menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4183);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); / 3.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6322);
4.PeraturanPresidenNomor33Tahun2020TentangStandar HargaSatuanRegional(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2020Nomor57); MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGSTANDARBIAYA MASUKAN TAHUN2025. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupatiini yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenKepulauanTalaud. 2.BupatiadalahBupatiKepulauanTalaud.
3.PemerintahDaerah adalahBupatisebagaiunsur penyelenggarapemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadikewenangan Daerahotonom. 4.PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraanurusan pemerintahanolehPemerintahDaerahdandewanperwakilan rakyatDaerahmenurutasasotonomidantugaspembantuan denganprinsipotonomiseluas-luasnyadalamsistemdan prinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945.
5.PerangkatDaerahyang selanjutnyadisingkatPDadalahunsur pembantuBupati dandewanperwakilanrakyatDaerahdalam penyelenggaraan urusanpemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerah. 6.StandarBiayaMasukanyang selanjutnyadisingkatSBM adalah satuanbiayayang ditetapkan untukdigunakandalam j penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
7.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
8.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PD yang dipimpinnya.
9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
13.Pegawai Non-ASN adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
14.Pejabat Yang Berwenang adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala PD/kantor/unit kerja/KPA serta pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA di lingkungan Pemerintah Daerahf
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada PD.
17.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah pada PD.
18.Pengurus Barang Milik Daerah adalah pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
19.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada PD.
20.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau pengadaan secara elektronik.
21.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
22.Kelompok Kerja Pernilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.