BABI KETENTUANUMUM . PERATURANBU~ATITENTANGPERHITUNGANNILAISEWA REKLAME. · MEMUTUSKAN: 12,13,14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); p
8.Peraturan Pernerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); I
9.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dkerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal • Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah ! Kabupaten Kendal Nomor 239); r I 2 Menetapkan
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
10.Reklame Papan atau Billboard adalah Reklame yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan, terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibriie, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan, baik berdiri sendiri, digantung, ditempel, atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya, baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
11.Reklame Video{ron/ Megatron adalah Reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/ atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga Iistrik. r
12.Reklame Kain adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil idengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis, termasuk di dalamnya spanduk, umbul-U:mbul, bendera, jl.agchain/ rangkaian bandera, tenda, krey, banner, giant banner, dan standing banner.
13.Reklame Melekati/Btiker adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2i (dua ratus centimeter persegi) per lembar.
14.Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepasan, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan/atau digantungkan pada suatu benda lain. i
15.Reklame Berjalan, Termasuk Pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang ; diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau ·dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya Reklame pada gerobak/ rombong, clan/ atau kendara'.an baik bermotor ataupun tidak yang ternpat usaha penyelenggara reklame terdaftar di wilayah Daerah. I
16.Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas/balon udara, laser, pesawat udara, atau alat lain yang sejenis.
17.Reklame Peragaan adalah Reklameyang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
18.Nilai sewa Reklame yang selamjutnya disingkat NSRadalah nilai yang dihasilkan dari penjumlahan nilai strategis reklame dan nilai jual objek : pajak reklame yang ditetapkan sebagai dasar. perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
19.Harga Dasar Pemasangan clan Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat HOPP adalah biaya minimal yang dibutuhkan untuk membuat, rnemasang, dan merawat sebuah reklame yang menjadi acuan dasar bagi penyedia jasa reklame dan klien dalam menentukan biaya total proyek reklame.
20.Nilai Strategis selanjutnya disingkat NS adalah nilai atau manfaat yang diperoleh dari penempatan dan penggunaan 3 I