menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Mengingat 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968; | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberaoa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran | Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4, nm | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran | Negara Nomor 6858); 5. N Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran | Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan jembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. | i
8.Peraturan Pemerintah Nomdr 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil| (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomar 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ngmor 6718);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia ;|Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah! dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tah 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman; dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman; dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 798); | MEMUTUSKAN: | Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR |11 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH | KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI. | Pasal I | Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Nomor 52), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)