Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Bupati adalah Bupati Kolaka.
2.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka.
4.Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerin tahan.
5.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
6.melaksanakan tugas Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
7.Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan Desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan desa. 1 1 . Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
13.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau yang selanjutnya di singkat APIP adalah Aparat Pengawasan 0 0 - 3 Intern Pemerintah terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lnspektorat Daerah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
17.Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) adalah dana yang bersumber dari realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang diperuntukan bagi Desa.
18.Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDM adalah bagian dari ADD yang dialokasikan kepada Desa dengan besaran yang sama setiap desa.
19.Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada desa dengan besaran sesuai dengan hasil penghitungan atas variabel-variabel yang ditetapkan.
20.Alokasi Dana Desa Khusus yang selanjutnya disingkat ADDK merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada desa dengan berdasarkan hasil pertimbangan penghitungan atas variable percepatan penyampaian laporan bulanan yang ditetapkan. 2 1. Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengelu aran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
22.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah merupakan rencana pembangunan desa dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun kedepan.
24.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan Rencana Pemerintah Desa dalam Jangka Pendek (tahunan) desa sebagai penjabaran dari RPJMDes.