menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); - 2
3.Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); - 3
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 1 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 1 1 ) ; 1 1 . Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 12). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2025 Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025 diubah : A. Ketentuan Pasal 3 peraturan Bupati Kolaka diubah sehingga menjadi: