menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentangPembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di ProvinsiRiau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4968); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 685); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ({(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATASPERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun2025 Nomor 6) (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 38) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IVa Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten KepulauanMeranti Tahun 2024 Nomor 2), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran | dan Lampiran I] dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran Ila, LampiranIlib Lampiran IVb, Lampiran Va, Lampiran Vb, Lampiran Via, Lampiran VII, Lampiran VIII], Lampiran IX dan Lampiran X Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 Nomor 38) tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal 7 [mi S0e% > Diundangkan di Selatpanjang padatanggal f fJuni 0069 BUPATI KEPULAVAN MERANTI AR SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, BAMBANG SUPRIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025 NOMOR 4