1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
2.Bupati adalah Bupati Kepulauan Sangihe.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pernerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas izin tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milk daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk hu, kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasarl penyetorannYa.
9.Surat Teguran ada.lah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Retribusi untuk melunasi utang Retribusi.
10.Pemeriksaan adaJah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti y'ang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuharl kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratural perundaag-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
11.Perizinan Tertentu ada.lah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberial izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimatsudkan untuk pembinaan, pengaturar, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarara, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian tingkungan.
12.Bangunan cedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukal kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaa!, kegiatal usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. f0r, kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang teru.tang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Retribusi untuk melunasi utang Retribusi. 1 O. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alarn, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.'-4, -5
13.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalai perizinal yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membalgun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Cedung sesuai dengan standar tekris Bangunar Gedung.
14.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selarjutnya disebut Retribusi PBG adalah Retribusi atas persetujuan Bangunan Gedung yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yarrg terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak teruta ng.
17.Surat Tagihar Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukar tagihan Retribusi dal/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah yallg selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fomulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Instansi Pemungut adalah Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah.Nt - 5
13.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 14, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang se!anjutnya disebut Retribusi PBG adalah Retribusi atas persetujuan Bangunan Gedung yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Instansi Pemungut adalah Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah.M,