a Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga
a.Satuan biaya uang harian;
b.Satuan biaya uang representasi;
c.Satuan biaya penginapan.
3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor; dan I. SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan perundang-undangan meliputi: 1 . 1 Honoraium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai:
1.1. 1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran; 1 . 1 . 2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
1.1. 3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; 1 . 1 . 4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
l.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan - 5 peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dirnaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan:
1.besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola.
2.besaran honorarium sebagaimana dirnaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang . . mas1g-mas1g.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan:
1.tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melirnpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
2.besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran.
3.dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melirnpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterirna paling tinggi 50% (lirna puluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan:
1.dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan se bagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah.
2.besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilirnpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran.
3.dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterirna paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1 . honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2.besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. - 6
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
1.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penenmaan bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud j . jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1 . 2 . 1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/ jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/ jasa. 1.2.2 HonorariumKelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Peraturan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terin tegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. 1.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4 - 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1 .4 . 1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber a tau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber / pembahas. 1.4.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan clan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. 1.4.3 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ a tau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workslwp, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non-aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. - 8 Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provmsl, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000 (enamjuta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan
1.5 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran ( output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatifuntuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antarsatuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temperer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak - 9 terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.6 Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1 . 7. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggara ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerin tah daerah. 1.8 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1.9 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jurnlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.10.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; - 1 0 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, clan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Ditetapkan di Kolaka padartanggal 0 #tr 6¢ BU TI KOLAKA, · , LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR [05TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENT ANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG / JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2025 NO URAIAN KELOMPOK BARANG URALAN BARANG SPESIFIKASL SATUAN HARGA SATUAN KET 1 2 3 4 5 6 7 , Bahan Bangunan dan Konstruksi Plint granit hitam Buah 55.000,00 2 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sprinkler . Buah 55.000,00 3 Bahan Bangunan dan Konstruksi Shok Drat . Buah 39.000,00 4 Bahan Bangunan dan Konstruksi Double Nepel (galvanis) @ 1/2 Inc . Buah 179.000,00 Bahan Bangunan dan Konstruksi Double Nepel (galvanis) @ 1/2 Inc Power . Buah 35.000,00 6 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Eiben (galvanis) @ 1 n c Swallow . Buah 34.000,00 7 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Eiben (galvanis) @ 1lnc Power . Buah 7.000,00 8 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Eiben (galvanis) @ 1 Inc . Buah 18.000,00 9 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 3/4 Inc SwallowI Buah 24.000,00 10 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 3/4 Inc Power . Buah 5.000,00 11 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 3/4 Inc . Buah 20.000,00 12 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 1/2 Inc Swallow Besi Buah 122.000,00 13 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 1/2 Inc Swallow Plastik Buah 5.000,00 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 1/2 Inc Besi Buah 23.000,00 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bosch Elbon (galvanis) @ 1/2 Inc Plastik Buah 4.000,00 16 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 2 Inc Swallow . Buah 335.000,00 17 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 2 Inc Swallow . Buah 364.000,00 18 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis)@ 2 Inc Swallow Plastik Buah 22.000,00 19 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 1 Inc Swallow . Buah 185.000,00 20 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock TS (PVC)@ 1/2 Inc Swallow . Buah 109.000,00 21 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 1/2 Inc Swallow Besi Buah 49.000,00 22 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 1/2 Inc Swallow Plastik Buah 4.000,00 23 Bahan Bangunan dan Konstruksi Sock (galvanis) @ 3/4 Inc Swallow . Buah 4.000,00 24 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 3 Inc swallow . Buah 311.000,00 25 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 2 Inc Onda . Buah 90.000,00 26 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 2 Inc swallow Buah 223.000,00 27 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 2 Inc Onda Besi Kuningan Buah 1.291.000,00 28 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 1 1/2 Inc Viper Buah 74.000,00 29 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 1 1 2 Inc swallow . Buah 171.000,00 30 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 1 1 2 Inc Onda . Buah 135.000,00 31 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 1 Inc Viper . Buah 35.000,00 32 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 1 Inc swallow . Buah 262.000,00 33 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa @ 3/4 Inc swallow Besi Buah 224.000,00 34 Bahan Bangunan dan Konstruksi Stop kran biasa@ 1/2 Inc . Buah 106.000,00 35 Bahan Bangunan dan Konstruksi Water Moor GI Uk. 3/4 Inc . Buah 51.000,00 s7 pr. ts 6Ko A A S . ale-a n kAio . AH e T . 14796 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Bupati Orang I Kali 150.000.000,00 Negeri 14797 Beban Perjalanan Dinas Biasa--Luar Wakil Bupati Orang I Kali 125.000.000,00 Negeri 14798 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Perjalanan Dinas Biasa-Luar Negeri Orang I Kali 64.290.000,00 Negeri (Amerika Serikat) 14799 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Uang Harian Pejabat pemda Orang I Kali 47.811.078,00 Negeri 14800 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Uang Harian Eselon II Orang I Kali 43.426.656,00 Negeri 14801 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Uang Harian Eselon IV Orang I Kali I 38.415.888,00 Negeri 14802 Beban Perjalanan Dinas Biasa-Luar Tiket Pesawat Pulang-Pergi (Belanda) Orang I Kali 33.571.800,00 Negeri BUPA' OLAKA --'i I d 3l. SckoA A l • ¥ hip om