menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; BUPATI KENDAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, SERTA OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN TENTANG PROVINS! JA WA TENG AH PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 6 TAHUN 2025 BUPATI KENDAL SALINAN i
8.Badan adalah 'sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun / sebagai unsur yang memimpin yang menjadi .,. Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: ,,,
1.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah ~ Provinsi Jawa T~ngah. r•
2.Gubernur adalah Gubemur Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara I pemerintahan Daerah pelaksanaan 1urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
5.Bupati adalah ~upati Kendal.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. '
7.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten / Kendal. PERATURANBUP~TI TENTANGPEMUNGUTANOPSEN PAJAK ,. MINERALBUKAN: LOGAM DAN BATUAN, BENTUK SINERGI.,. I PEMUNGUTANPAJAKMINERALBUKANLOGAMDANBATUAN,,. SERTAOPSEN PA~AKMINERALBUKANLOGAMDANBATUAN. / BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 / Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); ;
5.Undang-Undarig Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); ,
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur /Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; ./
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);"'
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 6881); / I
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak! Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 239); .., I MEMUTUSKAN: ' 2 Menetapkan yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama clan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial r politik, atau organisasi .lainnya, lembaga dan bentuk badan r lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk r usaha tetap. J
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang - pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung clan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 1 .,
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat ,.,. dikenai Pajak. /
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang- mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan > ketentuan peraturan perundang-undangan.,
12.MineralBukan Logamdan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLBadalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan " di bidang mineral pan batu hara. .,.
13.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. ,,. ,
14.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLBadalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atas pokok Pajak / MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. .,
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKP~LB adalah surat ketetapan Pajak" yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran Pajak -karena jumlah kredit P~jak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. .,, : / ,,,,,. 1 7. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat ~SPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau "telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui <tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPI'PD adalah surat yang oleh Wajib Pajak/ digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau .,, pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak., dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. .,. 3 I BABIV PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 4 / /