PERATURANBUPATITENTANGTATACARAPEMERIKSAAN PAJAKDAERAH. '. MEMUTUSKAN: '
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di .JawaTimur /Tengah/Barat clan Daerah Istimewa Yogyakarta; r .
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); /
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah I clan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal- Nomor 239); /
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah ~ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);,,,. 2 Menetapkan / menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. I
11.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman,
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secant tetap di atas permukaan Bumi clan di bawah permukaan Bumi.
13.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
14.Makanan darr/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. ·
15.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 16.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan clan min um, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
17.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan lsebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan ikendaraan bermotor.
18.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan ! semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, clan/ atau keramaian untuk dinikmati. !
19.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
20.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan; menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
21.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PATadalah Pajak atas pengambilari dan/ atau pemanfaatan air tanah.
22.AirTarrah adalahjair yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah !permukaan tanah. 3
23.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLBadalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan. _
24.Mineral Bukan L?gam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLBadalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu' hara.
25.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
26.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina, collocalia esanlanta, dan allocalia linchi.
27.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. I
28.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain] ke kas Daerah melalui tempat pembayaran I yang ditunjuk ole,h Bupati.
29.Surat Ketetapan l Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang. I
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit I Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. ;
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBTadalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. ;
32.Surat Ketetapan ~ajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPD~B adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya ;t_idak terutang.
33.Bank Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Pajak sebagai collectinq agent dalam sistem penerimaan Daerah (SSPD)secara elektronik.
34.Aplikasi e-Pajak ! adalah sistem billing pada Bapenda yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis website bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan mternet atau intranet.
35.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Bapenda.
36.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 4
37.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 (tiga] bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
38.Pemeriksaan Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
39.Pemeriksa Pajak. yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. I
40.Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Bapenda atau instansi pelaksana pemungut pajak dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
41.Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/ atau ternpat lain yang[ dianggap perlu oleh Pemeriksa.
42.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur trntuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta' jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
43.Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan ; secara rind dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/ atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang: dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
44.Dokumen adalah buku, catatan, dan/ atau dokumen lain termasuk data ) elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
45.Data Elektronik adalah data yang dikelola secara elektronik, yang dihasilkan' oleh komputer dan/ atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik. !
46.Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
47.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau '. bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. 5
48.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga clan/ atau denda.
49.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
50.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan . mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalarn rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,
51.Surat Panggilan ; Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adal~ surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Perrieriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalarn rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
52.Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP I adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas clan jelas serta sesuai clengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. ;
53.Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan Pajak.
54.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP jaclalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yru;ig meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok Pajak terutang clan perhitungan sementara dari sanksi aclministrasi. 1
55.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHPadalah pembahasan antara Wajib Pajak clan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi ' pokok Pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui clanperhitungan sanksi administrasi.
56.Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak clan/ atau tidak bergerak yl:i.ng digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. '
57.Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubtingannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak antara lain bank, akuntan publik, notaris, konsultan Pajak, konsultan hukurn, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak lainnya. i 6