1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut AMPL adalah pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi.
5.Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut dengan RAD-AMPL Tahun 2025- 2029 adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung pencapaian Universal Acces tahun 2019 dan Sustainable Development Goal’s tahun 2030.
6.Perangkat Daerah terkait adalah Perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan RAD-AMPL Tahun 2025- 2029.
7.Kepala Perangkat Daerah terkait adalah Kepala Perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan RAD- AMPL Tahun 2025-2029.
8.Sustainable Development Goal’s yang diterjemahkan sebagai Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (TPB) ini mengupayakan perubahan-perubahan signifikan pada setiap aspek kehidupan. Hal tersebut harus berlandaskan pada hak asasi manusia dan kesetaraan, sehingga pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dapat tercapai. Prinsip utama yang diangkat TPB adalah no-one left behind, tidak ada siapa pun yang boleh tertinggal. Maka, dalam implementasi TPB pun harus mengedepankan nilai universal, integrasi, dan inklusif.
9.Sumber Air Minum Yang Layak adalah air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya yang meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan.
10.Sumber Air Minum Tidak Layak adalah sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya yang mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase.
11.Fasilitas Sanitasi Yang Layak adalah sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia yang mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik, termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos.
12.Fasilitas Sanitasi Yang Tidak Layak adalah toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.
13.Pendekatan Berbasis Masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.
14.Pendekatan Berbasis Lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta.
15.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
16.Indikator SPM Bidang Air Minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari.
17.Indikator SPM Bidang Sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60%, dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5%.
18.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
19.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
20.Isu Strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan.
21.Arah Kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
22.Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
23.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
24.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
25.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
26.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
27.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
28.Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat Pamsimas adalah program yang bertujuan meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban).
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.