Uraian lebih lanjut perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri atas:
a.Lampiran I : ringkasan penjabaran perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.Lampiran II : penjabaran perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.Lampiran III : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
d.Lampiran IV : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
e.Lampiran V : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
f.Lampiran VI : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi belanja bagi hasil;
g.Lampiran VII : rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
h.Lampiran VIII : rincian d a n a b a g i h a s i l - s u m b e r d a y a a l a m pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
i.Lampiran IX : sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah pada daerah perbatasan dalam Peraturan Daerah 4 tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara;
j.Lampiran X : rekapitulasi dan sinkronisasi Peraturan Bupati Penjabaran Perubahan APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana;
k.Lampiran XI : daftar alokasi perubahan anggaran dana kapitasi per fasilitas kesehatan tingkat pertama;
l.Lampiran XII : daftar alokasi perubahan anggaran dana bantuan operasional sekolah per sekolah;
m.Lampiran XIII : formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri.