menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Kepada Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Terlantar Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran - 2 Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA LANJUT USIA TERLANTAR DAN PENY ANDANG DISABILITAS TERLANTAR YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH