menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang; 1. c Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2O24 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003); BUPATI KEPULAUAN MERANTI PROVINSI RIAU
3.Undang-Undang Nomor 72 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O7O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (kmb.aran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OlO Tentang Angkutan di perairan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 26, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 51O8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakht dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2O2l tentang Pemberdayaan Angkutan l,aut Pelayaran Ral<yat (Lembaran Negara Republik tedonesia Tahun 2021 Nomor 182);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan l,aut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1523) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Ta}:rn 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2Ol3 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nonor e73l;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2OtB tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukal Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor ll Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (kmbaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 Nomor 11); Menetapkal MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TEI{TANG TRANSPORTASI KAPAL KEMPANG.