menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud; Mengingat: l. 2. 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a183); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerl'a Menjadi Undang-Undang (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2020 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2O2l ter.tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagt Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2021 Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2O2O TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2O20 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2020 Nomor l4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2O2l Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4183);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2020 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2021 Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2020 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 202 I Nomor 2) diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Talaud.
2.Bupati adalah Bupati Kepulauan Talaud.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusall pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas Sosial adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5.Kepala Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Daerah.
6.Pemerintah Kelurahan/Desa adalah lurah/kepala desa, kepala lingkungan / kepala dusun, dan aparat kelurahan di Daerah.
7.Penduduk adatah setiap orang yang bertempat tinggal di Daerah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.
8.Keluarga adalah sekumpulan orang yang memiliki hubungan kekerabatan baik karena perkawinan, kelahiran, atau hubungan sosial lainnya.
9.Santunan kematian yang selanjutnya disebut Santunan adalah bantuan uang tunai dari Pemerintah Daerah kepada keluarga dari penduduk yang meninggal dunia.
10.Ahli waris adalah suami, istri, anak, dan/atau orang tua. I 1. Penerima Santunan adalah Ahli Waris atau diwakili oleh Perangkat Kelurahan/Desa. tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2021 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: