1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
2.Bupati adalah Bupati Kepulauan Sangihe. urusan sebagai Daerah kewenanganmenjadi pemerintahan pelaksanaan penyelenggaraunsur Pemerintah Daerah adalah Bupati yang mem1mp1n pemerintahan yang Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu 3. Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan diwajibkanperundang-undangan melakukan pembayaran retribusi untuk atas pelayanan jasa umum.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik negara, atau Badan usaha milik Daerah, atau Badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya,y %, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutar adalah suatu rangkaian kegiatar mulai dari penghimpunan data objek darl subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta Pengawasan Penyetoramya.
9.Retribusi Pelayanan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayalan persampahan/ kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerai.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, baik yarrg berasal dari kegiatan rumah tangga, yang berasal dari kawasan pemukimarl, kawasan komersial, kawasal industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum atau fasilitas lainnya tidak termasuk tinja dan sampal. spesiirk. 1 1. Tempat Penampungan SaInpaI. Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat untuk menampung sampah sebelum sampah tersebut diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sarnpah terpadu dan/atau tempat pemrosesan akhir.
12.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara arrlan bagi manusia dal lingkungan. 13- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.Iyq termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta Pengawasan Penyetorannya.
9.Retribusi Pelayanan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/ kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, baik yang berasal dari kegiatan rumah tangga, yang berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum atau fasilitas lainnya tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
11.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat untuk menampung sampah sebelum sampah tersebut diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu dan/ atau tempat pemrosesan akhir.
12.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
13.Surat Ketetapan Retribusi selanjutnya disingkat SKRD Daerah adalah yang surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.y$,
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah l,ebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB ada_lah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaral Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retdbusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihal Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratil berupa bunga dan/atau denda.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilatukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Instarsi Pemungut adalah Perangkat Daerah yang melalmkan pemungutan Retribusi Daerah.