menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4/ Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
13.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
14.Peraturan Bupati Kolaka Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 26); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI KOLAKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2025 Pasal I Lampiran Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 21) diubah dan selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka. Ditetapkan di Kolaka pada + gga1 06 {gt#g of BUP I KOLAKA, AMR Diundangkan di Kolaka pada tanggal PJ.SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN KOLAKA, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2025 NOMOR ., LAMPIRAN PERA TU RAN BUPATI KOLAKA NOMOR (aTAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2025 NO URAIAN KELOMPOK BARANG URAIAN BARANG SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN KET. 1 2 3 4 5 6 7 1 Bahan Bangunan dan Konstruksi Pemeliharan Lapangan Gelora 45 dan . Kegiatan 150.000.000,00 LapanganKonggoasa 2 Bahan Bangunan dan Konstruksi Pemeliharan Lapangan Gelora 45 dan Kegiatan 100.000.000,00 Lapangan Konggoasa 3 Alat Listrik Perbaikan Jaringan Instalasi Listrik Rumah . Paket 100.000.000,00 Adat - 4 ersediaan untuk Dijual/Diserahkan Pemb. Tangki Septik Skala Individual . Unit 8.000.000,00 Kepada Masyarakat Perkotaan 5 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Pemb. Tangki Septik Skala Individual . Unit 8.000.000,00 Kepada Masyarakat Perdesaan 6 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Pembangunan Lantai jemur Konvensional . Paket 90.000.000,00 Kepada Masyarakat 7 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Pembangunan Lantai jemur Komersil . Paket 180.000.000,00 Kepada Masyarakat 8 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Rehabilitasi Fasad (Listplank) Kawasan Paket 395.500.000,00 Kepada Masyarakat Ngapa (Sharing APBD) 9 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Jasa Perencanaan Pembangunan Jalan . Paket 156.000.000,00 Kepada Masyarakat Usaha tani '" Persediaan untuk DijualDiserahkan Jasa Pengawasan Pembangunan Jalan . Paket 117 000.000,00 epada Masyarakat Usaha tani - 11 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Jasa Pengawasan Pembangunan lrigasi . Paket 72.000.000,00 Kepada Masyarakat 12 Persediaan untuk DijualDiserahkan Jasa Perencanaan Pembangunan lrigasi . Paket 96.000.000,00 Kepada Masyarakat 13 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Jasa perencanaan pembangunan JUT . Paket 156.000.000,00 Kepada Masyarakat 14 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Kegiatan Penunjang OAK Paket 60.000.000,00 Kepada Masyarakat 15 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Kegiatan Penunjang OAK Paket 218.504.000,00 Kepada Masyarakat 16 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Belanja Pengecatan Rumah (DAU) Paket 113 245 322,00 Kepada Masyarakat 17 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Peningkatan JUT M 250.000,00 Kepada Masyarakat 18 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Perencanaan Peningkatan JUT Kegiatan 3.730.000.00 Kepada Masyarakat 19 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Pengawasan Peningkatan JUT Kegiatan 2797 500.00 Kepada Masyarakat 20 Persediaan untuk DijuaVDiserahkan Pembangunan Deuker Paket 93.250.000,00 Kepada Masyarakat 1901 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Golongan I Dan II (Pomalaa) 1 Hari Orang I 450.000,00 Kali 1902 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Bupati/Wakil Bupat/Ketua DPRD (Kee. 1 Hari Orang I 625.000,00 Wolo, Kec Polinggona, Kee. Walubangga) Kali 1903 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Eselon 111/Golongan IV (Kec. Wolo, Kec 1 Hari Orang I 500.000,00 Polinggona, Kee. Walubangga) Kali 1904 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Eselon IV/Golongan Ill (Kec. Wolo, Kec. 1 Hari Orang I 500.000,00 Polinggona, Kee. Walubangga) Kali 1905 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Golongan I Dan II (Kec. Wolo, Kec. 1 Hari Orang/ 500.000,00 Polinggona, Kee. Walubangga) Kali 1906 Beban Perjalanan Dinas Dalam Kola Eselon II/ Anggola DPRD (Kee. Wolo, Kee. 1 Hari Orang I 575.000,00 Polinggona, Kec. Watubangga) Kali BUPATIKO KA p· Sos • 4 v----� . 'psis Tc m AMRI