menetapkan Peraturan 'Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahup 1945; | i | Undang-Undang Nomor |12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran ‘Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4968);Nomo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2003) Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomar | Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi¢ Nomor 4355); Undang-Undang Nomor ;}25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan pembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210}; 4. 5. Undang-Undang Nomor! 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik “os Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor! 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubitic Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahup 2019 Nomor 42); | 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157); 9. ia | |
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Menteri dalamy Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja’ Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 799);
12.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 4);
13.Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 27); | MEMUTUSKAN: | Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN- ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN MERANTI NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I | Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 27) diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran I!a,! Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun ;2025 Nomor 27), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran I, Lampiran II] dan Lampiran IIIa Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | | Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti | Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal a emoce BUPATI ERANTI ASMA Diundangkan di Selatpanjang pada tanggal 2 NovemBer 9036 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, See+. BAMBANG SUPRIANTO | BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025 NOMOR 3¢ | |