Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan Kabupatenpenempatannya da}am Serita Kepulauan Sangi/ 9 Daerah Ditetapkan di Tahuna pada tangga1 28 Mei 2025 3UPATIKEPULAUAN SANGIHE, MICH ? - ' - Diundangkan di Tahuna pada tangga1 28 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, SERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2025 NOMOR 14 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
a.Tujuan kerangka konseptual akuntansi adalah sebagai acuan bagi: 1) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masa- lah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi; 2) pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan 3) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.
b.Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi.
c.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
d.Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. I e.Dalamhalterjadipertentangan antarakerangkakonseptual dankebijakanakuntansi,makaketentuankebijakan akuntansidiunggulkanrelatifterhadapkerangkakonseptual ini.Dalamjangkapanjang,konflikdemikiandiharapkandapat diselesaikansejalandenganpengembangankebijakan akuntansidimasadepan. 2.RuangLingkup a.Kerangkakonseptualinimembahas: 1)Tujuankerangkakonseptual; 2)Asumsi dasar; 3)Karakteristikkualitatiflaporankeuangan; 4)Entitas akuntansidanentitaspelaporan; 5)Prinsipakuntansidanpelaporankeuangan; 6)Kendalainformasiakuntansi. b.KerangkaKonseptual iniberlakubagipelaporan keuangan setiapentitas akuntansidanentitaspelaporanPemerintah Daerah,yangmemperolehanggaranberdasarkanAPBD, tidak termasukPerusahaanDaerah. 3.AsumsiDasar Asumsidasardalampelaporankeuanganpemerintahdaerah adalahanggapanyangditerimasebagaisuatukebenarantanpa perludibuktikan agar kebijakan akuntansidapatditerapkan,yang terdiriatas: a.Asumsikemandirianentitas; b.Asumsikesinambunganentitas; c.Asumsiketerukurandalam satuan uang(monetary measurement). a.KemandirianEntitas Asumsi kemandirianentitas, yang berartibahwa unit pemerintahdaerahsebagaientitaspelaporandanentitas akuntansi dianggap sebagaiunityang mandiridan mempunyai kewajibanuntukmenyajikanlaporankeuangan sehingga tidakterjadi kekacauan antar unitpemerintahan dalam pelaporankeuangan. Salahsatuindikasiterpenuhinya asumsiiniadalah adanyakewenanganentitas untuk menyusunanggarandanmelaksanakannyadengan tanggung jawab penuh.Entitasbertanggungjawabatas pengelolaan aset dan sumberdayadiluar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugaspokoknya,termasuk atas kehilangan atau kerusakan asetdansumberdayadimaksud,utang piutang yangterjadi akibatpembuatan keputusanentitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatanyang telahditetapkan. f
b.Kesinambungan Entitas Laporan keuangan pemerintah daerah disusun dengan asumsi bahwa pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
c.Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. B. ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintah daerah yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggung-jawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
1.Pemerintah Daerah;
2.Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah atau organisasi lainnya, yang berdasarkan peraturan perundang- undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya. C. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: /y
1.Relcvan; f'
2.Andal;
3.Dapat dibandingkan; dan
4.Dapat dipahami. I 1. Relevan Laporankeuanganpemerintahdaerahdikatakanrelevanapabilain- formasi yangtermuatdi dalamnyadapatmempengaruhi keputusanpenggunalaporankeuangandenganmembantunya dalammengevaluasi peristiwamasalalu,masakini,ataumasa depandanmenegaskanataumengoreksihasilevaluasipengguna laporandimasalalu.Dengandemikian,informasilaporankeuangan yangrelevanadalahyangdapatdihubungkandenganmaksud penggunaannya. Informasi yangrelevanharus: a.Memilikimanfaatumpanbalik (feedbackvalue) Informasimemungkinkanpenggunalaporanuntuk menegaskan ataumengoreksiekspektasimerekadi masalalu. b.Memilikimanfaatprediktif(predictivevalue) Informasi dapatmembantupenggunalaporanuntukmem- prediksi masayangakandatangberdasarkanhasilmasalalu dankejadianmasakini.
c.Tepatwaktu Informasiharusdisajikan tepatwaktusehinggadapat berpengaruhdanberguna untukpembuatankeputusan penggunalaporankeuangan.
d.Lengkap Informasiakuntansi pemerintahdaerahdisajikanselengkap mungkin,mencakupsemuainformasiakuntansiyang dapat mempengaruhi pengambilankeputusan.Informasi yang melatarbelakangisetiap butirinformasiutamayangtermuat dalamlaporan keuangan harusdiungkapkandenganjelas agarkekeliruandalampenggunaaninformasitersebutdapat dicegah. 2.Andal Informasi dalamlaporan keuanganpemerintahdaerahharusbebas daripengertianyang menyesatkandankesalahanmaterial, menyajikansetiap kenyataansecarajujur,sertadapatdiverifikasi. Informasiakuntansi yangrelevan,tetapi jika hakikatatau penyajiannya tidakdapatdiandalkanmakapenggunaaninformasi terse butsecarapotensialdapatmenyesatkan.Informasi yangandal harus memenuhikarakteristik: a.Penyajian jujur Laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi ser�J peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b.Dapat diverifikasi ( verifiability) Laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidakjauh berbeda.
c.Netralitas Laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat infor- masi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan/ atau pada kebutuhan pihak tertentu. Dalam penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, dan merugikan pihak lain.
3.Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
4.Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi pemerintah daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. D. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi clan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalamf melakukankegiatannya,sertaolehpenggunalaporandalammemahami laporankeuanganyangdisajikan.Berikutiniadalahdelapanprinsip yang digunakandalamakuntansi danpelaporankeuanganpemerintah daerah: 1.Basisakuntansi; 2.Prinsipnilai historis(historicalcost); 3.Prinsip realisasi(realization); 4.Prinsipsubstansimengunggulibentukformal(substance overform); 5.Prinsipperiodisitas(periodicity); 6.Prinsipkonsistensi(consistency); 7.Prinsippengungkapanlengkap(fulldisclosure);dan 8.Prinsippenyajianwajar(fairpresentation). 1.BasisAkuntansi Basisakuntansiyang digunakandalamlaporankeuangan pemerintahdaerah adalahbasis akrual,untukpengakuan pendapatan-LO,beban,aset,kewajiban,danekuitas.Dalamhal peraturanperundanganmewajibkandisajikannyalaporan keuangandenganbasiskas,makaentitaswajibmenyajikan laporandemikian. Basis akrualuntukLaporanOperasionalberartibahwa pendapatandiakuipadasaathakuntukmemperolehpendapatan telah terpenuhi walaupunkasbelumditerimadiRekening KasUmumDaerah atauolehentitaspelaporandanbebandiakui padasaatkewajibanyang mengakibatkanpenurunannilai kekayaanbersihtelah terpenuhi walaupunkasbelumdikeluarkan dari RekeningKasUmumDaerah atauentitaspelaporan. Pendapatanseperti bantuanpihakluar/asing dalambentukjasa disajikanpulapadaLaporanOperasional. Dalam halanggarandisusundandilaksanakanberdasarbasiskas, makaLRAdisusunberdasarkanbasiskas,berartibahwa pendapatan-LRAdanpenerimaanpembiayaandiakui padasaat kasditerimadi RekeningKasUmumDaerah atauolehentitas pelaporan,sertabelanja,transferdanpengeluaranpembiayaan diakuipadasaatkasdikeluarkan dari RekeningKasUmum Daerah. Namundemikian,bilamanaanggarandisusundan dilaksanakanberdasarkanbasis akrual,makaLRAdisusun berdasarkanbasis akrual. Basis akrual untukNeracaberarti bahwa aset,kewajiban, dan ekuitasdiakui dandicatatpadasaat terjadinya transaksi,atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pad;p keuanganpemerintah,tanpamemperhatikansaatkasatausetara kasditerimaataudibayar.
2.PrinsipNilai Historis(historicalcost) Asetdicatatsebesarjumlahkasyangdibayar atausebesarnilai wajardariimbalan(consideration)untukmemperolehAsetterse but padasaatperolehan.Utang dicatatsebesarjumlahkasyang diharapkanakandibayarkan untukmemenuhikewajibandimasa yangakandatang dalampelaksanaankegiatanpemerintahdaerah. Penggunaannilai historislebihdapatdiandalkandaripadanilai yanglain,karenanilaiperolehanlebihobyektifdandapat diverifikasi.Dalam haltidak terdapatnilai historis,dapat digunakannilaiwajarasetataukewajibanterkait. 3.PrinsipRealisasi(realization) Bagipemerintahdaerah,pendapatanbasiskasyangtersediayang telahdiotorisasikanmelaluianggaranpemerintahdaerahsuatu periodeakuntansiakandigunakan untukmembayar utang dan belanjadalamperiodetersebut.MengingatLRAmasihmerupakan laporanyangwajibdisusun,makapendapatan ataubelanjabasis kasdiakui setelahdiotorisasi melaluianggarandan telahmenam- bahataumengurangikas. Prinsiplayaktemubiaya-pendapatan(matchingcostagainst revenue principle)tidakditekankandalam akuntansipemerintah daerah,sebagaimanadipraktikkandalam akuntansi sektorswasta. 4.PrinsipSubstansiMengungguliBentukFormal(substance over form) Informasiakuntansi dimaksudkan untukmenyajikandenganjujur transaksisertaperistiwalainyang seharusnyadisajikan,maka transaksiatauperistiwalain tersebutharusdicatatdandisajikan sesuaidengansubstansi dan realitasekonomi,bukan hanya mengikutiaspekformalitasnya.Apabilasubstansitransaksi atau peristiwalain tidak konsisten/berbedadengan aspek formalitasnya,makahaltersebutharusdiungkapkandenganjelas dalamCatatanAtasLaporanKeuangan.
5.PrinsipPeriodisitas(periodicity) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuanganpemerintahdaerah perludibagimenjadi periode-periode pelaporansehinggakinerja pemerintah daerah dapatdiukurdan posisi sumberdaya yan� dimilikinyadapatditentukan.Periodeutamayangdigunakan ada- lah tahunan.Namun,periode bulanan,triwulanan, dansemes- teranjugadianjurkan. 6.PrinsipKonsistensi(consistency) Perlakuanakuntansi yang samaditerapkanpadakejadianyang serupadariperiodekeperiodeolehsuatuentitaspelaporan(prinsip konsistensiinternal).Halinitidakberartibahwatidakboleh terjadi perubahandarisatumetodeakuntansikemetodeakuntansiyang lain.Metodeakuntansi yangdipakaidapatdiubahdengansyarat bahwametodeyangbaruditerapkanmampumemberikan informasi yanglebihbaikdibandingmetodelama.Pengaruh atas perubahanpenerapanmetodeini diungkapkandalamCatatan atas LaporanKeuangan. 7.PrinsipPengungkapanLengkap(fulldisclosure) Laporankeuanganpemerintahdaerahmenyajikansecaralengkap informasiyang dibutuhkanolehpengguna.Informasiyang dibutuhkanolehpenggunalaporankeuangandapatditempatkan padalembarmuka(onthe face)laporankeuangan atauCatatan atasLaporanKeuangan. 8.PrinsipPenyajianWajar(fairpresentation) LaporankeuanganmenyajikandenganwajarLaporanRealisasi Anggaran,LaporanPerubahanSaldoAnggaranLebih,Neraca, LaporanOperasional, LaporanArusKas,LaporanPerubahanEkui- tas, danCatatan atasLaporanKeuangan. Dalamrangkapenyajianwajar,faktorpertimbangansehat diperlukanbagipenyusunlaporan keuanganpemerintahdaerah ketikamenghadapiketidakpastianperistiwadan keadaan tertentu. Ketidakpastianseperti itudiakui denganmengungkapkan hakikat serta tingkatnyadenganmenggunakanpertimbangansehatdalam penyusunanlaporankeuanganpemerintahdaerah.Pertimbangan sehatmengandungunsurkehati-hatianpadasaatmelakukan prakiraandalam kondisi ketidakpastiansehingga asetataupenda- patan tidakdinyatakan terlalutinggidan kewajibantidak dinyatakan terlalu rendah. Namundemikian, penggunaan pertimbangansehat tidakmemperkenankan,misalnya, pembentukancadangan tersembunyi,sengajamenetapkan aset atau pendapatan yangterlampau rendah,atau sengaja mencatat kewajibanataubelanjayangterlampau tinggi,sehinggalaporan keuanganmenjaditidaknetraldantidakandal. E.KENDALAINFORMASIAKUNTANSI Kendalainformasiakuntansidanlaporankeuangan adalahsetiap keadaanyangtidakmemungkinkan terwujudnyakondisiyangideal dalammewujudkaninformasiakuntansidanlaporankeuangan pemerintahdaerahyangrelevandan andal akibatketerbatasan (limitations)ataukarenaalasan-alasankepraktisan. Tigahalyangmen- imbulkankendaladalaminformasiakuntansidanlaporankeuangan pemerintahdaerah,yaitu: 1.Materialitas; 2.Pertimbanganbiayadanmanfaat;dan 3.Keseimbanganantarkarakteristik kualitatif 1.Materialitas Laporankeuanganpemerintahdaerahwalaupunidealnyamemuat segalainformasi,tetapihanyadiharuskanmemuatinformasi yang memenuhikriteriamaterialitas.Informasi dipandang material apabilakelalaianuntukmencantumkan ataukesalahandalam mencatatinformasitersebutdapatmempengaruhikeputusan penggunalaporanyangdibuatatasdasarinformasi dalamlaporan keuanganpemerintahdaerah. 2.PertimbanganBiayadanManfaat Manfaatyang dihasilkandariinformasi yang dimuatdalamlaporan keuanganpemerintahdaerahseharusnyamelebihi daribiayayang diperlukan untukpenyusunanlaporan tersebut.Olehkarenaitu, laporan keuanganpemerintahdaerah tidaksemestinya menyajikaninformasi yang manfaatnyalebihkecildibandingkan biayapenyusunannya.Namundemikian, evaluasi biayadan manfaatmerupakanprosespertimbanganyang substansial. Biaya dimaksudjuga tidak harusdipikulolehpenggunainformasi yang menikmati manfaat. 3.KeseimbanganAntarKarakteristikKualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatifdiperlukan untuk mencapaisuatu keseimbangan yang tepatdiantara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi olehlaporan keuang1 pemerintahdaerah. Kepentinganrelatif antarkarakteristikdalam berbagai kasusberbeda,terutamaantararelevansi dankeandalan. Penentuan tingkatkepentingan antaraduakarakteristik kualitatif tersebutmerupakanmasalahpertimbanganprofesional. # BAGIANII KEBIJAKANAKUNTANSIPELAPORANKEUANGAN A.PENDAHULUAN 1.Umum Kebijakanakuntansimerupakanprinsip-prinsip,dasar-dasar, konvensi-konvensi danpraktik-praktikspesifikyangdipakaioleh suatuentitaspelaporandalampenyusunandanpenyajianlaporan keuangan. Kebijakantersebutmencerminkanprinsip kehati-hatiandanmencakupsemuahalyangmaterialdansesuai denganketentuandalamPSAP. Dalammelakukanpertimbanganuntukpenetapankebijakan akuntansi,pemerintahmemperhatikan: a.persyaratandanpedomanPSAPyangmengaturhal-halyang miripdenganmasalahterkait; b.definisi,kriteriapengakuandanpengukuran aset,kewajiban, ekuitas,pendapatan-LO,beban,pendapatanLRA,belanja, danpenerimaan/pengeluaranpembiayaanyangditetapkan dalamKerangkaKonseptualStandarAkuntansi Pemerintahan,PSAP,IPSAP,BuletinTeknisSAP,danProduk KSAPlainnya;dan c.peraturanperundangan terkaitpengelolaan keuangan pemerintahpusatsepanjang konsistendenganhuruf adan hurufb.
2.Tujuan a.Tujuankebijakan akuntansiiniadalahmengaturpenyajian laporankeuangan untuk tujuanumum(generalpurpose financialstatements)dalamrangkameningkatkan keterbandinganlaporan keuanganbaikterhadap anggaran, antarperiode,maupun antarentitas akuntansi.
b.Untukmencapaitujuan tersebut,kebijakan akuntansiini menetapkanseluruhpertimbangandalam rangkapenyajian laporan keuangan,pedomanstrukturlaporan keuangan,dan persyaratan minimumisilaporan keuangan. c.Laporan keuangan untuk tujuan umumadalahlaporan keuanganyang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersamasebagianbesarpenggunalaporan.Pengakuan, pengukuran, danpengungkapantransaksi-transaksi spesifp danperistiwa-peristiwayanglain,diaturdalamkebijakan akuntansi yangkhusus. 3.RuangLingkup a.Laporankeuanganuntuk tujuanumumyang disusundan disajikandenganbasisakrual. b.Laporankeuanganuntuk tujuanumumadalahlaporanyang dimaksudkanuntukmemenuhikebutuhanpengguna.Yang dimaksuddenganpenggunaadalahmasyarakat,legislatif, lembagapemeriksa/pengawas,pihakyangmemberiatau berperandalamprosesdonasi,investasi,danpinjaman,serta pemerintahyanglebihtinggi(PemerintahPusat,Pemerintah Provinsi). c.Laporankeuanganmeliputilaporankeuanganyang disajikan terpisah ataubagiandarilaporankeuanganyang disajikan dalamdokumenpubliklainnyasepertilaporan tahunan.
d.Kebijakaniniberlaku untukentitaspelaporandanentitas akuntansi dalammenyusunlaporankeuangan.Entitas pelaporanyaituPemerintahDaerah,sedangkanentitas akuntansiyaituSKPDdanPPKD. 4.BasisAkuntansi Basis akuntansiyangdigunakandalamlaporankeuangan pemerintahdaerahyaitubasisakrual. Namun,Dalamhal anggarandisusundandilaksanakanberdasarbasiskas,maka LaporanRealisasiAnggarandisusunberdasarkanbasiskas. B.TUJUANLAPORANKEUANGAN 1.Tujuan umumlaporan keuangan adalahmenyajikaninformasi mengenaiposisikeuangan,realisasianggaran,saldoanggaran lebih,aruskas,hasiloperasi,danperubahanekuitassuatuentitas pelaporanyang bermanfaatbagiparapenggunadalammembuat danmengevaluasikeputusanmengenaialokasi sumberdaya. 2.Secaraspesifik,tujuanpelaporan keuanganpemerintahdaerah adalah untukmenyajikaninformasi yangberguna untuk pengambilan keputusandan untukmenunjukkan akuntabilitas entitaspelaporan atas sumberdayayang dipercayakan kepadanya, dengan: a.menyediakaninformasi mengenaiposisi sumberdaya ekonomi,kewajiban, danekuitas pemerintahdaerah; b.menyediakaninformasi mengenai perubahanposisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitaspemerintah daerah;f
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi pemerin tah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
3.Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a.indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
4.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
a.Aset;
b.Kewajiban; C. Ekuitas;
d.Pendapatan-LRA;
e.Belanja;
f.Transfer;
g.Pembiayaan;
h.Saldo Anggaran Lebih;
1.Pendapatan-LO; J. Beban;dan
k.Arus Kas.
5.Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersamasama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selam/ satu periode. ff C. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. D. BAHASA LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan harus disusun dalam Bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan untuk periode atau waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia. E. MATA UANG PELAPORAN Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca, aset dan/ atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
1.Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
2.Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAP, IPSAP dan Buletin Teknis SAP serta peraturan perundangundangan terkait yang mengatur tentang transaksi dalam mata uang asing. F. PENYAJIAN DAN KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari lapo ran pelaksanaan anggaran ( budgeta1 reports)danlaporanfinansial,sehinggaseluruhkomponenmenjadi sebagai berikut: a.LaporanRealisasiAnggaran; b.LaporanPerubahanSaldoAnggaranLebih;
c.Neraca; d.LaporanOperasional; e.LaporanArusKas; f.LaporanPerubahanEkuitas;dan g.CatalanatasLaporanKeuangan; 3.Komponen-komponenlaporankeuangan tersebutdisajikanoleh setiapentitasakuntansi,kecualiLaporanArusKasdanLaporan PerubahanSaldoAnggaranLebihyanghanyadisajikanolehentitas pelaporan. G.STRUKTURDANISI 1.LaporanRealisasiAnggaran a.LaporanRealisasiAnggaranmengungkapkan kegiatan keuanganpemerintahdaerahyang menunjukkan ketaatan terhadapAPBD.
b.LaporanRealisasiAnggaranmenggambarkanperbandingan antaraanggarandengan realisasinyadalamsatuperiode pelaporandanmenyajikansekurangkurangnyaunsur-unsur sebagaiberikut: 1) Pendapatan-LRA; 2)Belanja; 3)Transfer; 4)Surplus/Defisit-LRA; 5)Pembiayaan;dan 6)Sisalebih/kurang pembiayaan anggaran.
c.LaporanRealisasiAnggarandijelaskanlebihlanjutdalam Catatan atasLaporanKeuangan.Penjelasan tersebutmemuat hal-halyang mempengaruhi pelaksanaan anggaranseperti kebijakanfiskaldanmoneter,sebabsebabterjadinya perbedaanyang material antaraanggarandan realisasinya, sertadaftar-daftaryangmerincilebihlanjutangka-angkayang dianggap perlu untukdijelaskan.
d.TerdapatbeberapaformatLaporanRealisasiAnggaranyaitu sesuaiPPNomor71 Tahun2010 tentangStandarAkuntansi Pemerintahan, PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor64 Tahun2013 tentang PenerapanStandarAkuntans� PemerintahanBerbasisAkrualpadaPemerintahDaerah,dan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah. 1)FormatLaporanRealisasiAnggaranSKPD PermendagriNomor64Tahun2013(Penerapan StandarAkuntansiBerbasisAkrual) PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE ,([) LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20X1DAN 20X0 (dalamrupiah) UraianAnggaranRealisasi20Xl%Realisasi20X0 20Xl PENDAPATAN PENDAPATANASL!DAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah Lain-LainPADyangSah JumlahPendapatanAsliDaerah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERASI BelanjaPegawai BelanjaBarangdanJasa JumlahBelanjaOperasi BELANJAMODAL BelanjaModalTanah BelanjaModalPeralatandanMesin BelanjaModalGedungdanBangunan Belanja ModalJalan,Irigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanjaModal JUMLAHBELANJA SURPLUS/(DEFISIT) 2)FormatLaporanRealisasiAnggaranSKPD PermendagriNomor77Tahun2020(PedomanTeknis PengelolaanKeuanganDaerah) PEMERINTAH KABUPATENKEPULAUANSANGIHE SK[f LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUK TAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20X1DAN,mm I (dalamrupiah) UraianAnggaran20XlRealisasi20X1%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATANASLIDAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah JumlahPendapatanAsliDaerah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERASI .� BelanjaBarangdanJasa JumlahBelanjaOperasi BELANJAMODAL Belanja ModalTanah BelanjaModalPeralatandanMesin Belanja ModalGedungdanBangunan BelanjaModalJalan,lrigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanja Modal JUMLAHBELANJA SURPLUS/(DEFISIT) 3)FormatLaporanRealisasiAnggaranSKPKD Permendagri Nomor64Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE PPKD LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalamrupiah) f UraianAnggaran20X1Realisasi20Xl%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATANASLIDAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah JumlahPendapatanAsliDaerah PENDAPATANTRANSFER TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-DANAPERIMBANGAN DanaBagiHasilPajak DanaBagiHasilSumberDayaAlam DanaAlokasiUmum DanaAlokasiKhusus JumlahPendapatanTransferDanaPerimbangan TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-LAINNYA DanaOtonomiKhusus DanaPenyesuaian JumlahPendapatanTransferLainnya TRANSFERPEMERINTAHPROVINSI PendapatanBagiHasilPajak PendapatanBagiHasilLainnya JumlahTransferPemerintahProvinsi TotalPendapatanTransfer LAIN-LAINPENDAPATANYANGSAH PendapatanHibah PendapatanLainnya JumlahLain-LainPendapatanDaerahyangSah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERASI BelanjaBunga BelanjaSubsidi BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial JumlahBelanjaOperasi BELANJATAKTERDUGA BelanjaTakTerduga JumlahBelanjaTakTerduga TRANSFER TRANSFERBAGIHASILPENDAPATAN TransferBagiHasilPajak TransferBagiHasilPendapatanLainnya JumlahTransferBagiHasilPendapatan TRANSFERBANTUANKEUANGAN TransferBantuanKeuangankePemerintahDaerahLainnya TransferBantuanKeuangankeDesa TransferBantuanKeuanganLainnya JumlahTransferBantuanKeuangan JumlahTransfer JUMLAHBELANJADANTRANSFER SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN PenggunaanSILPA PencairanDanaCadangan HasilPenjualanKekayaanDaerahyangDipisahkan PinjamanDalamNegeri-PemerintahPusat PinjamanDalamNegeri-PemerintahDaerahLainnya PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PinjamanDalamNegeri-Obligasi PinjamanDalamNegeri-Lainnya PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanNegara PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanDaerah PenerimaanKembaliPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya PenerimaanKembaliPiutang PenerimaanKembalilnvestasiDanaBergulir JumlahPenerimaanPembiayaan PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadangan PenyertaanModal/InvestasiPemerintahDaerah PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-PemerintahPusat PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-PemerintahDaerahLainnya PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-Obligasi PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LainnyaPemberian PinjamankepadaPerusahaanNegara PemberianPinjamankepadaPerusahaanDaerah PemberianPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya JumlahPengeluaranPembiayaan JUMLAHPEMBIAYAAN SISALEBIHPEMBIAYAAN ANGGARAN(SILPA)/(SISAKU RANG PEMBIAYAANANGGARAN(SIKPA)) 4)FormatLaporanRealisasi Anggaran PermendagriNomor 77Tahun2020 SKPKD PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE SK[kK LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUK TAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER 20X1DAN 20X0 (dalam rupiah) UraianAnggaran20X1Realisasi20X1%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATANASLI DAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPAD yangSah TotalPendapatanAsliDaerah PENDAPATANTRANSFER PENDAPATANTRANSFERPEMERINTAHPUSAT-DANAPERIMBANGAN DanaBagiHasil DanaAlokasiUmum DanaAlokasiKhusus-Fisik DanaAlokasiKhusus-NonFisik JumlahPendapatan TransferPemerintahPusat-DanaPerimbangan PENDAPATANTRANSFERPEMERINTAHPUSAT-LAINNYADana InsentifDaerah DanaOtonomiKhusus DanaKeistimewaan DanaDesa JumlahPendapatan TransferPemerintahPusat-Lainnya PENDAPATANTRANSFERANTARDAERAH PendapatanBagiHasil BantuanKeuangan JumlahPendapatanTransferAntarDaerah TotalPendapatanTransfer LAIN-LAINPENDAPATANDAERAHYANGSAH PendapatanHibah PendapatanDanaDarurat PendapatanLainnya JumlahLain-LainPendapatanDaerahyangSah JUMLAHPENDAPATAN 8ELANJA BEIANJAOPERASI BelanjaPegawai BelanjaBarang danJasa BelanjaBunga BelanjaSubsidi BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial JumlahBelanjaOperasi BELANIAMODAL BelanjaModalTanah BelanjaModalPeralatandanMesin BelanjaModalGedungdanBangunan BelanjaModallalan,Irigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanjaModal BELANJATAKTERDUGA BelanjaTakTerduga JumlahBelanjaTakTerduga BELANJATRANSFER BelanjaBantuanKeuanganantarDaerahKabupaten/Kota BelanjaBantuanKeuanganKabupaten/KotakeDaerahProvinsi Belan]aBantuanKeuanganProvinsiatauKabupaten/KotakepadaDesa JumlahBelanjaTransfer JUMLAHBELANJA SURPLUS/(DEFIST) PEMBIAYAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN PenggunaanSILPA PencairanDanaCadangan HasilPenjualanKekayaanDaerahyangDipisahkan PenerimaanPinjamanDaerahdariPemerintahPusat PenerimaanPinjamanDaerahdariPemerintahDaerahLainnya PenerimaanPinjamanDaerahdariLembagaKeuanganBank PenerimaanPinjamanDaerahdariLembagaKeuanganBukanBank PenerimaanPinjamanDaerahdariMasyarakat(Obligasi) PenerimaanKembali PemberianPinjamanDaerah PenerimaanPembiayaanLainnya JumlahPenerimaanPembiayaan PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadangan Penyertaan ModalPemerintahDaerah PembayaranPinjamandariPemerintahPusat PembayaranPinjamandariPemerintahDaerahLain PembayaranPinjamandariLembagaKeuanganBank PembayaranPinjamandariLembagaKeuanganBukanBank PembayaranPinjamandari Masyarakat(Obligasi) PemberianPinjamanDaerah PengeluaranPembiayaanLainnya JumlahPengeluaranPembiayaan PEMBIAYAANNETTO SISALEBIHPEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) # 5)FormatLaporanRealisasiAnggaranSKPKDPPNomor71Tahun2010 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalam rupiah) UraianAnggaran20X1Realisasi20X1%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATANASLIDAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah TotalPendapatanAsliDaerah PENDAPATANTRANSFER TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-DANAPERIMBANGAN DanaBagiHasilPajak DanaBagiHasll SumberDayaAlam DanaAlokasiUmum DanaAlokasiKhusus JumlahPendapatanTransferDanaPerimbangan TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-LAINNYA DanaOtonomiKhusus DanaPenyesuaian JumlahPendapatanTransferLainnya TRANSFERPEMERINTAHPROVINS! PendapatanBagiHasilPajak PendapatanBagiHasilLainnya JumlahTransferPemerintahProvinsi TotalPendapatanTransfer LAIN-LAINPENDAPATANYANGSAH PendapatanHibah PendapatanDanaOarurat PendapatanLainnya JumlahLain-LainPendapatanDaerahyangSah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERASI BelanjaPegawai BelanjaBarang BelanjaBunga BelanjaSubsidi BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial JumlahBelanjaOperasi BELANJAOPERASI BelanjaModalTanah BelanjaModalPeraIatandanMesin BelanjaModalGedung danBangunan Belanja Modal lalan,Irigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanjaOperasi BELANIATAKTERDUGA BelanjaTakTerduga JumlahBelanjaTakTerduga TRANSFER TRANSFER/BAG!HASILKEDESA BagiHasilPajak BagiHasilRetribusi BagiHasilPendapatan lainnya JumlahTransfer/BagiHasilkeDesa JUMLAHBELANJADANTRANSFER SURPLUS/DEFISIT PEMBIAVAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN PenggunaanSILPA PencairanDanaCadangan HasilPenjualanKekayaanDaerahyangOipisahkan PinjamanDalamNegeri-PemerintahPusat PinjamanDalamNegeri-PemerintahDaerahLainnya PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PinjamanOalamNegeri-Obligasl PinjamanOalamNegeri-Lainnya PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanNegara PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanDaerah PenerimaanKembali PinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya JumlahPenerimaanPembiayaan PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadangan PenyertaanModalPemerintahDaerah PembayaranPokokPinjamanOalamNegeri-PemerintahPusat PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-PemerintahDaerahLainnya PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-Obligasi PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-Lainnya PemberianPinjamankepadaPerusahaanNegara PemberianPinjamankepadaPerusahaanDaerah PemberianPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya JumlahPengeluaranPembiayaan PEMBIAYAANNETTO SISALEBIHPEMBIAYAANANGGARAN(SILPA)/(SISAKURANG PEMBIAYAANANGGARAN(SIKPA)) 5)PermendagriNomor64Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN 31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalamrupiah) UraianAnggaran20X1Realisasi20X1%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATAN ASLDAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah Total PendapatanAsli Daerah PENDAPATANTRANSFER TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-DANAPERIMBANGAN DanaBagiHasilPajak DanaBagiHasil SumberDayaAlam DanaAlokaslUmum DanaAlokasiKhusus JumlahPendapatanTransferDanaPerimbangan TRANSFERPEMERINTAHPUSAT-UAINNYA DanaOtonomiKhusus DanaPenyesuaian JumlahPendapatanTransferLainnya TRANSFER PEMERINTAHPROVINS1 PendapatanBag!HasilPajak PendapatanBagiHasilLainnya Jumlah TransferPemerintahProvinsi TotalPendapatanTransfer LAIN-LAINPENDAPATANYANGSAH PendapatanHibah DanaDarurat PendapatanLainnya JumlahLain-LainPendapatanDaerahyangSal JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERASl BelanjaPegawai BelanjaBarang BelanjaBunga BelanjaSubsidi BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial JumlahBelanjaOperasi BELANIAOPERAS BelanjaModalTanah BelanjaModalPeralatandanMesin BelanjaModalGedungdanBangunan BelanjaModalJalan,{rigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanjaOperasi BELANJATAKTERDUGA BelanjaTakTerduga JumlahBelanjaTakTerduga TRANSFER TRANSFER/BAG!HASILKEDESA l jv BagiHasilPajak BagiHasilRetribusi Bagi HasilPendapatanLainnya JumlahTransfer/BagiHasilkeDesa TRANSFER/BANTUANKEUANGAN BantuanKeuangankePemerintahDaerahLainnya BantuanKeuanganLainnya JumlahTransfer/BantuanKeuangan JumlahTransfer JUMLAHBELANJADANTRANSFER SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN PenggunaanSILPA PencairanDanaCadangan HasilPenjualanKekayaanDaerahyangDipisahkan PinjamanDalamNegeri-PemerintahPusat PinjamanDalamNegeri- PemerintahDaerahLainnya PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PinjamanDalamNegeri-Obligasi PinjamanDalamNegeri-Lainnya PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanNegara PenerimaanKembaliPinjamankepadaPerusahaanDaerah PenerimaanKembaliPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnyaPenerimaan KembaliPiutang PenerimaanKembalilnvestasiDanaBergulir JumlahPenerimaanPembiayaan PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadangan PenyertaanModal/InvestasiPemerintahDaerah PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri -PemerintahPusat PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-PemerintahDaerahLainnya PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-LembagaKeuanganBukanBank PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-Obligasi PembayaranPokokPinjamanDalamNegeri-Lainnya PemberianPinjamankepadaPerusahaanNegara PemberianPinjamankepadaPerusahaanDaerah PemberianPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya JumlahPengeluaranPembiayaan PEMBIAYAANNETTO SISALEBIHPEMBIAYAANANGGARAN(SILPA)/(SISAKURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN(SIKPA)) 7)PermendagriNomor77Tahun2020 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE LAPORANREALISASIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAI DENGAN31DESEMBER2DX1DAN2DXD 1 UraianAnggaran20X1Realisasi20X1%Realisasi20X0 PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah TotalPendapatanAsliDaerah PENDAPATANTRANSFER PENDAPATANTRANSFERPEMERINTAHPUSAT-DANAPERIMBANGAN DanaBagiHasil DanaAlokasiUmum DanaAlokasiKhusus-Fisik DanaAlokasiKhusus-NonFisik JumlahPendapatanTransferPemerintahPusat-DanaPerimbangan PENDAPATANTRANSFERPEMERINTAHPUSAT-UAINNYA DanalnsentifDaerah DanaOtonomiKhusus DanaKeistimewaan Dana Desa JumlahPendapatanTransferPemerintahPusat-Lainnya PENDAPATAN TRANSFERANTAR DAERAH PendapatanBagiHasil BantuanKeuangan JumlahPendapatanTransferAntarDaerah TotalPendapatanTransfer LAIN-LAINPENDAPATANDAERAHYANGSAH PendapatanHibah PendapatanDanaDarurat PendapatanLainnya JumlahLain-LainPendapatanDaerahyangSah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BELANJAOPERAS! BelanjaPegawai BelanjaBarangdanJasa BelanjaBunga BelanjaSubsidi BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial JumlahBelanjaOperasi BELANJAMODAL BelanjaModalTanah BelanjaModalPeralatandanMesin BelanjaModalGedungdanBangunan BelanjaModalJalan,Irigasi,danJaringan BelanjaModalAsetTetapLainnya BelanjaModalAsetLainnya JumlahBelanjaModal BELANJATAKTEROUGA BelanjaTakTerduga JumlahBelanjaTakTerduga BELANJATRANSFER BelanjaBantuanKeuanganantarDaerahKabupaten/Kota BelanjaBantuanKeuanganKabupaten/KotakeDaerahProvinsi BelanjaBantuanKeuanganProvinsiatauKabupaten/KotakepadaDesa JumlahBelanjaTransfer JUMLAHBELANJA SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN PENERIMAANPEMBIAYAAN PenggunaanSILPA PencairanDanaCadangan HasilPenjualanKekayaanDaerahyangDipisahkan PenerimaanPinjamanDaerahdariPemerintahPusat PenerimaanPinjamanDaerahdariPemerintahDaerahLainnya PenerimaanPinjamanDaerahdariLembagaKeuanganBank PenerimaanPinjamanDaerahdari LembagaKeuanganBukanBank PenerimaanPinjamanDaerahdariMasyarakat(Obligasi) PenerimaanKembaliPemberianPinjamanDaerah PenerimaanPembiayaanLainnya JumlahPenerimaanPembiayaan PENGELUARANPEMBIAYAAN PembentukanDanaCadangan Penyertaan ModalPemerintahDaerah PembayaranPinjamandariPemerintahPusat PembayaranPinjamandariPemerintahDaerahLain PembayaranPinjamandariLembagaKeuanganBank PembayaranPinjamandariLembagaKeuanganBukanBank PembayaranPinjamandariMasyarakat(Obligasi) PemberianPinjamanDaerah PengeluaranPembiayaanLainnya JumlahPengeluaranPembiayaan PEMBIAYAANNETTO SISALEBIHPEMBIAYMNANGGARAN(SILPA)
2.LaporanPerubahanSaldoAnggaranLebih a.LaporanPerubahanSaldoAnggaranLebihmenyajikansecara komparatifdenganperiode sebelumnyapos-posberikut: 1) SaldoAnggaranLe bih awal; 2) 3) PenggunaanSaldoAnggaranLebih; SisaLebih/KurangPembiayaanAnggaran tahun 4) 5) 6) berjalan; Koreksi kesalahan pembukuan tahunsebelumnya;f Lain-lain;dan Saldo AnggaranLe bih akhir. b.Disampingitu,pemerintahdaerahmenyajikan rincianlebih lanjutdariunsur-unsuryangterdapatdalamLaporan PerubahanSaldoAnggaranLebihdalamCatatanatas LaporanKeuangan. c.TerdapatbeberapacontohformatLaporanPerubahanSAL yaitumenurutPeraturanPemerintahNomor71Tahun 2010,PermendagriNomor64Tahun2013dan PermendagriNomor77Tahun2020. 1)FormatLaporanPerubahanSALPPNomor71 Tahun 2010 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE LAPORANPERUBAHANSALDOANGGARANLEBIH PER31DESEMBER20X1DAN20X0 (dalamrupiah) NoUraian20X1 20X0 1 SaldoAnggaranLebihAwaiXXX XXX 2 PenggunaanSALsebagaiPenerimaanPembiayaanTahun(xxx)(xxx) 3BerjalanSubtotal(1+2)XXX XXX 4SisaLebih/KurangPembiayaanAnggaran(SiLPA/XXX XXX 5SiKPA)Subtotal(3+4)XXX XXX 6KoreksiKesalahanPembukuanTahunSebelumnyaXXX XXX 7Lain-lainXXX XXX 8SaldoAnggaranLebihAkhir(5+6+7)XXX XXX 2)FormatLaporanPerubahanSALPermendagriNomor64 Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE LAPORANPERUBAHANSALDO ANGGARANLEBIHPER31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalamrupiah) Uraian20X120XO SaldoAnggaranLebihAwai PenggunaanSALsebagaiPenerimaanPembiayaanTahunBerjalan Subtotal SisaLebih/KurangPembiayaanAnggaran(SiKPA/SIiLPA) Subtotal KoreksiKesalahanPembukuanTahunSebelumnya Lain-Lain SaldoAnggaranLebih Akhir 3)FormatLaporanPerubahanSAL Permendagri Nomor77 Tahunf 2020'Y PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 20X0 rintah nggal aset sikan angka ayaan ntara ggal nurut nurut uitas OS- " p 20X1 9) kewajiban J mencantumkan sekurang-kurangnya pos berikut: 1) kas dan setara kas; 2) investasi jangka pendek; 3) piutang; 4) persediaan; 5) investasi jangka panjang; 6) aset tetap; 7) aset lainnya; 8) kewajiban jangka pendek; panjang; dan 10) ekuitas. Uraian Saldo Anggaran Lebih Awai Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Subtotal Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA/SiLPA) Subtotal Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Lain-Lain Saldo Anggaran Lebih Akhir
e.Neraca
3.Neraca
a.Neraca menggambarkan posisi keuangan peme daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada ta tertentu.
b.Pemerintah daerah mengklasifikasikan asetnya dalam lancar dan non lancar serta mengklasifika kewajibannya menjadi kewajibanjangka pendek danj panjang dalam neraca. Sedangkan ekuitas adalah kek bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih a aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tan laporan.
c.Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya me urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan me urutan waktu jatuh temponya.
d.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ek pada Laporan Perubahan Ekuitas. f.ContohformatNeracasesuaidenganPeraturanPemerintah Nomor71tahun2010,PermendagriNomor64Tahun2013 danPermendagriNomor77Tahun2020 adalahsebagai berikut: 1)FormatNeracaSKPDsesuaiPermendagriNomor64 Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE SKPD_ NERACAPER31DESEMBER 20XlDAN20X0 (dalamrupiah) Uraian20Xl20XO ASET ASETLANCAR KasdiBendaharaPengeluaran KasdiBendaharaPenerimaan PiutangPajakDaerah PiutangRetribusiDaerah PenyisihanPiutang BelanjaDibayardiMuka BagianLancarTagihanPenjualanAngsuran BagianLanearTuntutanGantiKerugian PiutangLainnya Persediaan JumlahAsetLancar ASETTETAP Tanah PeralatandanMesin GedungdanBangunan Jalan,Irigasi,danJaringan AsetTetapLainnya KonstruksidalamPengerjaan AkumulasiPenyusutan JumlahAsetTetap ASETLAINNYA TagihanPenjualan AngsuranTuntutan GantiKerugian KemitraandenganPihakKetiga AsetTakBerwujud AsetLain-Lain JumlahAsetLainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBANJANGKAPENDEK UtangPerhitunganPihakKetiga(PFK) PendapatanDiterimaDimukaUtang Belanja UtangJangkaPendekLainnya JumlahKewajibanJangkaPendek JUMLAHKEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS Ekuitas RKPPKD JUMLAHEKUITAS JUMLAHKEWAJIBANDANEKUITAS 2)FormatNeracaSKPDsesuaiPermendagriNomor77 Tahun2020 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE 'k[) NERACA PER31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalamrupiah) Uraian20X120X0 ASET ASETLANCAR KasdanSetaraKas KasdiBendaharaPengeluaran KasdiBendaharaPenerimaan PiutangPajak PiutangRetribusi PiutangLainnya PenyisihanPiutang BebanDibayardiMuka Persediaan JumlahAsetLancar ASETTETAP Tanah PeralatandanMesin GedungdanBangunan Jalan,Irigasi,danJaringan AsetTetapLainnya KonstruksidalamPengerjaan AkumulasiPenyusutan JumlahAsetTetap ASETLAINNYA TagihanJangkaPanjang TagihanPenjualanAngsuran TuntutanGantiRugi KemitraandenganPihakKetiga AsetTakBerwujud AsetLain-Lain AkumulasiAmortisasiAsetTakBerwujud AkumulasiAmortisasiAsetLainnya JumlahAsetLainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBANJANGKAPENDEK UtangPerhitunganPihakKetiga(PFK) PendapatanDiterimaDimukaUtang Belanja UtangJangkaPendekLainnya JumlahKewajibanJangkaPendek JUMLAHKEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS Ekuitas Surplus/Defisit-LO EkuitasuntukDikonsolidasikan JUMLAHEKUITAS JUMLAHKEWAJIBANDANEKUITAS 3)FormatNeracaSKPKDsesuaiPermendagriNomor64 Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE PPKDNERACAPER31DESEMBER20X1DAN20X0 (dalamrupiah) Uraian20X120X0 ASET ASETLANCAR KasdiKasDaerah InvestasiJangkaPendek PenyisihanPiutang BagianLancarPinjamankepadaPerusahaanNegara BagianLancarPinjamankepadaPerusahaanDaerah BagianLancarPinjamankepadaPemerintahPusat BagianLancarPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya BagianLa ncarTagihanPenjualanAngsuran BagianLancarTuntutanGantiRugi PiutangLainnya R/KSKPD JumlahAsetLancar INVESTASIJANGKAPANJANG lnvestasiNonPermanen PinjamanJangkaPanjang lnvestasiDalamSuratUtangNegara lnvestasidalamProyekPembangunan lnvestasiNonpermanenLainnya JumlahlnvestasiNonpermanen lnvestaslPermanen PenyertaanModalPemerintahDaerah lnvestasiPermanenLainnya JumlahlnvestasiPermanen JumlahInvestasiJangkaPanjang DANACADANGAN DanaCadangan JumlahDanaCadangan ASETLAINNYA TagihanJangkaPanjang KemitraandenganPihakKetiga AsetTidakBerwujud AsetLain-Lain JumlahAsetLainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBANJANGKAPENDEK c Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian La near Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS Ekuitas JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 4) Format Neraca SKPKD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SK[kK[ NERACA PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20X0 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas Lainnya Setara Kas I nvestasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan Aset untuk Dikonsolidasikan Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen lnvestasi kepada BUMN lnvestasi kepada BUMD -- lnvestasi dalam Obligasi lnvestasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Jumlah lnvestasi Non Permanen lnvestasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi - Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah lnvestasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang ASETTETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap ASET LAINNYA Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Akumulasi Amortisasi Aset Lainnya Jumlah Aset Lainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS Ekuitas Surplus/Defisit-LO Ekuitas untuk Dikonsolidasikan JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 5) Format Neraca Pemda sesuai PP Nomor 71 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NERACA PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20X1 20X0 ASET ASETLANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan lnvestasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar di Muka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian La near Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG lnvestasi Non Permanen Pinjaman Jangka Panjang lnvestasi Dalam Surat Utang Negara lnvestasi dalam Proyek Pembangunan lnvestasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Non Permanen lnvestasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah lnvestasi Permanen Lainnya Jumlah lnvestasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang ASETTETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain Jumlah Aset Lainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFKJ Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 6) Format Neraca Pemda sesuai Permendagri Nomor 64 / Tahun 2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE NERACA PER31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalamrupiah) Uraian20X120X0 ASET ASETLANCAR KasdiKasDaerah KasdiBendaharaPengeluaran KasdiBendaharaPenerimaan InvestasiJangkaPendek PiutangPajak PiutangRetribusi PenyisihanPiutang BelanjaDibayardiMuka BagianLancarPinjamankepadaPerusahaanNegara BagianLancarPinjamankepadaPerusahaanDaerah BagianLancarPinjamankepadaPemerintahPusat BagianLancarPinjamankepadaPemerintahDaerahLainnya BagianLancarTagihanPenjualanAngsuran BagianLancarTuntutanGantiRugi PiutangLainnya Persediaan JumlahAsetLancar INVESTASIJANGKAPANJANG lnvestasiNonPermanen PinjamanJangkaPanjang lnvestasiDalamSuratUtangNegara lnvestasidalamProyekPembangunan lnvestasiNonpermanenLainnya JumlahlnvestasiNonPermanen lnvestasiPermanen PenyertaanModalPemerintahDaerah lnvestasiPermanenLainnya JumlahlnvestasiPermanen JumlahInvestasiJangkaPanjang ASETTETAP Tanah PeralatandanMesin GedungdanBangunan Jalan,lrigasi,danJaringanAset Tetaplainnya KonstruksidalamPengerjaan AkumulasiPenyusutan JumlahAsetTetap DANACADANGAN DanaCadangan JumlahDanaCadangan ASET LAINNYA TagihanPenjualanAngsuran TuntutanGantiRugi KemitraandenganPihakKetiga AsetTakBerwujud AsetLain-Lain JumlahAsetLainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBANJANGKAPENDEK UtangPerhitunganPihakKetiga(PFK) UtangBunga BagianLancarUtangJangkaPanjang PendapatanDiterimaDimuka UtangBelanja UtangJangkaPendekLainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 7) Format Neraca Pemda sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGI HE NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20X1 20X0 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Kas Dana BOS Kas Dana Kapitasi pada FKTP Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar di Muka Persediaan Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG lnvestasi Non Permanen Investasi kepada BUMN Investasi kepada BUMD lnvestasi dalam Obligasi lnvestasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Jumlah Investasi Non Permanen lnvestasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah lnvestasi - Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Investasi Permanen Jumlah lnvestasi Jangka Panjang ASETTETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan ASET LAINNYA Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-Lain Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud Akumulasi Amortisasi Aset Lainnya Jumlah Aset Lainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Utang Pinjaman Jangka Pendek Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANG KA PANJANG Utang kepada Pemerintah Pusat Utang kepada Lembaga Keuangan Bank Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Utang kepada Masyarakat (Obligasi) Premium (Diskonto) Obligasi Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
4.Lapo ran Operasional Surplus/ defisit sebelum pos luar biasa; Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; Pos luar biasa; dan Surplus/ defisit-LO. Surplus/ defisit dari kegiatan non operasional; Beban dari kegiatan operasional; Surplus/ defisit dari kegiatan operasional; Laporan Operasional menyajikan pos-pos: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) a.
b.Laporan Operasional yang dianalisis menurut suatu klasifi.kasi beban, beban-beban dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh be ban penyusutan/ amortisasi, be ban alat tulis kantor, be ban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai), dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam suatu entitas pelaporan. #
c.Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftardaftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
d.Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut: 1) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; 2) cakupan entitas pelaporan; 3) periode yang dicakup; 4) mata uang pelaporan; dan 5) satuan angka yang digunakan.
e.Laporan operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut: 1) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; 2) Beban dari kegiatan operasional; 3) Surplus/ defisit dari kegiatan operasional; 4) Kegiatan Nonoperasional; 5) Surplus/defisit sebelum Pos Luar Biasa; 6) Pos luar biasa; dan 7) Surplus/defisit-LO.
f.Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.
g.Contoh format Laporan Operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1) Format LO SKPD sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SKPD _ LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DEN GAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20XO (dalam rupiah) 20Xl 20X0 Kenaikan/ % Uraian Penurunan KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASL DAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusl Daerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah JumlahPendapatanAsliDaerah JUMLAHPENDAPATAN BELANJA BEBANOPERAS! BebanPegawal BebanBarangdanJasa JumlahBebanOperasi BEBANPENYUSUTANDANAMORTISASI BebanPenyusutanPeralatandanMesin BebanPenyusutanGedungdanBangunan BebanPenyusutanJalan,lrigasi,danJaringan BebanPenyusutanAsetTetapLainnya BebanPenyusutanAsetLainnya BebanAmortisasiAsetTakBerwujud JumlahBebanPenyusutandanAmortisasi JUMLAHBEBAN SURPLUS/(DEFIS)-LO 2)FormatLOSKPDsesuaiPermendagriNomor77Tahun2020 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE kl[ LAPORANOPERASIONAL UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20XlDAN20X0 (dalam rupiah) Uraian20Xl20X0Kenaikan/% Penurunan KEGIATANOPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATANASLI DAERAH PendapatanPajakDaerah PendapatanRetribusiDaerah PendapatanHasilPengelolaanKekayaanDaerahyangDipisahkan Lain-LainPADyangSah JumlahPendapatanAsliDaerah JUMLAHPENDAPATAN BELANIA BEBANOPERASI BebanPegawai BebanBarangdanJasa JumlahBebanOperasi BEBANPENYUSUTANDANAMORTISASI BebanPenyusutanPeralatandanMesin BebanPenyusutanGedung danBangunan BebanPenyusutanJalan,Irigasi,danJaringan BebanPenyusutanAsetTetapLainnya BebanPenyusutanAsetLainnya BebanAmortisasiAsetTakBerwujud JumlahBebanPenyusutandanAmortisasi JUMLAHBEBAN SURPLUS/IDEFISIT)-LO 3)FormatLO SKPKDsesuai PermendagriNomor64Tahun2013 PEMERINTAHKABUPATENKEPULAUANSANGIHE PPKD LAPORANOPERASIONAL UNTUKTAHUNYANGBERAKHIRSAMPAIDENGAN31DESEMBER20XlDAN 20XO (dalamrupiah) 20Xl20XOKenaikan/% Uraian Penurunar KEGIATANOPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLIDAERAH } Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Total Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan yang Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERASI Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Lain-lain Jumlah Beban Operasi BEBAN TRANSFER Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Keuangan Lainnya Jumlah Beban Transfer JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) DARI OPERAS SURPLUS/DEFISIT DARI_KEG[ATAN NONOPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAL Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Defisit Non Operaslonal JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT-LO 4) Format LO SKPKD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGI HE SKPKD _ LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20X0 Kenaikan/ % Penurunan PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Total Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus-Fisik Dana Alokasi Khusus-Non Fisik Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana lnsentif Daerah Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Dana Desa Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERASI Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Behan Bantuan Sosial Jumlah Beban Operasi BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Behan Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Penyusutan Aset Lainnya Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Behan Penyusutan dan Amortisasi BEBAN TRANSFER Beban Bagi Hasil Behan Bantuan Keuangan Jumlah Beban Transfer BEBAN TAK TERDUGA Behan Tak Terduga Jumlah Behan Tak Terduga JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) DARI OPERAS! SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NONOPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang W Surplus darl Keglatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAl Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Defisit Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAl SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN lUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT-LO 5) Format LO Pemda sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20XO (dalam rupiah) Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ % Penurunan KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Total Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN # Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan Beban Transfer Beban Lain-lain JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) DARI OPERAS! SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NONOPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/(DEFISIT) SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/(DEFISIT)-LO 6) Format LO Pernda sesuai Permendagri Nornor 64 Tahun 2013 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DEN GAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) 20Xl 20X0 Kenaikan/ % Uraian Penurunan KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Total Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Kh usus Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya k TRANSFER PEMERINTAH PROVINS! Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERASI Beban Pegawai Be ban Barang Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan Beban Lain-lain Jumlah Beban Operasi BEBAN TRANSFER Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Keuangan Lainnya Jumlah Beban Transfer JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) DARI OPERASI SURPLUS/DEF[SIT DARI KEGIATAN NONOPERASIONAL SURPLUS NONOPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NONOPERASIONAL Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Defisit Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/(DEFISIT) SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/(DEFISIT)-LO 7) Format LO Pemda sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (dalam rupiah) 20Xl 20X0 Kenaikan/ % Uraian Penurunan PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasi Pengelolaan Kekayaan Daer ah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Total Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus-Fisik Dana Alokasi Khusus-Non Fisik Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-LAINNYA Dana Insentif Daerah Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Dana Desa Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERAS! Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bntuan Sosial Jumlah Beban Operasi BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Beban Penyusutan Asel Tetap Lainnya Beban Penyusutan Asel Lainnya Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi BEBAN TRANSFER Beban Bagi Hasil Beban Bantuan Keuangan Jumlah Beban Transfer BEBAN TAKTERDUGA Beban Tak Terduga Jumlah Beban Tak Terduga JUMLAH BEBAN SURPLUS/(DEFISIT) DARI OPERAS! SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NONOPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Asel Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAL Defislt Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Defisit Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/(DEFISIT) SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Behan Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/(DEFISIT)-LO
5.Laporan Arus Kas
a.Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
b.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas Operasi
a.Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
b.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain: 1) Penerimaan Perpajakan; 2) Penerimaan Retribusi; 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; 4) Penerimaan Transfer; 5) Penerimaan Hibah; 6) Penerimaan Dana Darurat; dan 7) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa.
c.Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Bunga; Belanja Subsidi; Belanja Hibah; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan 8) Transfer Keluar. t Aktivitas Investasi
a.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
b.Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari: 1) Penjualan Aset Tetap; 2) Penjualan Aset Lainnya; 3) Pencairan Dana Cadangan; 4) Penerimaan dari Divestasi; dan 5) Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas.
c.Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari: 1) Perolehan Aset Tetap; 2) Perolehan Aset Lainnya; 3) Pembentukan Dana Cadangan; 4) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; dan 5) Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas. Aktivitas Pendanaan
a.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penenmaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
b.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: 1) Penerimaan Utang Luar Negeri; 2) Penerimaan dari Utang Obligasi; 3) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; dan 4) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara.
c.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain 1) Pembayaran Pokok Utang Luar Negeri; 2) Pembayaran Pokok Utang Obligasi; 3) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada pemerintah daerah; dan 4) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan perusahaan Negara. kepad1 Aktivitas Transitoris A. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penenmaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, danpendanaan. B. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penenmaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. C. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran. D. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. E. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas an tar rekening kas umum negara/ daerah. F. Format Laporan Arus Kas sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1) Format Laporan Arus Kas Pemda sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 METODE LANGSUNG (dalam rupiah) f Uraian 20X1 20X0 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS! ARUS MASUK KAS Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Oaerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasi Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Belanja Pegawai Belanja Ba rang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Belanja Tak Terduga Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI NON KEUANGAN ARUS MASUK KAS Pendapatan Penjualan atas Tanah Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan Pendapatan Penjualan atas Jalan, rigasi, dan aringan Pendapatan Penjualan atas Aset Tetap Lainnya Pendapatan Penjualan atas Aset Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja AsetTetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas lnvestasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN ARUS MASUK KAS Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan ARUS KAS DARI AKTIVITAS NONANGGARAN ARUS MASUK KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran Kenaikan/(Penurunan) Kas Saldo Awal Kas di BUD Saldo Akhir Kas di BUD Saldo Akhir Kas di Benda hara Pengeluaran Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas 2) Format Laporan Arns Kas Pemda sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE IAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAM PAI DENGAN 31 DESEMBER 2DX1 DAN 20X0 METDDE IANGSUNG (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20XO ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS! ARUS MASUK KAS Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Penyesuaian Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Penerimaan Bagi Hasil Lainnya Penerimaan Hibah Penerimaan Dana Darurat Penerimaan dari Pendapatan Lainnya Penerimaan dari Pendapatan Luar Biasa Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan Jasa Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak Pembayaran Bagi Hasil Retribusl Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Pembayaran Kejadian Luar Biasa Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASL ARUS MASUK KAS Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Jalan, rigasi, dan Jaringan Penjualan atas Aset Tetap Lainnya Penjualan atas Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan Lain yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan lnvestasi Non Permanen Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Perolehan Aset Tetap Lainnya p Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian lnvestasi Non Permanen Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas lnvestasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN ARUS MASUK KAS Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS ARUS MASUK KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Kenaikan/(Penurunan) Kas Saldo Awai Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Akhir Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas 3) Format Laporan Arns Kas Pemda sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGI HE LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAM PAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 METODE LANGSUNG (dalam rupiah) h Uraian 20X1 20X0 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS! ARUS MASUK KAS Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus-Fisik Penerimaan Dana Alokasi Khusus-Non Fisik Penerimaan Dana lnsentif Daerah Penerimaan Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Keistimewaan Penerimaan Dana Desa Penerimaan Bagi Hasil dari Provinsi Penerimaan Bantuan Keuangan Penerimaan Hibah Penerimaan Dana Darurat Penerimaan dari Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan Jasa Pembayaran Bunga Perbayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Tak Terduga Pembayaran Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Pembayaran Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi Pembayaran Bantuan Keuangan Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ARUS MASUK KAS Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Tanah Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Jalan, lrigasi, dan Jaringan Penjualan atas Aset Tetap Lainnya Penjualan atas Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan Lain yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan lnvestasi Non Permanen Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan atas Peralatan dan Mesin Perolehan atas Gedung dan Bangunan Perolehan atas Jalan, lrigasi, dan Jaringan Perolehan atas Aset Tetap Lainnya Perolehan atas Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian lnvestasi Non Permanen Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas lnvestasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN ARUS MASUK KAS Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Pusat Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Daerah Lainnya Penerimaan Pinjaman Daerah- Lembaga Keuangan Bank Penerimaan Pinjaman Daerah - Lembaga Keuangan Bukan Bank Penerimaan Pinjaman Daerah - Masyarakat (Obigasi Daerah) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Pusat Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lainnya f Pembayaran Pinjaman dari lembaga Keuangan Bank Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pinjaman dari Masyarakat (Obigasi Daerah) Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS ARUS MASUK KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Kenaikan/(Penurunan) Kas Saide Awai Kas Saldo Akhir Kas
6.Laporan Perubahan Ekuitas
a.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos: 1) Ekuitas awal; 2) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; 3) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: a) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; b) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. 4) Ekuitas akhir
b.Format Laporan Perubahan Ekuitas sesuai PP Nomor 71 Tahun 2020, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1) Format LPE SKPD sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 PEMERINT AH KABUPATENKEPULAUAN SANGIHE SKPD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20X1 20X0 Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 2) Format LPE SKPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SKPD_LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAM PAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 Uraian 20X1 20X0 Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 3) Format LPE PPKD sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SKPKD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20X0 Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 4) Format LPE PPKD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun/ 2020 ' PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SPKD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Uraian 20Xl 20X0 Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 5) Format LPE Pemda sesuai PP Nomor 71 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20X0 Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 6) Format LPE Pemda sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20X0 Ekuitas Awal Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir 7) Format LPE Pemda sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 2DXD (dalam rupiah) Uraian 20Xl 20XO Ekuitas Awai Surplus/Defisit LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir
7.Catatan Atas Laporan Keuangan
a.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut: 1) Informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi; 2) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; 3) Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; 4) Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya: a) Entitas akuntansi/pelaporan; b) Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; c) Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; d) Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan keten tuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan; dan /; e) Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. 6) Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan: a) Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan; b) Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan. c) Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif seperti "sebagian besar untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase. 7) Informasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah. 8) Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. • Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. • Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. • Di dalam bagian penjelasan kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut: 1) Dasar pengakuan dan pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; 2) Kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang memerlukan pengaturan lebih rinci oleh entitas J. pelaporan; dan f 3) Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. • Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal- hal sebagai berikut: 1) Pengakuan pendapatan-LRA; 2) Pengakuan pendapatan-LO 3) Pengakuan belanja; 4) Pengakuan be ban; 5) Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; 6) Investasi; 7) Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; 8) Kontrak-kontrak konstruksi; 9) Kebijakan kapitalisasi pengeluaran; 10) Kemitraan dengan pihak ketiga; 11) Biaya penelitian dan pengembangan; 12) Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; 13) Dana cadangan; dan 14) Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. • Format Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: 1) Catatan atas Laporan Keuangan SKPD PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SKPD ..... 2) Catatan atas Laporan Keuangan PPKD PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SKPKD 1 BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD 1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan SKPKD 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan SKPKD BAB II Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan PPKD 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target kinerja keuangan PPKD 3.2 Hambatan dan Kendala yang Ada Dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan BAB III Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan PPKD 5.1 Laporan Realisasi Anggaran 5.1.1 Pendapatan-LRA 5.1.2 Belanja 5.1.3 Pembiayaan 5.2 Laporan Operasional 5.1.4 Pendapatan-LO 5.1.5 Beban 5.1.6 Kegiatan Non Operasional 5.1.7 Pos Luar Biasa 5.3 Laporan Perubahan Ekuitas 5.1.8 Perubahan Ekuitas 5.4 Neraca 5.4.1 Aset 5.4.2 Kewajiban 5.4.3 Ekuitas 5.5 Laporan Arus Kas 5.5.1 Arus Kas dari Operasi 5.5.2 Arus Kas dari Investasi Aset Non Keuangan 5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 5.5.4 Arus Kas dari AKtivitas Transitoris BAB VI Penjelasan atas Informasi-Informasi Nonkeuangan PPKD BAB VII Penutup 3) Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan 1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
5.6 .1 Arus Kas dari Operasi 5.6.2 Arus Kas dari Investasi Aset Non Keuangan 5.6.3 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 5.6.4 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris BAB VI Penjelasan atas Informasi-Informasi N onkeuangan BAB VII Penutup H. PERUBAHAN AKUNTANSI Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Perubahan estimasi akuntansi Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan dalam LO pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai perubahan. Contoh: perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya diungkapkan di dalam CaLK.
2.Perubahan estimasi akuntansi Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
a.penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau SAP yang berlaku; atau
b.diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan
3.Kesalahan mendasar Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara prospektif, yaitu dengan melakukan koreksi pada periode berjalan dan tidak perlu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan periode sebelumnya. I. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan dan beban. Mekanisme konsolidasi laporan keuangan dilakukan melalui jurnal dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, baik jurnal yang terbentuk secara otomatis pada saat proses penatausahaan keuangan maupun jurnal yang harus di-entry secara manual pada saat penyusunan laporan keuangan. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
1.Transaksi dan saldo resiprokal dieliminasi, sepanjang transaksinya secara sistem dapat diidentifi.kasi dan nilainya dapat diukur secara handal.
2.Transaksi resiprokal antar entitas pelaporan yang perlu dieliminasi pada tingkat konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
3.Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
4.Dalam hal diperlukan, prosedur eliminasi dapat diatur lebih lanjut, dan dilakukan hanya untuk hal-hal yang material. �
5.Eliminasi tidak dilakukan untuk akun-akun Laporan Realisasi Anggaran karena merupakan pencerminan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
6.Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan laporan keuangan Bendahara Umum Daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerbitan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah.
7.Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
8.Laporan keuangan konsolidasian pada satuan kerja perangkat daerah sebagai entitas pelaporan mencakup juga laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. J. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain:
1.Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam laporan keuangan. Hal ini berakibat pada pencatatan nilai aset non moneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut (lebih besar/lebih kecil) karena pemakaian atau pun pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naiknya nilai aset dibandingkan pada periode sebelumnya.
2.Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan.
3.Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.Hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5.Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, yang artinya apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6.Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk ] hukumnya (formalitas). N
7.Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan, sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomi antar instansi pemerintah pusat. f
1.Kebijakan akuntansi ini menjelaskan hal-hal terkait dengan definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan akun-akun a tau pos-pos yang ada pada lembar muka ( on face) Laporan Keuangan.
2.Kebijakan akuntansi pemerintah daerah disusun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh sebab itu, jika terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam kebijakan akuntansi ini, maka Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) akan menjadi rujukan perlakuan akuntansi atas transaksi yang terjadi.
3.Sistematika penyajian dalam kebijakan akuntansi ini dapat diuraikan sebagai berikut: A. Kebijakan Akuntansi Aset; B. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; C. Kebijakan Akuntansi Ekuitas; D. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA; E. Kebijakan Akuntansi Belanja; F. Kebijakan Akuntansi Transfer; G. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; H. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO; I. Kebijakan Akuntansi Behan; J. Kebijakan Akuntansi Investasi Properti, K. Kebijakan Akuntansi Aktiva Tetap lainnya; dan L. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan. A. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET
1.UMUM
a.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi aset adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk aset dan pengungkapan informasi penting lainm yang harus disajikan dalam laporan keuangan. 'f/
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/ entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
c.Definisi 1) Aset adalah sumber daya ekonomiyang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2) Aset lancar adalah suatu aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 3) Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. 4) Aset non lancar adalah aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria aset lancar yang mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. 5) Aset non lancar meliputi investasijangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
2.ASET LANCAR A. Kas dan Setara Kas 1) Definisi Kas dan Setara Kas a) Kas dan Setara Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah atau investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. b) Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. c) Kas terdiri dari: ,Y ( 1) Kas di Kas Daerah Merupakan saldo kas pada Rekening Kas Umum Daerah yang di kelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2)Kas di Bendahara Penerimaan Merupakan saldo kas yang dikelola oleh bendahara penenmaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)Kas di Bendahara Pengeluaran Merupakan saldo uang muka kerja berupa uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.
(4)Kas di BLUD Merupakan saldo kas tunai dan/atau saldo simpanan di Bank serta setara kas yang dikelola oleh unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui/ disahkan oleh Bendahara Umum Daerah. Kas dan Bank BLUD yang sudah disahkan oleh BUD merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD dan/ atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN. Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas. Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD an tara lain: (a) Dana titipan pihak ketiga; (b) Uangjaminan; dan (c) Uang muka pasien rumah sakit.
(5)Kas di Bendahara BOS Merupakan saldo kas tunai dan/ atau saldo simpanan di bank serta setara kas yang dikelola oleh satuan pendidikan dasar negeri baik yang berasal dari pendapatan Bantuanf Operasional Sekolah (BOS) maupun pendapatan lainnya, baik yang telah maupun belum disahkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Kas dan Bank di Bendahara BOS yang sudah disahkan oleh BUD merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dana kas di Bendahara BOS yang bukan milik satuan pendidikan dasar diakui sebagai kas dan setara kas. Dana kas di Bendahara BOS yang bukan milik satuan pendidikan dasar antara lain: (a) Dana titipan pihak ketiga; dan (b) Uang jaminan.
(6)Kas dan setara kas lainnya yang dikelola satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan merupakan saldo kas pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di BLUD, dan Kas di Bendahara BOS yang terdiri dari: (a) Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran merupakan kas selain yang berasal dari uang persediaan. Kas lainnya tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga dan jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akantetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Saldo kas tersebut diakui sebagai Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran dengan rincian berdasarkan kondisi dan pasangan jurnalnya sebagai berikut: N Kondisi 0 1 Kas lainnya berupa bunga, jasa giro, pendapatan lainnya yang belum disetor ke kas daerah Pasangan Jurnal • Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah • Pendapatan Jasa Giro pada Kas di Bendahara • Pendapatan Lainnya 2 Kas lainnya berupa Utang pungutan pajak oleh Perhitungan bendahara Fihak Ketiga pengeluaran tetapi (PFK) belum disetor ke kas daerah 3 Kas lainnya berupa Utang kepada uang pihak ketiga Pihak lainnya yang belum Ketiga diserahkan (b) Kas Lainnya dari Hibah Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas hibah dari pemberi hibah baik yang belum dilakukan pengesahan maupun yang telah disahkan pada tanggal pelaporan. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening penampungan dana hibah dapat diakui sebagai Kas Lainnya di satuan kerja perangkat daerah, dengan rincian kondisi sebagai berikut: No Kondisi Pasangan Jurnal 1 Saldo kas dari Pendapatan hibah yang sudah Lain- disahkan tapi Lain PD yang belum disetorkan Sah ke kas daerah. d) Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. e) Setara kas terdiri dari: ( 1) Simpanan di bank dalam bentuk deposito kurang dari J (tiga) bulan; dan
(2)Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan. f) Klasifikasi kas dan setara kas secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). 2) Pengakuan Kas dan Setara Kas a) Secara umum pengakuan aset dilakukan: ( 1) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; atau
(2)pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. b) Atas dasar butir a tersebut dapat dikatakan bahwa kas dan setara kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/ atau dikeluarkan/ dibayarkan. 3) Pengukuran Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. 4) Penyajian dan Pengungkapan Kas dan Setara Kas Saldo Kas dan Setara Kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah berkaitan dengan kas dan setara kas, an tara lain : 5) a) kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas b) penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasi pemerin tah daerah c) rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan; d) rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan kas transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang berkepentingan; dan e) kebijakan manajemen setara kas. }/ Perlakuan Khusus r a) Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran atau Kas di Bendahara Penerimaan, maka:
(1)Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang diyakini dapat dibayarkan/dapat ditagih.
(2)Pengalihan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah dan Bendahara telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) B. Investasi Jangka Pendek 1) Definisi Investasi J angka Pendek a) Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. b) Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas yang artinya pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan beresiko rendah, serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. c) Klasifikasi investasi jangka pendek secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). 2) Pengakuan Investasi Jangka Pendek a) Pengeluaran kas menjadi investasi jangka pendek dapat diakui apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1)Manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi jangka pendek tersebut dapat diperoleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
(2)Nilai perolehan atau nilai wajar investasi jangka pendek dapat diukur secara memadai (reliable) karena adanya transaksi pembelian atau pen empatan dana " didukung dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya perolehannya/ nilai dana yang ditempatkan. b} Penerimaan kas dapat diakui sebagai pelepasan/pengurang investasi jangka pendek apabila terjadipenjualan, pelepasan hak, atau pencairan dana karena kebutuhan, jatuh tempo, maupun karena peraturan pemerintah daerah. c) Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan deviden tunai (cash dividend} diakui pada saat diperoleh sebagai pendapatan. 3} Pengukuran Investasi J angka Pendek a} Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar, dan untuk investasi yang yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. b} Pengukuran investasi jangka pendek dapat diuraikan sebagai berikut: ( 1} Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga: (a} Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan terse but. (b} Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya, dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka investasi jangka pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
(2)Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya 4) Penyajian dan Pengungkapan Investasi Jangka Pendek a} Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Asetj Lancar; 7 b) Pengungkapan investasi jangka pendek dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal- hal se bagai berikut:
(1)Kebijakan akuntansi penentuan nilai investasi jangka pendek yang dimiliki pemerintah daerah;
(2)Jenis-jenis investasi jangka pendek yang dimiliki oleh pemerintah daerah;
(3)Perubahan nilai pasar investasi jangka pendek (jika ada);
(4)Penurunan nilai investasi jangka pendek yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; dan
(5)Perubahan pos investasi yang dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, aset tetap, aset lain-lain dan sebaliknya (jika ada). C. Piutang 1) Definisi Piutang a) Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/ atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan atau akibat lainnya yang sah. b) Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/ atau korporasi dan/ atau entitas lain. c) Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. d) Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). 2) Pengakuan Piutang a) Piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:
(1)Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum] dilunasi; r
(2)Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan serta belum dilunasi. b) Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
(1)harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
(2)jumlah piutang dapat diukur. c) Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan. d) Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkanjumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum di transfer. e) Piutang transfer lainnya diakui apabila: ( 1) dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
(2)dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. f) Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar sesuai dengan dokumen penetapan yang sah. g) Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/ bagian daerah penerima yang belum dibayar. f h) Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya. i) Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP /TGR, harus didukung dengan bukti Surat Keputusan Pembebanan /SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP /TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). Surat Keputusan Pembebanan /SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian terse but. Apabila penyelesaian TP /TGR terse but dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. j) Piutang atas laba BUMD diakui apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besamya bagian laba yang harus disetor ke kas Daerah.
(3)Pengukuran Piutang a) Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut:
(1)disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
(2)disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
(3)disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi. Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan,/ adalah sebagai berikut: t' b)
(1)Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/ atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/ atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
(2)Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
(3)Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
(4)Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. c) Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
(1)Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
(2)Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Kepulauan sangihe; dan
(3)Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. d) Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut: ( 1) Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkanf berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
(2)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
(3)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
(4)Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). e) Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. f) Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (writeoff) dan penghapusbukuan (write down).· g) Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. h) Piutang pajak dinilai sebesar nilai dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikurangi dengan jumlah yang telah dilunasi, bukan nilai awal sebagaimana tercantum dalam SKP. i) Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
(1)Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
(2)Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment). j) Kualitas piutang dikelompokkan menjadi empat dengan klasifikasi sebagai berikut:
(1)Kualitas Piutang Lancar;
(2)Kualitas Piutang Kurang Lancar;
(3)Kualitas Piutang Diragukan; dan
(4)Kualitas Piutang Macet. f k) Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan: 1) Kualitas lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang kurang dari satu tahun; dan/ atau b) Masih dalam tenggang waktujatuh tempo; dan/atau c) Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/ atau d) Wajib Pajak kooperatif; dan/ atau e) Wajib Pajak likuid; dan/atau f) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2) Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum dilakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau d) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau e) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding. 3) Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari dua tahun sampai dengan lima tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau d) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau e) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4) Kualitas Macet, dengan kriteria: a) Umur piutang diatas lima tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya atau tidak ditemukan; dan/ atau d) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau f e) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). 1) Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan: 1) Kualitas Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang kurang dari satu tahun; dan/ atau b) Masih dalam tenggang waktujatuh tempo; dan/atau c) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau d) Wajib Pajak likuid; dan/atau e) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2) Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang satu tahun sampai dengan dua tahun; dan/atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau d) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding. 3) Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a) Umur piutang dua tahun sampai dengan lima tahun; dan/atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau d) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4) Kualitas Macet, dengan kriteria: a) Umur Piutang diatas lima tahun; dan/ atau b) Apabila wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/ atau c) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau d) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau e) W ajib Pajak mengalami musibah (force majeure) m) Penggolongan Kualitas khusus untuk Piutang Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut: 1) Kualitas Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang nol sampai dengan satu bulan; dan/ atau b) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. 2) Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: f a) Umur piutang satu bulan sampai dengan tiga bulan; dan/atau b) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan. 3) Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a) Umur piutang tiga bulan sampai dengan dua belas bulan; dan/atau b) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan. 4) Kualitas Macet, dengan kriteria: a) Umur piutang lebih dari dua belas; dan/ atau b) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. n) Penggolongan Kualitas Piutang khusus untuk piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Kualitas Lan car, apabila tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu satu bulan sampai dengan dua belas bulan terhitung tanggal jatuh tempo angsuran bulanan sesuai SKTJM/SK Pembebanan; 2) Kualitas Kurang Lancar, apabila tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu tiga belas sampai dengan dua puluh empat bulan terhitung tanggal jatuh tempo angsuran bulanan sesuai SKTJM/SK Pembebanan; 3) Kualitas Diragukan, apabila tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu dua puluh lima sampai dengan tiga puluh enam bulan terhitung tanggal jatuh tempo angsuran bulanan sesuai SKTJM/SK Pembebanan; dan 4) Kualitas Macet, apabila tidak dilakukan pelunasan dalamjangka waktu lebih dari tiga puluh enam bulan terhitung tanggal jatuh tempo angsuran bulanan sesuai SKTJM/SK Pembebanan. o) Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya. p) Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang / menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. q) Cara menghitung umur Piutang TP-TGR ditetapkan dengan cara:
1.Menghitung periode angsuran mulai angsuran pertama sampai terakhir (SKTJM/SK Pembebanan);
2.Menghitung umur tunggakan piutang setelah periode angsuran terakhir sampai dengan bulan Desember tahun pelaporan;
3.Menghitung total tagihan/angsuran mulai angsuran pertama (sesuai SKTJM/Sk Pembebanan) s.d angsuran pada bulan Desember tahun berkenan (tahun pelaporan);
4.Menghitung jumlah total setoran mulai angsuran pertama (sesuai SKTJM/SK. Pembebanan) sampai dengan bulan Desember tahun berkenan (akumulasi setoran sebagai angsuran pertama sampai dengan angsuran bulan Desember tahun berkenan);
5.Menghitung jumlah tunggakan/piutang yaitu jumlah tagihan angsuran sesuai point 3 diatas dikurangi dengan jumlah total setoran sesuai point 4;
6.Menghitung total umur piutang yaitu umur piutang atas tunggakan ditambah dengan umur piutang setelah periode angsuran. Contoh: Sesuai SKTJM yang terbit tahun 2011, terhitung mulai bulan Juni 2011 PNS atas nama A. A harus mengembalikan dana sebesar Rp6.000.000,00 dalam jangka waktu 24 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp250.000,00. Untuk menghitung Nilai Penyisihan Piutnag Tahun 2014, terlebih dahulu menghitung umur piutang atas Piutang PNS an. A. A sesuai tahapan tersebut diatas yaitu: f 1). Menghitung periode angsuran : I Sesuai periode angsuran pertama s.d terakhir (dalam tahun pelaporan) : - 'periode Juni 2011 s.d Des 2011 7 bu Ian - /periode Jan 2012 s.d Des 2012 12 bulan - I periode Jan 2013 s.d Mei 2013 24bulan Jumlah 24bulan 2). Menghitung Umur Piutang setelah periode angsuran: Sesuai periode setelah angsuran terakhir s.d tanggal pelaporan (dalam tahun pelaporan) : -'periode Juni 2013 s.d Des 2013 7 bulan - i periode Jan 2014 s.d Des 2014 12 bulan Jumlah 19 bulan 3). Menghitungtotal Tagihan/Angsuran: I Jumlah Angsuran/tagihan s.d Desember 2014: I - 'tagihan Juni 2011 s.d Des 2011 1.750.000 - 'tagihan Jan 2012 s.d Des 2012 3.000.000 -'tagihan Juni 2013 s.d Des 2013 1.250.000 - ltagihan Jan 2014 s.d Juni 2014 - Jumlah 6.000.000 4). Menghi tung total setoran : Jumlah Setoran s.d Desember 2014: - jsetoran Juni 2011 s.dDes 2011 ! 250.000 - lsetoran Juni 2012 s.d Des 2012 l 500.000 - Jsetoran Jan 2013 s.dDes 2013 I 250.000 - jsetoran Jan 2014 s.dJuni 2014 l 250.000 Jumlah 1.250.000 t f I l I I I I f i I 5). Menghitungjumlah tunggakan/piutang: Jumlah Tunggakan s.d Desember 2014 4.750.000 - jjumlah tagihan s.d2014 6.000.000 - ljumlah setoran s.d 2014 1.250.000 I I I I I! I I 6). Menghitung Umur tunggakan piutang: I I Umur Piutang sesuai tunggakan : 19 bulan - jjumlah Tunggakan s.d 2014 4.750.000 - [jumlah angsuran per bulan 250.000 (4.750.000: 250.000 = 19) i ! I I II 7). Menghitung Total Umur Piutang: Umur piutang sesuai tunggakan: 19 bulan Umur Piutang setelah periode angsuran 19 bulan Jumlah Umur Piutang 38 bulan r) Apabila dalam perhitungan umur tunggakan piutang, dengan hasil angka pecahan maka nilainya dibulatkan ke atas untuk >0,5 atau ke bawah untuk <0,5. Contoh: Data Piutang PNS B. B, sesuai kartu piutang adalah sebagai / berikut: P Jumlah Tunggakan Piutang 5.500.000 Jumlah Angsuran per bulan 300.000 Jumlah Umur Tunggakan Piutang 18,33 bulan (5.500.000 : 300.000 = 18,33 bulan) Dibulatkan kebawah menjadi : 18 bulan 3) Penyisihan Piutang a) Metode Penyisihan terhadap piutang yang tidak tertagih terdiri atas taksiran kemungkinan tidak tertagih pada saat pelaporan keuangan. b) Penyisihan Piutang tak tertagih untuk Piutang Pendapatan, ditetapkan sebesar :
1.Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
2.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% dari Piutang Kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (ika ada);
3.Kualitas Diragukan sebesar 50% dari Piutang kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
4.Kualitas Macet 100% dari Piutang Kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). c) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek piutang lainnya, ditetapkan sebesar :
1.Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
2.Kualitas Kurang Lancar sebesar 15% dari Piutang kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
3.Kualitas Diragukan sebesar 50% dari Piutang Kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
4.Kualitas Macet sebesar 100% dari Piutang Kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). d) Dalam perhitungan penyisihan piutang, setoran piutang setiap tahun diakumulasikan atau dialokasikan untuk menutup sisa tunggakan piutang sebagai setoran tahun pertama, angsuran selanjutnya tahun berikutnya sampai selesai. e) Tahapan dalam menghitung nilai penyisihan piutang TP-TGR yaitu:
1.Menetapkan total umur piutang
2.Penggolongan Kualitas piutang sesuai total umur piutang
3.Menghitung Nilai Penyisihan Piutang f f) Perhitungan penyisihan piutang khusus untuk Piutang TP- TGR ditetapkan sesuai umur piutang dan dialokasikan sesuai kualitas piutnag dengan urutan kualitas lancar, kurang lancar, diragukan serta macet. Contoh: Diketahui umur Piutang PNS A. A selama 19 bulan periode angsuran dan 19 bulan periode tunggakan, sehingga umur piutang menjadi 38 bulan, sehingga perhitungan penyisihan piutangnya adalah sebagai berikut: Penggolongan kualitas piutang sesuai umur piutang: Jumlah Akumulasi Jumlah Kualitas Thn Jumlah Setoran Umur setoran Tagihan perTahun tunggakan tunggakan Piutang Piutang 2011 1.750.000 250.000 1.250.000 500.000 2 Macet 2012 3.000.000 500.000 - 3.000.000 12 Diragukan 2013 1.250.000 250.000 - 1.250.000 12 Lancar 2014 - 250.000 - - 12 La.near Jlh 6.000.000 1.250.000 1.250.000 4.750.000 38 - Perhitungan penyisihan piutang: Penyisihan Piutang Jumlah Jumlah Kualitas Penyisih- Thn Tunggakan Piutang Lancar K. Lancar Diragukan Macet an 0,50% 15% 50% 100% Piutang 2011 500.000 Macet 500.000 500.000 2012 3.000.000 Diragukan 1.500.000 1.500.000 2013 1.250.000 K.Lancar 187.500 187.500 2014 - Lancar Jlh 4.750.000 - 187.500 1.500.000 500.000 2.187.500 g) Penyisihan Piutang bukan merupakan penghapusan tetapi sebagai alat untuk menyesuaikan/koreksi atas nilai piutang yang akan disajikan dalam neraca agar nilai piutang dapat disajikan dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net realizable Value) h) Piutang yang telah diserahkan penagihannya kepada PUPN dapat digolongkan sebagai piutang macet dengan taksiran penyisihan 100%. i) Pencatatan atas nilai penyisihan piutang pada buku jurnal adalah se bagai berikut : Behan Penyisihan Piutang xxxxxx Penyisihan Piutang xxxxxx j) Jumlah Penyisihan piutang disajikan akun piutang. se bagai pengurang dari A k) Penyisihan Piutang disajikan pada neraca dengan contoh penyajian sebagai berikut: PEMERINT AH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE .. NERACA -.----.- ---------- - -- ------------------- PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20XO l-! --- ------·------- - ------------- - ----------------- , ----- --- -- -·-·· ·r~----------- : I (Dalam Rupiah) I I 20Xl 20XO ASET ' {ASET LANCAR i JKas di Kas Daerah XXX XXX I I jKas Lainnya XXX XXX I I JSetara Kas XXX XXX I 'Investasi Jangka Pendek XXX XXX I Piutang Pendapatan XXX XXX I [Piutang Lainnya XXX XXX I Penyisihan Piutang (XXX) (XXX) I I Persediaan XXX XXX I I Jumlah Aset Lancar XXX XXX 1) Penyisihan diperhitungkan pada akhir tahun m) Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih. n) Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian, cukup diungkapkan didalam CaLK. Namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. o) Penyisihan Piutang diakui sebagai beban pada Laporan Keuangan dan Behan Penyisihan Piutang disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sedangkan Penyisihan Piutang tidak tertagih disajikan dalam Neraca. 4) Pemberhentian Pengakuan a) Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan selesai/ lunas. sesuatu sehingga tagihan tersebut} b) Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu penghapustagihan ( write-of.!J dan penghapusbukuan (write down). c) Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). d) Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang dan hanya dimaksudkan untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel. e) Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapus tagih piutang. Keputusan dan/ atau Berita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan. f) Kriteria penghapusbukuan piutang, adalah sebagai berikut:
(1)Penghapusbukuan harus memberi manfaat yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan, diantaranya: (a) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. (b) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. (c) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
(2)Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan (apabila perlu).
(3)Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan/ terse but. g) Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah daerah secara hukum dan ekonomik. h) Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal maka penagihannya harus dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke KPKNL. Apabila mekanisme penagihan melalui KPKNL tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan dari KPKNL, dapat dilakukan penghapustagihan. i) Kewenangan penghapusan piutang sampai dengan Rp5 Milyar oleh Bupati, sedangkan kewenangan di atas Rp5 Milyar oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). j) Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah se bagai berikut:
(1)Penghapustagihan karena mengingatjasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
(2)Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
(3)Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
(4)Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, rescheduling clan penurunan tarif bunga kredit.
(5)Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
(6)Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri f keuangan dunia, modal, hukum kebijakan/ industri perbankan), hukum pasar pajak, melakukan benchmarking peraturan write off di negara lain. penerimaan I terdapat piutang yang telah di kemudian hari diterima maka terhadap e)
(7)Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (write down maupun write off} masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkinkan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomptabel. 5) Pengungkapan Piutang a) Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
(1)kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
(2)rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
(3)penjelasan atas penyelesaian piutang;
(4)jaminan atausita jaminan jika ada. b) Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan juga harus diungkapkan. c) Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. d) Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapus buku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah. Demikian juga apabila dihapustagihkan ternyata pembayaran/ pelunasannya, kembali atas piutang yang telah dihapustagihkan tersebut diakui sebagai Lain-Lain PAD yang Sah. Dari perhitungan di atas maka penyajian Saldo Piutang Pajak dan Penyisihan Piutang Pajak pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NERACA PER 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (dalam rupiah) No Uraian 31 Des20Xl 31 Des20XO 1 Aset 2 AsetLancar 3 Piutang Pajak 850.000 1.000.000 4 Penyisihan Piutang (585.000) (500.000) D. Behan Dibayar di Muka 1) Definisi Beban Dibayar di Muka Beban Dibayar di Muka adalah suatu transaksi pengeluaran kas untuk membayar suatu beban yang helum menjadi menjadi kewajiban sehingga menimbulkan hak tagih bagi pemerintah daerah. 2) Pengakuan Beban Dibayar di Muka Behan Dibayar di Muka diakui pada saat kas dikeluarkan namun belum menimbulkan kewajiban. 3) Pengukuran Behan Dibayar di Muka Pengukuran Beban Dibayar di Muka dilakukan berdasarkan jumlah kas yang dikeluaran/ dibayarkan. Behan Dibayar di Muka tidak dilakukan penyisihan piutang tidak} tertagih. 4) Pengungkapan Beban Dibayar di Muka Beban Dibayar di Muka diungkapkan sebagai akun yang terklasifikasi dalam aset lancar karena akun ini biasanya segera menjadi kewajiban dalam satu periode akuntansi. E. Persediaan 1) Definisi Persediaan a) Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barangbarang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. b) Persediaan merupakan aset yang berupa: ( 1) Barang atau perlengkapan ( supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Daerah, contoh: barang habis pakai seperti suku cadang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas;
(2)Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi, contoh: bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat/ pemerintah daerah (pemda);
(3)Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, contoh: contoh: konstruksi dalam pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, alat-alat pertanian setengah jadi/ barang hasil proses produksi yang belum selesai yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pemda.
(4)Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, contohnya: (a) hewan, tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pemda; (b) tanah/bangunan peralatan dan mesin/aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemda.
(5)Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis seperti cadangan minyak dan cadangan beras f c) Klasifikasi persediaan secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). 2) Pengakuan Persediaan a) Persediaan diakui:
(1)pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal,
(2)pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. akhir periode akuntansi, inventarisasi fisik (stock pada hasil persediaan berdasarkan b) Pengakuan dilakukan opname). c) Sedangkan pengakuan beban persediaan dilakukan dengan pendekatan beban, yaitu bahwa setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. 3) Penilaian Persediaan Metode penilaian persediaan menggunakan: a) Metode FIFO Metode FIFO digunakan untuk menilai persediaan yang menjadi Core bisnis SKPD, yaitu persediaan obat di RSUD dan Puskesmas, dan blanko kependudukan. Khusus untuk persediaan obat memperhatikan masa kedaluwarsa obat. b) Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis, contoh: alat tulis kantor. c) Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakan dinilai dengan menggunakan harga perolehan. 4) Pengukuran Persediaan a) Persediaan dicatat dengan menggunakan metode periodik, sehingga pengukuran persediaan pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik ( stock opname) dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar untuk seluruh jenis persediaan. b) Persediaan disajikan sebesar: ( 1) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian/ biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
(2)Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
(3)Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
(4)Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai waj ar.
(5)Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh penghitungan persediaan akhir pada 31 Desember sebagai berikut: Data pembelian obat Dinas Kesehatan pada dua kali pembelian terakhir sebelum 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Tanggal Nama Obat Jumlah Harga/Unit Jumlah (Rp) 10-Des-21 ObatA 100 1.000,00 100.000,00 ObatB 100 1.200,00 120.000,00 ObatC 100 1.500,00 150.000,00 15-Des-21 ObatA 100 1.100,00 110.000,00 ObatB 100 1.300,00 130.000,00 ObatC 100 1.400,00 140.000,00 Pada tanggal 31 Desember 2021, berdasarkan hasil inventarisasi fisik diketahui bahwa saldo pesediaan obat pada Dinas Kesehatan adalah] sebagai berikut sebagai berikut: fl Nama Obat Jumlah ObatA 25 Obat B 50 ObatC 30 Harga perolehan per unit obat yang digunakan dalam perhitungan persediaan yang tercantum di neraca TA 2021 adalah harga perolehan pada saat pembelian terakhir yaitu harga tanggal 15 Desember 2021: Nama Obat Harga/Unit (Rp) ObatA 1.100,00 ObatB 1.300,00 ObatC 1.400,00 Maka nilai persediaan obat yang tercantum di Neraca Dinas Kesehatan Tahun 2021 adalah sebesar Rp134.500,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Nama Jumlah Harga/Unit Jumlah Obat (Butir) (Rp) ObatA 25 1.100,00 27.500,00 ObatB 50 1.300,00 65.000,00 ObatC 30 1.400,00 42.000,00 Total 134.500,00 5) Penyajian dan Pengungkapan Persediaan a) b) Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporanf Keuangan: r
(1)Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
(2)Penjelasan lebih lanjut mengenai barang atau perlengkapan yang pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses procluksi, barang yang clisimpan untuk clijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang climaksuclkan untuk clijual atau diserahkan kepada masyarakat; clan
(3)jenis, jumlah, clan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. F .Investasi Jangka Panjang DEFINISI 1) Investasi aclalah aset yang dimaksuclkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviclen clan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah claerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 2) Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk climiliki lebih dari 12 (clua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu :
a.Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksuclkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat cliperjualbelikan atau clitarik kembali. 3) Manfaat sosial yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung clengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. 4) Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berclasarkan harga perolehan 5) Metocle ekuitas aclalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berclasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian clisesuaikan clengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi], (investee) yang terjacli sesuclah perolehan awal investasi. f persecliaan seperti digunakan dalam 6) Nilai historis adalah jumlah kas atau ekuvalen kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehan. 7) Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembah saham dan obligasi. 8) Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar aktif antara pihak-pihak yang independen 9) Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 10) Dana bergulir adalah dana yang disalurkan pemerintah melalui Dinas teknis kepada Koperasi/UKM untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rakyat. 11) Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruhnya a tau se bagian modalnya dimiliki oleh perusahaan daerah PENGAKUAN
1.Suatu transaksi pengeluaran uang dan/ atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Pemerintah daerah kemungkinan akan memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan dengan tingkat kepastian cukup. Pemerintah daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/ andal (reliable), biasanya didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biayaperolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan.
2.Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Pengakuan Hasil Investasi
3.Hasil investasi berupa deviden tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi, kecuali deviden dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi dan ekuitas dengan jumlah yang sama.
4.Penerimaan bagian laba yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas penyertaan modal pada perusaha7 daerah/BUMD akan diakui sebagai pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan masuk dalam komponen Pendapatan Asli Daerah.
5.Dalam metode ekuitas, pengakuan bagian rugi dalam investasi pemerintah daerah yang disajikan pada neraca dilakukan sampai nilai investasi menjadi nihil. Selisih bagian rugi yang belum diakui dalam investasi pemerintah akan diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6.Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan dineraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Pengakuan bagian laba dapat kembali dilakukan ketika bagian laba menutup akumulasi rugi yang tidak diakui pada saat nilai investasi negatif disajikan nihil.
8.Dalam kondisi nilai investasi negatif disajikan nihil, bagian lab~ terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi dan penambahan investasi dari pengakuan bagian laba akan dilakukan setelah akumulasi rugi tertutupi. Hal ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
9.Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruktif untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima investasi (investee) tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai nilai investasi negatif
10.Pengakuan bagian laba pada saat investasi disajikan sebesar nilai negatif akan menambah nilai investasi tersebut dan penambahan tersebut akan mengurangi nilai negatif investasi pada neraca. Hal ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
1.Investasi yang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah daearh dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar jika tidak ada harga perolehan.
2.Untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nicai tercatat atau nilai wajar lainnya.
3.Pengukuran investasijangka panjang, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.f
b.Investasi jangka panjang nonpermanen : r 1) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk pembelian obilasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya. 2) Investasi jangka panjang nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam betuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. 3) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. 4) Dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat berupa bantuan modal kerja secara bergulir kepada masyarakat/kelompok masyarakat/ Koperasi/UKM.
3.Dalam hal investasi jangka panjang diperoleh dengan pertukaran aset pemerintah daerah maka investasi diukur dan dicatat sebesar harga perolehannya, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
4.Investasi non permanen pemerintah daerah dalam bentuk Dana bergulir untuk koperasi dan UKM dicatat dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Metode Penilaian Investai
6.Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode se bagai beriku t :
a.Metode Biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dinilai sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daeeah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awa ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar presentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yanr diterima pemerintah daerah, tidak termasuk deviden yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas / dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. Perhitungan atas nilai bersih investasi yang dapat direalisasikan dilakukan dengan mengelompokkan investasi pemerintah daerah yang belum diterima kembali sesuai dengan periode jatuh temponya (aging schedule). Besarnya penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali dihitung berdasarkan persentase penyisihan untuk masing-masing kelompok sebagai berikut: No Pengelompokkan sesuai Aging Schedule
1.Kurang Lancar
2.Diragukan Dapat ditagih
3.Tidak dapat ditagih/ Macet Persentase Penyisihan 25% 50% 100%
7.Penggunaan metode-metode tersebut diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50% atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. J Pelepasan dan Pemindahan Investasi J'
8.Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena pelunasan/pembayaran atas dana bergulir, penjualan dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
9.Penerimaan dari pelepasan investasi non permanen dana bergulir diakui sebagai penerimaan pembiayaan.
10.Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, Aset tetap, Aset lainnya dan sebaliknya.
11.Pelepasan aset investasi pemerintah daerah dapat berbentuk penjualan aset investasi, pertukaran dengan aset lain, kompensasi utang pemerintah, hibah dan donasi, pembebasan utang bagi penerbit efek obligasi dan lain sebagainya.
12.Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya diakui sebagai surplus/ defisit pelepasan investasi. Surplus/ defisit pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional. DANA BERGULIR Pengakuan dan Penatausahaan
1.Pengeluaran dana bergulir dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan dana bergulir dan diakui se bagai pengeluaran pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
2.Dana bergulir disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen-Dana Bergulir.
3.Pada awal periode Dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dan pada tahun berikutnya dilakukan penyesuaian dan dicatat dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
4.Dinas teknis menatausahakan pengembalian dana bergulir sesuai periode jatuh temponya (aging schedule). Penilaian dan Penyajian
5.Investasi Dana bergulir dinilai dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net realizable value) yaitu sebesar nilai kas yang diperoleh ditambah dengan nilai yang dapat ditagih.
6.Perhitungan atas nilai investasi dana bergulir dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Menatausahakan dana bergulir sesuai dengan periode jatu� / temponya (aging schedule) r
b.Mengelompokan umur tunggakan atas dana bergulir sesuai jatuh temponya menjadi : 1) Dana bergulur yang kurang lancar, apabila umur tunggakan 1 bulan s.d 12 bulan 2) Dana bergulir diragukan dapat ditagih, apabila dalam jangka waktu 13 bulan s.d 24 bulan telah menunggaknatas pengembalian/ penyetoran setiap bulannya. 3) Dana bergulir yang tidak dapat ditagih (Macet), apabila dalam jangka waktu 24 bulan lebih telah menunggak atas pengembalian/penyetoran setiap bulannya.
c.Menghitung jumlah penyisihan sesuai aging schedule dengan prosentase sebagai berikut: No Penggolongan sesuai Aging Schedule Persentase Penyisihan
1.Kurang Lancar
2.Diragukan Dapat d.itagih
3.Tidak dapat d.itagih/ Macet 25% 50% 100%
d.Menyajikan nilai dana bergulir TA 20X5, disajikan dalam Neraca dan CaLK dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Dana Bergulir yang disalurkan s.dTA. 20X5 (-) 'Pengurangan : - Disetor TA 20Xl - Disetor TA 20X2 - Disetor TA 20X3 - Disetor TA 20X4 Jumlah Disetor s.d TA 20X4 Nilai Investasi Non Permanen-Dana Bergulir TA20X5 Jumlah XXX XXX -----�XXX ----- :xxx -----�XXX (XXX) XXX
7.Dana bergulir dapat dihapus jika dana bergulir tersebut benar-benar sudah tidak dapat tertagih dan penghapusannya mengeikuti ketentuan yang berlaku.
8.Apabila ternyata terdapat tunggakan maka setoran dalam tahun berjalan diperhitungkan sebagai setoran melunasi tunggakan.
9.Contoh, Koperasi A menerima Dana Bergulir sebesar Rp24.000.000 dalamjangka waktu 10 tahun dan mulai bulan Juni 2010 berkewajiban menyetor angsuran setiap bulan RP200.000 dan data angsuran dan' setoran sebagai berikut: A. Data setoran a.d TA 2014: Tahun Jumlah Jumlah Jumlah yang Bulan Angsuran harus disetor 2010 6 200.000 1.200.00 0 2011 12 200.000 2.400.00 0 2012 12 200.000 2.400.00 0 2013 12 200.000 2.400.00 0 2014 12 200.000 2.400.00 0 54 10.800.00 0 B. Data setoran/tunggakan s.d TA 2014 : Tahun Jumlahyang Jumlah Jumlah harus disetor Setoran Tunggakan 2010 1.200.000 1.000.000 20 0.000 2011 2.400.000 1.400.000 1.00 0.000 2012 2.400.000 800.000 1.60 0.000 2013 2.400.000 1.200.000 1.20 0.000 2014 2.400.000 400.000 2.00 0.000 10.800.000 4.800.000 6.00 0.000 Kertas Kerja atas perhitungan penyisihannya sesuai aging schedule sebagai berikut (Tabel 1 dan 2) Tabel 1 : Jumlah Tunggakan dan Aging Schedule Jumlah Aging Schedule yang harus Jumlah Nama disetor Jumlah K. Lancar Diragukan Mace t JumlahNo. setoran Koperasi s.d TA s.d TA 2014 Tunggakan 2014 1 s.d 12 13 s.d 24 >24
1.A 10.800 4.800 6.000 2.400 2.400 1.2 00 6.000 JUMLAH 10.800 4.800 6.000 2.400 2.400 1.2 00 6.000 Tabel 2 : Aging Schedule dan Nilai Penyisihan Aging Schedule Penyisihan Nama Jumlah K. La near Diragukan Macet K. La near Diragukan Mac et Jumlah No. Koperasi Tunggakan 1 s.d 12 13 s.d 24 >24 25% 50% 100 %
1.A 6.000 2.400 2.400 1.200 600 1.200 1 .200 3.000 JUMLAH 6.000 2.400 2.400 1.200 600 1.200 1 .200 3.000 Catatan:
1.Untuk menghitung jumlah bulan tunggakan sebagai berikut:; Jumlah bulan tunggakan :
1.Jumlah bulan yang telah disetor s.d TA 2014 - Jumlah yang disetor s.d TA 2014 4.800.000 - Jumlah angsuran per bulan 200.000 Jumlah bulan 24 (4.800.000 : 200.000 = 24 bulan)
2.Jumlah bulan yang harus diangsur s.d TA 2014 54 Jumlah bulan tunggakan/piutang (30)
2.Untuk pengelompokkan sesuai umur bulan tunggakan sebagai berikut: Jumlah Nilai Kualitas bulan Aging Prosentase No. Penyisihan tunggakan Schedule*) Penyisihan **)
1.Kurang Lancar 12 2.400.000 25% 600.000
2.Diragukan 12 2.400.000 50% 1.200.000
3.Macet 6 1.200.000 100% 1.200.000 Jumlah 30 6.000.000 3.000.000 *) Jumlah bulan tunggakan x jumlah angsuran per bulan (Contoh : 12 bulan X 200.000 = 2.400.000, dst ... ) **) Nilai Penyisihan X Prosentase Penyisihan (Contoh : 2.400.000 X 25%= 600.000, dst ... )
10.Tahapan dalam penyajian dana bergulir dengan contoh soal diatas adalah se bagai berikut :
a.Menetapkan nilai dana bergulir untuk tahun pelaporan.
1.Jumlah dana bergulir yang disalurkan s.d TA 2014 24.000.000
2.Jumlah dana bergulir yang telah disetor :
a.Tahun 2010 1.000.000
b.Tahun 2011 1.400.000
c.Tahun 2012 800.000
d.Tahun 2013 1.200.000
e.Tahun 2014 400.000 Jumlah (4.800.000) Nilai dana bergulir TA 2014 19.200.000
b.Nilai penyisihan dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam neraca dan dalam Calk, yaitu : Penyisihan Dana bergulir Ticlak tertagih Tahun 2014 : - Kurang Lancar 600.000 - Diragukan 1.200.000 - Macet 1.200.000 Jumlah (3.000.000)
11.Pencatatan penyisihan dana bergulir tidak tertagih dilakukan berdasarkan dokumen bukti memorial penyisihan dana bergulir 7 dicatat setiap akhir periode pelaporan keuangan denganjurnal sebagai berikut: Kode Tanggal Rekening Uraian Debet Kredit XXX :xxxxx Beban Penyisihan Dana bergulir tidak tertagih XXX :xxxxx Penyisihan Dana bergulir tidak tertagih XXX suratberdasarkanIndonesia
12.Beban Penyisihan Dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam Laporan Operasional (LO) dan Penyisihan dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam Neraca sebagai pengurang akun dana bergulir.
13.Penghapusan dana bergulir oleh pemerintah daerah terdiri atas:
a.Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir
b.Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir.
14.Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan secara bersyarat dana bergulir dapat dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
a.Dana bergulir melampaui batas umur (kadaluarsa) yang ditetapkan sebagai kriteria kualitas dana bergulir macet; dan/atau
b.Debitur tidak melakukan pelunasan 1 bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga; dan/ atau
c.Debitur mengalami musibah (force majeure); dan atau
d.Debitur meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dan/atau
e.Debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan atau
f.Debitur tidak diketahui keberadaannya lagi karena: 1) Pindah alamat atau alamatnya tidak jelas/tidak lengkap berdasarkan surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang; dan/atau 2) Telah meninggalkan keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang;dan/atau
g.Dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan kepada deitur tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan surat keterangan/pernyataan Bupati; dan/atau
h.Obyek dana bergulir hilang dan dibuktikan dengan dokumen keterangan dari pihak kepolisian.
15.Tata cara penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan/J perundang-undangan. l/"
16.Perlakuan akuntansi penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir dilakukan dengan cara mengurangi akun dana bergulir dan akun penyisihan dana bergulir tidak tertagih.
17.Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir tidak menghilangkan hak tagih dan oleh karena itu terhadap dana bergulir yang sudah dihapusbukuan ini masih dicatat secara ekstrakomtable dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
18.Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir dapat dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berhutang/ debitur kepada daerah, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam, misalnya kredit Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) yang tidak mampu membayar;
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan;
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih;
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, rescheduling dan penurunan tarif bunga kredit;
e.Penghapustagihan setelah semua upaya tagih dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan, misalnya kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual, jaminan dilelang;
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan brenchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain;
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum.
19.Tata cara penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir dilakukan dengan cara menutup ekstrakomtable dan tidak melakukan penjurnalan dan diungkapkan dalam Catatan atas LaporJ, Keuangan. r G.ASET TETAP PENDAHULUAN Tujuan
1.Mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. penentuan nilai tercatat dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Ruang Lingkup
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/ entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, Non APBD atau perolehan lainnya yang sah, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Kebijakan akuntansi ini tidak diterapkan untuk:
a.Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources).
b.Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources). Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir (a) dan (b) diatas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut
4.Pemerintah Daerah tidak diharuskan menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan DEFINISI
5.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
6.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerin; daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
7.Aset tetap renovasi adalah biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset.
8.Biaya Perolehan adalahjumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
9.Nilai Tercatat ( carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
10.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
11.Masa manfaat adalah:
(1)Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintah daerah dan/ atau pelayanan publik; atau
(2)Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintah daerah dan/atau pelayanan publik.
12.Nilai Sisa (residu) adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasa
13.Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Nilai wajar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber dari donasi/hibah atau rampasan/sitaan yang tidak diketahui nilai perolehannya.
14.Akumulasi penyusutan (accumulated depreciaton) adalah bagian dari biaya perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh. Akumulasi penyusutan aktiva tetap merupakan akun kontra aktiva tetap yang berhubungan.
15.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
16.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingi entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
17.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
18.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja se bagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
19.Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
20.Retensi adalahjumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
21.Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
22.Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar member manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, yang harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
23.Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan.
24.Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan umur, namun tidak termasuk pemeliharaan.
25.Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
26.Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
27.Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
28.Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan/atau pengadaan aset tetap yang menambah kualitas dan/ atau volume dan nilai dari aset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang.
29.Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi.
30.Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas yang terbagi dalam klasifikas1 Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Kontruksi Dalam Pengerjaan.
31.Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
32.Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
33.Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
34.Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin yang sama dengan atau lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)-/
b.Pengeluaran untuk aset tetap konstruksi yang sama dengan atau lebih dari Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
c.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan gedung dan bangunan sama dengan atau melebihi dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk koleksi perpustakaan sama dengan atau melebihi dari Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
52.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan jalan irigasi dan jaringan sama dengan atau melebihi dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
53.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap sebagaimana dimaksud paragraf di atas dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, dan aset tetap lainnya berupa barang bercorak kesenian, atau dengan kata lain setiap penambahan Rp.1,00 (satu rupiah) terhadap aset tetap sebagaimana tersebut diatas akan dilakukan kapitalisasi.
54.Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam hal kapitalisasi adalah umur ekonomis dari barang/ aset terse but. Contohnya jika harga perolehan peralatan kantor tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,00- (satujuta rupiah) namun umur ekonomisnya dibawah 1 (satu) tahun tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset .tetap. PENGUKURAN
55.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
56.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap digunakan.
57.Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf diatas bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.
58.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/ dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapa� diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
59.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
60.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
61.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal terse but disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
62.Aset tetap dengan harga perolehan dibawah batasan nilai kapitalisasi, tidak disajikan dalam Neraca namun dicatat dalam Laporan Barang Milik Daerah dan disajikan secara ekstrakomptabel dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
63.Aset tetap yang telah habis masa manfaatnya sepanjang masih dipergunakan dalam operasi normal entitas dicatat dalam Aset Tetap. Komponen Biaya
64.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
65.Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap dapat diuraikan sebagai berikut: No Aset Tetap
1.Tanah Belanja/Pengeluaran
1.Barga pembelian/pembebasan tanah,
2.Biaya pembebasan/ganti rugi;
3.Biaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak (biaya pembuatan sertifikat, pelepasan hak, ermohonan hak akai tanah,; p
4.Biaya pematangan, pengukuran, dan penimbunan;
5.Biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai
6.Nilai obyek/bangunan yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika obyek/bangunan terse but dimaksudkan untuk dimusnahkan. pematokan, pengurukan/ No Aset Tetap Belanja/ Pengeluaran
2.Peralatan dan Mesin Harga pembelian (termasuk PPN dan PPh);
a.Pembelian Peralatan dan 1. Biaya pengangkutan; Mesin siap dipakai 2. Biaya asuransi pengiriman;
3.Biaya instalasi/ pemasangan;
4.Biaya selama masa uji coba.
5.Biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan
b.Pembuatan 1. Yang dilaksanakan melalui kontrak Peralatan dan pihak ketiga: Mesin a. Pengeluaran sebesar nilai kontrak;
b.Biaya perencanaan dan pengawasan;
c.Biaya perizinan;
d.Jasa konsultan;
2.Yang dilaksanakan secara swakelola:
a.Biaya bahan baku;
b.U pah tenaga kerja;
c.Sewa peralatan;
d.Biaya perencanaan dan pengawasan;
e.Jasa konsultan;
f.Biaya perizinan.
g.Biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan i
3.Gedung dan Bangunan
4.J alan Irigasi dan Jaringan � Yang dilaksanakan melalui kontrak pihak ketiga
a.Pengeluaran sebesar nilai kontrak;
b.Biaya perencanaan dan pengawasan;
c.Biaya perizinan;
d.Jasa konsultan;
e.Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
f.Biaya Pajak Yang dilaksanakan secara swakelola
g.Biaya bahan baku;
h.Upah tenaga kerja;
i.Sewa peralatan;
j.Biaya perencanaan dan pengawasan;
k.Biaya perizinan;
1.Biaya konsultan;
m.Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
n.Biaya Tenaga Listrik
o.Biaya Pajak Gedung dan bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
1.Yang dilaksanakan melalui kontrak pihak ketiga
a.Pengeluaran sebesar nilai kontrak; b.Biaya perencanaan dan pengawasan;
c.Biaya perizinan;
d.Jasa konsultan;
e.Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukan untuk keperluan pembangunan.
f.pajak,
g.kontrak konstruksi,
h.pembongkaran.
2.Yang dilaksanakan secara swakelola
a.Biaya bahan baku;
b.Upah tenaga kerja;
c.Sewa peralatan;
d.Biaya perencanaan dan pengawasan;
e.Biaya perizinan;
f.Biaya konsultan; Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
g.Biaya pajak '#
5.Aset Tetap 1. Yang dilaksanakan melalui kontrak Lainnya pihak ketiga a Pengeluaran sebesar nilai kontrak; b Biaya perencanaan dan pengawasan dan c Biaya perizinan; dan d Biaya Pajak.
2.Yang dilaksanakan secara swakelola a Biaya bahan baku; b Upah tenaga kerja; c Sewa peralatan; d Biaya perencanaan dan pengawasan; e Biaya perizinan; f Jasa konsultan, dan g pajak
6.Hibah dari pihak 1. Nilai wajar pada saat perolehan; ketiga
66.Biaya Perolehan di luar harga beli aset dapat dikapitalisasi sepanjang nilainya memenuhi batasan minimum kapitalisasi (capitalization threshold).
67.Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.Biaya perencanaan;
b.Biaya pengawasan;
c.Biaya persiapan tempat;
d.Biaya pengiriman awal (initial deliver) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
e.Biaya pemasangan (instalation cost);
f.Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
g.Biaya konstruksi.
h.Biaya pengujian aset untuk menguji apakah aset telah berfungsi dengan benar (testing cost).
68.Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. , 70. 69.
71.Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya Penilaian Awai Aset Tetap
72.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
73.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar. Perolehan Secara Gabungan
74.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Aset Tetap Digunakan Bersama
75.Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/ dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan Surat Keputusan penggunaan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
76.Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian. Aset Perjanjian Kerjasama Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
77.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
78.Aset tetap yang diperoleh dad penyerahan fasos/fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila tidak tercantum nilai nominal dalam BAST, maka fasos/fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap/ fasos/fasum diperoleh. f Pertukaran Aset (Exchange of Assets)
79.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/ diserahkan.
80.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying amount) atas aset yang dilepas.
81.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai- bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Aset Donasi
82.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
83.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
84.Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap [, dengan pertukaran. J
85.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
86.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) adalah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
87.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) adalah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja yang nilainya sebesar nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atau lebih, harus ditambahkan (dikapitalisasi) pada nilai tercatat pada aset yang bersangkutan.
88.Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: (a) bertambah masa manfaat, dan/ atau (b) bertambah kapasitas, dan/ atau (c) bertambah kualitas/ efisiensi, dan/ atau (d) bertambah mutu produksi/kinerja, dan/ atau (e) bertambah volume. b Terkait dengan kriteria di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut: (a) Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun. Pada tahun ke-7 pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun. (b) Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapsitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuahf generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan overhaul sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW; (c) Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal; (d) Pertambahan volume aset adalah bertambahnyajumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.
89.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan ( capitalization thresholds).
90.Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/ normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
91.Kapitalisasi setelah perolehan awal hanya dapat dilakukan atas aset tetap awal yang disajikan secara intrakomptabel.
92.Batasan minimal kapitalisasi aset tetap (capitalization thresholds) ditetapkan sebagai berikut: Minimum No Aset Tetap Kapitalisasi
1.Tanah Tidak dibatasi
2.Peralatan dan Mesin 1.000.000,00
3.Gedung dan Bangunan 10.000.000,00
4.Jalan, lrigasi, dan Jaringan Tidak dibatasi
5.Aset Tetap Lainnya Tidak dibatasi
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan Tidak dibatasi Contoh penerapan bahwa suatu pengeluaran, apakah termasuk belanja modal atau belanja barang dan jasa yaitu J sebagai berikut: f
1.Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan kegiatan/proyek pemeliharaan atas gedung kantor (ruang kerja) dengan melakukan penggantian kunci pin tu/jendela dan pengecatan ruang kerja dengan total biaya sebesar Rpl2.500.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp300.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap. No Kriteria Memenuhi Kriteria 1 Bertambah masa manfaat, Tidak bertambah kapasitas, bertambah kualitas, bertambah volume. 2 Nilai rupiah pengeluaran Ya atas pemeliharaan (Karena nilai pemeliharaan barang/ aset tetap terse but diatas/melampaui batasan material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap minimal kapitalisasi aset gedung dan bangunan tetap yang telah Rpl0.000.000,00) digunakan Kesimpulan: Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi (tidak menambah manfaat ekonomi barang yang dipelihara) sehingga tidak menambah nilai aset tetap. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah nilai aset tetap harus dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa.
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sangihe melakukan kegiatan / proyek pemeliharaan / rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas sebagian lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai granit dengan total biaya sebesar Rp8.500.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp250.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan/ rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap. , NoKriteria 1Bertambahmasamanfaat, bertambahkapasitas, bertambah kualitas, bertambahvolume. MemenuhiKriteria Ya 2Nilairupiahpengeluaran ataspemeliharaan barang/asettetaptersebut material/melebihibatasan minimalkapitalisasiaset tetap yangtelahdigunakan Tidak (Karenanilaipemeliharaandi bawahbatasanminimal kapitalisasiasettetap gedung danbangunan Rpl0.000.000,00) Kesimpulan:PemeliharaanGedungKantortersebuttidak memenuhikriteriakapitalisasi(tidakmemenuhisatuanminimal kapitalisasi)sehinggatidakmenambahnilaiasettetap. Belanja pemeliharaanyangtidakmenambahnilaiasettetapharus dianggarkandalam jenisbelanjabarangdanjasa. 3.DinasPendidikanKabupatenKepulauanSangihe melakukankegiatan/proyekpemeliharaan/rehabilitasiatas gedungkantordenganmelakukanpenggantian atasseluruh lantairuangkerjayangsemulalantaiubinmenjadilantai keramikdengan totalbiayasebesarRp20.000.000,00. Adapunhargaperolehangedung kantordimaksudsebesar Rp300.000.000,00.Kegiatan/proyekpemeliharaan/ rehabilitasitersebutapakahmasukkategoripemeliharaan rutinberkala ataubelanjamodalyang dapatdikapitalisasi] menjadiassettetap.{ No Kriteria Memenuhi Kriteria 1 Bertambah masa manfaat, Ya bertambah kapasitas, bertambah kualitas, bertambah volume. 2 Nilai rupiah pengeluaran Ya atas pemeliharaan (Karena nilai pemeliharaan di barang/ aset tetap terse but atas/melampaui batasan material/ melebihi batasan minimal kapitalisasi aset minimal kapitalisasi aset tetap gedung dan tetap yang telah digunakan bangunanRpl0.000.000,00) Kesimpulan: Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi sehingga menambah nilai aset tetap. Belanja pemeliharaan yang menambah nilai aset tetap harus dianggarkan dalam jenis belanja modal. Penyusutan
93.Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode gans lurus (straight line method).
94.Metode garis lurus menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. Rumusan perhitungan penyusutan adalah: Nilai yang dapat disusutkan Penyuusuutan Per Periode Masa manfaat Keterangan: Nilai yang dapat disusutkan adalah seluruh nilai perolehan aset dengan tidak memiliki nilai sisa (residu).
95.Periode penghitungan penyusutan dilakukan per semester.
96.Untuk penyusutan atas aset tetap renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/ sewa.
97.Penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa:
a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk] dilakukan penghapusannya; dan f b.AsetTetapdalamkondisirusakberatdan/atau usang yangtelah diusulkankepadaPengelolaBaranguntukdilakukan penghapusan. 98.Nilai penyusutanuntukmasing-masingperiodediakuisebagaibeban penyusutandandicatatpadaAkumulasiPenyusutanAsetTetapsebagai pengurangnilaiasettetap. 99.Masamanfaatasettetapditetapkansebagaimanaterlihatpadatabeldi bawahini: TABELMASAMANFAATASETTETAP p Masa KodefikasiUraianManfaat % (Tahun) 13ASETTETAP 13 2PeralatandanMesin 13 21ALATBESAR 13 211AlatBesarDarat10 13 212AlatBesarApung8 13 213AlatBantu7 132 2ALAT ANGKUTAN 13 2 21AlatAngkutanDaratBermotor7 13 222AlatAngkutanDaratTakBermotor2 13 2 2 3AlatAngkutanApungBermotor10 132 2 4AlatAngkutanApungTakBermotor3 13 2 25AlatAngkutanBermotorUdara20 1323ALAT BENGKELDAN ALAT UKUR 13 2 31AlatBengkelBermesin10 ¥ Masa Kodefikasi Uraian Ma.nfaat (Tahun) 1 3 2 3 2 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1 3 2 3 3 Alat Ukur 5 1 3 2 4 ALAT PERTANIAN 1 3 2 4 1 Alat Pengolahan 4 1 3 2 5 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 5 1 Alat Kantor 5 1 3 2 5 2 Alat Rumah Tangga 5 1 3 2 5 3 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 6 ALAT STUDIO KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 6 1 Alat Studio 5 1 3 2 6 2 Alat Komunikasi 5 1 3 2 6 3 Peralatan Pemancar 10 1 3 2 6 4 Peralatan Komunikasi Navigasi 15 1 3 2 7 ALAT KEDOKTERAN DAN ALAT KESEHATAN 1 3 2 7 1 Alat Kedokteran 5 1 3 2 7 2 Alat Kesehatan Umum 5 1 3 2 8 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 8 1 Unit Alat Laboratorium 8 1 3 2 8 2 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1 3 2 8 3 Alat Peraga Praktek Sekolah 7 1 3 2 8 4 Alat Laboratorium Fisika Nuklir /Elektronika 15 1 3 2 8 5 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 10 1 3 2 8 6 Destructive Testing Laboratory 10 1 3 2 8 7 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 10 1 3 2 8 8 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 15 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan 1 3 2 8 9 Instrumentasi 10 1 3 2 9 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 9 1 Senjata Api 10 1 3 2 9 2 Persenjataan Non Senjata Api 3 1 3 2 9 3 Senjata Sinar 5 1 3 2 9 4 Alat Khusus Kepolisian 4 1 3 2 10 ALAT KOMPUTER 1 3 2 10 1 Komputer Unit 4 1 3 2 10 2 Peralatan Komputer 4 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 1 Alat Eksplorasi Topografi 5 1 3 2 11 2 Alat Eksplorasi Geofisika 10 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 1 Alat Pengeboran Mesin 10 Masa Kodefikasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 2 12 2 Alat Pengeboran Non Mesin 10 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGELOLAAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 1 Sumur 10 1 3 2 13 2 Produksi 10 1 3 2 13 3 Pengolahan dan Pemurnian 15 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 1 Alat Bantu Eksplorasi 10 1 3 2 14 2 Alat Bantu Produksi 10 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 1 Alat Deteksi 5 1 3 2 15 2 Alat Pelindung 5 1 3 2 15 3 Alat Sar 2 1 3 2 15 4 Alat Kerja Penerbangan 10 1 3 2 16 ALATPERAGA 1 3 2 16 1 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 1 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 1 3 2 18 RAMBURAMBU 1 3 2 18 1 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 50 1 3 2 18 2 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 50 1 3 2 18 3 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 50 1 3 2 19 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 1 Peralatan Olah Raga 3 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 1 Bangunan Gedung 1 3 3 1 1 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1 3 3 1 1 1 Bangunan Gedung Kantor 1 3 3 1 1 1 1 Bangunan Gedung Kantor Permanen 50 1 3 3 1 1 1 2 Bangunan Gedung Kantor Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 1 3 Bangunan Gedung Kantor Darurat 10 1 3 3 1 1 1 4 Rumah Panel 50 1 3 3 1 1 2 Bangunan Gudang 1 3 3 1 1 2 1 Bangunan Gudang Tertutup Permanen 50 1 3 3 1 1 2 2 Bangunan Gudang Tertutup Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 2 3 Bangunan Gudang Tertutup Darurat 10 1 3 3 1 1 2 4 Bangunan Gudang Terbuka Permanen 50 1 3 3 1 1 2 5 Bangunan Gudang Terbuka Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 2 6 Bangunan Gudang Terbuka Darurat 10 f 1 3 3 1 1 2 7 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Sementara (Intern Storage) IMasa Kodefikasi Uraian Ma nfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 2 8 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Permanen 1 3 3 1 1 2 9 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Aktivitas Tinggi 1 3 3 1 1 2 10 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Cair 1 3 3 1 1 2 11 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Padat 1 3 3 1 1 2 12 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Gas 1 3 3 1 1 2 13 Bangunan Gudang Penyimpanan Limbah 50 Radioaktif Lainnya 1 3 3 1 1 3 Bangunan Gedung Untuk Bengkel/Hanggar 1 3 3 1 1 3 1 Bangunan Bengkel/Hanggar Permanen 50 1 3 3 1 1 3 2 Bangunan Bengkel / Hanggar Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 3 3 Bangunan Bengkel / Hanggar Darurat 10 1 3 3 1 1 3 4 Bangunan Depo Kereta Api 50 1 3 3 1 1 4 Bangunan Gedung Instalasi 1 3 3 1 1 4 1 Gedung Instalasi Studio 50 1 3 3 1 1 4 2 Gedung Instalasi Pemancar 50 1 3 3 1 1 4 3 Bangunan Gedung Instalasi Radar 50 1 3 3 1 1 4 4 Bangunan Gedung Reaktor Nuklir 50 1 3 3 1 1 4 5 Bangunan Gedung Instalasi Pertahanan Dan 50 Keamanan 1 3 3 1 1 5 Bangunan Gedung Laboratorium 50 1 3 3 1 1 5 1 Bangunan Gedung Laboratorium Permanen 50 1 3 3 1 1 5 2 Bangunan Gedung Laboratorium Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 5 3 Bangunan Gedung Laboratorium Darurat 10 1 3 3 1 1 6 Bangunan Kesehatan 50 1 3 3 1 1 7 Bangunan Oceanarium/ Observatorium 1 3 3 1 1 7 1 Bangunan Oceanarium/Observatorium Permanen 50 1 3 3 1 1 7 2 Bangunan Oceanarium/ Observatorium Semi 25 Permanen 1 3 3 1 1 7 3 Bangunan Oceanarium/ Observatorium Darurat 10 1 3 3 1 1 8 Bangunan Gedung Tempat lbadah 1 3 3 1 1 8 1 Bangunan Gedung Tempat lbadah Permanen 50 1 3 3 1 1 8 2 Bangunan Gedung Tempat Ibadah Semi 25 Permanen 1 3 3 1 1 8 3 Bangunan Gedung Tempat lbadah Darurat 10 1 3 3 1 1 9 Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1 3 3 1 1 9 1 Bangunan Gedung Pertemuan Permanen 50 Masa Kodefikasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 9 2 Bangunan Gedung Pertemuan Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 9 3 Bangunan Gedung Pertemuan Darurat 10 1 3 3 1 1 9 4 Gedung Kesenian Permanen 50 1 3 3 1 1 9 5 Gedung Kesenian Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 9 6 Gedung Kesenian Darurat 10 1 3 3 1 1 10 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 1 3 3 1 1 10 1 Bangunan Gedung Pendidikan Permanen 50 I 3 3 1 1 10 2 Bangunan Gedung Pendidikan Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 10 3 Bangunan Gedung Pendidikan Darurat 10 1 3 3 I I JO 4 Bangunan Gedung Pendidikan Dan Latihan 50 1 3 3 1 1 11 Bangunan Gedung Tempat Olah Raga 1 3 3 1 1 11 I Gedung Olah Raga Tetutup Permanen 50 I 3 3 1 1 11 2 Gedung Olah Raga Tertutup Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 11 3 Gedung Olah Raga Tertutup Darurat JO 1 3 3 1 1 11 4 Bangunan Olah Raga Terbuka Permanen 50 1 3 3 1 1 11 5 Bangunan Olah Raga Terbuka Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 11 6 Bangunan Olah Raga Terbuka Darurat 10 1 3 3 I I 11 7 Bangunan Gedung Olah Raga Kolam Renang 50 1 3 3 1 1 12 Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 1 3 3 1 1 12 1 Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Permanen 50 1 3 3 1 1 12 2 Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Semi 25 Permanen 1 3 3 1 1 12 3 Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Darurat 10 1 3 3 1 I 13 Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga 1 3 3 1 1 13 1 Gedung Pos Jaga Permanen 50 1 3 3 1 1 13 2 Gedung Pos Jaga Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 13 3 Gedung Pos Jaga Darurat 10 I 3 3 1 1 13 4 Gedung Menara Peninjau Permanen 50 I 3 3 I 1 13 5 Gedung Menara Peninjau Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 13 6 Gedung Menara Peninjau Darurat 10 1 3 3 1 1 13 7 Gedung Pos Pamtas Permanen 50 1 3 3 1 1 13 8 Gedung Pos Pamtas Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 13 9 Gedung Pos Pamtas Darurat 10 1 3 3 1 1 14 Bangunan Gedung Garasi/Pool 1 3 3 1 1 14 1 Gedung Garasi/Pool Permanen 50 I 3 3 1 1 14 2 Gedung Garasi/Pool Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 14 3 Gedung Garasi/Pool Darurat 10 M # 1 3 3 1 1 15 Bangunan Gedung Pemotong Hewan 1 3 3 1 1 15 1 Gedung Pemotong Hewan Permanen 50 1 3 3 1 1 15 2 Gedung Pemotong Hewan Semi Permanen 25 Masa Kodefikasi Uraian Ma nfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 15 3 Gedung Pemotong Hewan Darurat 10 1 3 3 1 1 16 Bangunan Gedung Perpustakaan 1 3 3 1 1 16 1 Bangunan Gedung Perpustakaan Permanen 50 1 3 3 1 1 16 2 Bangunan Gedung Perpustakaan Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 16 3 Bangunan Gedung Perpustakaan Darurat 10 1 3 3 1 1 17 Bangunan Gedung Musium 1 3 3 1 1 17 1 Bangunan Gedung Musium Permanen 50 1 3 3 1 1 17 2 Bangunan Gedung Musium Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 17 3 Bangunan Gedung Musium Darurat 10 1 3 3 1 1 18 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara 1 3 3 1 1 18 1 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara 50 Permanen 1 3 3 1 1 18 2 Terminal/Pelabuhan/Bandara Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 18 3 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara 10 Darurat 1 3 3 1 1 18 4 Bangunan Halte / Shelter 50 1 3 3 1 1 19 Bangunan Pengujian Kelaikan 1 3 3 1 1 19 1 Bangunan Pengujian Kelaikan Permanen 50 1 3 3 1 1 19 2 Bangunan Pengujian Kelaikan Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 19 3 Bangunan Pengujian Kelaikan Darurat 10 1 3 3 1 1 20 Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan 50 1 3 3 1 1 21 Bangunan Rumah Tahanan 50 1 3 3 1 1 22 Bangunan Gedung Krematorium 1 3 3 1 1 22 1 Bangunan Gedung Krematorium Permanen 50 1 3 3 1 1 22 2 Bangunan Gedung Krematorium Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 22 3 Bangunan Gedung Krematorium Darurat 10 1 3 3 1 1 23 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan 1 3 3 1 1 23 1 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan 50 Permanen 1 3 3 1 1 23 2 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Semi 25 Permanen 1 3 3 1 1 23 3 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Darurat 10 1 3 3 1 1 24 Bangunan Tempat Persidangan 50 1 3 3 1 1 25 Bangunan Terbuka 1 3 3 1 1 25 1 Bangunan Lantai Jemur Permanen 50 1 3 3 1 1 25 2 Bangunan Lantai Jemur Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 25 3 Bangunan Lantai Jemur Darurat 10 h 1 3 3 1 1 25 4 Selasar 50 1 3 3 1 1 25 5 Halaman Paving 50 1 3 3 1 1 25 6 Halaman Aspal 50 1 3 3 1 1 25 7 Halaman Plesteran 50 Masa Kodefikasi Uraian Ma nfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 25 8 Talud 50 1 3 3 1 1 25 9 Rangka Tanaman Rambat 50 1 3 3 1 1 26 Bangunan Penampung Sekam 1 3 3 1 1 26 1 Bangunan Penampung Sekam Permanen 50 1 3 3 1 1 26 2 Bangunan Penampung Sekam Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 26 3 Bangunan Penampung Sekam Darurat 10 1 3 3 1 1 27 Bangunan Tempat Pelelangan lkan (TPI) 1 3 3 1 1 27 1 Bangunan TPI Permanen 50 1 3 3 1 1 27 2 Bangunan TPI Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 27 3 Bangunan TPI Darurat 10 1 3 3 1 1 28 Bangunan Industri 50 1 3 3 1 1 29 Bangunan Petemakan / Perikanan 1 3 3 1 1 29 1 Bangunan Untuk Kandang 50 1 3 3 1 1 29 2 Bangunan Kolam/Bak lkan 50 1 3 3 1 1 29 3 Bangunan Pembesar lkan 50 1 3 3 1 1 29 4 Bangunan Kandang Hewan/Temak Perrnanen 50 1 3 3 1 1 29 5 Bangunan Kandang Hewan/Temak Semi 25 Permanen 1 3 3 1 1 29 6 Bangunan Kandang Hewan/Temak Darurat 10 I 3 3 1 1 29 7 Bangunan Kandang Observasi Permanen 50 1 3 3 1 1 29 8 Bangunan Kandang Observasi Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 29 9 Bangunan Kandang Observasi Darurat 10 1 3 3 1 1 29 10 Pengolahan Limbah Temak Permanen 50 1 3 3 1 1 30 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 1 3 3 1 1 30 1 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 50 Permanen 1 3 3 1 1 30 2 Bangunan Gedung Tern pat Kerja Lainnya Semi 25 Pennanen 1 3 3 1 1 30 3 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Darurat 10 I 3 3 1 1 30 4 Gedung Pengujian Kendaraan Lainnya 50 1 3 3 1 1 31 Bangunan Peralatan Geofisika 50 1 3 3 1 1 32 Bangunan Fasilitas Umum 50 1 3 3 1 1 33 Bangunan Parkir 1 3 3 1 1 33 1 Bangunan Parkir Terbuka Permanen 50 1 3 3 1 1 33 2 Bangunan Parkir Terbuka Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 33 3 Bangunan Parkir Terbuka Darurat 10 1 3 3 1 1 33 4 Bangunan Parkir Tertutup Perrnanen 50 1 3 3 1 1 33 5 Bangunan Parkir Tertutup Semi Permanen 25 1 3 3 1 1 33 6 Bangunan Parkir Tertutup Darurat 10 1 3 3 1 1 34 Bangunan Gedung Pabrik Masa Kodeflkasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 34 1 Bangunan Gedung Pabrik Perrnanen 50 1 3 3 1 1 34 2 Bangunan Gedung Pabrik Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 1 34 3 Bangunan Gedung Pabrik Darurat 10 1 3 3 1 1 35 Bangunan Stasiun Bus 1 3 3 1 1 35 1 Bangunan Stasiun Perrnanen 50 1 3 3 1 1 35 2 Bangunan Stasiun Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 1 35 3 Bangunan Stasiun Darurat 10 1 3 3 1 1 36 Taman 1 3 3 1 1 36 1 Taman Permanen 50 1 3 3 1 1 36 2 Taman Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 1 37 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 50 1 3 3 1 2 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1 3 3 1 2 1 Rumah Negara Golongan I 1 3 3 1 2 1 1 Rumah Negara Golongan I Tipe A Perrnanen 50 1 3 3 1 2 1 2 Rumah Negara Golongan I Tipe A Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 2 1 3 Rumah Negara Golongan I Tipe A Darurat 10 1 3 3 1 2 1 4 Rumah Negara Golongan I Tipe B Permanen 50 1 3 3 1 2 1 5 Rumah Negara Golongan I Tipe B Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 2 1 6 Rumah Negara Golongan I Tipe B Darurat 10 1 3 3 1 2 1 7 Rumah Negara Golongan I Tipe C Perrnanen 50 1 3 3 1 2 1 8 Rumah Negara Golongan I Tipe C Semi Perrnanen 25 1 3 3 1 2 1 9 Rumah Negara Golongan I Tipe C Darurat 10 1 3 3 1 2 1 10 Rumah Negara Golongan I Tipe D Perrnanen 50 1 3 3 1 2 1 11 Rumah Negara Golongan I Tipe D Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 1 12 Rumah Negara Golongan I Tipe D Darurat JO 1 3 3 1 2 1 13 Rumah Negara Golongan I Tipe E Permanen 50 1 3 3 1 2 1 14 Rumah Negara Golongan I Tipe E Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 1 15 Rumah Negara Golongan I Tipe E Darurat 10 1 3 3 1 2 2 Rumah Negara Golongan II 1 3 3 1 2 2 1 Rumah Negara Golongan II Tipe A Perrnanen 50 1 3 3 1 2 2 2 Rumah Negara Golongan II Tipe A Semi 25 Perrnanen 1 3 3 1 2 2 3 Rumah Negara Golongan II Tipe A Darurat 10 1 3 3 1 2 2 4 Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen 50 1 3 3 1 2 2 5 Rumah Negara Golongan 11 Tipe B Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 2 6 Rumah Negara Golongan II Tipe B Darurat 10 1 3 3 1 2 2 7 Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen 50 1 3 3 1 2 2 8 Rumah Negara Golongan II Tipe C Semi 25 Pennanen Masa Kodefikasl Uraian Manfaat 1 3 3 1 2 2 9 Rumah Negara Golongan II Tipe C Darurat 10 1 3 3 1 2 2 10 Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen 50 1 3 3 1 2 2 11 Rumah Negara Golongan II Tipe D Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 2 12 Rumah Negara Golongan II Tipe D Darurat 10 1 3 3 1 2 2 13 Rumah Negara Golongan II Tipe E Permanen 50 1 3 3 1 2 2 14 Rumah Negara Golongan II Tipe E Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 2 15 Rumah Negara Golongan II Tipe E Darurat 10 1 3 3 1 2 3 Rumah Negara Golongan Ill 1 3 3 1 2 3 1 Rumah Negara Golongan Ill Tipe A Permanen 50 1 3 3 1 2 3 2 Rumah Negara Golongan III Tipe A Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 3 3 Rumah Negara Golongan Ill Tipe A Darurat 10 1 3 3 l 2 3 4 Rumah Negara Golongan Ill Tipe B Permanen 50 1 3 3 1 2 3 5 Rumah Negara Golongan Ill Tipe B Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 3 6 Rumah Negara Golongan Ill Tipe B Darurat 10 1 3 3 1 2 3 7 Rumah Negara Golongan Ill Tipe C Permanen 50 1 3 3 1 2 3 8 Rumah Negara Golongan Ill Tipe C Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 3 9 Rumah Negara Golongan Ill Tipe C Darurat 10 1 3 3 1 2 3 10 Rumah Negara Golongan Ill Tipe D Permanen 50 1 3 3 1 2 3 11 Rumah Negara Golongan Ill Tipe D Semi 25 Pennanen 1 3 3 1 2 3 12 Rumah Negara Golongan Ill Tipe D Darurat 10 1 3 3 1 2 3 13 Rumah Negara Golongan Ill Tipe E Permanen 50 1 3 3 1 2 3 14 Rumah Negara Golongan III Tipe E Semi 25 Permanen 1 3 3 1 2 3 15 Rumah Negara Golongan Ill Tipe E Darurat 10 1 3 3 1 2 4 Mess/Wisma/Bungalow /Tempat Peristirahatan 1 3 3 1 2 4 1 Mess/Wisma/ Bungalow /Tempat Peristirahatan 50 Permanen 1 3 3 1 2 4 2 Mess/Wisma/Bungalow /Tempat Peristirahatan 25 Semi Permanen 1 3 3 1 2 4 3 Mess/Wisma/Bungalow /Tempat Peristi darat 10 � l 1 3 3 1 2 5 Asrama 1 3 3 1 2 5 1 Asrama Permanen 50 1 3 3 1 2 5 2 Asrama Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 5 3 Asrama Darurat 10 1 3 3 1 2 5 4 Bangunan Ramah Bencana 50 1 3 3 1 2 6 Hotel h ' Masa ,, Kodefikasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 3 1 2 6 1 Hotel Permanen 50 1 3 3 1 2 6 2 Hotel Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 7 Motel 1 3 3 1 2 7 1 Motel Permanen 50 1 3 3 1 2 7 2 Motel Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 8 Flat/Rumah Susun 1 3 3 1 2 8 1 Flat/Rumah Susun Permanen 50 1 3 3 1 2 8 2 Flat/Rumah Susun Semi Permanen 25 1 3 3 1 2 9 Rumah Negara Dalam Proses Penggolongan 50 1 3 3- 1 2 10 Panti Asuhan 50 1 3 3 1 2 11 Apartemen 50 1 3 3 1 2 12 Rumah Tidak Bersusun 50 1 3 3 1 2 13 Bangunan Gedung Tern pat Tinggal Lainnya 50 1 3 3 1 3 Sarana Pelengkap 1 3 3 1 3 1 KamarMandi 50 1 3 3 1 3 2 Sarana Pelengkap 1 3 3 1 3 2 1 Sarana Pelengkap Permanen 50 1 3 3 1 3 2 2 Sarana Pelengkap Semi Permanen 25 1 3 3 1 3 3 Kantin 50 1 3 3 2 Monumen 1 3 3 2 1 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 1 3 3 2 1 1 Candi 50 1 3 3 2 1 2 Tugu 1 3 3 2 1 2 1 Tugu Kemerdekaan 50 1 3 3 2 1 2 2 Tugu Pembangunan 50 1 3 3 2 1 2 3 Tugu Peringatan Lainnya Semi Permanen 25 1 3 3 2 1 2 4 Tugu Peringatan Lainnya Darurat 10 1 3 3 2 1 2 5 Tugu Peringatan.Tugu Peringatan 50 1 3 3 2 1 2 6 Tugu Peringatan.Baleho 50 1 3 3 2 1 3 Bangunan Peninggalan 50 1 3 3 2 1 4 Bangunan Tempat lbadah Bersejarah 50 1 3 3 3 Bangunan Menara 1 3 3 3 1 Bangunan Menara Perambuan I 1 3 3 3 1 1 Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai 50 1 3 3 3 1 2 Bangunan Perambuan Penerangan Pantai 50 1 3 3 3 1 3 Bangunan Menara Telekomunikasi 50 1 3 3 3 1 4 Bangunan Menara Pengawas 50 Masa Kodefikasi Uraian Manfaat (tahun) 1 3 3 3 1 4 1 Bangunan Menara Pengawas Permanen 50 1 3 3 3 I 4 2 Bangunan Menara Pengawas Semi Perrnanen 25 1 3 3 3 1 4 3 Bangunan Menara Pengawas Semi Darurat 10 1 3 3 3 1 5 Bangunan Menara Perambuan Lainnya 50 1 3 3 3 1 6 Bangunan Menara Air 50 1 3 3 4 Tugu Tltlk Kontrol/Pasti 1 3 3 4 1 Tugu/Tanda Batas 1 3 3 4 1 1 Tugu/Tanda Batas Adrninistrasi 50 1 3 3 4 1 2 Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi 50 1 3 3 4 1 3 Pilar/Tugu/Tanda Lainnya 50 1 3 3 4 1 4 Pagar 1 3 3 4 1 4 1 Pagar Permanen 50 1 3 3 4 1 4 2 Pagar Semi Permanen 25 1 3 3 4 1 4 3 Pagar Darurat 10 1 3 3 4 1 5 Tugu/Tanda Batas Lainnya 50 1 3 4 Jalan, Irlgasi, dan Jarlngan 1 3 4 1 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 1 1 Jalan 10 1 3 4 1 2 Jembatan 50 1 3 4 2 BANGUNAN AIR 1 3 4 2 1 Bangunan Air lrigasi 50 1 3 4 2 2 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 1 3 4 2 3 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 50 1 3 4 2 4 Bangunan Pengaman Bencana Alam 10 1 3 4 2 5 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air 30 Tanah 1 3 4 2 6 Bangunan Air Bersih/ Air Baku 40 1 3 4 2 7 Bangunan Air Kotor 40 1 3 4 2 8 Bangunan Air 40 1 3 4 3 INSTALASI } 1 3 4 3 1 lnstalasi Air Bersih / Air Baku 30 1 3 4 3 2 lnstalasi Air Kotor 30 1 3 4 3 3 lnstalasi Pengolahan Sampah 10 1 3 4 3 4 lnstalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1 3 4 3 5 Instalasi Pembangkit Listrik 40 I 3 4 3 6 Instalasi Gardu Listrik 40 1 3 4 3 7 Instalasi Pertahanan 30 Masa Kodefikasi Uraian Manfaat (tahun) 1 3 4 3 8 Instalasi Gas 30 1 3 4 3 9 lnstalasi Pengaman 20 1 3 4 3 10 Instalasi Lain 5 1 3 4 4 JARINGAN 1 3 4 4 1 Jaringan Air Minum 30 1 3 4 4 2 Jaringan Listrik 40 1 3 4 4 3 Jaringan Telepon 30 1 3 4 4 4 Jaringan Gas 30 1 3 5 Aset Tetap Lainnya BARANG BERCORAK 1 3 5 2 KESENIAAN/KEBUDAYAAN/OLAH RAGA 1 3 5 2 1 BARANG BERCORAK KESENIAN 1 3 5 2 1 l ALAT MUSIK I 3 5 2 1 l 2 ALAT MUSIK MODERN/ BAND 4
1.Penyusutan aset tetap tidak dilakukan terhadap:
a.Tanah;
b.Konstruksi Dalam Pengerjaan;
c.Aset Tetap Lainnya selain Alat Musik Modern;
d.Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
e.Aset Tetap yang direklasifikasi ke aset lainnya karena: I