DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp3.097.704.837.282,00 (tiga trilyun sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp23.317.261.328,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp3.121.022.098.610,00 (tiga trilyun seratus dua puluh satu miliar dua puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…