Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. t\ Ditetapkan di Tahuna pada tanggal 17 Juli 2025 BUPATI KEPULAUAN SANGIHE, THUNGARI Diundangkan di Tahuna pada tanggal 17 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2025 NOMOR 16 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 16 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH STANDAR HARGA SATUAN YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, dan merupakan harga satuan barang dan jasa yang di tetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah, terdiri atas: I. SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1.1 HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Honorarium Penanggung Jawab Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang di beri tugas sebagai : I.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran; I.1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; 1.1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu 1.1.6 Pejabat Pembuat Komitmen 1.1. 7 Pejabat Penguji Tagihan I. 1.8 Staf pengelola keuangan/ staf pengelola administrasi r TAHUN 2025 Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA yang dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA;
d.pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah dan kuasa bendahara umum daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas · dan wewenang masing-masing.
e.Pengguna anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen. 2) besaran honorarium pengguna anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola pengguna anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang r selaku pejabat pembuat komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.Kuasa pengguna anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit satuan kerja perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium kuasa pengguna anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola kuasa pengguna anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen dilimpahkan kepada pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/ pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/ pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/ pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah. 2) besaran honorarium pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/ pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/ pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah
h.Kepala daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang( dikelolanya.]
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; dan
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola;
k.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
1.Pejabat penguji tagihan dalam konteks pengelolaan keuangan negara/daerah merujuk pada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPSPM adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pengujian terhadap tagihan dan perintah pembayaran sebelum dana dicairkan dari kas daerah/negara. PPSPM berperan sebagai pengendali internal dalam proses pembayaran, memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien. PPSPM bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan formal dari setiap tagihan yang dibayarkan. I.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG / JASA I.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjanganjabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa't I.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa: Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota kelompok kerja pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Ketentuan: Pejabat pengadaan barang/jasa dan/atau anggota kelompok kerja pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. 1.3 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada unit kerja pengadaan barang dan jasa berdasarkan surat Keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal unit kerja pengadaan barang dan jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4 HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA DAN PANITIA 1.4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipir negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).}- Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerj a perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber / pembahas. I.4.2 Honorarium moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialiasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. I.4.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang] minimal Menteri, kepala daerah/ wakil kepaladaerah, dan/ atau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat. 1.4.4 Honorarium panitia Honorarium panitia dapat diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.5. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Tim yang keanggotaanya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan Batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut} No Jabatan Klasifikasi I II III I Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 5 6 7 pejabat fungsional Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Bupati atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: I) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; atau r 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tirn yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu di prioritaskan;
d.Merupakan tugas tambahan dan perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan diluar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.Dilakukan secara selektif, efektif dan efisien. 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tirn pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah Dalam hal tirn pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertirnbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.6 HONORARIUM PEMBER! KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI, DAN BERACARA 1.6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilanf Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat . daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. I.7 HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten atau kota setempat;
b.lulusan Diploma I/Diploma II/Diploma III/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten atau kota setempat;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten atau kota setempat;
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten atau kota setempat.} I.8 HONORARIUM ROHANIAWAN Honorarium rohaniawan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. I.9 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNALM BULETIN, MAJALAH, PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGELOLA WEBSITE I. 9 .1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jumal berdasarkan surat Keputusan pejabat yang berwenang. Unsur secretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenisnya, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam Menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rpl.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. I.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan bulletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit bulletin atau majalah berdasarkan surat Keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik actual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk Lembaga atau kelompok profesi tertentu. I. 9 .3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat Keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. I. 9 .4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jumal/bulletin/majalah/ website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/bulletin/majalah/ website sebagaimana dimaksud angka 1.9.1, angka 1.9.2, dan angka 1.9.3. 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Honorarium penyelenggara ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat local sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN, ATAU KOTA. Honorarium penulisan butir soal Tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan ada penilaian Tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar local, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.12 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1.12.1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikanf dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.12.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf
b.satuan biaya ini di peruntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.12.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal ini yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efi.siensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.14 HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
a.Honorarium pengurus barang milik daerah diberikan kepada:[ 1) pengurus barang pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada pengelola barang; 2) pembantu pengurus barang pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada pengelola barang; 3) pengurus barang pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada pengguna barang; 4) pembantu pengurus barang pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada pengguna barang; 5) pengurus barang pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada kuasa pengguna barang.
b.dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Satuan biaya honorarium terinci pada Tabel I. r TABELI SATUAN BIAYA HONORARIUM NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) 1.1 HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU 1.1.1 BENDAHARA UMUM DAERAH, KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 1.040.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 1.250.000 iuta s.d 250 iuta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 1.450.000 juta s.d 500 juta
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 1.660.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 1.970.000 miliar s.d 2,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 2.280.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 2.590.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 3.010.000 miliar s.d. 25 Miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 3.420.000 miliar s.d. 50 Miliar
j.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 3.840.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 4.250.000 miliar s.d 100 miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 4.770.000 miliar s.d 250 miliar m Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 5.290.000 miliar s.d 500 miliar
n.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 5.810.000 miliar s.d 750 miliar
0.Nilai Pagu Dana diatas 750 Orang / Bulan 6.330.000 miliar s.d 1 triliun
p.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 7.370.000 triliun 1.1.2 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 1.010.000 iuta t NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 1.210.000 juta s.d 250 juta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 1.410.000 juta s.d 500 juta
d.Nilai Pa gu Dana diatas 500 Orang / Bulan 1.610.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 1.910.000 miliar s.d 2,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 2.210.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 2.520.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 2.920.000 miliar s.d. 25 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 3.320.000 miliars.d. 50 Miliar J. Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 3.720.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 4.130.000 miliar s.d 100 miliar I. Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 4.630.000 miliar PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA 1.1.3 PERANGKAT DAERAH/ PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 400.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 480.000 juta s.d 250 juta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 570.000 iuta s.d 500 juta
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 660.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 770.000 miliar s.d 2 ,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 880.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 990.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 1.250.000 miliar s.d. 25 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 1.520.000 miliar s.d. 50 Miliar J. Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 1.780.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 2.040.000 miliar s.d 100 miliar I. Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 2.440.000 miliar r NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) 1.1.4 BENDAHARA PENGELUARAN ATAU BENDAHARA PENERIMAAN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 340.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 420.000 juta s.d 250 juta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 500.000 juta s.d 500
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 570.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu diatas 1 miliar Orang / Bulan 670.000 s.d 2,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 770.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 860.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 1.090.000 miliar s.d. 25 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 1.320.000 miliar s.d 50 miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 1.550.000 miliar s.d 7 5 miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 1.780.000 miliar s.d 100 miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 2.120.000 miliar BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU ATAU BENDAHARA 1.1.5 PENERIMAAN PEMBANTU/ PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 260.000 iuta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 310.000 iuta s.d 250 juta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 370.000 iuta s.d 500 iuta
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 430.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 500.000 miliar s.d 2 ,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 570.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 640.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 810.000 miliar s.d. 25 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 980.000 miliar s.d 50 miliar
j.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 1.150.000 miliar s.d 7 5 miliar t NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 1.330.000 miliar s.d 100 miliar I. Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 1.580.000 miliar I.1.6 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 610.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 730.000 juta s.d 250 juta C. Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 850.000 juta s.d 500 juta
d.Nilai Pa gu Dana diatas 500 Orang / Bulan 970.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 1.150.000 miliar s.d 2 ,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 1.330.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 1.510.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 1.750.000 miliar s.d. 25 Miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 1.990.000 miliars.d. 50 Miliar
j.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 2.240.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 2.480.000 miliar s.d 100 miliar I. Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 2.780.000 miliar I.1.7 PEJABAT PENGUJI TAGIHAN
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 240.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 290.000 juta s.d 250 juta
c.Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 350.000 juta s.d 500 juta
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 400.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 470.000 miliar s.d 2 ,5 miliar r NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 530.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 600.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 750.000 miliar s.d. 25 Miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 920.000 miliar s.d. 50 Miliar
j.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 1.070.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 1.230.000 miliar s.d 100 miliar I Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 1.470.000 miliar 1.1.8 STAF PENGELOLA KEUANGAN I STAF PENGELOLA ADMINISTRASI
a.Nilai Pagu Dana s.d 100 Orang / Bulan 160.000 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas 100 ·Orang / Bulan 190.000 iuta s.d 250 juta C. Nilai Pagu Dana diatas 250 Orang / Bulan 230.000 juta s.d 500 iuta
d.Nilai Pagu Dana diatas 500 Orang / Bulan 260.000 s.d 1 miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas 1 Orang / Bulan 300.000 miliar s.d 2 ,5 miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas 2,5 Orang / Bulan 350.000 miliar s.d 5 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas 5 Orang / Bulan 390.000 miliar s.d. 10 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas 10 Orang / Bulan 490.000 miliar s.d. 25 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas 25 Orang / Bulan 590.000 miliar s.d. 50 Miliar
j.Nilai Pagu Dana diatas 50 Orang / Bulan 690.000 miliar s.d. 75 Miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas 75 Orang / Bulan 800.000 miliar s.d 100 miliar I Nilai Pagu Dana diatas 100 Orang / Bulan 950.000 miliar 1.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 1.2.1 HONORARIUM PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA ; NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
a.Honorarium Pejabat Orang / Bulan 680.000 PengadaanBarang/Jasa 1.2.2 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA 1.2.2.1 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
a.Nilai Pagu Dana di atas Orang / Bulan 850.000 Rp200 juta s.d Rp500 juta
b.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 1.020.000 Rp500 s.d Rpl miliar C. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 Orang / Bulan 1.270.000 miliar s.d Rp2,5 miliar
d.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 1.520.000 Rp2,5 miliar s.d Rp5 Miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas Rp5 Orang / Bulan 1.780.000 miliar s.d. Rpl0 Miliar
f.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 2.120.000 Rpl0 miliar s.d. Rp25 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 2.450.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 Miliar
h.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 2.790.000 Rp50 Miliar s.d. Rp75 Miliar
i.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 3.130.000 Rp75 miliar s.d Rpl00 miliar J. Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 3.580.000 Rpl00 miliar s.d Rp250 miliar
k.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 4.030.000 Rp250 miliar s.d Rp500 miliar I. Nilai Pagu Dana diatas Orang / Bulan 4.490.000 Rp500 miliar 1.2.2.2 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG
a.Nilai Pagu Dana di atas Orang / Paket 760.000 Rp200 juta s.d. Rp500 juta
b.Nilai Pagu Dana di atas Orang / Paket 920.000 Rp500 juta s.d. Rpl miliar C. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 Orang / Paket 1.140.000 miliar s.d Rp2,5 miliar
d.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 1.370.000 Rp2,5 miliar s.d Rp5 Miliar
e.Nilai Pagu Dana diatas Rp5 Orang / Paket 1.600.000 miliar s.d. Rpl0 Miliar NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
f.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 1.910.000 Rpl0 millar s.d. Rp25 Miliar
g.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 2.210.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 Millar
h.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 2.520.000 Rp50 Millar s.d. Rp75 Miliar
1.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 2.820.000 Rp75 millar s.d Rpl00 millar J. Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 3.230.000 Rpl00 miliar s.d Rp250 millar
k.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 3.640.000 Rp250 millar s.d Rp500 millar
1.Nilai Pagu Dana diatas Orang / Paket 4.040.000 Rp500 miliar 1.2.2.3 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA KONSULTASI
a.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 480.000 konsultasi di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta
b.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 600.000 konsultasi di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta C Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 720.000 konsultasi di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar d Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 910.000 konsultasi diatas Rp 1 millar s.d Rp2,5 miliar
e.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.090.000 konsultasi diatas Rp2,5 miliar s.d RD5 Miliar
f.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.270.000 konsultasi diatas Rp5 miliar s.d. Rpl0 Miliar
g.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.510.000 konsultasi diatas Rpl0 miliar s.d. Rp25 Miliar
h.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.750.000 konsultasi diatas Rp25 millar s.d. Rp50 Millar
i.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.990.000 konsultasi diatas Rp50 Miliar s.d. RD75 Miliar
j.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.230.000 konsultasi diatas Rp75 miliar s.d Rpl00 millar NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
k.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.560.000 konsultasi diatas Rpl00 miliar s.d Rp250 miliar
1.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.880.000 konsultasi a diatas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar m Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 3.200.000 konsultasi diatas RpS00 miliar I.2.2.4 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA LAINNYA
a.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 600.000 lainnya di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta
b.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 720.000 lainnya di atas RpS00 juta s.d. Rpl miliar
c.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 910.000 lainnya diatas Rp 1 miliar s.d Rp2,5 miliar
d.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.090.000 lainnya diatas Rp2,5 miliar s.d Rp5 Miliar
e.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.270.000 lainnya diatas Rp5 miliar s.d. Rpl0 Miliar
f.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.510.000 lainnya diatas Rpl0 miliar . s.d. Rp25 Miliar
g.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.750.000 lainnya diatas Rp2 5 miliar s.d. Rp50 Miliar
h.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 1.990.000 lainnya diatas Rp50 Millar s.d. Rp75 Miliar
1.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.230.000 lainnya diatas Rp75 miliar s.d Rpl00 miliar J. Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.560.000 lainnya diatas Rp 100 miliar s.d RD250 miliar
k.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 2.880.000 lainnya diatas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar
1.Nilai Pagu pengadaan jasa Orang / Paket 3.200.000 lainnya diatas Rp500 miliar 1.3 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DANJASA
a.Kepala Orang / Bulan 1.000.000
b.Sekretaris / Staf Pendukung Orang / Bulan 750.000 l NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) 1.4 HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 1.4.1 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS
a.Menteri/ pejabat setingkat Orang/ Jam 1.700.000 Menteri/ pejabat Negara lainnya
a.Kepala Daerah/ pejabat Orang/ Jam 1.400.000 setingkat Kepala Daerah/ pejabat daerah lainnya yang disetarakan
b.Pejabat eselon 1/ yang Orang/ Jam 1.200.000 disetarakan C. Pejabateselon II/ yang Orang/ Jam 1.000.000 disetarakan
d.Pejabat eselon III kebawah/ Orang/ Jam 900.000 yang disetarakan HONORARIUM Orang/ 700.000 1.4.2 MODERATOR Kegiatan HONORARIUM PEMBAWA Orang/ 400.000 1.4.3 ACARA Kegiatan 1.4.4 HONORARIUM PANITIA
a.Penanggungjawab Orang/ 450.000 Kegiatan
b.Ketua/ wakil ketua Orang/ 400.000 ' Kegiatan
c.Sekretaris Orang/ 300.000 Kegiatan
d.Anggota Orang/ 300.000 Kegiatan 1.5 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT PELAKSANA KEGIATAN 1.5.1 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.1.1 Yang Ditetapkan oleh Bupati
a.Pengarah Orang / Bulan 1.500.000
b.Penanggungjawab Orang / Bulan 1.250.000 C. Ketua Orang / Bulan 1.000.000 t NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
d.Wakil ketua Orang / Bulan 850.000
e.Sekretaris Orang / Bulan 750.000
f.Anggota Orang / Bulan 750.000 1.5.1.2 Yang Ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah Orang / Bulan 750.000
b.Penanggungjawab Orang / Bulan 700.000
c.Ketua Orang / Bulan 650.000
d.Wakil ketua Orang / Bulan 600.000
e.Sekretaris Orang / Bulan 500.000
f.Anggota Orang / Bulan 500.000 1.5.2 HONORARIUM SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.2.1 Yang Ditetapkan oleh sekretaris daerah
a.Honorarium ketua/ wakil Orang / Bulan ketua 250.000
b.Honorarium anggota Orang / Bulan 220.000 1.6 HONORARIUM PEMBER! KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI DAN BERACARA
1.Honorarium Pemberi Orang I 1.800.000 Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Kegiatan
2.Honorarium Beracara Orang I 1.800.000 Kegiatan 1.7 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL 1.7.1 SLTA Orang / Bulan 2.100.000 Diploma satu/ Diploma 1.7.2 dua/ Diploma tiga/Sarjana Orang / Bulan 2.400.000 Terapan 1.7.3 Sarjana (S-1) Orang / Bulan 2.600.000 1.7.4 Master (S-2) Orang / Bulan 2.800.000 1.7.5 Doktor (S-3) Orang / Bulan 3.000.000 1.8 HONORARIUM ROHANIAWAN Orang/ 400.000 Kegiatan HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN/ 1.9 MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE t NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) 1.9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jumal
a.Penanggung J awab Orang/ Terbitan 500.000 b. Orang/ Redaktur Terbitan 400.000 C. Penyunting/ Editor Orang/ Terbitan 300.000
d.Desain Grafis Orang/ Terbitan 180.000
e.Fotografer Orang/ 180.000 Terbitan
f.Sekretariat Orang/ Terbitan 150.000 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah
a.Penanggung Jawab Orang/ Terbitan 400.000 b. Orang/ Redaktur Terbitan 300.000 C. Penyunting/ Editor Orang/ Terbitan 250.000
d.Desain Grafis Orang/ Terbitan 180.000
e.Fotografer Orang/ 180.000 Terbitan
f.Sekretariat Orang/ Terbitan 150.000 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola website
a.Penanggung J awab Orang/ Bulan 500.000 b. Redaktur Orang/ Bulan 400.000
c.Editor Orang/ Bulan 400.000
d.WebAdmin Orang/ Bulan 350.000
e.Web Developer Orang/ Bulan 300.000 1.9.4 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurnal PerHalaman 200.000
b.Penulis Artikel Buletin/ Per Halaman 100.000 Majalah/ Website 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN h NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) 1.10.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar Penyusun atau Pembuat Naskah/ 150.000a. Bahan Ujian Pelajaran
b.Pengawas Ujian Orang/ Harl 240.000 Pemeriksa hasil ujian Siswa/ Mata 5.000C. Ujian 1.10.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah Penyusun atau Pembuat Naskah/ 190.000a. Bahan Ujian Pelajaran
b.Pengawas Ujian Orang/ Harl 270.000 Pemeriksa hasil ujian Siswa/ Mata 7.500C. Ujian 1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT KABUPATEN 1.11.1 Honorarium Penyusunan Per Butir Soal Butir Soal 100.000 1.11.2 Honorarium telaah butir soal
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000
b.Telaah Bahasa Soal Orang / Bulan 20.000 1.12 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1.12.1 HONORARIUM PENCERAMAH Orang per jam 1.000.000 HONORARIUM PENGAJAR YANG 1.12.2 BERASAL DARI LUAR SATUAN Orang per jam KERJA PERANGKAT DAERAH 300.000 PENYELENGGARA HONORARIUM PENGAJAR YANG PENGAJAR YANG BERASAL DARI 1.12.3 DALAM SATUAN KERJA Orang per jam 200.000 PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA 1.12.4 HONORARIUM PENYUSUNAN Per Modul MODUL DIKLAT 5.000.000 HONORARIUM PANITIA 1.12.5 PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT
a.Lama diklat s.d 5 hari: 1) Penanggungjawab Orang/ 450.000 Kegiatan 2) Ketua/ Wakil ketua Orang/ 400.000 Kegiatan 3) Sekretaris Orang/ 300.000 ( t NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp) Kegiatan 4) Anggota Orang/ 300.000 Kegiatan
b.Lama diklat 6 s.d 30 hari: 1) Penanggungjawab Orang/ 675.000 Kegiatan 2) Ketua/ Wakil ketua Orang/ 600.000 Kegiatan 3) Sekretaris Orang/ 450.000 Kegiatan 4) Anggota Orang/ 450.000 Kegiatan Lama diklat lebih dari 30 c. hari: 1) Penanggungjawab Orang/ 900.000 Kegiatan 2) Ketua/ Wakil ketua Orang/ 800.000 Kegiatan 3) Sekretaris Orang/ 600.000 Kegiatan 4) Anggota Orang/ 600.000 Kegiatan I.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH I.13.1. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
a.Pembina Orang / Bulan 3.500.000
b.Pengarah Orang / Bulan 3.000.000 C. Ketua Orang / Bulan 2.500.000
d.Wakil Ketua Orang / Bulan 2.000.000
e.Sekretaris Orang / Bulan 1.500.000
f.Anggota Orang / Bulan 1.300.000 I.13.2 SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
a.Ketua Orang / Bulan 1.000.000
b.Sekretaris Orang / Bulan 900.000
c.Anggota Orang / Bulan 600.000 I.14 HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
a.Pengurus Barang Pengelola Orang / Bulan 500.000
b.Pembantu Pengurus Barang Orang / Bulan 450.000 Pengelola C. Pengurus Barang Pengguna Orang / Bulan 400.000 # NO URAIAN BELANJA SATUAN BESARAN (Rp)
d.Pembantu Pengurus Barang Orang / Bulan 350.000 Pengguna
e.Pengurus Barang Pembantu Orang / Bulan 300.000 II. SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negen atau menghadap seorang dokter penguji Kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji Kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikut Pendidikan setara diploma S1/S2/S3; dan
i.mengikuti Pendidikan dan pelatihan Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c.efi.siensi penggunaan belanja daerah;
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.} Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/ kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh: - perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari pusat pemerintahan (Kecamatan Tahuna) ke Kecamatan Tabukan Utara maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. - perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke Kota Manado termasuk pekerjaan dinas melewati batas kota (luar kota). Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas:
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
1.U ang harian;
2.Biaya transport;
3.Biaya penginapan; dan
4.Uang representasi perjalanan dinas Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi :
a.Uang harian;
b.Uang representasi; dan
c.Biaya penginapan Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II. 11.1 SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biayaf keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi yang besarannya ditentukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan secara riil. Untuk perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transportasi dapat diberikan uang harlan dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisiensim efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang di selenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri terinci pada Tabel II.1.1 TABEL 11.1.1 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BESARAN (Rp) NO URAIAN DALAMKOTA LUAR LEBIH DARI 8 SATUAN KOTA (DELAPAN) DIKLAT JAM 1 ACEH Orang/ 360.000,00 140.000,00 110.000,00 Hari 2 SUMATERA Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 UTARA Harl 3 RIAU Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 4 KEPULAUAN Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 RIAU Harl 5 JAMBI Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 6 SUMATERA Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 BARAT Harl 7 SUMATERA Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 SELATAN Hari 8 LAMPUNG Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 9 BENGKULU Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 Harl t BESARAN (Rp) NO URAIAN DALAM KOTA LUAR LEBIH DARI 8 SATUAN KOTA (DELAPAN) DIKLAT JAM 10 BANGKA Orang/ 410.000,00 160.000,00 120.000,00 BELITUNG Hari 11 BANTEN Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 12 JAWABARAT Orang/ 430.000,00 170.000,00 130.000,00 Hari 13 D.K.I. JAKARTA Orang/ 530.000,00 210.000,00 160.000,00 Hari 14 JAWATENGAH Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 15 D.l. Orang/ 420.000,00 170.000,00 130.000,00 YOGYAKARTA Hari 16 JAWATIMUR Orang/ 410.000,00 160.000,00 120.000,00 Hari 17 BALI Orang/ 480.000,00 190.000,00 140.000,00 Hari NUSA Orang/ 18 TENGGARA 440.000,00 180.000,00 130.000,00 BARAT Hari NUSA Orang/ 19 TENGGARA 430.000,00 170.000,00 130.000,00 TIMUR Hari 20 KALIMANTAN Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 BARAT Hari 21 KALIMANTAN Orang/ 360.000,00 140.000,00 110.000,00 TENGAH Hari 22 KALIMANTAN Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 SELATAN Hari 23 KALIMANTAN Orang/ 430.000,00 170.000,00 130.000,00 TIMUR Hari 24 KALIMANTAN Orang/ 430.000,00 170.000,00 130.000,00 UTARA Hari 25 SULAWESI Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 UTARA Hari 26 GO RO NTALO Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 27 SULAWESI Orang/ 410.000,00 160.000,00 120.000,00 BARAT Hari 28 SULAWESI Orang/ 430.000,00 170.000,00 130.000,00 SELATAN Hari 29 SULAWESI Orang/ 370.000,00 150.000,00 110.000,00 TENGAH Hari 30 SULAWESI Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 TENGGARA Hari 31 MALUKU Orang/ 380.000,00 150.000,00 110.000,00 Hari 32 MALUKU UTARA Orang/ 430.000,00 170.000,00 130.000,00 Hari 33 PAPUA Orang/ 580.000,00 230.000,00 170.000,00 Hari ; BESARAN(Rp) NO URAIAN DALAMKOTA LUAR LEBIH DARI 8 SATUAN KOTA (DELAPAN) DIKLAT JAM 34 PAPUABARAT Orang/ 480.000,00 190.000,00 140.000,00 Hari 35 PAPUABARAT Orang/ 480.000,00 190.000,00 170.000,00 DAYA Hari 36 PAPUA TENGAH Orang / 580.000,00 230.000,00 170.000,00 Hari 37 PAPUA SELATAN Orang/ 580.000,00 230.000,00 170.000,00 Hari 36 PAPUA Orang/ 580.000,00 230.000,00 170.000,00 PEGUNUNGAN Hari
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. Satuan biaya uang representasi perjalanan dinas dalam negeri terinci pada Tabel 11.1.2 TABEL 11.1.2 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BESARAN (Rp) NO URAIAN LUAR DALAMKOTA SATUAN KOTA LEBIH DARI 8 JAM 1 PEJABAT NEGARA, Orang/ Hari PEJABAT DAERAH 250.000,00 125.000,00 2 PEJABAT ESELON I Orang / Hari 200.000,00 100.000,00 3 PEJABAT ESELON II Orang/ Hari 150.000,00 75.000,00 11.2 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri terinci padat Tabel 11.2 TABEL I1.2 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO URAIAN SATUAN TARIF HOTEL (Rp) KEPALA ANGGOTA PEJABAT PEJABAT DAERAH/ DPRD/ ESELON ESELONIV PIMPINAN PEJABAT III/ / GOL. Ill/ DPRD/ ESELON II GOLONGAN GOL. II & I PEJABAT IV ESELONI 1 ACEH Orang/Hari 4.420.000 3.526.000 1.533.000 770.000 2 SUMATERA Orang/Hari UTARA 4.960.000 1.100.000 699.000 2.195.000 3 RIAU Orang/Hari 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 4 KEPULAUAN Orang/Hari RIAU 5.344.000 2.318.000 1.297.000 792.000 5 JAMBI Orang/Hari 5.000.000 4.102.000 1.225.000 580.000 6 SUMATERA Orang/Hari BARAT 5.236.000 3.332.000 1.353.000 701.000 7 SUMATERA Orang/Hari SELATAN 5.850.000 3.083.000 1.995.000 861.000 8 LAMPUNG Orang/Hari 4.491.000 2.488.000 1.425.000 580.000 9 BENGKULU Orang/Hari 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.000 10 BANGKA Orang/Hari BELITUNG 3.827.000 2.838.000 1.957.000 649.000 11 BANTEN Orang/Hari 5.725.000 2.373.000 1.204.000 724.000 12 JAWABARAT Orang/Hari 5.381.000 2.755.000 1.201.000 686.000 13 D.K.I. Orang/Hari JAKARTA 8.720.000 2.063.000 992.000 730.000 14 JAWA Orang/Hari TENGAH 5.303.000 1.850.000 1.201.000 750.000 L I NO URAIAN SATUAN TARIF HOTEL (Rp) KEPALA ANGGOTA PEJABAT PEJABAT DAERAH/ DPRD/ ESELON ESELONIV PIMPINAN PEJABAT Ill/ / GOL. III/ DPRD/ ESELON II GOLONGAN GOL. II & I PEJABAT IV ESELONI 15 D.I. Orang/Hari YOGYAKARTA 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 16 JAWATIMUR Orang/Hari 4.449.000 2.007.000 1.153.000 814.000 17 BALI Orang/Hari 6.848.000 2.433.000 1.685.000 1.138.000 18 NUSA Orang/Hari TENGGARA 4.375.000 2.648.000 1.418.000 907.000 BARAT 19 NUSA Orang/Hari TENGGARA 3.750.000 1.355.000 6.88.000 TIMUR 2.133.000 20 KALIMANTAN Orang/Hari BARAT 2.654.000 1.923.000 1.125.000 538.000 21 KALIMANTAN Orang/Hari TENGAH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 22 KALIMANTAN Orang/Hari SELATAN 4.797.000 3.316.000 1.500.000 697.000 23 KALIMANTAN Orang/Hari TIMUR 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 24 KALIMANTAN Orang/Hari UTARA 4.000.000 2.735.000 1.507.000 904.000 25 SULAWESI Orang/Hari UTARA 4.919.000 2.290.000 1.207.000 978.000 26 GORONTALO Orang/Hari 4.168.000 3.107.000 1.606.000 955.000 27 SULAWESI Orang/Hari BARAT 4.076.000 3.098.000 1.344.000 704.000 28 SULAWESI Orang/Hari SELATAN 4.820.000 1.938.000 1.423.000 745.000 29 SULAWESI Orang/Hari TENGAH 2.309.000 2.027.000 1.679.000 951.000 r NO URAIAN SATUAN TARIF HOTEL (Rp) KEPALA ANGGOTA PEJABAT PEJABAT DAERAH/ DPRD/ ESELON ESELONIV PIMPINAN PEJABAT III/ / GOL. III/ DPRD/ ESELON II GOLONGAN GOL. II & I PEJABAT IV ESELON I 30 SULAWESI Orang/Hari TENGGARA 3.088.800 2.574.000 1.297.000 786.000 31 MALUKU Orang/Hari 3.467.000 3.240.000 1.059.000 667.000 32 MALUKU Orang/Hari UTARA 4.611.000 3.843.000 1.160.000 605.000 33 PAPUA Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 34 PAPUABARAT Orang/Hari 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 35 PAPUA BARAT Orang/Hari DAYA 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 36 PAPUA Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 TENGAH 37 PAPUA Orang/Hari 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000 SELATAN 38 PAPUA Orang/Hari 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000 PEGUNUNGAN III. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR. III.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau pertemuan di Luar Kantor. Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau Masyarakat} Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 ( satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut : 1). Untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2). Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan t
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullda, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri terinci pada Tabel m TABEL 111.1 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DILUAR KANTOR SETINGKAT ESELON II NO PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE Orang/ 1 DKIJAKARTA Paket 542.000 667.000 1.347.000 1.209.000 D.I Orang/ 2 YOGYAKARTA Paket 332.000 507.000 1.204.000 839.000 Orang/ 3 BALI Paket 488.000 652.000 1.569.000 1.140.000 SULAWESI Orang/ 4 UTARA Paket 450.000 550.000 1.050.000 1.000.000 Orang/ 5 GORONTALO Paket 350.000 492.000 2.088.000 842.000 SULAWESI Orang/ 6 BARAT Paket 350.000 504.000 1.101.000 854.000 SULAWESI Orang/ 7 SELATAN Paket 363.000 513.000 1.574.000 876.000 SULAWESI Orang/ 8 TENGAH Paket 400.000 582.000 1.520.000 982.000 SULAWESI Orang/ 9 TENGGARA Paket 464.000 604.000 1.171.000 1.068.000 Orang/ 10 MALUKU Paket 423.000 568.000 1.710.000 991.000 111.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fllboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada tabel 111.2 TABEL 111.2 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LOAR KANTOR FULLDAY/ RESIDENCE NO PROVINSI SATUAN HALFDAYDI FULLBOARD DALAMKOTA DI DALAM KOTA 1 DKI JAKARTA Orang/ Hari 180.000 130.000 180.000 2 D.I YOGYAKARTA Orang/ Hari 140.000 100.000 140.000 3 BALI Orang/ Harl 160.000 115.000 160.000 4 SULAWESI UTARA Orang/ Harl 130.000 95.000 130.000 5 GORONTALO Orang/ Hari 130.000 95.000 130.000 6 SULAWESI BARAT Orang/ Hari 120.000 85.000 120.000 SULAWESI 7 SELATAN Orang/ Harl 150.000 105.000 150.000 SULAWESI 8 TENGAH Orang/ Hari 130.000 95.000 130.000 SULAWESI 9 TENGGARA Orang/ Harl 130.000 95.000 130.000 10 MALUKU Orang/ Hari 120.000 85.000 120.000 IV. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas terinci pada Tabel IV. f 42- TABEL IV SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) KENDARAAN DINAS PEJABAT 1 Pejabat Eselon I Unit 878.913.000 2 Pejabat Eselon II Unit 602.581.000 KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT) \ 1 Pickup Unit 255.700.000 2 Minibus Unit 376.452.000 3 Double Gardan Unit 577.008.000 KENDARAAN OPERASIONAL BUS 1 Roda 4 dan/ atau Bus Kecil Unit 498.810.000 2 Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit 768.820.000 3 Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit 1.268.200.000 KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA} 1 Operasional Unit 36.558.000 2 Lapangan Unit 36.670.000 KENDARAAN LISTRIK BERBASIS BATERAI 1 Pejabat Eselon II Unit 746.110.000 2 Kendaraan operasional kantor Unit 430.080.000 3 Kendaraan Roda Dua Unit 28.000.000 BUPATI KEPULAUAN SANGIHE, { LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH STANDAR HARGA SATUAN YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN DAPAT DILAMPAUI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: I. SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara professional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada tabel I. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator atau pembawa acara professional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran honor narasumber, moderator atau pembawa acaras sebagaimana diatur pada table I sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran rii1 (pembiayaan secara at cost). � TABEL I HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Honorarium Narasumber Orang/Jam 1.700.000 2 Honorarium Moderator Orang/Kegiatan 1.000.000 3 Honorarium Pembawa Acara Orang/Kegiatan 750.000 II. SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI II.1 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran.
1.Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
2.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam table II.l, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Besaran satuan biaya tiket terinci pada tabel II.1 dan tabel II.2. V, TABEL II. 1 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) ASAL MANADO NO KOTA TUJUAN (pp) SATUAN TIKET (Rp) BISNIS EKONOII 1 BALIKPAPAN Orang/ Perjalanan 15.702.000 7.295.000 2 BANDAR LAMPUNG Orang/ Perjalanan 11.199.000 5.305.000 3 BATAM Orang/ Perjalanan 13.413.000 6.482.000 4 BIAK Orang/ Perjalanan 11.734.000 6.353.000 5 DENPASAR Orang/ Perjalanan 7.851.000 4.278.000 6 JAKARTA Orang/ Perjalanan 10.824.000 5.102.000 7 BANDAACEH Orang/ Perjalanan 15.798.000 7.926.000 8 JAMBI Orang/ Perjalanan 12.707.000 6.097.000 9 JAYAPURA Orang/ Perjalanan 22.109.000 11.263.000 10 YOGYAKARTA Orang/ Perjalanan 10.536.000 5.722.000 11 KUPANG Orang/ Perjalanan 11.648.000 6.140.000 12 MAKASAR Orang/ Perjalanan 5.327.000 2.909.000 13 MALANG Orang/ Perjalanan 13.167.000 6.311.000 14 MATARAM Orang/ Perjalanan 8.717.000 4.738.000 15 PANGKAL PINANG Orang/ Perjalanan 12.097.000 5.808.000 16 MEDAN Orang/ 15.552.000 7.316.000 Perjalanan 18 PADANG Orang/ 14.012.000 6.546.000 Perjalanan 19 PALEMBANG Orang/ 12.504.000 5.926.000 Perjalanan NO KOTA TUJUAN (pp) SATUAN TIKET (Rp) BISNIS EKONOMI 20 PEKANBARU Orang/ 14,055.000 6.599.000 Perjalanan 21 PONTIANAK Orang/ 12.953.000 6.396.000 Perjalanan 22 SEMARANG Orang/ 12.504.000 5.851.000 Perjalanan 23 SOLO Orang/ 12.504.000 5.990.000 Perjalanan 24 SURABAYA Orang/ 9.937.000 5.262.000 Perjalanan 25 TIMIKA Orang/ 16.183.000 8.995.000 Perjalanan Transportasi Kapal laut 1 MANADO Orang/ Perjalanan 800.000 400.000 \ TABEL I1.2 UANG TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA KECAMATAN TUJUAN BESARAN NO SATUAN TRANSPORT (PP) 1 TAHUNA Orang/ 50.000 Perjalanan 2 TAHUNA TIMUR Orang/ 50.000 Perjalanan 3 TAHUNA BARAT Orang/ 50.000 Perjalanan 4 KENDAHE Orang/ 75.000 Perjalanan 5 MANGANITU Orang/ 75.000 Perialanan 6 TABUKAN TENGAH Orang/ 100.000 Perjalanan 7 TABUKAN UTARA Orang/ 100.000 Perialanan 8 TABUKAN SELATAN Orang/ 150.000 Perjalanan 9 TABUKAN SELATAN Orang/ 175.000 TENGAH Perjalanan 10 TABUKAN SELATAN Orang/ 200.000 TENGGARA Perjalanan 11 TAMAKO Orang/ 175.000 Perjalanan 12 MANGANITU SELATAN Orang/ 200.000 Perjalanan 13 TATOARENG Orang/ 200.000 Perjalanan 14 NUSA TABUKAN Orang/ 150.000 Perjalanan 15 MARORE Orang/ 500.000 Perjalanan
1.Untuk keeamatan kepulauan (kee. Tatoareng, Kee. Nusa Tabukan, Kee. Marore termasuk Pulau Lipang dan Pulau Kawaluso Kee. Kendahe) uang transportasi menyesuaikan dengan harga riil tiket taksi laut/ kapal antar pulau dengan pertanggumgjawaban seeara at cost (biaya riil) termasuk transport antar pulau dalam keeamatan.
2.Dalam hal tidak menggunakan taksi laut/ kapal dapat menggunakan biaya sewa angkutan yang besarannya di atur pada SSH sewa angkutan laut. II.2 BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya taksi atau moda transportasi lainnya dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan : a) Keberangkatan
1.Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara Pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan;
2.Dari bandara, Pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan; b) Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, Pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, Pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, Pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
1.Biaya taksasi perjalanan dinas dalam negen berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
2.Pembiayaan taksasi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam tabel II.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Besaran satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri terinci pada tabel 11.2 TABEL I1.2 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO PROVINSI SATUAN BESARAN (Rp) 1 ACEH Orang/ Kali 127.000 2 SUMATERA UTARA Orang/ Kali 308.000 3 RIAU Orang/ Kali 101.000 4 KEPULAUAN RIAU Orang/ Kali 165.000 5 JAMBI Orang/ Kali 147.000 6 SUMATERA BARAT Orang/ Kali 190.000 7 SUMATERA SELATAN Orang/ Kali 179.000 8 LAMPUNG Orang/ Kali 168.000 9 BENGKULU Orang/ Kali 109.000 10 BANGKA BELITUNG Orang/ Kali 97.000 11 BANTEN Orang/ Kali 536.000 12 JAWABARAT Orang/ Kali 200.000 13 D.K.I JAKARTA Orang/ Kali 256.000 14 JAWATENGAH Orang/ Kali 108.000 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/ Kali 267.000 16 JAWATIMUR Orang/ Kali 233.000 17 BALI Orang/ Kali 227.000 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/ Kali 231,.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/ Kali 116.000 20 KALIMANTAN BARAT Orang/ Kali 171.000 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/ Kali 134.000 22 KALIMANTAN SELATAN Orang/ Kali 180.000 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/ Kali 533.000 24 KALIMANTAN UTARA Orang/ Kali 218.000 25 SULAWESI UTARA Orang/ Kali 138.000 NO PROVINSI SATUAN BESARAN (Rp) 26 GORONTALO Orang/ Kali 265.000 27 SULAWESI BARAT Orang/ Kali 313.000 28 SULAWESISELATAN Orang/ Kali 187.000 29 SULAWESI TENGAH Orang/ Kali 165.000 30 SULAWESI TENGGARA Orang/ Kali 171.000 31 MALUKU Orang/ Kali 288.000 32 MALUKU UTARA Orang/ Kali 215.000 33 PAPUA Orang/ Kali 513.000 34 PAPUABARAT Orang/ Kali 236.000 34 PAPUA BARAT DAYA Orang/ Kali 236.000 34 PAPUA TENGAH Orang/ Kali 513.000 34 PAPUA SELATAN Orang/ Kali 513.000 34 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/ Kali 513.0 III. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang di gunakan untuk Menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.Rapat koordinasi Tingkat kepala daerah atau setara yang pesertanya menterim eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan unit SKPD dalam lingkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, Kementerian negara, Lembaga lainnya, instansi pemerintahm dan/ atau Masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat terinci pada Tabel III. � TABELIII SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT BESARAN (Rp) NO PROVINSI SATUAN KUDAPAN MAKAN {SNACK) 1 RAPAT KOORDINASI Orang/ Kali TINGKAT KEPALA Rpll0.000 Rp49.000 DAERAH/ SETARA 2 RAPATBIASA Orang/ Kali RpSS.000 Rp26.000 IV. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN IV.1 SATUAN BIAYA GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/ atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/ atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel IV. L/ IV.2 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk Menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan daftar inventaris; dan/ atau 2) Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas terinci pada tabel IV IV.3 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer/ notebook printer, AC Split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel l TABEL IV SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) IV.2.1 PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN 1 Pemeliharaan Gedung m2/tahun Bertingkat 187.000 2 Pemeliharaan Gedung Tidak m2/tahun Bertingkat 157.000 3 Halaman gedung/ bangunan m2/tahun kantor 10.000 IV.2.2 PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS 1 Kepala Daerah/ Ketua DPRD Unit/Tahun 45.670.000 2 Anggota DPRD Unit/Tahun 44.010.000 3 Pejabat eselon II Unit/Tahun 42.240.000 IV.2.3 PEMELIHARAAN KENDARAAN OPERASIONAL 1 RodaEmpat Unit/Tahun 37.270.000 2 Double Gardan Unit/Tahun 39.410.000 3 Roda Dua Unit/Tahun 5.030.000 IV.2.4 PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 6 DAN SPEED BOAT 1 Roda6 Unit/Tahun 37.110.000 2 Speed boat Unit/Tahun 20.240.000 IV.2.5 PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS LISTRIK BERBASIS BATERAI 1 Pejabat Eselon II Unit/Tahun 10.900.000 2 Kendaraan operasional Unit/Tahun 10.460.000 kantor 3 Kendaraan Roda dua Unit/Tahun 3.200.000 IV.2.5 PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun 80.000 2 Personal Computer/ Unit/Tahun Notebook 730.000 3 Printer Unit/Tahun 690.000 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Genset lebih kecil dari 50 Unit/Tahun KVA 7.190.000 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 7 Gens et 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 NO URAIAN SATUAN BESARAN(Rp) 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 11 Genset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun 25.620.000 17 Genset 500 KVA Unit/Tahun 31.770.000 BUPATI KEPULAUAN SANGIHE, LTHUNGARI