menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara SALINAN 2 Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
6.Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2024 Nomor 26); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. SOEWONDO KABUPATEN KENDAL. Pasal I Ketentuan angka 2 angka romawi I Lampiran Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2024 Nomor 26) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 14 Oktober 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 14 Oktober 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 38 4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. SOEWONDO KABUPATEN KENDAL PROPORSI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN. I. PEMBAGIAN JASA PELAYANAN SELAIN TARIF INDONESIAN - CASE BASED GROUPS (INA-CBG'S) PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. H. SOEWONDO KABUPATEN KENDAL.
2.JASA PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN (ASKEP) DAN TINDAKAN KHUSUS KEPERAWATAN NO. URAIAN PERSENTASE KETERANGAN
1.Dokter 2,50%
2.Paramedis 85,00%
3.Non Medis 7,50%
4.Struktural/Bendahara 2,50%
5.Direktur 2,50% JUMLAH 100,00% BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI