PDH batik, tenun, lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, hurufc digunakan oleh ASN Pemerintah Daerah pada hari kamis dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober. Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan dan hari besar kedaerahan. Pakaian Khas Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c bagi pria adalah Pakaian Melayu Cekak Musang dan Teluk Belanga Lengkap dengan menggunakan Tanjak, Kain Sampin dan menggunakan Sendal Capal atau Sepatu; Pakaian Khas Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c bagi wanita adalah Baju Kurung Melayu sesuai alur dan patutnya yaitu tidak ketat, sopan dan tidak transparan. Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Khas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.