menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 SALINAN Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
6.Peraturan Bupati Klaten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025 Nomor 40); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025 Nomor 16) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 17 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025 Nomor 17);
b.Nomor 40 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025 Nomor 40); diubah sebagaimana tecantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 30 Januari 2026 BUPATI KLATEN, Cap ttd HAMENANG WAJAR ISMOYO Diundangkan di Klaten pada tanggal 30 Januari 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAKA PURWANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2026 NOMOR 1 Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd SRI RAHAYU