 82 82 82 Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB PROGRAM PEMBERDAYAAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Cakupan Keluarga Kelompok Sasaran Kegiatan/P ersen BKB 31,41 %; BKR 26,6 %; BKL 34,17 % BKB 31,41 %; BKR 26,6 %; BKL 34,17 % BKB 31,93 %; BKB 32,43 %; BKR 27,68 %; BKL 35,57 % BKB 32,98 %; BKR 28,26 %; BKL 36,32 % BKB 32,98 %; BKR 28,26 %; BKL 36,32 % BKR 27,1 %; BKL 34,87 % KEGIATAN Kelompok Sasaran 6 6 6 6 6 6 Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan 279 dan Kesejahteraan Keluarga SUB KEGIATAN Jumlah KKA/BKB Kit/kit siap nikah yang diadakan 6030 lb/8 unit 6030 lb/ 8 unit 1200 0 lb/29 unit/ 5 unit 1000 0 lb/10 unit/ 10 unit 1000 0 lb/10 unit/ 10 unit 1000 0 lb/10 unit/ 10 unit Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIKR dan Pemberdayaan ekonomi Keluarga/UPPKS) Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BPR, BKL, PPPKS, PIKR dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Jumlah Pengelola Kelompok Tribina/ orang 50 50 48 40 40 40 SUB KEGIATAN Jumlah Kader Kelompok Tri bina 50 50 48 40 40 40 Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana /Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIKR dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 280 SUB KEGIATAN Jumlah Orang 5250 5250 5250 6500 7750 7750 Penyediaan Biaya Operasional bagi kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIKR dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS) SUB KEGIATAN Jumlah even 1 1 1 1 1 1 Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PKIR dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) SUB KEGIATAN Jumlah Desa 30 30 42 52 62 62 Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) SUB KEGIATAN Persen 16,87 16,8 16,7 16,6 16,5 16,5 281 Perkawinan di bawah umur SUB KEGIATAN Jumlah Kelompok PIK 90 90 90 90 90 90 Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga SUB KEGIATAN Jumlah Kelompok PIK 90 90 90 90 90 90 Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) KEGIATAN 100 100 100 100 100 100 282 Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Jumlah orang SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program Bangga Kencana SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa 283 (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ProgramBangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal KEGIATAN 4 4 4 4 4 Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 284 Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 1 1 1 1 1 SUB KEGIATAN 6750 6750 6800 6850 6900 Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP SUB KEGIATAN 100 100 100 100 100 285 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)) SUB KEGIATAN 2 2 2 2 2 Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) SUB KEGIATAN 48 48 48 48 48 286 Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 1 1 1 1 1 SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Pelaksanaan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga SUB KEGIATAN 100 100 100 100 100 Penyediaan Biaya Operasional bagi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan 287 Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) SUB KEGIATAN 1 1 1 1 1 Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) Transformasi Digital dalam Layanan Adminduk. Di era digitalisasi pelayanan publik, Disdukcapil dituntut untuk menyediaka n layanan yang cepat, mudah, dan transparan berbasis PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Persen 55,47 64 66 68 70 70 DINAS KEPEN DUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 288 teknologi informasi. Transformasi digital ini tidak hanya mencakup sistem internal (SIAK, integrasi NIK), tetapi juga layanan eksternal berbasis aplikasi, chatbot, layanan mandiri, dan portal terpadu. Tantangan: Meningkatnya kualitas layanan pendaftaran penduduk a. Pemerataan infrastruktur TIK dan akses internet. Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak b. Penguatan kapasitas SDM digital. 289 c. Perlindunga n data pribadi penduduk Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pendaftaran Penduduk - 12 12 12 12 12 12 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Jumlah Dokumen 1 1 1 1 1 1 Peningkatan Akurasi dan Integrasi Data Kependuduk an. Data kependuduk an menjadi dasar perencanaan pembanguna n nasional dan daerah. Disdukcapil harus memastikan data yang tersedia valid, mutakhir, dan terintegrasi lintas sektor. KEGIATAN Jumlah Dokumen 1 1 1 1 1 1 290 Tantangan: Pelayanan Pendaftaran Penduduk
a.Masih terdapat data ganda dan NIK tidak aktif.
b.Integrasi data antar lembaga belum optimal (KPU, BPJS, Dinsos, Bappeda, sekolah, dll). Tersusunnya dokumen penyelenggaraan pendaftaran penduduk c. Pemutakhira n data oleh masyarakat masih rendah. SUB KEGIATAN Koordinasi antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jumlah Dokumen 1 1 1 1 1 1 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Persen 100 100 100 100 100 100 Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependuduk an: Meningkatnya kualitas layanan pencatatan sipil 291 Masih ada kelompok masyarakat yang belum memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran, KTP-el, KK, dan akta kematian, terutama di wilayah terpencil, adat terpencil, dan komunitas rentan lainnya. Tantangan: Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan
a.Akses geografis sulit. KEGIATAN Pelayanan Pencatatan Sipil Tersusunnya dokumen pelayanan pencatatan sipil Jumlah Dokumen 12 12 12 12 12 12
b.Minimnya kesadaran masyarakat. Layanan yang ditingkatkan Jumlah 3 3 3 3 3 3 292
c.Layanan jemput bola belum optimal. Koordinasi antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pencatatan Sipil Dokumen laporan 1 1 1 1 1 1 PROGRAM PENGELOLAAN Persen 87,5 100 100 100 100 100 INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Meningkatnya pemanfaatan informasi kependudukan KEGIATAN Jumlah doku-men 7 5 6 7 8 9 Pengumpulan, penyusunan, Pengolahan, penyajian data kependudukan PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Caku-pan/ persen 100 100 100 100 100 100 Meningkatnya kualitas profil kependudukan KEGIATAN Jumlah 1 1 1 1 1 1 Penyusunan Profil Kependudukan 293
1.Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten / Kota PROGRAM PENANGGU-LANGAN BENCANA Persentase 100 100 100 100 100 100 BADAN PENGANGGUL ANGAN BENCANA DAERAH
2.Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiaga an Terhadap Bencana
3.Pelayanan Penyelamata n dan Evakuasi Korban Bencana KEGIATAN
4.Penataan Sistem Dasar Penanggula ngan Bencana Pelayanan informasi rawan bencana kabupaten/kota SUB KEGIATAN Jumlah Warga 100 50 100 100 100 100 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per 294 Jenis Ancaman Bencana) SUB KEGIATAN Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen - - 1 - - - KEGIATAN Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Jumlah Kegiatan 1 1 1 1 1 1 SUB KEGIATAN Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Paket 14 10 12 12 12 12 Gladi Kesiapsiagaan terhadap Bencana Orang 300 500 500 500 500 500 SUB KEGIATAN Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan kawasan 1 2 3 3 3 3 SUB KEGIATAN Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota Dokumen - - 1 - - - 295 SUB KEGIATAN Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kawasan 8 4 8 7 7 7 SUB KEGIATAN Pengendalian operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan terhadap bencanaKabupaten / Kota Laporan 12 12 12 12 12 12 SUB KEGIATAN Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota Orang 50 - - 50 50 50 KEGIATAN Orang 300 100 100 100 100 100 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota SUB KEGIATAN Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Orang 100 100 300 100 100 100 296 1. Peningkatan kualitas air melalui pengawasan IKA PROGRAM Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Menurunnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP 2. Pengendalia n pencemaran udara berbasis SPKU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara) KEGIATAN Meningkatnya Pemahaman, Kesadaran, Kepedulian, dan Peran Aktif Masyarakat dan Para Pihak Lainnya dalam Pengelolaan Sampah 100 100 100 100 100 3. Penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat Terlaksananya Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman yang Sehat 100 100 100 100 100 297
4.Perluasan dan pemenuhan target RTH publik SUB KEGIATAN Meningkatnya jumlah lembaga pendidikan formal/lembaga masyarakat/komunitas/ kelompok masyarakat yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup skala kabupaten/kota yang terdaftar di kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas dan Kompetensi SDM nya 50 50 45 45 40
5.Strategi mitigasi & adaptasi perubahan iklim daerah SUB KEGIATAN Terlaksananya Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman yang Sehat 100 100 100 100 100 6. Penguatan kapasitas institusional DLH SUB KEGIATAN Terlaksananya kegiatan sosialisasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Jumlah Kegiatan 1 1 1 1 1 Kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan PROGRAM Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah persen 88,15 88,34 88,43 88,53 88,62 88,72 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 298 atau disebut Backlog (defisit rumah rakyat). Meningkatnya akses masyarakat terhadap sistem pengelolaan air limbah Isu yang lain adalah pemenuhan rumah layak huni, cakupan rumah layak huni yang didukung oleh prasa- rana, sarana dan utilitas yang memadai, serta penanganan permukiman kumuh. 1. Menurunnya ketersediaan air akibat degradasi lingkungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyara-kat 299 terutama kebu-tuhan air minum; 2. Rendahnya sarana dan prasarana dasar permukiman; KEGIATAN Terlayaninya akses sisem pengelolaan air limbah Jumlah Rumah Tangga yang memiliki fasilitas buang air besar individual dengan kloset leher angsa dan unit pengolahan setempat anaerob (yang dapat berupa tangki septik dengan pengolahan lanjutan/sesuai SNI 2398) atau unit pengolahan setempat aerob. Rumah tangga 500 500 500 500 500 500
3.Masih banyaknya masyarakat yang memiliki Rumah Tidak layak Huni (RTLH); SUB KEGIATAN Tersedianya Unit pengolahan setempat Rumah tangga 500 500 500 500 500 500 300 4. Rendahnya kualitas gedung negara; Jumlah Rumah Tangga yang memiliki fasilitas buang air besar individual dengan kloset leher angsa dan unit pengolahan setempat anaerob (yang dapat berupa tangki septik dengan pengolahan lanjutan/sesuai SNI 2398) atau unit pengolahan setempat aerob.
5.Masih adanya kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Kediri; PROGRAM Pengembangan Permukiman Jumlah Rumah Tangga 20 21 22 23 24
6.Belum terdatanya tanah-tanah negara dan masih banyaknya konflik- konflik pertanahan; dan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota 301 Kurangnya kompetensi aparatur di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berpengaruh terhadap pencapaian good governance PROGRAM Penataan Bangunan Gedung Persen tase gedung 100 100 100 100 100 100 Meningkatnya kualitas bangunan gedung KEGIATAN Meningkatnya Bangunan Gedung yang berkualitas Jumlah bangunan gedung 10 20 20 20 20 20 302 SUB KEGIATAN Jumlah Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG),Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, dan Pendataan Bangunan Gedung melalui SIMBG Jumlah bangunan gedung 50 100 100 100 100 100 1. Pentingnya melakukan pemeliharaa n jalan secara rutin dan berkala untuk menjamin peningkatan jalan dengan kondisi mantap. PROGRAM Penyelenggaraan Jalan PERSENTASE JALAN KONDISI MANTAP PERSEN N/A 87.48 88.87 90.26 91.65 93.04 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 303 2. Pentingnya melakukan rehabilitasi dan pemeliharaa n jaringan irigasi, serta rehabilitasi infrastruktur pelindung mata air untuk menjamin peningkatan jaringan irigasi dalam kondisi baik PROGRAM Pengelolaan Sumber Daya Air PERSENTASE JARINGAN IRIGASI KONDISI BAIK PERSEN N/A 14.57 15.47 16.37 17.27 18.15 3. Pentingnya memastikan pelaksanaan penataan ruang telah berjalan baik dengan memperhitun gkan aspek perencanaan , pemanfaatan dan pengendalia n PROGRAM Penyelenggaraan Penataan Ruang PERSENTASE PENYELENGG ARAAN PENATAAN RUANG PERSEN N/A 82.16 84.57 89.01 92.57 96.56 304 4.Pentingnya memberikan informasi, pelatihan, pembinaan dan memfasilitasi uji kompetensi / sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi PROGRAM Pengembangan Jasa Konstruksi PERSENTASE KEIKUTSERTA AN TENAGA KERJA KONSTRUKSI DALAM PELATIHAN / BIMTEK PERSEN N/A 16.39 32.79 49.18 65.57 87.42 Dalam upaya melaksanak an misi pembanguna n daerah mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, pencapaian sasaran meningkatny PROGRAM Kerja RSUD Kabupaten Kediri disusun menjadi 2 (dua) program kerja sebagai berikut : RSUD KEDIRI KABUPATEN 305 a akses dan mutu pelayanan kesehatan, maka perlu ditetapkan isu-isu strategis yang akan menjadi rumusan kebijakan serta penyusunan program prioritas RSUD Kabupaten Kediri. 1. Keterbatasa n Anggaran dan Pendanaan 2. Ketergantun gan pada dana BPJS Kesehatan
3.Tuntutan Perbaikan Layanan. 4. Peningkatan 306 kualitas pelayanan 5. Perubahan kebijakan/re gulasi yang sangat dinamis 6. Digitalisasi Rumah Sakit (Smart Hospital) 7. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia 8. Pemenuhan Sarana dan Prasarana 9. Penambaha n jenis pelayanan
1.PROGRAM Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Persentase pemenuhan penunjang urusan pemerintahan daerah % 91.53 91.53 91.65 91.72 91.74 91.76 307 Nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) % 86.73 87 87.25 87.5 87.75 88 Nilai Akreditasi Rumah Sakit % 98.86 98.98 98.99 99 99.05 99.1
2.PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Persentase realisasi ketercapaian anggaran program pemenuhan upaya pelayanan kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat % 94.74 94.76 94.78 94.8 94.82 94.84 Peningkatan akses, mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola pelayanan PROGRAM Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah → Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD → Subkegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Persentase pasien berisiko yang dilakukan skrining % 0 20 40 60 80 100 RSUD SLG Penguatan SDM Kesehatan Jumlah SDM mengikuti pelatihan PUG Orang 0 50 50 50 50 50 Peningkatan akses, mutu, keselamatan Keberadaan Gender Focal Point RSUD Ada/Tidak Tidak ada Ada & aktif Ada & aktif Ada & aktif Ada & aktif Ada & aktif 308 pasien, dan tata kelola pelayanan Jumlah penyuluhan berbasis gender Kegiatan 2 2 2 2 2 2 Jumlah support group aktif Kelompok 0 1 1 1 1 1 Penguatan Tata Kelola Pelayanan (Monev) Jumlah laporan evaluasi PUG RSUD Dokumen 0 1 1 1 1 1 309 KLUSTER ISU STRATEGIS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATUAN DATA BASELINE (Baseline 2024) 2025 2026 2027 2028 2029 HUKUM DAN SOSIAL BUDAYA
1.Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Akuntabel
2.Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia di Tingkat Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat Desa Desa 343 343 343 343 343 343 DPMD Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Desa Desa 343 343 343 343 343 343 Tabel 165 Hukum dan Sosial Budaya 310 Program Administrasi Pemerintahan Desa Desa Desa 343 343 343 343 343 343 Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Desa Desa 343 343 343 343 343 343
1.Peningkatan Kapabilitas dan Profesionalisme APIP
2.Penguatan Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Berbasis Risiko.
3.Membangun Budaya Integritas dan Tata Kelola yang Baik di Seluruh OPD
1.Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Orang (ASN) 54 54 54 54 54 54 54 INSPEKTORAT BPKP BPK
a.Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
2.Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Laporan 1 1 1 1 1 1 1
a.Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
b.Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu Laporan 30 30 30 30 30 30 30
1.Gambaran pelayanan Satpol PP
2.Implikasi RTRW bagi pelayanan Satpol PP Implikasi
1.Program Pencegahan, Penanggulangan, penyelamatan, kebakaran dan Orang 150 600 150 150 150 150 150 SATPOL PP 311 KLHS bagi pelayanan Satpol PP penyelamatan non kebakaran Kegiatan : Pemberdayaan dalam Pencegahan Kebakaran Sub-Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
2.Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Dokumen 5 12 15 12 12 12 12 Kegiatan : Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 312 Sub-Kegiatan : Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka ketentraman dan Ketertiban Umum (satuan Polisi Pamong Praja)
1.Pentingnya akses dan daya dukung sistem pendidikan sebagai upaya menjamin hak dasar masyarakat Kabupaten Kediri dalam memperoleh pelayanan pendidikan yang inklusif.
2.Peningkatan kualitas pendampingan ibu hamil, menyusui dan balita.
3.Meningkatkan peran serta dan keberdayaan perempuan dalam pembangunan.
4.Pentingnya kepatuhan terhadap penegakan regulasi penggunaan lahan
1.Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anggota Kadarkum 100% 200 100 100 100 100 100 BAGIAN HUKUM, KEJAKSAAN, PENGADILAN AGAMA, BNN, POLRES, KECAMATAN
a.Kegiatan : Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
b.Sub-Kegiatan: Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum
2.Regulasi RAPERDA dan PERKADA Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dokumen 2 - - 1 1 - - BAGIAN HUKUM, DPRD, OBH 313 dalam menciptakan tatanan ruang publik yang berkelanjutan yang mendukung kualitas lingkungan hidup. 314 KLUSTER ISU STRATEGIS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATUAN DATA BASELI NE 2024 2025 2026 2027 2028 2029 EKONOMI DAN KETENAGAKER JAAN
1.Tingkat Penganggur an Terbuka yang Masih Relatif Tinggi 2. Rendahnya Kualitas dan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal 3. Kurangnya Akses dan Pemerataan Pelayanan Ketenagaker jaan
4.Minimnya Peluang Kerja Baru dan Perluasan Program Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Sub Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Kegiatan Orang 2260 1140 1440 1480 1540 1600 Disnaker Tabel 166 Kluster Ekonomi dan Ketenagakerjaan 315 Kesempatan Berusaha 5. Rendahnya Perlindunga n terhadap Tenaga Kerja dan PMI Program Program Penempatan Tenaga Kerja Kegiatan Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja Kegiatan Orang - 50 50 50 50 50 Dinaker, Dunia Usaha Program Program Penempatan Tenaga Kerja Kegiatan Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kegiatan Orang 40 1 1 1 1 1 Disnaker 316 Program Program Penempatan Tenaga Kerja Kegiatan Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kegiatan Orang 4 10 5 5 5 5 Disnaker Program Program Penempatan Tenaga Kerja Kegiatan Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Kegiatan Orang 20 4 20 20 20 20 Disnaker 317 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan
1.Kurang optimalnya pengemban gan perdaganga n dalam negeri 2. Rendahnya produktivitas Industri
3.Belum optimalnya penerapan standardisas i, desain produk, dan teknologi industri Program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Kegiatan Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dengan perspektif gender Sub Kegiatan - Fasilitasi kelompok perempuan dalam pelatihan kewirausahaa n dan manajemen usaha industry - Advokasi dan pendampinga Dokumen Dokume n 4 4 4 4 4 4 Dinas Perdagangan 318 n pembentukan kelompok usaha perempuan di sektor industry - Sosialisasi penggunaan teknologi tepat guna untuk pelaku industri perempuan Program Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota Kegiatan Promosi dan pemberdayaan UMKM serta produk lokal yang dikelola Perempuan Sub Kegiatan - Pelatihan pemasaran UMKM Dokume n 7 10 10 10 10 10 Dinas Perdagangan 319 digital bagi pelaku usaha perempu - Pendampinga n UMKM perempuan dalam sertifikasi produk dan peningkatan kualitas - Fasilitasi keikutsertaan pelaku usaha perempuan dalam pameran dan promosi produk 1. Rendahnya Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, 2. Rendahnya kualitas kelembagaa n dan kinerja koperasi,
3.Belum optimalnya Program Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Kegiatan Pendidikan dan pelatihan koperasi yang responsif gender Orang Jumlah Orang 200 215 175 225 235 240 Diskopusmik, Kecamatan, DPMPD 320 peran koperasi sebagai soko guru perekonomia n masyarakat.
4.Lemahnya sinergi dan integrasi antar program pemberdaya an koperasi dan UMKM. Sub Kegiatan - Pelatihan kepemimpina n dan manajemen koperasi untuk perempuan anggota koperasi - Pendampinga n pembentukan koperasi perempua - Penyuluhan akses permodalan dan peluang usaha bagi koperasi perempuan Program Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Keluarga Jumlah Keluarg a 0 0 30 30 30 30 Diskopusmik, Kecamatan 321 Kegiatan Edukasi dan advokasi pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis koperasi secara inklusif gender Sub Kegiatan - Workshop pengelolaan keuangan keluarga dengan sasaran ibu rumah tangga - Fasilitasi pembentuka n kelompok usaha perempuan berbasis koperas - Pendamping an pemasaran produk koperasi keluarga perempuan 322 Program Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi Kegiatan Pendampingan pembentukan koperasi perempuan dan kelompok rentan Sub Kegiatan - Bimbingan teknis tata kelola koperasi untuk kelompok perempua - Pemberian informasi hak dan akses perempuan terhadap koperasi dan usaha mikro Kelompok Masyarakat Kelompo k Masyara kat 0 0 100 15 15 15 Diskopusmik, DPMPD 323 - Monitoring dan evaluasi keterlibatan perempuan dalam koperasi baru Program Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pendidikan dan pelatihan UMKM yang responsif gender Sub Kegiatan - Pelatihan kewirausahaa n berbasis gender untuk Orang Jumlah Orang 180 510 700 1020 1150 1270 Diskopusmik, DInas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, DPMPTSP, DInas Pertanian dan Perkebunan 324 perempuan pelaku UMKM - Fasilitasi mentoring bisnis bagi UMKM perempua - Penyusunan dan pelaporan data terpilah UMKM berdasarkan gender
1.Kurang optimalnya koordinasi dan sinkronisasi antara Bappeda dengan Perangkat daerah, antara Pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat
2.Partisipasi masyarakat Pelaksnanaan Konsultasi Publik Berita Acara Dokume n 2 2 1 1 1 1 Bappeda dan Seluruh OPD di Kabupaten Kediri, Dewan, Kecamatan, LSM, Tokoh Masyarakat, Forkompimda Pelaksanaan Musrembang Kab/Kota Berita Acara Dokume n 2 2 1 1 1 1 Bappeda dan Seluruh OPD di Kabupaten Kediri, Dewan, Kecamatan, LSM, Tokoh Masyarakat, Forkompimda 325 dalam perencanaa n masih bersifat formalitas dalam forum-forum perencanaa n seperti musrenbang , konsultasi publik maupun forum lainnya Sosialiasasi Peraturan Perundang undangan Kegiatan Kegiatan 1 1 1 1 1 1 Bappeda, Perguruan Tinggi,Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Provinsi Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Dokumen Dokume n 1 1 1 1 1 1 Bappeda Koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Dokumen Dokume n 1 1 1 1 1 1 Bappeda Penyelenggaraaa n Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Dokumen Dokume n 1 1 1 1 1 1 Bappeda 326 Pelaksanaan Dokumen Perencanaan Pem Monitoring dan Evaluasi Penyusunan bangunan Perangkat Daerah Dokumen Dokume n 1 1 1 1 1 1 Bappeda 1. Peningkatan Literasi Fiskal dan Sosialisasi Pajak 2. Penguatan Sistem Informasi dan Integrasi Data Pajak Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Laporan 26 26 26 26 26 26 Bapenda, Kejaksaan, Satpol PP, DPMPTSP, BPN, Bank Jatim
1.Upaya pemenuhan ketersediaan pangan melalui peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGA N SARANA PERTANIAN Dinas Pertanian dan Perkebunan Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen - 2.5 5 5 5 5 327 dan perkebunan di Kabupaten Kediri, masih rentan terhadap isu pemanasan global yang berdampak terjadinya perubahan iklim dan serangan Hama penyakit tanaman serta bencana alam.
2.Terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian
3.Budidaya petani belum berorientasi pasar 4. Peningkatan Produksi Hortikultural Persen - 2.5 5 5 5 5 Peningkatan Produksi Perkebunan Persen - 2.5 5 5 5 5 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGA N PRASARANA PERTANIAN Meningkatnya distribusi dan kualitas prasarana pertanian Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B ha - - - - - - PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULAN GAN BENCANA PERTANIAN Meningkatnya pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Persentase Penanganan Bencana Pertanian persen - 50 65 70 75 80 328 Rendahnya kualitas SDM Petani dalam penguasaan dan pemanfaata n teknologi pertanian
5.Fluktuasi harga produk pertanian akibat ketersediaan bahan pangan yang tidak kontinyu sepanjang tahun, lemahnya tata niaga Persentase Penanganan Dampak Perubahan Iklim Terhadap Pertanian persen - 25 30 35 40 45 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Meningkatnya kapasitas SDM bidang penyuluhan pertanian Presentase izin usaha/sertifikat standar yang diterbitkan persen - 20 30 30 30 30 Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Angka Konsumsi Ikan (Kg/kapita/tahu n) 12,34 12,83 13,35 13,88 14,44 15,01 329 produk pertanian dan panjangnya rantai distribusi produk pertanian.
6.Belum optimalnya ketersediaan sarana dan prasarana on farm pertanian seperti pupuk, benih, pertisida, alsintan, infrastruktur pertanian (Jaringan Irigasi, Irigasi Tanah Dangkal, Embung, Pipanisasi, Jalan Usahatani dan Jalan Produksi
7.Belum optimalnya Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (daerah) kabupaten/Kota Jumlah Pelaku Usaha Pengolahan yang Terlayani dalam Penyaluran Bahan Baku - 250 250 125 125 125 Sub Kegiatan Pemberian Fasilitas bagi Pelaku usaha Perikanan kala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu Daerah Kabupaten/Kota) Jumlah Pelaku usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang terfasilitasi (Pelaku Usaha) - 250 250 125 125 125 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Skor pola pangan harapan Skor 91, 2 92 92,5 93 93,5 94 330 peningkatan nilai tambah produk pertanian bagi petani Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Jumlah penyaluran pangan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga Ton 13 15 20 25 30 35 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga keluarga - - 160 200 200 200 Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Jumlah konsumsi pangan perkapita/Tahun Sesuai AKE Kkal 722.85 724.5 728.2 731.8 737.5 739.1 331 Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragam an Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Jumlah Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dalam Penganekaraga man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya lokal laporan 2 29 35 35 35 35 PROGRAM. PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Persentase Pangan Segar yang Memenuhi Persyaratan dan Mutu Keamanan Pangan Persen - 80% 82% 84% 86% 88% Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Jumlah kegiatan pengawasan keamanan pangan segar Kegiatan 2 4 5 4 5 4 332 Rekomendasi Perizinan keamanan pangan segar asal tumbuhan Jumlah Rekomendasi Perizinan keamanan pangan segar asal tumbuhan dokume n 119 12 12 12 12 12 Koordinasi dan sinkronisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan Jumlah pelaksanaan koordinasi, dan sinkronisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan laporan 4 2 5 5 5 5 Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Cakupan Penerapan Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Persen - 70% 75% 80% 85% 90% 333 Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tan aman Skala Kecil Jumlah Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan Laporan - 12 12 12 12 12 PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN Presentase izin usaha/sertifikat standar yang diterbitkan Persen - 75,00 % 78,00 % 81,00 % 84,00 % 87,00 % Penerbitan izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam daerah kabupaten/Kota Jumlah pelaku usaha peternakan mendapatkan rekomendasi izin usaha Unit - 10 10 10 10 10 Pembinaan dan Pengawasan penerapan standar dan izin Usaha Pertanian Jumlah izin usaha pertanian yang dibina dan diawasi Laporan 12 2 2 2 2 2 Orang 67 67 67 67 67 67 334 Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah, Kabupaten/Kota Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan, Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Orang 67 67 67 67 67 67 Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawa ban Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjaw aban Pemerintah Kabupaten/Kota Orang 67 67 67 67 67 67 Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Orang 67 67 67 67 67 67 335 1. Pengemban gan sistem transportasi publik yang terintegrasi, aman, dan terjangkau 2. Peningkatan keselamatan dan ketertiban lalu lintas 3. Transportasi berkelanjuta n dan ramah lingkungan 4. Pemanfaata n teknologi informasi dan digitalisasi transportasi 5. Penguatan SDM dan tata kelola Dishub berbasis kompetensi Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- undangan Orang Orang 0 3 1 85 (seluru h pegaw ai) 1 3 DISHUB Rehabilitasi dan pemelihraan perlengkapan jalan (marka ZOSS, marka sepda, disabitas), di prioritaskan ZOSS Unit Unit 142 130 53 72 84 89 Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota (sewa unit bus mudik gratis) Unit Unit 2 2 4 4 4 4 336 dan integritas 1. Rendahnya daya saing investasi Kabupaten Kediri dalam menarik investor karena kurangnya dukungan infrastruktur sehingga menjadi kelemahan Kabupaten Kediri dibandingka n dengan wilayah sekitar
2.Belum optimalnya kebijakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- undangan (internal) Orang 6 32 32 32 32 32 DPMPTSP Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (dengan sosialisasi,pelyan an Keliling) Pelaku Usaha 1000 0 1000 0 10000 1000 0 1000 0 337 pelaksanaan penanaman modal dikarenakan belum maksimalny a sinergi dan kolaborasi OPD Teknis terkait yang membidangi potensi dan peluang investasi 3. Rendahnya Nilai tambah produk potensi Kabupaten Kediri karena dominasi bahan mentah 4. Digitalisasi Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan 5. Perlindunga 338 n terhadap UMKM Lokal terhadap Ancaman Perubahan (disrupsi) usaha tradisional oleh investasi besar 6. Pertumbuha n Ekonomi dengan Memperhatik an Aspek Kelestarian Lingkungan 339 KLUSTER ISU STRATEG IS PROGRAM ATAU KEGIATAN TARGET PERANGKAT DAERAH PENGAMPU UKURAN SATU AN DATA BASELI NE (Baseli ne 2024) 2025 2026 2027 2028 2029 KEKERA 1. Jumlah Orang Mendapat orang - 344 344 344 344 344 DINAS SAN Terbatasny Program Peningkatan Kapasitas SOSIAL TERHAD a akses Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat AP Penyanda Perempuan Kewenangan PEREMP ng Kabupaten/Kota UAN Masalah Kegiatan Kesejahter Pengembangan aan Sosial Potensi Sumber (PMKS) Kesejahteraan Sosial terhadap Daerah pelayanan Kabupaten/Kota sosial dasar; Sub Kegiatan
2.- Peningkatan Tingginya Kemampuan fakir Potensi Pekerja miskin; Sosial
3.Masyarakat Lemahnya Kewenangan peranan Kabupaten/Kota Tabel 167 Kluster Kekerasan Terhadap Perempuan 340 keluarga sebagai lembaga sosial terkecil di masyaraka t; 4. Lemahnya peranan keluarga sebagai lembaga sosial terkecil di masyaraka t yang memberika n perlindung an pada perkemban gan fisik, psikologi dan sosial bagi balita, anak dan remaja; karena keluarga sebagai lembaga sosial Sub Kegiatan - Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/ Kota Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota orang - 25 25 25 25 25 Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Jumlah Keluarga yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota keluar ga - 17 17 17 17 17 341 terkecil di masyaraka t mempunya i peranan yang sangat penting dan vital dalam antisipasi secara dini terhadap timbulnya permasala han sosial di masyaraka t. Munculnya permasala han sosial di masyaraka t pada umumnya dimulai dari permasala han- Kesejahteraan Sosial Keluarga Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota Lemba ga - 80 80 80 80 80 342 permasala han keluarga; 5. Berdasark an kondisi geografis Kabupaten Kediri merupakan kawasan atau daerah rawan bencana alam seperti gunung berapi, banjir dan tanah longsor. Berbagai langkah antisipasi seperti sosialisasi, bimbingan dan pelatihan bagi petugas Taruna Siaga Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Sertifikat unit - 1 1 1 1 1 Program Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Kegiatan Fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan Sub Kegiatan Orang Orang - 4 4 4 4 4 343 Bencana (Tagana) serta koordinasi tanggap darurat maupun rehabilitasi korban bencana perlu diperhatika n agar tidak menimbulk an permasala han sosial baru. Fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan Program Penanganan dan Rehabilitasi Korban Kekerasan Kegiatan Penyediaan permakanan dan sandang untuk korban kekerasan atau kelompok rentan Sub Kegiatan - Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Permakanan Sesuai dengan Standar Gizi Minimal Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 200 200 200 200 200 344 Program Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Sub Kegiatan Penyediaan sandang bagi PMKS Jumlah Orang yang Menerima Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia dalam 1 Tahun Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 25 25 25 25 25 Program Penanganan dan Rehabilitasi Korban Kekerasan Kegiatan Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga dan bimbingan fisik, mental, spiritual, serta sosial Sub Kegiatan Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 25 25 25 25 25 345 - Pelayanan pendampingan dan pemulangan korban kekerasan - Pemberian bantuan kebutuhan dasar (makanan, sandang, kesehatan) - Rehabilitasi sosial dan bimbingan keluarga korban kekerasan Program Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Sub Kegiatan Pemberian bimbingan fisik, Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 1000 1000 1000 1000 1000 346 mental, spiritual, dan sosial bagi PMKS Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Sub Kegiatan Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 20 20 20 20 20 347 Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan SosialKewenanganKabup aten/Kota Orang - 2200 2200 2200 2200 2200 348 Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA Jumlah Peserta dalam Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA Kewenangan Kabupaten/Kota Orang - 30 30 30 30 30 349 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga (bantuan sosial KPM) Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Mendapatkan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Keluar ga - 119. 33 119. 33 119. 33 119. 33 119. 33 PROGRAM PENGARUS UTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Persentase OPD yang responsif gender % 100% 100 % 100 % 100 % - (100 %) - (100 %) 350
1.Belum optimalnya kinerja pokja PUG
2.Masih minimnya pe ran vocal point pada masing- masing OPD 3. Kurangnya pemahama n SDM terhadap KLA 4. Optimalisa si kelembaga an KLA 5. Kurangnya kesadaran PUS untuk ber KB 6. Penerimaa n masyaraka t terhadap program Kegiatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah OPD yang mendapatkan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan OPD 63 63 63 63 - (63) - (63) PERENCANA AN PEMBANGU NAN DAERAH PADA DINAS PENGENDAL IAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA , PEMBERDAY AAN PEREMPUAN DAN PERLINDUN GAN ANAK Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan PUG kewenangan kabupaten - 1 1 1 1 - (1) - (1) Program Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Jumlah laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan PUG 1 1 1 1 1 - (1) - (1) 351 KB khususnya kontraseps i mantap belum maksimal (MOW/MO P) 7. Kurangnya sosialisasi PUP 8. Kurangnya sinkronisas i program KKBPK Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan - Program Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Sub Kegiatan - Jumlah kelompok yang mendapat sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan 1 1 35 35 35 - (35) - (35) 352 Program Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Sub Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Jumlah dokumen hasil sosiali sasi peningkatan partisipasi perempuan dibidang politik, hukum sosial dan ekonomi kewenangan kabupaten 1 1 50 50 50 - (50) - (50) 353 Program Perlindungan Perempuan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Advokasi dan sosialisasi pencegahan KtP dan TPPO kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan Jumlah pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan yang mendapatkan Advokasi dan sosialisasi pencegahan KtP tingkat provinsi, masyarakat, serta Kab/Kota - - (4) - (4) 4 4 - (4) - (4) Program Perlindungan Perempuan Kegiatan Pelayanan pendampingan korban bagi Perempuan Korban kekerasan Sub Kegiatan - Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang mendapatkan pendampingan korban Tingkat Kabupaten/Kota Orang - - 30 30 - - 354 Program Peningkatan Kualitas Keluarga Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan dalam peningkatan kualitas keluarga untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Dokumen 1 - (1) - (1) 1 1 - (1) - (1) 355 Program Peningkatan Kualitas Keluarga Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang mendapatkan advokasi dan sosialisasi pengembangan kewenangan Kabupaten/Kota 4 - - 4 4 - - 356 Program Pemenuhan Hak Anak Kegiatan Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Advokasi dan sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah pemangku kepentingan tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan advokasi dan sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Lemba ga - - 4 4 - - 357 Program Perlindungan Khusus Anak Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kegiatan 1 - - 1 1 - - Program Perlindungan Khusus Anak Kegiatan Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan pendampingan korban Tingkat Kabupaten/Kota Orang - - 70 70 - - 358 Sub Kegiatan Layanan pendampingan korban bagi Anak Korban Kekerasan Program Pengendalian Penduduk Kegiatan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB Dokumen 1 - 1 1 1 - - 359 Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera Kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB Sub Kegiatan - Jumlah Kampung KB yang Mengikuti Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung KB 334