1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Bupati adalah Bupati Kendal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
7.Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperiksa. 3
8.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
9.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya disingkat PyBM adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
11.Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
12.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai ASN yang harus dicapai setiap tahun.
13.Perilaku Kerja ASN adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN pada organisasi, Unit Kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja ASN.
15.Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi Hukuman Disiplin.
16.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
17.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh PyBM kepada Pegawai PPPK karena melanggar peraturan disiplin.
18.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
19.Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
20.Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
21.Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
22.Unit Kerja adalah satuan kerja Atasan Langsung sebagai tempat PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. 4
23.Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.