Dana Penunjang Operasional Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan untuk koordinasi, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya serta penanggulangan kerawanan sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, secara kumulatif ditetapkan paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 9 Mei 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 9 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 16