menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dal Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Reputrlik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundalg-undangar {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimala telah beberapa kali diubah tera1<hir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undalg-Undang Nomor 12 Taiun 20ll ter,tal].g Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, TambaLaII Lembarar Negara Republik lndonesia l,lomor 6801);Pt BUPATI KEPULAUAN SANGIHE PROVINS! SULAWESI UTARA PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 1O TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN SANGIHE, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (3] Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801/4,
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 "lah]ur\2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Nega.ra Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoqesia Nomor 6856);
4.Peraturar Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 167, Tambaha-n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5557);
5.Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pdak Daerah dan Retdbusi Daerah (l-embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 6881);
6.Peraturan Daeral Nomor 1 Tahun 2O24 tentalg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupateo Kepulauan Salgihe Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Narna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5557);
5.Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA. hy