( 1 ) BUD melakukan transfer dari kas umum daerah ke rekening bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu sebesar dana dalam otorisasi pencairan kas yang telah diterbitkan.
(2)Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) untuk permohonan kebutuhan LS Alokasi Dana Desa dan sumbangan pihak ketiga.
(3)BUD melakukan transfer dari kas umum daerah ke rekening penyedia barang dan jasa, kelompok masyarakat pelaksana swakelola, penerima subsidi, penerima bantuan sosial, penerima hibah, penerima belanja transfer serta penerima belanja tak terduga dan penerima pembiayaan pengeluaran sebesar dana dalam otorisasi pencairan kas yang telah diterbitkan.
(4)Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan, BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D gaji dan tunjangan paling lambat 3 (tiga) hari jerja sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(5)SP2D gaji dan tunjangan yang sudah diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD, selanjutnya disampaikan ke Bank RKUD paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(6)Bank RKUD memproses pencairan SP2D dari RKUD untuk dipindahbukukan ke rekening penerima gaji dan tunjangan setiap tanggal 1 (satu), sesuai dengan daftar yang disampaikan Bendahara Pengeluaran.
(7)Pembayaran gaji dan tunjangan khusus bulan Januari menyesuaikan dengan jadwal pengesahan DPA-SKPD dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
4.Ketentuan huruf B dan huruf C Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Bupati memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Kolaka. Ditetapkan di Kolaka pada tanggal 1& Maret 20a9 Diundangkan di Kolaka pada tanggal 18 Macet .202S Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA, RAMLI H. SIMA SERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2025 NOMOR - 7 A . DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN KEBUTUHAN DANA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PERMOHONAN KEBUTUHAN DANA < LS BARANG ATAU JASA 2 PENYEDIA 5 7 < BARANG ATAU JASA 2D ? 2 • • 2 4 % o. 5 z 4 NO DOKUMENPENDUKUNG O E KETERANGAN ? < ;;i ..._ 0 C z l Q i4 - o z D z < D ' - w :E C () • ? z % 2z «" .4 O c .4 2 2 < z 4 = 9 z z .) 5 2 � .4 oz < E-< -! kl U D & «"D b 2 9 2 E-< 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Surat permintaan pembayaran ada ada ada ada ada ada Disirnpan di SKPD dan (surat pengantar, ringkasan, unit SKPD. rincian) 2 Surat Perintah Membavar ada ada ada ada ada ada - - 8 1 2 3 4 5 6 7 8 9 3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab ada ada ada ada ada ada Untuk LS PPKD, Surat Mutlak PA/KPA Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPKD. 4 Lembar validasi realisasi ada - - - - - 1. Untuk pengajuan SPM pendapatan LS Gaji dan Tunjangan dalam rangka permohonan pencairan lnsentif;
2.Lembar validasi yang diterbitkan oleh BKAD selaku BUD. 5 Perhitungan insentif pemungutan ada - - - - - 1. Untuk pengajuan SPM pajak daerah/retribusi daerah LS Gaji dan Tunjangan dalam rangka permohonan pencairan insentif;
2.Ditandatangani oleh Kepala SKPD. 6 Lembar pengesahan SPJ atas ada - - - - - 1 . Tidak termasuk SPJ permohonan uang sebelumnya gaji dan SPJ LS PPKD yang menggunakan mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening penerima;
2.Lembar Pengesahan SPJ TU PPKD dipisahkan untuk masing-masing SKPD; - 9 1 2 3 4 5 6 7 8 9
3.Pengajuan SPM- UP dilampiri pengesahan SPJ GU;
4.Dikecualikan untuk belanja tanggap darurat bencana, pengajuan dana TU dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali tanpa menunggu Lembar Pengesahan SPJ atas permohonan uang sebelumnya; 7 Fotokopi berita acara rekonsiliasi ada - - - - - 1. Untukpengajuan SPM persediaan, aset tetap dan aset GU; lainnya
2.Berita acara yang dimaksud adalah Berita Acara Rekonsiliasi Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya terakhir sebelum pengajuan SPM-GU;
3.Pengajuan SPM-GU setelah tanggal 10 menggunakan Berita Acara Rekonsiliasi Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya bulan sebelumnya; - 1 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9
4.Satasan tanggal 10, dan apabila tanggal 10 merupakan hari sabtu atau hari libur, maka batasan tersebut berlaku menjadi 1 (satu) hari kerja berikutnya;
5.Dikecualikan untuk pengajuan SPM-GU pada bulan Januari;
6.Serita Acara Rekonsiliasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk UPT dan Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan dana sendiri;
7.Serita Acara Rekonsiliasi tidak termasuk UPTD dengan KPA. 8 Pengajuan makan minum ada - - - - - Melampirkan bukti setor/pungut pajak rumah makan / restoran 9 Tagihan JKN Subsidi Peserta - - - - - ada - Mandiri dan PBPU Kolektif 10 Serita Acara Rekonsiliasi Tagihan - - - - - ada - JKN Subsidi Peserta Mandiri dan PBPU Kolektif - 1 l 1 2 3 4 s 6 7 8 9 1 1 Surat Perintah Kerja/ Surat Pesanan - ada ada ada ada ada 1. Paraf per Jembar oleh (e-purchasing)/Surat Perjanjian pejabat penanda tangan kontrak dan penyedia barang dan jasa;
2.Surat pesanan (e-purchasing) yang memuat jangka waktu pelaksanaan. 12 Kuitansi pembayaran - ada ada ada ada ada Ditandatangani oleh penyedia barang atau jasa, bendahara pengeluaran, dan pejabat penandatangan kontrak yang disetujui oleh PA serta bermeterai. 13 Serita acara pembayaran - ada ada ada ada ada Ditandatangani pejabat penandatangan kontrak dan penyedia barang atau jasa, serta disetujui PA. 14 Permohonan uang muka disertai - ada - - - - - rencana penggunaan uang muka 15 Surat Perintah Melaksanakan - ada ada ada ada ada 1. Surat perintah Pekerjaan (SPMK) pengiriman untuk pekerjaan pengadaan barang;
2.Dikecualikan untuk pengadaan barang secara e-purchasing yangsuratpesanannya telah memuatjangka waktu pelaksanaan. I I I I I I - 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 16 Surat pemyataan kesanggupan - - - - ada - - melaksanakan pekerjaan sampai selesai (seratus persen) 17 Rencana Anggaran Belanja - - - - ada - - Seiumlah Nilai Tagihan 18 Laporan prestasi pekerjaan/berita - - - - ada - - acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran tahap II dan seterusnya sesuai ketentuan pada surat perjanjian 19 Serita acara pemeriksaan dan - - ada ada - - Ditandatangani penyedia penerimaan hasil pekerjaan / barang/jasa, dan pejabat kemaiuan pekeriaan penandatangan kontrak. 20 Serita acara serah terima - - - ada - - Ditandatangani oleh pejabat penandatanganan kontrak dan PA. 2 1 Bank garansi/ asuransi keuangan - ada ada ada - - Sesuai dengan Surat Perintah Kerja/Surat perianiian/Surat Pesanan 22 SSP PPN dan SSP PPh - ada ada ada - - Disertai Faktur PPN. 23 Surat kesanggupan dipotongkan - ada ada ada - - Dibuat dan pajak oleh BPD Cab. Kolaka ditandatangani penvedia barang/iasa. 24 Fotokopi NPWP - ada ada ada - - Bagi penyedia barang/jasa yang berdasarkan aturan perpajakan wajib memiliki NPWP. 25 Fotokopi rekening koran/ bank - - - - ada - - statement atas giro atau tabungan 1 2 27 Surat perhitungan denda. 3 4 - 1 3 5 6 ada 7 8 9
1.Jika ada denda;
2.Ditandatangai pejabat penanda tangan kontrak. 28 29 Surat setoran denda keterlambatan pekerjaan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan. ada Jika terdapat denda. Dokumen pendukung untuk pengajuan SPM-LS atau SPM-TU:
a.Belanja Transfer 1) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten kepada Desa: a) surat Permohonan SKPD; b) salinan surat keputusan Bupati yang memuat nama penerima dan besaran nonimal; c) salinan nomor rekening penerima. 2) Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota dan Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi: a) surat permohonan dari Provinsi/Kabupaten/Kota; b) salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS); c) salinan Serita Acara yang memuatjumlah kewajiban yang harus ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka/dokumen yang bisa dipersamakan khusus bagi kerjasama antar daerah yang sifatnya berkelanjutan; dan d) salinan nomor rekening penerima.
b.Belanja Tidak Terduga: 1) Penggunaan darurat bencana: a) SK Tanggap Darurat, jika untuk penanganan tanggap darurat; b) Rencana Kebutuhan Belanja (RKB); c) SK Bupati Penggunaan Dana Tidak Terduga. 2) Pengembalian penerimaan daerah:
a.Keputusan Kepala BKAD;
b.SK Bupati (sesuai peraturan perundang undangan). �--------------- - - - - - 1 4 1 2 I 3 I 4 I 5 I 6 I 7 ! 8 I 9 3) Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya:
a.Surat Permohonan SKPD;
b.Rencana Kebutuhan Belanja (RKB); C. Persetujuan Sekda. C. Penyertaan Modal: 1) Peraturan Daerah Penyertaan Modal; 2) Surat Permohonan BUMD.
d.Utang dan bunga utang: 1) Surat tagihan; 2) Surat permohonan/rekomendasi SKPD dan surat tagihan harus sudah memuat nomor rekening penerima. 30 Dokumen pendukung untuk pengajuan SPM-LS Hibah berupa uang:
a.Salinan Keputusan Bupati yang memuat penetapan penerima hibah/salinan persetujuan Bupati, pencairan bagi hibah blangko KTP-el.;
b.Salinan NPHD; C. Salinan nomor rekening bank yang masih aktif dari penerima hibah. 3 1 Dokumen pendukung untuk pengajuan SPM-LS Bantuan sosial terencana berupa uang:
a.Salinan Keputusan Bupati yang memuat penetapan penerima bantuan sosial;
b.Salinan nomor rekening bank yang masih aktif dari penerima bantuan sosial. B. BUKTI PENDUKUNG PENGELUARAN - 1 5 Anggaran Bukti Pendukung Keterangan 1 2 3
1.Gaji dan tunjangan Fotokopi SP2D gaji, bukti transfer. Khusus Belanja Tambahan Penghasilan daftar ASN penerimaan yang ditandatangani personil yang bersangkutan atau bukti transfer.
2.Premi asuransi 1) Bukti pembayaran prerni asuransi; - 2) Tagihan.
3.Kompensasi jabatan 1) Daftar penerimaan atau bukti transfer; Surat tugas merupakan tindak lanjut dari SK dan kompensasi kerja 2) SK Tim/Penujukan/Surat Tugas pada saat tim yang belum menunjukkan nama personil. pembayaran pertama; 3) Jika ada perubahan personil tim disertakan SK Tim baru; 4) Jika di SK tim tidak menyebutkan nama disertakan Surat Tugas.
4.Belanja jasa lainnya 1) Daftar penerimaan atau Bukti Transfer; - orang perorangan 2) Surat Perintah Kerja/SK Pengangkatan / (kontrak perorangan) Surat Tugas; dan iasa outsourchina 5) Daftar Hadir/Tagihan.
5.Hibah uang dan 1) Fotokopi SP2D; Pembayaran dilakukan dengan SPM-LS. bantuan sosial 2) Keputusan Bupati tentang penerima Hibah / terencana berupa Bansos. bantuan sosial uang 3) Persetujuan Bupati; tak terencana 4) Rencana Kebutuhan Belanja (RKB); 5) Pembayaran tunai dilampiri kuitansi atau daftar penerimaan yang ditandatangani oleh pene- rima dan dibubuhi cap bagi penerima yang bukan perorangan; 6) Pembayaran melalui bank dilampiri dengan bukti transfer yang diotorisasi bank atau daftar pemindah bukuan yang diotorisasi bank; - 1 6 1 2 3
6.Hibah/bantuan sosial ll Nota; Nilai sampai dengan Rpl0 iuta. barang 2) Kuitansi; Nilai sampai dengan Rp50 juta. 3) Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan; 4) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui atau kuitansi atau bukti transfer atau SP2Dl; e-purchasinq dan pembelian melalui daring. 5) Fotokopi SP2D; Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS. 6) Serita Acara Serah terima.
7.Belanja tanggap 1) SK tanggap darurat; Belanja Tanggap Darurat Penanggulangan darurat 2) SK Pengeluaran dana Tidak Terduga. Sencana Alam dan/atau Bencana Sosial penanggulangan 3) Surat Permohonan SKPD; bencana alam 4) Rencana Kebutuhan Belanja (RKB); dan/atau bencana 5) Buku Kas Umum (BKU); sosial 6) Laporan penggunaan dana Tak Terduga ditandatangani dan Cap SKPD; 7) Bukti pengeluaran vang sah. 8) Fotokopi SP2D Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS.
8.Pengembalian 1) Surat Permohonan SKPD; kelebihan penerimaan 2) SK Bupati; dari tahun-tahun 3) Pembayaran melalui bank dilampiri dengan sebelumnya bukti transfer atau daftar pemindah bukuan yang diotorisasi bank. 4) Fotokopi SP2D Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS.
9.Barang habis 1) Nota; Nilai sampai dengan Rp. 10 juta. pakai/tidak habis 2) Kuitansi; Nilai sampai denganRp. 50 juta. pakai/bekas dipakai / 3) Serita Acara Penerimaan/Tanda Terima jasa lainnya/ Barang; konstruksi /mesin dan 4) Jaminan pemeliharaan (jika ada); peralatan/ mebel dan 5) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui perlengkapan dan aset atau kuitansi atau bukti transfer atau SP2D); e-purchasing dan pembelian melalui daring. tetap lainnya 6) Fotokopi SP2D. Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS. - 1 7 -- 1 2 3
10.Jasa konsultansi 1) Nota; Nilai sampai dengan Rp. 10 juta. 2) Kuitansi; Nilai sampai dengan Rp. 50 juta. 3) Berita Acara Pemeriksaan; 4) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui atau kuitansi atau bukti transfer atau SP2D); e-purchasinq dan pembelian melalui daring. 5) Fotokopi SP2D. Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS. 1 1. Sewa 1) Nota; Nilai sampai dengan Rp. 10 juta. 2) Kuitansi; Nilai sampai dengan RD. 50 juta. 3) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui atau kuitansi atau bukti transfer atau SP2D); e-purchasinq dan pembelian melalui daring. 4) Fotokopi SP2D. Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS.
12.BBM Bukti pembelian dari SPBU 1. Untuk BBM operasional/kegiatan dan kendaraan dinas menggunakan print out/nota pembelian;
2.Pembelian dilakukan sesuai harga yang berlaku pada saat pembelian.
13.Makan minum rapat 1) Bukti pembelian:
a.Nota; Nilai sampai dengan RD. 10 iuta.
b.Kuitansi; Nilai sampai dengan Rp. 50 juta. C. Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui atau kuitansi atau bukti transfer atau e-purchasing dan pembelian melalui daring. SP2D):
d.Fotokopi SP2D. Jika pembayaran dilakukan dengan SPM-LS. 2) Undangan; 3) Daftar hadir.
14.Makan minum lembur 1 . Bukti pembelian: a) Nota; Nilai sampai dengan Rp. 10 juta. bl Kuitansi; Nilai sampai dengan Rp. 50 juta. c) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui e atau kuitansi atau bukti transfer atau purchasing dan pembelian melalui daring. SP2D); d) Fotokopi SP2D. Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS. - 1 8 - 1 2 3 2) Daftar hadir; 3) Surat Tugas/Pemberitahuan kunjungan (kecuali tamu Bupati/Wakil Bupati).
15.Makan minum 1) Bukti pembelian: aktivitas lapangan a) Nota; Nilai sampai dengan Rp. 10 juta. bl Kuitansi; Nilai sampai dengan RD. 50 juta. c) Surat pesanan dan bukti pembayaran (nota Untuk pengadaan barang/jasa melalui atau kuitansi atau bukti transfer atau e-purchasing dan pembelian melalui daring. SP2D); d) Fotokopi SP2D. Jika pembavaran dilakukan dengan SPM-LS. 2) Surat tugas kegiatan lapangan; 3) Daftar hadir.
17.Bantuan transport 1) Daftar penerimaan/Bukti Transfer; Lampiran berupa daftar hadir dan undangan untuk peserta 2) Daftar hadir peserta/bukti kehadiran; tidak perlu disertakan apabila bersamaan 3) Undangan. dengan pertanggungjawaban lainnya;
18.Perjalanan Dinas 1) Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain. 2) Pihak Lain adalah perorangan warga negara Indonesia selain Pejabat Negara, Pejabat daerah dan Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Standarisasi biaya perjalanan dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku; 4) Penyetaraan biaya perjalanan dinas Pihak Lain ditentukan sebagai berikut:
a.Sarjana/pasca sarjana disetarakan PNS Golongan III;
b.Diploma/SLTA disetarakan PNS Golongan II; C. SLTP/SD disetarakan PNS Golongan I; - 1 9 1 2 3
(1)Perjalanan Dinas 1) Surat Togas Bupati dan Wakil Bupati 1) Perjalanan dinas dalam kota meliputi perjalanan Dalam Kata ditandatangani oleh Bupati dan dalam dinas menuju seluruh kecamatan dalam (Perjalanan Dinas ha! Bupati berhalangan Surat Tugas Kabupaten Kolaka; Dalam Kabupaten) ditandatangani oleh Wakil Bupati; 2) Perjalanan dinas dalam kota/kabupaten 2) Surat Tugas Pimpinan dan Anggota dikategorikan menjadi: DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD a. Kategori I: perjalanan dinas sampai dengan 8 dan dalam ha! Ketua DPRD berhalangan (delapan) jam hanya diberikan biaya transport; Surat Tugas ditandatangani oleh Wakil b. Kategori II: perjalanan dinas lebih dari 8 Ketua; (delapan) jam diberikan biaya transport, uang 3) Surat Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi harian dan uang representasi; Pratama ditandatangani oleh Bupati / 3) Dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Wakil Bupati yang didelegasikan kepada perjalanan dinas dalam kota/kabupaten, pemberi Kepala SKPD; tugas mencantumkan kategori perjalanan dinas 4) Surat Tugas Pejabat Administrator, dalam Surat Tugas atau dinyatakan dalam Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, laporan pelaksanaan perjalanan dinas; Pejabat Fungsional dan Pihak Lain 4) Biaya transport, uang harian dan uang ditandatangani oleh Kepala SKPD dan representasi diberikan secara lumpsum; dalam hal Kepala SKPD berhalangan 5) Biaya transport diberikan sepanjang tidak Surat Tugas ditandatangani oleh Pit/Pih menggunakan kendaraan dinas kecuali anggota Kepala SKPD; pemadam/ ambulance; 5) Surat Perjalanan Dinas ditandatangani 6) Dalam ha! perjalanan dinas dalam 1 (satu) hari oleh PA/KPA dan pejabat atau pihak menuju lebih dari satu lokasi maka pembayaran terkait yang menjadi tempat tujuan uang perjalanan dinas diambil salah satu lokasi, perjalanan dinas; kecuali anggota pemadam kebakaran/ambulance 6) Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dan kegiatan dalam rangka penanganan darurat dinas dengan melampirkan minimal 1 bencana yang disesuaikan dengan jumlah (satu) dokumentasi/foto kegiatan; kejadian yang didatangi; 7) Bukti penerimaan uang perjalanan 7) Perjalanan dinas dalam kabupaten yang dinas. pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) hari untuk rangkaian kegiatan dan dalam kecamatan yang sama maka biaya transport hanya diberikan 1 (satu) kali; - 2 0 1 2 3 8) Waktu perjalanan dinas dalam kabupaten dilaksanakan 1 (satu) hari kecuali kegiatan dalam rangka penanganan darurat bencana dan kegiatan yang bersifat khusus seperti pelaksanaan MTQ kabupaten, pemeriksaan APlP, reses DPRD, penagihan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah dan kegiatan khusus lainnya yang didukung dengan surat pelaksanaan kegiatan.
(2)Perjalanan Dinas 1) Surat Tugas Bupati dan Wakil Bupati 1) Perjalanan dinas biasa digunakan untuk Biasa (Perjalanan ditandatangani oleh Bupati dan dalam hal perjalanan dinas melewati batas Kabupaten Dinas Luar Bupati berhalangan Surat Tugas Kolaka (luar kabupaten); Kabupaten) ditandatangani oleh Wakil Bupati 2) Waktu perjalanan dinas luar kabupaten 2) Surat Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam provinsi dilaksanakan maksimal 3 ditandatangani oleh Ketua DPRD dan dalam (tiga) hari, kecuali kegiatan yang mempunyai hal Ketua DPRD berhalangan Surat Tugas dasar dalam bentuk undangan kegiatan; ditandatangani oleh Wakil Ketua; 3) Waktu perjalanan dinas luar kabupaten luar 3) Surat Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi provinsi dilaksanakan maksimal 5 (lima) Pratama ditandatangani Bupati dan dalam hari, kecuali kegiatan yang mempunyai hal Bupati berhalangan Surat Tugas dasar dalam bentuk undangan kegiatan; ditandatangani oleh Wakil Bupati atau 4) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Sekretaris Daerah atas nama Bupati atau sesuai biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, Pj/PIt/ PIh Sekretaris Daerah atas nama meliputi: Bupati; a. Vang harian diberikan secara lumpsum; 4) Surat Tugas Pejabat Administrator, Pejabat b. Vang representasi diberikan secara Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat lumpsum; Fungsional dan Pihak Lain ditandatangani c. Biaya transportasi dibayarkan sesuai oleh Kepala SKPD dan dalam hal Kepala dengan biaya riil (at cost); SKPD berhalangan Surat Tugas ditandatangani oleh Pit/Pih Kepala SKPD; - 2 1 1 2 3 5) Surat Perjalanan Dinas ditandatangani oleh d. Biaya penginapan dibayarkan sesuai PA/KPA dan pejabat atau pihak terkait yang dengan biaya riil ( at cost) dan dalam hal menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; pelaksana SPD tidak menggunakan 6) Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas fasilitas hotel atau tempat penginapan dengan melampirkan minimal 1 (satu) lainnya, diberikan biaya penginapan dokumentasi/foto kegiatan; sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif 7) Bukti penerimaan uang perjalanan dinas; hotel yang ditentukan dan dibayarkan 8) Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, secara lumpsum; retribusi dan bukti pembayaran moda e. Biaya sewa kendaraan dalam kota transportasi lainnya; khusus untuk Bupati/Wakil Bupati 9) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at kendaraan dalam kota; cost); 10) Bukti pembelian bahan bakar minyak bagi 5) Perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang menggunakan kendaraan pribadi dengan membayar kontribusi diberikan sebagai pengganti transport; uang harian rapat selama pelaksanaan 1 1 ) Bukti pembayaran hotel atau tempat kegiatan dan uang harian perjalanan dinas menginap lainnya; sesuai ketentuan yang berlaku untuk 1 12) Surat/Undangan apabila ada; (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari 13) Daftar pengeluaran riil dalam hal bukti sesudah pelaksanaan kegiatan; pengeluaran transportasi dan/atau 6) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas penginapan/hotel tidak diperoleh atau tidak melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam tersedia dikarenakan kondisi tertentu; Surat Tugas / SPD dan tidak disebabkan 14) Pakta lntegritas untuk Pimpinan dan Anggota oleh kesalahan / kelalaian pelaksana SPD DPRD. dapat dibebankan tambahan biaya perjalanan dinas atas persetujuan PA/KPA dengan melampirkan dokumen:
a.Surat keterangan dari badan atau lembaga pemerintah yang berwenang;
b.Surat keterangan kesalahan/kelalaian syahbandar / kepala bandara / perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau - 2 2 1 2 3
c.Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas; 7) Dalam ha! terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan dapat dbebankan pada DPA-SKPD dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a) Surat pernyataan pembatalan perjalanan dinas dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas; b) Surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas; c) Pemyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transport dan/atau biaya penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3)Perjalanan Dinas 1) Surat Tugas Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Ketentuan tata cara pelaksanaan perjalanan Luar Negeri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat dinas luar negeri dilaksanakan sesuai Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana, Pejabat Fungsional dan Pihak Lain ditandatangani oleh Bupati dan dalam ha! Bupati berhalangan Surat Togas ditandatangani oleh Wakil Bupati; 2) Surat Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD dan dalam ha! Ketua DPRD berhalangan Surat Tugas ditandatangani oleh Wakil Ketua; 3) Surat Perjalanan Dinas ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; - 2 3 1 2 3 4) Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas Ketentuan tata cara pelaksanaan perjalanan dengan melampirkan minimal 1 (satu) dinas luar negeri dilaksanakan sesuai dokumentasi/foto kegiatan; ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Bukti penerimaan uang perjalanan dinas; 6) Izin perjalanan dinas luar negeri; 7) Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; 8) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; 9) Surat/Undangan apabila ada; 10) Daftar pengeluaran riil dalam ha! bukti pengeluaran transportasi dan/ a tau penginapan/hotel tidak diperoleh atau tidak tersedia dikarenakan kondisi tertentu; 1 1 ) Bukti pembayaran pengurusan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka perjalanan dinas luar negeri 12) Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga apabila ada; 13) Pakta Integritas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD.