Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 21 Mei 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 21 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 17 4 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025. PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025 I. PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa 30% (tiga puluh persen) dari alokasi yang diterima oleh Daerah digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan, salah satunya adalah bantuan langsung tunai (selanjutnya disingkat BLT) kepada Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok. Sebagai daerah penghasil tembakau sekaligus penghasil cukai rokok, Kabupaten Kendal memperoleh DBH CHT yang sangat besar. Oleh karena itu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus juga sebagai bentuk penghargaan bagi Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang berperan penting dalam perolehan DBH CHT yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, salah satunya adalah dengan memberiakan BLT kepada yang bersangkutan. Untuk mendukung kelancaran penyaluran BLT sehingga tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkab maka perlu menyusun petunjuk teknis pemberian BLT. B. Manfaat. Manfaat petunjuk teknis pemberian BLT sebagai berikut :
1.sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan penyaluran BLT;
2.meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran BLT. II. TUJUAN DAN SASARAN. A. Tujuan pelaksanaan BLT adalah memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat khususnya Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok. B. Sasaran BLT adalah Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah administratif Kabupaten Kendal. C. Alokasi BLT DBH CHT diperuntukkan bagi Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang ada di Kabupaten Kendal. III. PELAKSANAAN KEGIATAN. A. Pendataan Calon Penerima BLT DBHCHT. Dalam rangka pemberian BLT, Dinas Sosial Kabupaten Kendal selaku koordinator pemberian BLT DBH CHT bersurat kepada:
1.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal untuk meminta data daftar Buruh Tani Tembakau dan Buruh Tani Cengkeh; dan 5
2.Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal untuk meminta data daftar Buruh Pabrik Rokok yang masih aktif di Kabupaten Kendal; guna diusulkan sebagai calon penerima BLT DBH CHT Kabupaten Kendal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kendal;
2.Surat Keterangan sebagai Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Tani Cengkeh dari Kepala Desa/Lurah setempat;
3.Surat keterangan dari perusahaan/pabrik rokok legal bagi Buruh Pabrik Rokok;
4.Surat Pernyataan calon penerima BLT DBH CHT yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menerima BLT DBH CHT dari mana pun;
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat/pimpinan perusahaan/pabrik rokok legal (format SPTJM sebagaimana di bawah); FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KOP SURAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWABAN MUTLAK (SPTJM) NOMOR : .........................(1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………….(2) Jabatan : ……………………………. (3) Instansi : …………………………… (4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1.Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Buruh Tani Tembakau/Buruh Tani Cengkeh/Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari DBH CHT Tahun Anggaran 2025 sejumlah …(5)…… (…..) Buruh Tani Tembakau/Buruh Pabrik Rokok * adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Data usulan Penerima BLT DBH CHT Desa/Kelurahan/pabrik rokok ………(6)………… Kecamatan…(7)…….. Kabupaten Kendal telah melalui verifikasi dan sudah melalui musyawarah desa/kelurahan / kepegawaian pabrik rokok * .
3.Saya bertanggungjawab bahwa nama-nama calon penerima BLT DBH CHT sebagaimana terlampir adalah benar-benar sebagai Buruh Tani Tembakau/Buruh Tani Cengkeh/Buruh Pabrik Rokok * . Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kendal,…………(8)……2025 Kepala Desa/Lurah/Direktur PT ….(9) Meterai Rp. 10.000 …………………(10)………………………. 6 Tata cara pengisian : * : Coret yang tidak perlu
(1)Diisi nomor surat instansi (6) Diisi dengan nama desa/pabrik
(2)Diisi nama pejabat berwenang (7) Diisi dengan nama kecamatan
(3)Diisi dengan pangkat jabatan (8) Diisi dengan tanggal SPTJM
(4)Diisi dengan nama instansi (9) Diisi dengan nama instansi
(5)Diisi dengan angka dan huruf (10) Diisi dengan nama terang Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal menyampaikan usulan dimaksud disertai dengan rekomendasi, kepada Dinas Sosial Kabupaten Kendal. B. Verifikasi Data Calon Penerima BLT. Berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Dinas Sosial Kabupaten Kendal melaksanakan verifikasi dan validasi daftar usulan dimaksud dengan dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan setempat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan setempat. Hasil verifikasi dan validasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi calon penerima BLT, yang selanjutnya dijadikan dasar untuk usulan penetapan penerima BLT. C. Penetapan Penerima BLT. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi calon penerima BLT, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal mengajukan usulan calon penerima BLT dimaksud untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai dasar pemberian BLT yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Kendal. D. Jenis dan Nilai BLT. Jenis BLT bagi Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari DBH CHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 berupa uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan diberikan sebanyak 4 (empat) bulan. BLT DBH CHT tersebut diserahkan dalam 1 (satu) kali pencairan dengan masing-masing pencairan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). IV. MEKANISME PENYALURAN BLT. A. Proses Pencairan BLT. Dalam rangka pencairan BLT DBH CHT, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal dengan melampirkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima BLT bagi Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari DBH CHT Daerah sebagai pedoman dan dasar hukum penyalurannya. Agar pelaksanaan pencairan BLT dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dapat menggunakan jasa pengiriman sebagai penyalur BLT DBH CHT. Penggunaan jasa pengiriman dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan jasa pengiriman mengenai Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DBH CHT untuk Buruh Tani Tembakau, Buruh Tani Cengkeh, dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Wilayah Kabupaten Kendal. Perjanjian kerja sama dengan jasa pengiriman tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal berdasarkan kuasa dari Bupati Kendal. 7 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). B. Penyaluran BLT. Penyaluran BLT dapat dilaksanakan oleh jasa pengiriman dengan mendatangi alamat penerima BLT dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Petugas jasa pengiriman mencocokan data diri penerima BLT dengan data penerima BLT yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
2.Mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima BLT dengan NIK yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3.Dalam hal BLT tidak dapat disalurkan pada kesempatan pertama (di alamat penerima BLT), maka penerima BLT dapat menghubungi petugas jasa pengiriman terdekat untuk pencairan BLT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyaluran pertama dilaksanakan;
4.Dalam hal BLT tidak dapat dicairkan dikarenakan penerima meninggal dunia, pindah alamat dan/atau alasan lainnya maka BLT akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Kendal dipotong biaya pengiriman;
5.Petugas jasa pengiriman wajib mendokumentasikan dan melengkapi administrasi penyaluran BLT sebagai data dukung laporan pertanggungjawaban. C. Pertanggungjawaban. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal dibantu oleh jasa pengiriman mencukupi data dukung Laporan Pertanggungjawaban BLT DBH CHT antara lain sebagai berikut :
a.Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penerima;
b.Tanda terima BLT. V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penyaluran BLT yang bersumber dari DBH CHT Daerah. Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Bantuan Langsung Tunai yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI