a.penegakan integritas dan nilai etika;
b.komitmen terhadap kompetensi;
c.kepemimpinan yang kondusif;
d.pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan g- sumber daya manusia; mewujudkan peran apip yang efektif; dan
h.hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
5.Piagam Audit Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal BUPATI KEPULAUAN MERANTIL,. ttd (nama) PENJELASAN PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL APIP
1.PENDAHULUAN
a.Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh APIP. Piagam Pengawasan Internal merupakan penegasan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah. b.
2.KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT DAERAH Struktur dan kedudukan Inspektorat Daerah adalah sebagai berikut: a. b. 9 Struktur organisasi APIP dibentuk sesuai beban kerja; Inspektorat merupakan unsur pendukung tugas Bupati; Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah; Inspektur Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah; Aparat pengawas Inspektorat Daerah bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah melalui Inspektur Pembantu.
3.VISI DAN MISI BUPATI
a.Visi: “MENJADIKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI UNGGUL, AGAMIS DAN SEJAHTERA” d. e.
b.Misi
1.Memperkuat tata kelola pemerintahan yang Baik, Bersih, Transparan, Bertanggung Jawab, Pelayanan Yang Mudah dan Nyaman, serta Melibatkan Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan.
2.Peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur serta Pelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Memperkuat sarana prasarana transportasi laut dan darat antar pulau dalam daerah, luar daerah dan lintas perbatasan
4.Memperkuat Mutu, Layanan dan Jaminan Pendidikan dan Kesehatan serta Perlindungan Masyarakat, dan meningkatkan kapasitas Tenaga Kerja sesuai kebutuhan Industri, Kewirausahaan dan Birokrasi.
5.Meningkatkan sektor Ekonomi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Ekonomi Kreatif dan UMKM melalui pemberdayaan dan kemandirian usaha.
6.Meningkatkan pengamalan nilai keagamaan dan semangat persatuan masyarakat melalui kerjasama dan gotong royong. Dalam angka 1 Visi dan Misi Bupati tersebut diatas terdapat Visi dan Misi yang terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah yaitu membantu Bupati untuk “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang Baik, Bersih, Transparan, Bertanggung Jawab, Pelayanan Yang Mudah dan Nyaman, serta Melibatkan Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Pembangunan”.
6.TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan internal, Inspektorat bertanggungjawab untuk:
a.Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme APIP, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit/pengawasan yang berlaku.
b.Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berdasarkan prioritas manajemen, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan.
c.Menjamin kecukupan anggaran dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan internal secara optimal. 10. Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.d.
e.Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal kepada Bupati. Memonitor kualitas, integritas dan keandalan proses pelaporan keuangan. Memberi saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja. f. g. Mengevaluasi_ efisiensi, efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen. Melakukan verifikasi internal untuk setiap transaksi secara sepesifik.1. PRINSIP DASAR PENGAWASAN INTERN Menjaga integritas, objektif, dan independen.a. Meningkatkan kompetensi dan menggunakan kemahiranb. profesionalnya dengan cermat, seksama, dan hati-hati. Bekerja sesuai dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi. Mempunyai kedudukan kelembagaan yang tepat dan mempunyai sumber daya yang cukup. Berkualitas dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Berkomunikasi secara efektif. Memberikan keyakinan yang memadai herbasis pada risiko. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan. ¢. d. e. Mempromosikan perbaikan/inovasi operasional dan organisasional.
11.KERAHASIAAN Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dipublikasikan ke publik, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan pengadilan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati.
12.LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN APIP;
a.Aparat pengawas APIP tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu obyektifitas dan independensi seorang APIP. . Aparat pengawas fungsional tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural. f. g. h. i.
13.HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan internal, Inspektorat perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan satuan kerja (selaku objek pengawasan), Aparat Pengawasan Internal lainnya, Instansi Pemerintah Pusat dan Aparat Pengawasan Ekstern.
a.Inspektorat dan OPD
1.Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan internal, maka hubungan antara Inspektorat dengan OPD adalah hubungan kemitraan antara APIP dan auditan/obyek pemeriksaan atau antara konsultan dengan penerima jasa. Dalam setiap penugasan (baik penugasan audit/pemeriksaan maupun konsultasi), OPD harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan. OPD wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit kepada Inspektorat sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2.
b.Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
1.Inspektorat menjadi mitra kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selaku Pembina penyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian internal pemerintah yang meliputi: a penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP.
b.sosialisasi SPIP. ec pendidikan dan pelatihan SPIP. d pembimbingan dan konsultansi SPIP. e peningkatan kompetensi auditor Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Inspektorat membangun kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku koordinator APIP untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Inspektorat harus menggunakan peraturan-peraturan di bidang Jabatan Fungsional APIP yang dikeluarkan oleh BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional APIP. 3. Inspektorat dalam hal tertentu dapat bekerjasama dengan BPKP dalam bentuk bantuan Audit atau joint Audit. 4.
c.Inspektorat dan Instansi Pemerintah Pusat. 1. 3. Inspektorat harus menggunakan kebijakan dan peraturan- peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Pusat dalam menentukan arah kebijakan dan program pengawasan Inspektorat. Berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tugas audit/pengawasan guna penyamaan persepsi mengenai kebijakan pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan. Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan hasil pengawasan.
d.Inspektorat dan Aparat Pengawasan Ekstern
1.Inspektorat menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit. Inspektorat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat.
3.Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang 4. disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi OPD. Inspektorat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
14.PENILAIAN BERKALA a. b. Aparat pengawas APIP tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu obyektifitas dan independensi seorang APIP. Aparat pengawas fungsional tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural. BUPATI KEPULAUANMERANTI SM