Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025. Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.
(6)Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.