menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota SALINAN 2 serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
6.Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 35); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA SERTA STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA BAGI KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL. Pasal I Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 32);
b.Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota serta Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 35); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: