1.Bupati adalah Bupati Kolaka.
2.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka.
3.Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
4.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGTATA CARAPENGALOKASIAN DAN PENYALURANALOKASIDANA DESA SERTA ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI SETIAP DESA TAHUNANGGARAN2025. Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
4.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Menetapkan pemerintahan desa.
11.APIPadalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terdiri dari Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (SPKP), Inspektorat Pemerintah Kabupaten yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta. penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan;
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
10.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat SPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan melaksanakan tugas Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
5.Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan Desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usml, dan/.at;;i.u hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan desa.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. bersumber dari realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang diperuntukan bagi Desa.
16.Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDMadalah bagian dari ADDyang dialokasikan kepada Desa dengan besaran yang sama setiap desa.
17.Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada desa dengan besaran sesuai dengan hasil penghitungan atas variabel-variabel yang ditetapkan.
18.Alokasi Dana Desa Khusus yang selanjutnya disingkat ADDK merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada desa dengan berdasarkan hasil pertimbangan penghitungan atas variable percepatan penyampaian laporan bulanan yang ditetapkan.
19.Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
20.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah merupakan rencana pembangunan desa dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun kedepan.
22.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDes merupakan Rencana Pemerintah Desa dalam Jangka Pendek (tahunan) desa sebagai penjabaran dari RPJMDes. Daerah yang dana yang 15.
14.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi selanjutnya dismgkat BHPRD adalah