(U Pengadaan Pegawai ASN dilaksarrakan 66"q"1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Puskesmas dapat melakukan pengadaan pegawai Kontrak BLUD, dengan ketentuan:
a.berdasarkan Rencana Kebutuhan pegawai;
b.mempertimbangkan prioritas program dan pelayanan, kemampuan keuang;an BLUD, sarana dan prasarana yang tersedia;
c.Pengadaan Pega.wai dilakukan dengan cara seleksi;
d.Selekei sebagaimana dimaksud dalam huruf c diumumkan secara offline melad;ui papan informasi di Puskesmas dan secara online melalui media sosial dan/atau uebsite Puskesmas paling sedikit memuat:
l.Jumlah kebutuhan pegawai dan formasi;
2.Persyaratan pendaftaran.
3.Jadwal dan tempat tahapan seleksi;
4.Alamat pengiriman lamaran;
(3)Pegawai Kontrak BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pafing sedikit harus memenuhi ketentuan:
a.Warga Negara Indonesia (WNI);
b.Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c.sehat jasmani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
d.memiliki catatan rekam jejak yang baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan l8
e.memiliki psnfidiken dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan, serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
(4)Ketentuarl lebih lanjut mengenai tata cara seleksi diatur dengan Keputusan Pemimpin BLUD.