menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 SALINAN tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 240);
6.Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023 Nomor 63); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 63 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2023 Nomor 63) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :