1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Bupati adalah Bupati Klaten.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
5.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
6.Kepala UKPBJ adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
7.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Klaten.
8.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia yang selanjutnya disingkat Kepala BPKPSDM adalah Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Kabupaten Klaten.
9.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Pegawai Negeri Sipil adalah semua Pegawai Negeri Sipil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yang memiliki atau belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan dan membantu pengadaan barang/jasa.
12.Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman, sikap, perilaku, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang/jasa.
13.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima ,hasil pekerjaan.
14.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang..
15.Jasa konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
16.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
17.Pelanggaran adalah segala bentuk tindakan berupa ucapan, tulisan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan kode etik.
18.Terlapor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
19.Pelapor adalah setiap orang/badan hukum karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran kode etik.
20.Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
21.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. 22.Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik adalah Majelis yang menilai norma perilaku pelaku pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.