1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal. 3
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah calon PNS yang belum diangkat sebagai PNS.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai ASN yang selanjutnya disebut TPP ASN adalah penghasilan dalam bentuk uang di luar gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang diberikan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
12.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai ASN dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
13.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Penjabat Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
15.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah PNS yang ditugaskan oleh pejabat di atasnya untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 4
16.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah PNS yang ditugaskan oleh pejabat di atasnya untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
17.Sub Koordinator adalah PNS yang diberikan tugas untuk membantu pejabat administrator dalam koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pada unit kerjanya sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
18.Ketua Tim Kerja adalah PNS yang diberikan tugas dan wewenang dalam melaksanakan serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
19.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Tanpa Keterangan adalah keadaan tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah.
21.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar ketentuan disiplin Pegawai ASN.
22.Hari adalah hari kerja.