PPPK yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatananya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 31 Desember 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 31 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 52