Calon pegawai tugas belajar yang dinyatakan lulus lembaga pendidikan dan/ a tau pihak ketiga sesuai rekomendasi, melengkapi berkas:
a.surat pengantar usulan tugas belajar dari kepala PD;
b.surat keterangan lulus lembaga pendidikan;
c.surat rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar;
d.surat persetujuan istri/ suami bagi PNS yang sudah berkeluarga;
e.surat pernyataan siap mengabdi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali masa tugas belajar terhitung sejak menyelesaikan pendidikan bagi PNSyang mengikuti Togas Belajar;
f.surat pemyataan bersedia mengembalikan bantuanbiaya Pendidikan yang telah diterima jika mengundurkan diri dan/ atau tidak mampu menyelesaikan Pendidikan bagi PNSTogas Belajar;
g.surat pernyataan sanggup menanggung pembiayaan selama mengikuti Pendidikan bagi Togas Belajar dengan pembiayaan mandiri;
h.surat perjanjian tugas belajar;
1.surat keputusan jabatan terakhir dan dokumenpenilaian angka kredit terakhir bagi calon pegawai tugas belajar yang mendudukijabatan fungsional; dan J. kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi persyaratan lembaga pendidikan dan/ atau pihak ketiga.