1.Kabupaten adalah Kabupaten Kendal.
2.Bupati adalah Bupati Kendal.
3.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
6.Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7.Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai, pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Desa.
8.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Desa.
9.Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10.Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
11.Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
12.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik- titik koordinat Batas Desa yang dapat dilakukan dengan Metode Kartometrik dan/atau survei dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik- titik koordinat Batas Desa. 4
13.Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
14.Peta Penetapan Batas Desa adalah peta yang menyajikan Batas Desa hasil penetapan berbasis Peta Dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
15.Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, laser scanner, dan wahana darat lainnya.
16.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
17.Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan, dan transportasi.
18.Prinsip-prinsip Geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), dan penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan) untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detail, waterpas, dan penampang melintang serta memanjang pada penyelenggaran Batas Desa.
19.Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan Peta Dasar dan peta lainnya sebagai pelengkap.
20.Pilar Batas Utama adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis batas.
21.Pilar Acuan Batas Utama adalah pilar batas yang dipasang tidak tepat pada garis batas.
22.Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Kabupaten adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati.