DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1), Piagam Pengawasan Internal memuat: a. pendahuluan; b. kedudukan dan peran Inspektorat Daerah; c. Visi dan Misi Bupati; d. tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah; e. kewenangan Inspektorat Daerah; f. tanggungjawab Inspektorat Daerah; g. tujuan, sasaran dan lingkup pengawasan Inspektorat Daerah; h. kode etik dan standard audit/ pengawasan APIP; i. persyaratan APIP yang duduk dalam Inspektorat Daerah; j. kerahasiaan; k. larangan perangkapan tugas dan jabatan APIP; l. hubungan kerja dan koordinasi; m. penilaian berkala; n. pengawasan; dan o. penutup. Pasal 3 ayat (2), Bentuk, isi dan penjelasan Piagam Pengawasaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…