Tim Pengelola Risiko Korupsi melakukan sosialisasi mengenai keberadaan sistem pelaporan korupsi dan perlindungan pelapor kepada pegawai dan stakeholder melalui papan pengumuman, pamflet, baliho, spanduk, standing banner, sticker, atau website organisasi.
a.organisasi memberikan perlindungan kepada pelapor informasi kejadian kecurangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . perlindungan kerahasiaan atas identitas pelapor;
22.perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor;
3.perlindungan dari mutasi (pemindahan), pemecatan, penurunan pangkat dan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, tekanan dan tindakan fisik;
4.perlindungan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya; dan
5.Memberikan informasi pelapor mengenai hasil penanganan pengaduan kejadian kecurangan. Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada pelapor; dan b.jika diperlukan, pimpinan organisasi atau Tim Pengelola Risiko Korupsi dapat meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Karban. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka.
p.<&kw«karts Dael AK,rle df<as.r ulu lnpekhur D»era Pl. Kolo, tukuu ngpekhor ebah tun Dit apkan di Kolaka a tanggal 4 plolar 0 ATI KOLAK~, AM I Diundangkan di Kolaka pada tanggal 64 r AKBAR BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2025 NOMOR I 0