1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pola Tanam adalah ketentuan tentang pengaturan urutan jenis tanaman yang akan ditanam pada suatu Daerah irigasi dalam waktu satu tahun tanam atau lebih.
6.Tata Tanam adalah suatu perencanaan atau penyusunan penggunaan tanah sawah berIrigasi dengan memperhatikan sistem pengaturan tanaman dalam satu Daerah irigasi dalam jangka waktu satu tahun lebih untuk tujuan usaha pertanian pada musim penghujan/kemarau.
7.Rencana Tata Tanam adalah ketentuan tentang lokasi, luas dan jenis tanam yang direncanakan untuk tanam di dalam suatu daerah irigasi tertentu untuk satu tahun tanam serta jadwal mulai dan berakhirnya masa tanam dan masing-masing jenis tanam yang bersangkutan.
8.Masa Tanam yang selanjutnya disingkat MT adalah masa untuk menanam padi, tebu dan polowijo baik musim penghujan maupun musim kemarau yang terbagi atas masa tanam pertama, masa tanam kedua dan masa tanam ketiga.
9.Masa Tanam Pertama yang selanjutnya disingkat MT.1 adalah Masa Tanam kesatu untuk tanaman padi yang dilaksanakan mulai bulan November dan panen dilaksanakan paling lambat pada pertengahan bulan Februari, yang pemberian airnya di musim penghujan.
10.Masa Tanam Kedua yang selanjutnya disingkat MT.2 adalah Masa Tanam kedua untuk tanaman padi yang dilaksanakan mulai bulan Maret dan panen dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juni, yang berarti pemberiaan airnya di antara musim penghujan dan musim kemarau.
11.Masa Tanam Ketiga yang selanjutnya disingkat MT.3 adalah Masa Tanam ketiga untuk tanaman polowijo yang dilaksanakan mulai bulan Juli dan panen dilaksanakan paling lambat pada bulan September, yang pemberian airnya melalui jaringan irigasi.
12.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
13.Daerah Irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
14.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
15.Petak Tersier adalah bagian dari petak Irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapat Air Irigasi melalui saluran tersier yang sama.
16.Sistem Giliran adalah suatu sistem yang mengatur pemberian Air di musim kemarau atau musim penghujan antara tanaman padi, tebu, polowijo dan tanaman lain yang disebabkan kurangnya ketersediaan Air.
17.Faktor kebutuhan Air untuk tanaman yang selanjutnya disebut Faktor “K” adalah perbandingan Q (Debit Air) tersedia dibanding Q (Debit Air) kebutuhan Air tanaman waktu tertentu di lahan/sawah.
18.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
19.Kelompok petak lahan/sawah adalah sekumpulan lahan/sawah yang berada di Petak Tersier.