DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 30 Tahun 2025

Nomor
30
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp2.714.152.387.373,00 (dua triliun tujuh ratus empat belas miliar seratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) berkurang sebesar Rp54.943.086.980,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp2.659.209.300.393,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Uraian lebih lanjut perubahan APBD dimaksud dalam sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…