Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan kurikulum muatan lokal di satuan pendidikan. Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta metode pembelajaran berbasis budaya Melayu Riau, yang digunakan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal di satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Budaya Melayu Riau adalah sistem nilai, adat istiadat, bahasa, seni, dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Melayu di wilayah Riau, yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas serta jati diri masyarakat Melayu. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasardan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, atau badan hukum lain di Kabupaten Kepulauan Meranti. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang mengikuti proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu untuk mengembangkan potensi diri melalui kurikulum yang tersedia. Guru adalah tenaga pendidik yang memiliki kewenangan dalam proses pembelajaran kurikulum muatan lokal dan menguasai pengetahuan tentang budaya Melayu Riau. Muatan Lokal adalah mata pelajaran yang berisikan materi tentang budaya Melayu Riau yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah pada setiap jenjang pendidikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. Lembaga Adat Melayu Riau yang selanjutnya disingkat LAMR adalah organisasi yang berperan dalam pelestarian, pengembangan, dan pemasyarakatan budaya Melayu Riau di tingkat daerah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pembelajaran Muatan Lokal adalah proses belajar mengajar yang dilakukan untuk memperkenalkan, melestarikan, dan mengembangkan budaya Melayu Riau dalam kehidupan peserta didik dan masyarakat. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
13.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang disusun berdasarkan silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi.
14.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran wajib yang bertujuan memperkaya pembelajaran muatan lokal melalui aktivitas budaya, seni, dan keterampilan khas Melayu Riau.