1.Paket pertama adalah Pembangunan Gudang Pengolahan Jambu, senilai Rp.385.818.000,- ( tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) yang berlokasi di Desa Trimulyo Kecamatan Sukorejo. 4
2.Paket kedua adalah Pengadaan Peralatan Pengolahan Pasca Panen Jambu, senilai Rp. 458.722.000,-(Empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang berlokasi di Desa Trimulyo Kecamatan Sukorejo. Setelah pengadaan kedua paket tersebut selesai maka pada tahun 2019 itu pula pihak Kemendes PDT dan Transmigrasi RI juga mencarikan mitra usaha bagi BUMDESMA Plasma Petik Sari, yaitu PT. Fruit Ing Indonesia , sebuah Perusahaan swasta yang berlokasi di Gresik Jawa Timur. Perusahaan ini memproduksi aneka macam minuman dalam kemasan yang berbahan dasar buah buahan tropis antara lain Juice Jambu, Mangga dan lain-lain. Kerjasama antara BUMDESMA Plasma Petik Sari dengan PT. Fuit Ing Indonesia ini juga melibatkan 350 orang petani Jambu Getas Merah dan 50 orang pengepul Jambu Getas Merah. Menurut kesepakatan Bersama disebutkan bahwa bentuk dari kerjasama tersebut adalah bahwa pihak BUMDESMA Plasma Petik Sari akan memasok bahan baku berupa Jambu Getas Merah kepada PT.Fruit Ing Indonesia untuk diolah menjadi Juice Jambu dalam kemasan. Pada awalnya kerjasama antara kedua belah pihak berlangsung lancar sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, kerjasama antara kedua belah pihak menemui berbagai masalah dan gangguan sehingga menyebabkan terhentinya kerjasama tersebut. Kegagalan kerjasama antara BUMDESMA Plasma Petik Sari dengan PT Fruit Ing Indonesia menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan petani Jambu Getas Metas di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, akibatnya banyak hasil panen Jambu Getas Merah yang terbuang percuma karena tidak laku terjual.Harga jual jatuh karena produksi panen berlimpah. Akhirnya semangat para petani Jambu Getas Merah untuk memelihara tanaman ini menjadi berkurang, dan hal ini menyebabkan banyak tanaman Jambu Getas Merah tidak terurus dengan baik, bahkan banyak yang terkena hama sehingga akibatnya banyak tanaman yang mati. Sejak terjadinya kegagalan kerjasama dengan PT. Fruit Ing Indonesia, maka situasi dan kondisi kepengurusan BUMDESMA Plasma Petik Sari menjadi tidak begitu kondusif lagi, satu persatu anggota pengurus mulai mundur ( tidak aktif ). Namun demikian pada tahun 2021 BUMDESMA Plasma Petik Sari sempat mendapatkan bantuan penyertaan modal total sebesar Rp. 200.000.000,-. Bantuan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Kawasan perdesaan. Bantuan tersebut disalurkan melalui APBDes pada 4 (empat) desa di Kecamatan Sukorejo yaitu Bringinsari, Pesaren,Kalipakis, dan Trimulyo, masing – masing @ Rp.50.000.000,-. Bantuan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pengadaan mesin-mesin pengolah biji kopi menjadi produk kopi bubuk dalam kemasan sachet. Mesin – mesin tersebut antara lain Mesin pengupas kulit kopi, grinder, roasting, mesin pengemas bubuk kopi. 5 Walaupun ada kegagalan menyangkut produk unggulan Jambu Getas Merah dan pengelolaan BUMDESMA Plasma Petik Sari, namun hal itu tidak mempengaruhi Keputusan Pemerintah Pusat pada tahun 2020 dalam menetapkan Kawasan Perdesaan Plsma Petik Sari menjadi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Di tingkat nasional ada 62 (enam puluh dua) Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, sedangkan di Provinsi Jawa Tengah ada 2 (dua) KPPN yaitu KP Plasma Petik Sari di Kabupaten Kendal dan KP Borobudur Manunggal Jaya di Kabupaten Magelang. Dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Tahun 2020- 2024 ada 3 (tiga) status yaitu Berdaya Saing, Mandiri,dan Konsolidasi. Dari 62 KPPN tersebut ada 5 kawasan berstatus Berdaya Saing, 47 kawasan berstatus Mandiri dan 10 kawasan berstatus Konsolidasi. Berdasarkan pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (I- PKP), Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari selama kurun waktu 2020- 2024 berstatus Mandiri. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari untuk 5 tahun ke depan berhasil masuk dalam RPJMN Tahun 2025-2029 sebagai Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Hal ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi seluruh stake holder (pemangku kepentingan) Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari untuk minimal mempertahankan status I- PKP yaitu Mandiri dan diharapkan dapat meningkatkan status I-PKP nya menjadi Berdaya Saing. Untuk menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Kawasan Perdesaan ini seperti yang telah disebutkan di atas, maka Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten Kendal telah Menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Plasma Petik Sari Tahun 2025-2029. B. Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Tujuan pembangunan kawasan perdesaan tertuang dalam Pasal 83 (ayat 2) Undang-Undang No 6 tahun 2014; bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada Kawasan yang ditetapkan. Adapun Maksud dari pengembangan Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari adalah untuk memadukan serangkaian program dan kegiatan perdesaan berbasis pertanian menjadi suatu kesatuan yang utuh baik dalam perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong peningkatan daya saing komoditas, wilayah serta pada gilirannya kesejahteraan masyarakat perdesaan khususnya petani sebagai pelaku usaha tani. 6 Adapun maksud dari penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Plasma Petik Sari Tahun 2025-2029 ini adalah :
1.Sebagai panduan dalam merencanakan dan menetapkan sasaran dan lokasi kegiatan untuk mendukung pembangunan kawasan perdesaan khususnya pencapaian target produksi/populasi dan produktivitas komoditas pertanian strategis yaitu Jambu Merah, Kopi, Cengkeh, Padi dan jagung; dan
2.Sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pengembangan kawasan pertanian terpadu secara komprehensif dan terpadu dari aspek hulu, hilir maupun aspek penunjangnya dalam rangka mewujudkan sinergitas dan pengutuhan pembangunan Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari.
3.Menyediakan acuan bagi para pengambil keputusan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pengembangan pertanian strategis dan unggulan secara komprehensif dan terpadu dari aspek hulu, hilir maupun aspek penunjangnya dalam rangka mewujudkan sinergitas dan pengutuhan pembangunan Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari;
4.Mendorong sinergitas perumusan dan implementasi kebijakan nasional dan daerah dalam pengembangan komoditas strategis dan komoditas unggulan pertanian lainnya sesuai dengan kondisi agro ekosistem di setiap wilayah;
5.Meningkatkan kapasitas perencana dan perencanaan dalam pengembangan komoditas strategis dan unggulan nasional yang berbasis kinerja, berorientasi hasil dan berkerangka pengeluaran jangka menengah guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang berdimensi kewilayahan. C. Landasan Hukum.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 20 Seri E No.11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 84) 8 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 198);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 1 Seri E No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 152);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 187);
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359).
15.Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 194 Tahun 2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
16.Keputusan Bupati Kendal Nomor 180/240/2018, Tanggal 21 Mei 2018 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Kendal;
17.Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/351/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kendal Nomor 180/199/2018 Tanggal 10 April 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Kendal. 9 Pemahaman yang komprehensif mengenai aspek-aspek ini sangat penting untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, Kabupaten Kendal terdiri dari 7 Desa yang tersebar di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Patean terdiri dari Desa Mlatiharjo, Desa Plososari, Desa Pakisan, dan Kecamatan Sukorejo terdiri dari Desa Trimulyo, Desa Pesaren, Desa Kalipakis, Desa Bringinsari. Penetapan 7 (tujuh) desa ini sebagai kawasan perdesaan didasarkan pada letak geografisnya yang saling berdekatan dan juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Plasma Petik Sari, dengan fokus pada produk unggulan yaitu jambu getas merah pada awal pembentukannya. Tujuan dari pembangunan kawasan perdesaan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan konektivitas antar desa dalam mengembangkan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari terletak di Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo. Wilayah ini memiliki kondisi geografis dan topografi yang beragam, mulai dari dataran tinggi hingga perbukitan. Hal ini memberikan peluang bagi berbagai jenis aktivitas pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik tanah dan iklim setempat. Sumber : Hasil Pemetaan, 2024 Gambar 1 Peta Administrasi Kabupaten Kendal 10 Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, Kabupaten Kendal terdiri dari 7 Desa memiliki luas wilayah 29,52 Ha. Desa terluas di kawasan yaitu Desa Bringinsari dengan persentase luas 26,76 % dari total luas kawasan ,dan Desa dengan luas terkecil adalah Desa Pakisan dengan persentase luas 6,98 %. Terdiri dari 37 RW dan 194 RT yang tersebar di 7 Desa yang rincian datanya ditunjukkan pada Tabel 1. Tabel 1 Luas Wilayah Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Desa Jumlah RW Jumlah RT Luas (Ha) Presentase Luas Wilayah (%) Desa Mlatiharjo 4 30 2,66 9,01 Desa Plososari 9 38 6,29 21,31 Desa Pakisan 3 17 2,06 6,98 Desa Trimulyo 7 30 2,69 9,11 Desa Pesaren 4 22 5,67 19,21 Desa Kalipakis 5 22 2,25 7,62 Desa Bringinsari 5 35 7,90 26,76 Jumlah Total 37 194 29,52 100 Sumber : Kecamatan Patean Dalam Angka 2023 dan Kecamatan Sukorejo Dalam Angka 2023 (Data diolah) Sumber : Hasil Pemetaan, 2024 Gambar 2. Peta Administrasi Kawasan Plasma Petik Sari 11 Desa-desa di kawasan perdesaan Plasma Petik Sari, Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, memiliki tipologi yang beragam. Desa Mlatiharjo, Plososari, Pakisan, Pesaren, Kalipakis, dan Bringinsari semuanya berada di daerah pegunungan. Desa-desa ini terletak di ketinggian yang signifikan di atas permukaan laut, yang mempengaruhi iklim, jenis tanah, dan vegetasi yang tumbuh. Aktivitas pertanian di desa-desa pegunungan ini meliputi perkebunan kopi, cengkeh, dan sayuran yang cocok dengan iklim pegunungan, serta memiliki potensi pariwisata alam seperti trekking dan camping. Di sisi lain, Desa Trimulyo memiliki tipologi dataran tinggi, yang meskipun berada di ketinggian sedang, memiliki permukaan yang lebih rata dibandingkan dengan pegunungan. Kondisi ini mendukung berbagai aktivitas pertanian seperti padi dan hortikultura lainnya, serta memiliki infrastruktur dan aksesibilitas yang lebih baik. Pemahaman tentang tipologi ini penting untuk perencanaan dan pengembangan wilayah yang sesuai dengan karakteristik alam, memastikan bahwa setiap desa dapat mengembangkan potensi ekonomi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Tabel 2. Tipologi dan Ketinggian Desa dari Permukaan Air Laut Desa Tipologi Desa Desa Mlatiharjo Pegunungan Desa Plososari Pegunungan Desa Pakisan Pegunungan Desa Trimulyo Dataran Tinggi Desa Pesaren Pegunungan Desa Kalipakis Pegunungan Desa Bringinsari Pegunungan Sumber : Kec.Patean Dlm Angka 2024 dan Kec. Sukorejo Dlm Angka 2024 (Datadiolah) 12 Gambar 3 Peta Topografi Kawasan Plasma Petiksari Penggunaan lahan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mencerminkan diversitas dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk berbagai kebutuhan. Lahan hutan mendominasi penggunaan lahan dengan luas 3.462,01 hektar, yang menunjukkan pentingnya konservasi dan peran ekosistem hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kebun campuran, yang mencakup area seluas 3.080,56 hektar, merupakan penggunaan lahan kedua terbesar, menandakan aktivitas pertanian yang beragam dengan tanaman keras dan lunak. Ladang mencakup 656,24 hektar, diikuti oleh padang rumput dengan luas 927,84 hektar, yang mungkin digunakan untuk kegiatan peternakan dan pakan ternak. Perkebunan menempati 597,06 hektar, memperlihatkan kontribusi sektor perkebunan dalam ekonomi lokal. Permukiman mencakup 321,78 hektar, menunjukkan area yang dialokasikan untuk tempat tinggal penduduk. Sawah yang ditanami padi dan tanaman lain mencakup 509,05 hektar, memperlihatkan pentingnya padi sebagai tanaman pangan utama dan diversifikasi dengan tanaman lain. Area semak belukar yang relatif kecil, hanya 10,02 hektar, menunjukkan area yang mungkin kurang produktif atau sedang dalam transisi penggunaan. Tegalan, yang digunakan untuk tanaman semusim, mencakup 530,52 hektar. Secara keseluruhan, total luas penggunaan lahan di kawasan ini adalah 10.095,08 hektar. Diversitas penggunaan lahan ini mencerminkan adaptasi masyarakat terhadap kondisi geografis dan iklim lokal, serta 13 potensi yang ada untuk pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan permukiman. Pemahaman tentang distribusi penggunaan lahan ini penting untuk perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang efisien di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. Tabel 3. Penggunaan Lahan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Landuse Luas (Ha) Hutan 3462,01 Kebun Campuran 3080,56 Ladang 656,24 Padang Rumput 927,84 Perkebunan 597,06 Permukiman 321,78 Sawah dengan padi diselingi tanaman lain 509,05 Semak Belukar 10,02 Tegalan 530,52 TOTAL 10095,08 Sumber : Peta Penggunaan Lahan, 2024 Sumber : Hasil Pemetaan, 2024 Gambar 4 Peta Penggunaan Lahan di Kawasan Plasma Petik sari 14 Meskipun tidak ada kejadian bencana alam yang tercatat dalam tabel, wilayah-wilayah ini memiliki potensi risiko untuk beberapa jenis bencana, terutama tanah longsor, banjir, dan kekeringan. Potensi bencana tanah longsor, beberapa desa dalam Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mungkin rentan terhadap tanah longsor, terutama lokasi yang memiliki topografi berbukit atau lereng curam. Faktor-faktor seperti hujan lebat, perubahan tata guna lahan, atau aktivitas manusia seperti deforestasi dapat meningkatkan risiko terjadinya tanah longsor. Potensi Bencana Banjir, wilayah yang berdekatan dengan sungai atau memiliki sistem drainase yang buruk dapat mengalami banjir, terutama selama musim hujan dengan curah hujan tinggi. Pembangunan yang tidak teratur atau perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali juga dapat memperburuk risiko banjir. Tabel. 4 Kejadian Bencana Alam Di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Desa Kejadian Bencana Tanah Longsor Banjir Gunung Meletus Desa Mlatiharjo Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Plososari Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Pakisan Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Trimulyo Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Pesaren Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Kalipakis Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Desa Bringinsari Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Sumber : Kec Patean Dlm Angka 2024 dan Ke Sukorejo Dlm Angka 2024 Potensi bencana kekeringan, daerah-daerah yang bergantung pada pasokan air permukaan atau yang memiliki infrastruktur air yang kurang memadai juga menghadapi risiko kekeringan. Selama musim kemarau panjang, ketersediaan air dapat berkurang secara drastis, mempengaruhi pertanian dan kebutuhan air masyarakat. Penting untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi risiko seperti pemetaan daerah rawan, pembangunan sistem peringatan dini, penataan tata ruang yang berkelanjutan, serta penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampak dari potensi bencana ini. Meskipun data saat ini menunjukkan ketiadaan kejadian bencana, kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko harus tetap menjadi prioritas untuk 15 melindungi masyarakat dan aset-aset di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. Sumber : Hasil Pemetaan, 2024 Gambar 1 Peta Rawan Bencana Kawasan Plasma Petiksari Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari seperti halnya daerah- daerah lain di Kabupaten Kendal merupakan wilayah tropis yang memiliki 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Berdasarkan data yang disajikan, terlihat variasi yang signifikan dalam curah hujan dan jumlah hari hujan antar bulan. Bulan-bulan seperti Januari, Februari, Oktober, November, dan Desember menunjukkan curah hujan yang tinggi, dengan jumlah curah hujan yang melebihi 400 mm. Sementara itu, bulan-bulan seperti Juli dan September menampilkan curah hujan yang relatif rendah, dengan angka di bawah 200 mm. Jumlah hari hujan juga bervariasi, tetapi tidak selalu berkorelasi langsung dengan jumlah curah hujan bulanan. Selain itu, curah hujan yang tinggi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya longsor, terutama di daerah dengan topografi berbukit atau lereng curam. Bulan-bulan dengan curah hujan tinggi seperti Januari, Februari, Oktober, November, dan Desember memiliki potensi risiko longsor yang lebih besar karena tanah menjadi jenuh dan lebih rentan terhadap pergerakan tanah. 16 Tabel. 5 Curah Hujan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Bulan Jumlah Curah (mm) Jumlah Hari Hujan (hari) Januari 326 19 Februari 443 18 Maret 278 18 April 199 13 Mei 326 14 Juni 253 14 Juli 49 8 Agustus 196 9 September 111 11 Oktober 517 20 November 440 21 Desember 621 21 Sumber : Kec Sukorejo Dlm Angka 2024 Sumber : Hasil Pemetaan, 2024 Gambar 2 Peta Curah Hujan Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari 17 B. Ekonomi. Analisis ekonomi ini mencakup beberapa sektor penting yang menjadi pilar utama perekonomian daerah, termasuk pertanian sebagai sumber utama pangan, perkebunan yang berkontribusi pada komoditas ekspor unggulan, peternakan yang mendukung kebutuhan protein hewani, pariwisata yang memanfaatkan keindahan alam dan kekayaan budaya untuk menarik wisatawan, serta usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Harapannya dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika ekonomi di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, menunjukkan bagaimana setiap sektor berinteraksi dan saling mendukung untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkembang, bidang ekonomi meliputi beberapa sub sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.
1.Sub Sektor Pertanian Desa Mlatiharjo tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis atau setengah teknis, namun memiliki 135 hektar lahan sawah dengan irigasi sederhana. Desa ini juga memiliki 75,67 hektar lahan tegal atau kebun, tetapi tidak memiliki lahan perkebunan atau hutan negara. Desa Plososari juga tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis atau setengah teknis, tetapi memiliki 306,30 hektar lahan sawah dengan irigasi sederhana, 124,51 hektar lahan tegal atau kebun, dan 63,43 hektar lahan perkebunan. Demikian pula, Desa Pakisan tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis atau setengah teknis, namun memiliki 95 hektar lahan sawah dengan irigasi sederhana serta 52,04 hektar lahan tegal atau kebun. Berbeda dengan desa-desa tersebut, Desa Trimulyo memiliki variasi irigasi yang lebih beragam dengan 65 hektar lahan sawah yang menggunakan irigasi teknis, 83 hektar dengan irigasi setengah teknis, dan 16 hektar dengan irigasi sederhana. Desa ini juga memiliki 42,27 hektar lahan tegal atau kebun. Desa Pesaren tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis, tetapi memiliki 80 hektar lahan sawah dengan irigasi setengah teknis serta 288,92 hektar lahan tegal atau kebun dan 160 hektar lahan perkebunan. Sementara itu, Desa Kalipakis juga tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis, namun memiliki 24 hektar lahan sawah dengan irigasi setengah teknis dan 90 hektar dengan irigasi sederhana serta 42,27 hektar lahan tegal atau kebun. Desa Bringinsari tidak memiliki lahan sawah dengan irigasi teknis, setengah teknis, 18 maupun sederhana, tetapi memiliki 628,80 hektar lahan tegal atau kebun dan 65,63 hektar hutan negara. Secara keseluruhan, Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari memiliki 1254,48 hektar lahan tegal atau kebun, 223,43 hektar lahan perkebunan, dan 65,63 hektar hutan negara. Dari data ini, terlihat potensi peningkatan produktivitas pertanian di desa-desa yang sudah memiliki irigasi, terutama Desa Trimulyo yang memiliki sistem irigasi paling lengkap. Desa-desa dengan lahan sawah beririgasi sederhana seperti Desa Mlatiharjo, Plososari, dan Pakisan juga memiliki potensi besar untuk peningkatan hasil panen jika sistem irigasi mereka ditingkatkan menjadi setengah teknis atau teknis. Selain itu, desa-desa tanpa irigasi, seperti Bringinsari, memiliki peluang untuk berkembang pesat jika infrastruktur irigasi diperkenalkan. Dengan meningkatkan sistem irigasi di semua desa, diharapkan produksi pertanian dapat lebih optimal, mengurangi ketergantungan pada curah hujan, dan meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut. Potensi tambahan juga terdapat pada lahan tegal, kebun, dan perkebunan yang bisa dioptimalkan untuk berbagai usaha pertanian dan kehutanan. Tabel 1 Luas Lahan Sawah dan Jenis Pengairannya di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari (Ha) Desa Lahan Sawah Irigasi Irigasi Teknis (ha) Irigasi Setengah Teknis (ha) Irigasi Sederhana (ha) Desa Mlatiharjo - - 135,00 Desa Plososari - - 306,30 Desa Pakisan - - 95,00 Desa Trimulyo 65,00 83,00 16,00 Desa Pesaren - 80,00 - Desa Kalipakis - 24,00 90,00 Desa Bringinsari - - - Sumber : Kecamatan Patean Dalam Angka 2024 dan Kecamatan Sukorejo Dalam Angka 2024 Tabel 2 Luas Lahan Bukan Sawah di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari (Ha) Desa Tegal/Kebun (ha) Perkebunan(ha) Hutan Negara(ha) Desa Mlatiharjo 75,67 - - Desa Plososari 124,51 63,43 - Desa Pakisan 52,04 - - Desa Trimulyo 42,27 - - Desa Pesaren 288,92 160,00 - Desa Kalipakis 42,27 - - Desa Bringinsari 628,80 - 65,63 Jumlah 1254,48 223,43 65,63 Sumber : Kec Patean Dlm Angka 2024 dan Kec Sukorejo Dlm Angka 2024 (Data diolah) 19
2.Sub Sektor Perkebunan. Potensi tanaman buah di kawasan ini sangat beragam, di Kecamatan Patean, produksi tertinggi tercatat pada jambu biji dengan jumlah 36.821, diikuti oleh pisang sebanyak 7.832, dan mangga sebanyak 7.747. Sedangkan di Kecamatan Sukorejo, jambu biji juga menjadi tanaman dengan produksi tertinggi, mencapai 12.836, diikuti oleh durian sebanyak 944 dan pisang sebanyak 3.766. Jeruk siam/keprok menjadi tanaman dengan produksi terendah di kedua kecamatan, yaitu hanya 175 di Kecamatan Patean dan 32 di Kecamatan Sukorejo. Selain itu, salak dan nangka/cempedak juga memiliki produksi yang relatif kecil dibandingkan dengan jenis tanaman lainnya di kedua kecamatan. Kecamatan Patean, yang terletak di wilayah pedalaman dengan medan yang cenderung datar, menunjukkan jumlah produksi tertinggi pada tanaman jambu biji, pisang, dan mangga. Di sisi lain, Kecamatan Sukorejo, yang berada di wilayah yang lebih berbukit dengan aksesibilitas yang lebih baik, juga menunjukkan pola yang serupa dengan Kecamatan Patean, tetapi dengan produksi yang sedikit lebih rendah untuk beberapa jenis tanaman seperti pisang dan mangga. Analisis ini menunjukkan bahwa faktor geografis dan kondisi topografi dapat memengaruhi pola produksi tanaman buah di wilayah pedesaan, dengan perbedaan yang terlihat antara wilayah datar dan berbukit. Tabel 3 Produksi Tanaman Buah Tahun 2023 di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Jenis Tanaman Jumlah Produksi (Kuintal) Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Mangga 7.747 397 Durian 5.717 944 Jeruk Siam/Keprok 175 32 Pisang 7.832 3.766 Pepaya 2.760 153 Salak 633 11 Jambu Biji 36.821 12.836 Nangka/Cempedak 3.277 165 Sumber : Kec. Patean Dlm Angka 2023 dan Kec. Sukorejo Dlm Angka 2023
3.Sub Sektor Peternakan. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo, yang terletak di Kabupaten Kendal. Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo merupakan wilayah yang memiliki aktivitas peternakan yang signifikan, terutama dalam berternak ruminansia. Menurut data dari Badan Pusat 20 Statistik Kabupaten Kendal tahun 2024, populasi ternak di kedua kecamatan ini cukup beragam dan mencerminkan kondisi peternakan lokal yang khas. Di Kecamatan Patean, populasi sapi potong mencapai 3.225 ekor, sementara di Kecamatan Sukorejo sedikit lebih banyak dengan 3.260 ekor. Kecamatan Patean tidak memiliki sapi perah, namun di Kecamatan Sukorejo terdapat 6 ekor sapi perah. Untuk kerbau, Kecamatan Patean memiliki populasi sebanyak 19 ekor, sedangkan Kecamatan Sukorejo tidak memiliki populasi kerbau. Sebaliknya, Kecamatan Sukorejo memiliki 3 ekor kuda, sementara di Kecamatan Patean tidak ada populasi kuda. Populasi kambing di Kecamatan Patean lebih tinggi dengan jumlah 4.233 ekor dibandingkan dengan 2.656 ekor di Kecamatan Sukorejo. Populasi domba sangat dominan di Kecamatan Sukorejo dengan 9.607 ekor, jauh lebih banyak daripada 1.551 ekor di Kecamatan Patean. Terakhir, populasi kelinci di Kecamatan Patean mencapai 2.751 ekor, lebih tinggi daripada 1.049 ekor di Kecamatan Sukorejo. Kedua kecamatan tersebut memiliki peran penting dalam menyediakan berbagai jenis ternak ruminansia yang berkontribusi terhadap perekonomian perdesaan di kawasan Plasma Petik Sari. Keberagaman populasi ternak di kedua kecamatan ini menunjukkan adanya potensi besar dalam sektor peternakan. Kecamatan Patean, dengan populasi kambing dan kelinci yang cukup besar, serta kehadiran kerbau, dapat mengembangkan sektor peternakan untuk diversifikasi produk ternak. Sementara itu, Kecamatan Sukorejo, dengan dominasi populasi domba yang signifikan, memiliki potensi untuk menjadi pusat produksi dan pengembangan domba yang lebih maju. Kedua kecamatan dapat memanfaatkan potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui peningkatan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil ternak. Tabel. 4 Populasi Ternak Ruminansia di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Populasi Ternak Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Sapi Potong 3.225 3.260 Sapi Perah - 6 Kerbau 19 - Kuda - 3 Kambing 4.233 2.656 Domba 1.551 9.607 Kelinci 2.751 1.049 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, 2024 21 C. Kependudukan dan Sosial Budaya.
1.Jumlah dan kepadatan Penduduk. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mencakup beberapa desa di wilayah tertentu. Desa-desa tersebut, seperti Mlatiharjo, Plososari, Pakisan, Trimulyo, Pesaren, Kalipakis, dan Bringinsari, memiliki karakteristik demografi yang beragam. Misalnya, Desa Mlatiharjo, meskipun memiliki luas wilayah yang kecil, memiliki jumlah penduduk yang signifikan, mencapai 6.744 orang dengan kepadatan penduduk sebesar 2.535 jiwa per kilometer persegi. Sebaliknya, Desa Plososari memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi, yakni 5.712 jiwa per kilometer persegi, meskipun luas wilayahnya lebih besar, yaitu 0,0629 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 3.595 orang. Di sisi lain, Desa Pesaren menunjukkan kepadatan penduduk terendah, hanya 380 jiwa per kilometer persegi, meskipun memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.152 orang, dan luas wilayah 0,0567 kilometer persegi. Melalui variasi distribusi dan kepadatan penduduk di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, dapat mengidentifikasi desa-desa dengan jumlah penduduk tinggi dan kepadatan penduduk yang signifikan, yang memerlukan perhatian khusus dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, daerah-daerah dengan kepadatan penduduk yang rendah juga menunjukkan potensi untuk pengembangan wilayah yang lebih luas dan pemanfaatan lahan yang lebih efisien. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang kondisi demografis ini memungkinkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memaksimalkan potensi wilayah Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. 22 Tabel. 5 Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Desa Jumlah Penduduk Luas (km2) Kepadatan Penduduk (per km2) Mlatiharjo 3.645 2,66 2.535 Plososari 6.868 6,29 5.712 Pakisan 2.254 2,06 1.069 Trimulyo 3.644 2,69 1.347 Pesaren 2.149 5,67 380 Kalipakis 2.193 2,25 950 Bringinsari 4.469 7,90 556 Jumlah 25.222 29,52 1.924.911 Sumber : Kec Patean Dlm Angka 2024 dan Kec Sukorejo Dlm Angka 2024 (data diolah)
2.Komposisi Penduduk. Membahas komposisi penduduk di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, data tersebut mencakup informasi mengenai jumlah penduduk, pembagian antara penduduk laki-laki dan perempuan, serta rasio jenis kelamin di beberapa desa yang terletak dalam kawasan tersebut. Setiap desa memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda, misalnya Desa Mlatiharjo dengan jumlah penduduk tertinggi mencapai 6.744 orang, sementara Desa Pakisan memiliki jumlah penduduk terendah dengan 2.203 orang. Pembagian antara penduduk laki-laki dan perempuan juga bervariasi di setiap desa, dengan rasio jenis kelamin yang mungkin mengindikasikan perbedaan dalam distribusi penduduk berdasarkan jenis kelamin. Sebagai contoh, Desa Bringinsari menunjukkan rasio jenis kelamin yang tinggi dengan 117,95, menandakan proporsi penduduk laki- laki yang jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari secara keseluruhan memiliki jumlah penduduk sebanyak 24.851 orang, dengan jumlah penduduk laki-laki 12.779 dan penduduk perempuan 12.072, serta rasio jenis kelamin yang mencapai 738. Tabel. 6 Jumlah Penduduk & Rasio Jenis Kelamin di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Desa Jumlah Penduduk Penduduk Laki-Laki Penduduk Perempuan Rasio Jenis Kelamin Mlatiharjo 3.645 1.869 1.776 105 Plososari 6.868 3.481 3.387 103 Pakisan 2.254 1.140 1.114 102 23 1 2 3 4 5 Trimulyo 3.644 1.870 1.774 105,41 Pesaren 2.149 1.088 1.061 102,54 Kalipakis 2.193 1.123 1.070 104,95 Bringinsari 4.469 2.420 2.049 118,11 Jumlah 25.222 12.991 12.231 741,01 Sumber : Kecamatan Patean Dalam Angka 2023 dan Kecamatan Sukorejo Dalam Angka 2023 (data diolah)
3.Tingkat Pendidikan. Kawasan Pedesaan Plasma Petik Sari mencakup 7 desa yang tersebar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo. Mayoritas penduduk di kedua kecamatan ini belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD/Sederajat), dengan jumlah terbanyak pada kategori "Tidak/Belum Sekolah" dan "Belum Tamat SD/Sederajat". Namun, terdapat perbedaan jumlah antara kedua kecamatan, dimana Kecamatan Patean memiliki jumlah yang sedikit lebih rendah daripada Kecamatan Sukorejo dalam kategori-kategori tersebut. Sementara itu, jumlah penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SLTA/Sederajat) juga tercatat cukup signifikan, meskipun lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Adapun jumlah penduduk yang mencapai tingkat pendidikan lebih tinggi, seperti diploma dan strata, cenderung lebih sedikit, namun terdapat peningkatan jumlah yang cukup signifikan seiring dengan peningkatan tingkat pendidikan yang diakui. Tabel . 7 Tingkat Pendidikan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Pendidikan Terakhir Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Tidak/Belum Sekolah 15.306 17.830 Belum Tamat SD/Sederajat 6.053 7.206 Tamat SD/Sederajat 20.193 21.435 SLTP/Sederajat 7.910 8.189 SLTA/Sederajat 4.830 6.463 Diploma I/II 86 136 Akademi/Diploma III/Sarjana Muda 255 506 Diploma IV/Strata I 829 1.689 Strata II 28 53 Strata III 0 4 Sumber : Data Kependudukan dan Pecatatan Sipil Semester II Tahun 2023 Kabupaten Kendal 24
4.Mata Pencarian. Di Kecamatan Sukorejo, jumlah penduduk yang belum atau tidak bekerja mencapai 14.725 orang, lebih banyak dibandingkan dengan Kecamatan Patean yang memiliki 14.359 orang dalam kategori ini. Pekerjaan mengurus rumah tangga dilakukan oleh 10.063 orang di Sukorejo dan 8.997 orang di Patean. Pelajar dan mahasiswa di Sukorejo berjumlah 10.146 orang, jauh lebih banyak dibandingkan 6.686 orang di Patean. Kategori pensiunan menunjukkan 355 orang di Sukorejo dan hanya 186 orang di Patean. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sukorejo berjumlah 468 orang, sedangkan di Patean hanya 169 orang. Untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI, Sukorejo memiliki 27 dan 44 orang, sementara Patean memiliki 19 dan 17 orang. Dalam sektor perdagangan, Sukorejo memiliki 517 orang yang bekerja di bidang ini, dibandingkan dengan 341 orang di Patean. Sektor pertanian dan perkebunan merupakan salah satu mata pencaharian utama, dengan 13.117 orang di Sukorejo dan 9.262 orang di Patean. Peternak di kedua kecamatan seimbang, yaitu masing-masing sejumlah 12 orang di Sukorejo dan Patean. Nelayan atau pekerja perikanan sangat sedikit, dengan hanya 4 orang di Sukorejo dan 2 orang di Patean. Karyawan swasta cukup banyak di kedua kecamatan, dengan 2.369 orang di Sukorejo dan 2.521 orang di Patean. Jumlah buruh harian lepas mencapai 6.712 orang di Sukorejo dan 9.915 orang di Patean. Buruh tani atau perkebunan lebih banyak di Patean (1.071 orang) dibandingkan Sukorejo (676 orang). Kategori lainnya seperti karyawan BUMN, BUMD, honorer, dan berbagai profesi teknis dan layanan menunjukkan variasi jumlah pekerja, dengan beberapa kategori seperti mekanik, guru, dokter, bidan, perawat, apoteker, sopir, pedagang, perangkat desa, wiraswasta, dan pelaut yang juga memiliki perbedaan jumlah yang mencolok antara kedua kecamatan. Secara keseluruhan, data ini menggambarkan struktur mata pencaharian yang berbeda di Kecamatan Sukorejo dan Patean, dengan Kecamatan Sukorejo memiliki jumlah yang lebih tinggi dalam beberapa kategori pekerjaan, sementara Kecamatan Patean memiliki jumlah yang lebih tinggi dalam kategori lain seperti buruh harian lepas dan petani atau pekebun. 25 Tabel.8 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Pekerjaan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Mata pencaharian Kecamatan Sukorejo Kecamatan Patean Belum/Tidak Bekerja 14725 14359 Mengurus Rumah Tangga 10063 8997 Pelajar/Mahasiswa 10146 6686 Pensiunan 355 186 Pegawai Negeri Sipil 468 169 Tentara Nasional Indonesia 27 19 Kepolisian RI 44 17 Perdagangan 517 341 Petani/Pekebun 13117 9262 Peternak 12 12 Nelayan/Perikanan 4 2 Industri 1 2 Konstruksi 1 1 Karyawan Swasta 2369 2521 Karyawan BUMN 22 25 Karyawan BUMD 6 7 Karyawan Honorer 68 36 Buruh Harian Lepas 6712 9915 Buruh Tani/Perkebunan 676 1071 Buruh Nelayan/Perikanan 3 9 Buruh Peternakan 27 5 Pembantu Rumah Tangga 67 39 Tukang Cukur 4 0 Tukang Batu 25 12 Tukang Kayu 19 9 Tukang Las/Pandai Besi 2 2 Tukang Jahit 13 11 Tukang Rias 3 2 Penata Rambut 1 0 Mekanik 26 10 Guru 540 334 Dokter 19 7 Bidan 22 17 Perawat 60 19 Apoteker 2 4 Sopir 76 55 Pedagang 517 341 Perangkat Desa 173 149 Wiraswasta 3906 2124 Pelaut 4 9 Sumber : Data Kependudukan dan Pecatatan Sipil Semester II Tahun 2024 Kabupaten Kendal D. Sarana dan Prasarana. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, yang terletak di Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, memiliki beragam sarana dan prasarana yang mendukung kehidupan sehari-hari 26 masyarakat serta menunjang kegiatan ekonomi dan sosial. Pengembangan sarana dan prasarana di wilayah ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Sarana prasarana yang dimaksud di sini adalah sarana prasarana bidang pendidikan, kesehatan dan transportasi.
1.Sarana prasarana pendidikan. Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo memiliki berbagai tingkat pendidikan yang mendukung kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. Di Kecamatan Patean terdapat 14 Sekolah Dasar (SD) dan 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI), sementara di Kecamatan Sukorejo terdapat lebih banyak, dengan 18 SD dan 10 MI. Untuk pendidikan menengah pertama, Kecamatan Patean memiliki 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 3 (tiga) Madrasah Tsanawiyah (MTs), sedangkan Kecamatan Sukorejo memiliki 4 (empat) SMP dan 5 (lima) MTs. Pada tingkat pendidikan menengah atas, Kecamatan Patean memiliki 1(satu) Sekolah Menengah Atas (SMA), 2 (dua) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 1(satu) Madrasah Aliyah (MA). Kecamatan Sukorejo memiliki jumlah yang sedikit lebih tinggi dengan 2 (dua) SMA, 3 (tiga)SMK, dan 2 (dua) MA. Kecamatan Sukorejo juga memiliki fasilitas pendidikan tinggi yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Amanah (STAIDA). Secara keseluruhan, Kecamatan Sukorejo memiliki jumlah institusi pendidikan yang lebih banyak dibandingkan dengan Kecamatan Patean di hampir setiap kategori, menunjukkan mungkin ada kebutuhan pendidikan yang lebih besar atau populasi yang lebih tinggi di wilayah tersebut. Infrastruktur pendidikan yang ada di kedua kecamatan ini mencerminkan upaya untuk menyediakan akses pendidikan yang luas dan beragam bagi masyarakat, yang penting untuk perkembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. Tabel 9 Banyaknya Desa yang Memiliki Fasilitas Sekolah Menurut Tingkat Pendidikan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Tahun 2023 Tingkat Pendidikan Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Sekolah Dasar (SD) 14 18 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 5 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 4 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3 5 27 Tingkat Pendidikan Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 3 Madrasah Aliyah (MA) 1 2 Akademi/Perguruan Tinggi - 1 Sumber : Kecamatan Patean Dalam Angka 2023 dan Kecamatan Sukorejo Dalam Angka 2023
2.Sarana Prasarana Kesehatan. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari, yang terletak di Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo, memiliki berbagai jenis sarana kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Kedua kecamatan ini tidak memiliki rumah sakit atau rumah sakit bersalin, yang menunjukkan bahwa untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut, masyarakat mungkin harus mengakses fasilitas di luar kawasan ini. Di kedua kecamatan, terdapat 2 (dua) poliklinik atau balai pengobatan, yang menyediakan layanan kesehatan dasar dan rawat jalan. Selain itu, masing-masing kecamatan memiliki 1 (satu) puskesmas dengan fasilitas rawat inap dan 1 (satu) puskesmas tanpa fasilitas rawat inap. Puskesmas ini penting untuk pelayanan kesehatan dasar, termasuk perawatan medis dan pencegahan penyakit di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. Perbedaan yang signifikan antara kedua kecamatan terletak pada jumlah apotek. Kecamatan Patean memiliki 2 (dua) apotek, sementara Kecamatan Sukorejo memiliki 6 (enam) apotek, menunjukkan akses yang lebih baik terhadap obat-obatan dan produk kesehatan di Kecamatan Sukorejo. Secara keseluruhan, meskipun sarana kesehatan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mencakup fasilitas dasar yang memadai, absennya rumah sakit dan rumah sakit bersalin menandakan kebutuhan akan peningkatan infrastruktur kesehatan. Ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat di kawasan perdesaan ini. Tabel . 10 Banyaknya Desa yang Memiliki Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana Kesehatan di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Tahun 2023 Jenis Sarana Kesehatan Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Rumah Sakit - - Rumah Sakit Bersalin - - Poliklinik/Balai Pengobatan 2 2 28 Jenis Sarana Kesehatan Kecamatan Patean Kecamatan Sukorejo Puskesmas Rawat Inap 1 1 Puskesmas Tanpa Rawat Inap 1 1 Apotek 2 6 Sumber : Kec Patean Dlm Angka 2023 dan Kec Sukorejo Dlm Angka 2023
3.Sarana Prasarana Transportasi. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari mencakup beberapa desa yang memiliki prasarana transportasi darat dengan variasi keberadaan angkutan umum. Desa Mlatiharjo, Desa Plososari, dan Desa Trimulyo semuanya memiliki angkutan umum dengan trayek tetap, menunjukkan adanya jalur transportasi yang teratur dan dapat diandalkan untuk mobilitas penduduk. Desa Pakisan dan Desa Bringinsari juga memiliki angkutan umum, tetapi tanpa trayek tetap. Hal ini menandakan adanya layanan transportasi umum, namun tanpa jadwal atau rute yang pasti, yang bisa mengurangi kenyamanan dan prediktabilitas bagi pengguna. Di sisi lain, Desa Pesaren dan Desa Kalipakis tidak memiliki angkutan umum. Ketiadaan layanan angkutan umum di desa-desa ini menunjukkan keterbatasan akses transportasi bagi penduduk setempat, yang bisa mempengaruhi mobilitas dan akses mereka ke berbagai layanan dan fasilitas di luar desa. Secara keseluruhan, prasarana transportasi darat di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari menunjukkan adanya variasi dalam ketersediaan dan kualitas layanan angkutan umum. Sementara beberapa desa menikmati layanan transportasi yang teratur, beberapa lainnya menghadapi tantangan dengan ketiadaan atau ketidakpastian angkutan umum, yang dapat mempengaruhi keseharian dan perkembangan ekonomi masyarakat setempat. Tabel 11 Prasarana dan Sarana Transportasi Antar Desa per Desa di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Tahun 2024 Desa Jenis Prasarana Transportasi Keberadaan Angkutan Umum Mlatiharjo Darat Ada, dengan trayek tetap Plososari Darat Ada, dengan trayek tetap Pakisan Darat Ada, tanpa trayek tetap Trimulyo Darat Ada, dengan trayek tetap Pesaren Darat Tidak ada angkutan umum Kalipakis Darat Tidak ada angkutan umum Bringinsari Darat Ada, tanpa trayek tetap Sumber : Kec Patean Dlm Angka 2024 dan Kec Sukorejo Dlm Angka 2024 29 E. Kelembagaan. Amanat undang-undang tersebut juga memberikan peluang bagi desa untuk mengeksplorasi segala potensi sumberdayanya seoptimal mungkin untuk kepentingan kesejahteraan masyarakatnya. Instrumen kelembagaan yang telah ada diharapkan dapat menjadi motor penggerak di Kawasan perdesaan antara lain BPD (Badan Permusyawaratan Desa), BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), sedangkan lembaga di kawasan perdesaan yang diharapkan mampu mengelola produk unggulan kawasan desa (Prukades) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sebagai lembaga ekonomi kawasan perdesaan yang memiliki peran strategis di bidang perekonomian perdesaan. BUMDesma diharapkan mampu menjadi kelembagaan induk yang dapat mengelola seluruh atau sebagian besar modal yang dimiliki oleh beberapa desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat perdesaan. F. Status Perkembangan Desa (IDM). Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), desa-desa dapat digolongkan menjadi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. IDM diukur berdasarkan 3 aspek, yaitu aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari terdiri dari 7 Desa yang mayoritas tergolong sebagai desa berkembang, yaitu 6 desa berkembang dan 1 (satu) desa tergolong desa maju. Dengan pembangunan kawasan perdesaan ini diharapkan dapat meningkatkan status desa menjadi desa maju dan desa mandiri. Berikut ini tabel IDM desa-desa di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari. Tabel. 12 Indeks Desa Membangun (IDM) Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Desa Nilai IDM Status Desa Desa Mlatiharjo 0.7632 Maju Desa Plososari 0.704 Berkembang Desa Pakisan 0.6589 Berkembang Desa Trimulyo 0.7059 Berkembang Desa Pesaren 0.7002 Berkembang Desa Kalipakis 0.6868 Berkembang Desa Bringinsari 0.6492 Berkembang Sumber : sidesa.jatengprov.go.id 30 Desa-desa di Kawasan Perdesaan Plasma Petiksari menunjukkan variasi dalam indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, mencerminkan kondisi dan potensi masing-masing desa. Desa Mlatiharjo memiliki indeks ketahanan sosial yang tinggi (0.8229), ketahanan ekonomi sebesar 0.8, dan ketahanan lingkungan 0.6667. Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) adalah 0.7632 dengan status "MAJU" dan klasifikasi BUMDES "TUMBUH", menunjukkan ketahanan yang baik dalam berbagai aspek. Desa Plososari mencatat indeks ketahanan sosial sebesar 0.8286, ketahanan ekonomi 0.6833, dan ketahanan lingkungan 0.6, dengan nilai IDM 0.704 dan status "BERKEMBANG" serta klasifikasi BUMDES "TUMBUH". Meskipun memiliki ketahanan sosial yang kuat, ketahanan ekonomi dan lingkungan masih perlu peningkatan. Desa Pakisan menunjukkan indeks ketahanan sosial sebesar 0.76, ketahanan ekonomi 0.55, dan ketahanan lingkungan 0.6667. Nilai IDM- nya 0.6589 dengan status "BERKEMBANG" dan klasifikasi BUMDES "DASAR", menandakan tantangan signifikan dalam ketahanan ekonomi. Desa Trimulyo memiliki indeks ketahanan sosial sebesar 0.8343, ketahanan ekonomi 0.6167, dan ketahanan lingkungan 0.6667, dengan nilai IDM 0.7059 dan status "BERKEMBANG" serta klasifikasi BUMDES "TUMBUH". Desa ini memiliki ketahanan sosial yang kuat namun membutuhkan peningkatan di aspek ekonomi. Desa Pesaren memiliki indeks ketahanan sosial sebesar 0.8171, ketahanan ekonomi 0.6167, dan ketahanan lingkungan 0.6667, dengan nilai IDM 0.7002 dan status "BERKEMBANG" serta klasifikasi BUMDES "DASAR". Desa ini menunjukkan ketahanan sosial yang baik namun dengan ketahanan ekonomi dan lingkungan yang perlu ditingkatkan. Desa Kalipakis memiliki indeks ketahanan sosial sebesar 0.7771, ketahanan ekonomi 0.6167, dan ketahanan lingkungan 0.6667, dengan nilai IDM 0.6868 dan status "BERKEMBANG" serta klasifikasi BUMDES "DASAR". Desa ini menunjukkan stabilitas di ketahanan sosial tetapi masih perlu memperkuat ekonomi dan lingkungan. Desa Bringinsari mencatat indeks ketahanan sosial sebesar 0.7143, ketahanan ekonomi 0.6333, dan ketahanan lingkungan 0.6, dengan nilai IDM 0.6492 dan status "BERKEMBANG" serta klasifikasi BUMDES "TUMBUH". Desa ini memiliki indeks yang seimbang namun masih memerlukan peningkatan di semua aspek. Secara keseluruhan, mayoritas desa di Kawasan Perdesaan Plasma Petiksari memiliki status IDM "BERKEMBANG" dengan klasifikasi BUMDES yang sebagian besar berada di level "TUMBUH" atau "DASAR", menunjukkan bahwa meskipun ada 31 beberapa kekuatan di aspek sosial, diperlukan upaya signifikan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan lingkungan di kawasan ini. Tabel. 13 Status Perkembangan Desa (IDM) di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Tahun 2023 Desa Indeks Ketahanan Sosial Indeks Ketahanan Ekonomi Indeks Ketahanan Lingkungan Nilai IDM Status IDM Klasifikasi BUMDES Mlatiharjo 0.8229 0.8 0.6667 0.7632 MAJU TUMBUH Plososari 0.8286 0.6833 0.6 0.704 BERKEMBANG TUMBUH Pakisan 0.76 0.55 0.6667 0.6589 BERKEMBANG DASAR Trimulyo 0.8343 0.6167 0.6667 0.7059 BERKEMBANG TUMBUH Pesaren 0.8171 0.6167 0.6667 0.7002 BERKEMBANG DASAR Kalipakis 0.7771 0.6167 0.6667 0.6868 BERKEMBANG DASAR Bringinsari 0.7143 0.6333 0.6 0.6492 BERKEMBANG TUMBUH Sumber : sidesa.jatengprov.go.id 32 Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari merupakan wilayah yang diidentifikasi dan ditetapkan untuk pengembangan pertanian plasma, khususnya dalam konteks petik sari atau pemetikan hasil pertanian. Istilah "plasma" dalam konteks pertanian mengacu pada kemitraan antara petani kecil atau pemilik lahan kecil dengan perusahaan besar atau pemerintah dalam produksi hasil pertanian. Konsep plasma petik sari umumnya melibatkan penanaman dan pengelolaan tanaman oleh petani kecil, sementara perusahaan atau pemerintah menyediakan bantuan dalam bentuk teknis, pembiayaan, atau akses pasar. Dengan demikian, kawasan perdesaan plasma petik sari merupakan area di mana kegiatan pertanian plasma ini dilaksanakan. Gambar 6 Peta Kawasan Perdesaan Plasma Petik sari 33 Tabel. 14 Klasifikasi Desa dan Kota di Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Kecamatan Desa Klasifikasi Status IDM Patean Mlatiharjo Rural Maju Plososari Rural Berkembang Pakisan Rural Berkembang Sukorejo Trimulyo Urban Berkembang Pesaren Rural Berkembang Kalipakis Rural Berkembang Bringinsari Rural Berkembang Sumber : Master Wilayah Provinsi Jawa Tengah, 2023 (Data diolah) Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari terdiri dari 7 desa yang tersebar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Patean dan Kecamatan Sukorejo. Sebagai pusat Kawasan adalah Desa Trimulyo di kecamatan Sukorejo sedangkan 6 (enam) Desa lainnya merupakan Desa penyangga Kawasan. Di Kecamatan Patean, Desa Mlatiharjo tergolong sebagai wilayah rural yang telah mencapai tingkat pembangunan yang maju. Sementara itu, Desa Plososari dan Desa Pakisan, juga di Kecamatan Patean, sedang dalam tahap perkembangan. Pindah ke Kecamatan Sukorejo, Desa Trimulyo adalah satu- satunya desa yang tergolong dalam wilayah urban dan menjadi pusat kawasan dengan status pembangunan yang sedang berkembang. Sedangkan Desa Pesaren, Desa Kalipakis, dan Desa Bringinsari, yang semuanya berada di wilayah rural Kecamatan Sukorejo, juga sedang dalam proses pembangunan yang berkembang. Dengan demikian, data ini memberikan gambaran tentang keragaman kondisi pembangunan di berbagai desa, baik yang berada di wilayah rural maupun urban, serta menyoroti upaya untuk meningkatkan status pembangunan di masing- masing wilayah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan perdesaan adalah integrasi pembangunan antar desa dalam satu kabupaten atau kota. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif, dengan mengutamakan pengembangan potensi dan penyelesaian masalah kawasan perdesaan. Pengembangan ini bertujuan untuk: 34