Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepahiang. Ditetapkan di Kepahiang pada tanggal 31 Desember 2025 BUPATI KEPAHIANG, Ttd. H. ZURDI NATA Diundangkan di Kepahiang pada tanggal 31 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, Ttd. HARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2025 NOMOR 158 Salinan Sesuai Dengan Aslinya, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Kepahiang, IRWAN SAYUTI, SH., MH. NIP. 197310252008041001 https://jdih.kepahiangkab.go.id LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK PENYAMUN KECAMATAN MERIGI PETA BATAS WILAYAH DESA LUBUK PENYAMUN KECAMATAN MERIGI BUPATI KEPAHIANG, Ttd. H. ZURDI NATA